Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49339/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
197110
  • Koreksi Biaya Usaha Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.00bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tersebut tidak memenuhi unsurkewajaran dan kelaziman sehingga koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD2,855,667.00 dipertahankan;bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuan Terbandingapabila atas pembayaran royalti kepada Sharp Semiconductor Jepang diperlakukan sebagai nondeductable expenses hanya dikarenakan pertimbangan adanya hubungan
    istimewa antaraPemohon Banding dan Sharp Semiconductor Jepang;bahwa karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya royalti sebesar USD 2,855,667.00tersebut di atas dibatalkan seluruhnya;bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty sebesar USD2,855,667.00 karenapembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi tidak wajar dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding tidak memberikan dokumen transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud;bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud hanya pada intellectual
    (Pemohon Banding) dan penyedia royalti (SharpCorporation) berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung;Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi daripemanfaatan intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti (general ledger akunroyalty, debit note, rekapitulasi royalty fee tidak dapat membuktikan keberadaan intangibleroyalti, hanya membuktikan terjadi pembayaran royalty);Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai
    dalam Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan Pasal 26 karena Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biayaroyalti di Pajak Penghasilan Badan, sehingga atas sengketa biaya royalti tersebut beluminkracht;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan:e Biaya Royalty adalah pembayaran atas pemakaian teknologi berupa technical know how(proses, formula, data teknis, metode dan prosedur manufakturing yang rahasia) berdasarkanperjanjian royalti dan intellectual property
    (hak atas paten, model, rancangan, trademark danhak cipta) berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalamproses produksi;e OECD tidak melarang pembayaran atas imbalan royalti;e Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty IndonesiaJepang dan OECD Guide Line chapter 6 dan 7 untuk menentukan kewajaran pembayaranroyalti bukan untuk mengkoreksi seluruh pembayaran royalti;e Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PajakPenghasilan
Register : 17-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEIWA KOGYO INDONESIA;
5351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Ltdadanya royalti dimaksudkan untuk: Informasi teknik dalam bentuk gambar, petunjuk produksi danperhitunganperhitungannya; Bantuan teknik, serta pemecahan masalah jika terjadi masalah dalamproduksi;Bahwa royalti dalam hubungannya dengan penggunaan informasi di bidangindustri dan komersial mempunyai pengertian know how. Salah satu definisiknow how yang diberikan oleh organisasi yang disebut Association desHalaman 4 dari 26 halaman.
    Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut, namun demikianapabila pembayaran royalti, tanoa memandang apakah ia merupakanpenduduk suatu Negara atau bukan, mempunyai pendirian tetap atau tempattertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royaltiitu dibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itudianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu ituberada
    ";Bahwa dari pernyataan tersebut biaya royalti dapat diakui sebagai biaya untukpengurang dari penghasilan bruto, sepanjang biaya tersebut merupakan WajibPajak Dalam Negeri (PMA) Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal ataupenduduk Negara tersebut;Bahwa Pemohon Banding memakai dasar hukum Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) karena definisi royalti jelas, terkait dengan dua negara,dan menerapkan asas "/ex specialist";Bahwa sebagai bukti pendukung bahwa substansi dari royalti tersebut ada
    yang Pemohon Banding akui sebagai biaya pada tahunberjalan dibebankan atas "Biaya royalti ke perusahaan afiliasi raja yaitu MeiwaIndustry, Co.Ltd. dan tidak ada pengakuan beban royalti kepada pihak lainyang tidak terdapat hubungan istimewa", oleh karena itu nilai ketidakwajaranyang dimaksud Terbanding tidak bisa dapat diperbandingkan;Halaman 6 dari 26 halaman.
    Bahwa berdasarkan evaluasi dalam putusan PPh Badan terkaitkoreksi Biaya Royalti maka mempengaruhi pengkreditan PajakMasukan atas perolehan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean tersebut, hasil evaluasi atas koreksi ini adalah sebagaiberikut:Alasan Material:a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidak dapatmeyakini substansi know how dari royalti tersebut;b.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi PPN Impor BKP Tidak Berwujud (PPN Royalti) 47.584.6922. Koreksi PPN Masukan (Konfirmasi Negatif) 11.494.01559.078.707 B. Alasan Banding;1. Koreksi PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Royalti;Menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnyadibatalkan, karena:a.
    Bahwa Terdapat ketidakkonsitenan Terbanding dalam melakukankoreksi atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPaben Royalti, dimana Terbanding melakukan koreksi ataspengkreditan PPN Royalti sejenis hanya untuk Masa Pajak Februaris.d.
    Mei 2009 (dimana Pemohon mengajukan permohonanpengembalian kelebihan pembayaran PPN sekaligus untuk keempatmasa tersebut), sementara untuk masamasa pajak sebelum dansesudahnya yang telah dimohonkan restitusi dan telah pulamendapatkan pemeriksaan Pajak, tidak pernah terdapat koreksiTerbanding atas pengkreditan PPN Royalti sedemikian sehinggadapat disimpulkan bahwa PPN Royalti adalah PPN Masukan yangdapat dikreditkan.b.
    ", jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untukdiketahui, dan penentuan besaran royalti yang akanHalaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1633/ B/PK/PJK/2017b.dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Merupakan suatu hal tidak wajar apabila Wajib Pajakmembebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nolatau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapat dibuktikandengan adanya aktifitas
    Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwapembayaran royalti dapat dikatakan wajar (arm's length) dilihatdari apakah pihak independen mau membayar atau tidak maumembayar royalti terkait dengan nilai dan manfaat ekonomiyang diperoleh atas penggunaan IP tersebut dalam usahanya(willing to pay test);Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atau tidakkarena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarifroyalti per masingmasing IP dan jika
Register : 21-02-2012 — Putus : 01-06-2012 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 19/PID.B/2012/PN.SWL
Tanggal 1 Juni 2012 — EKA MULYADI pgl. EKA
7114
  • Sijunjung memberikan blanko untukpembayaran royalti kepada saksi Epi Radisman, dan saksi Epi Radisman membayar royalti kekas negara sebesar Rp. 100.000.000, melalui kantor Pos Sijunjung ;Bahwa terdakwa menerima wang dari Rustian Jonny sebesar Rp.180.000.000, (seratusdelapan puluh juta rupiah) dengan perincian Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) untukpembayaran royalti ke kas negara dan Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) untukkeuntungan perusahaan terdakwa ;21e Bahwa setelah royalti dibayar
    Sijunjung yang diantarkan oleh saksi Epi Radisman, dansetelah menerima blanko untuk pembayaran royalti dari Dinas Pertambangan Kab. Sijunjung,saksi Epi Radisman membayar royalti ke kas negara sebesar Rp. 100.000.000, melalui kantorPos Sijunjung ;Bahwa benar setelah royalti dibayar maka Dinas Pertambangan Kab.
    Sijunjung yang diantarkan oleh saksi Epi Radisman, dansetelah menerima blanko untuk pembayaran royalti dari Dinas Pertambangan Kab.
    adalah : Rp. 100.000.000 (seratusjuta rupiah) untuk pembayaran royalti kepada negara, Rp. 20.000000, untuk Pemda, Rp.20.000.000, untuk keamanan dan Rp. 40.000.000, fee untuk perusahaan terdakwa ;Bahwa benar setelah royalti dibayar, maka Dinas Pertambangan Kab.
    Setelah terdakwa membayar royalti kepada negarasebesarRp. 100.000.000, Dinas Pertambangan Kab.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
    royalti dibidang pertambangan...."
    Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufHalaman 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2017h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHP tentangdefinisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UU PPh secara utuh.
    ;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c. Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepadaPemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaluirekening Kas Umum Negara;Bahwa royalti ke Pemerintah atas produksi batubara oleh ABE dan KRAsudah dibayar langsung ke kas Negara (Lampiran 6 surat banding).
    ;Fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPhPasal 23 dengan menganggap adanya pembayaran antara PemohonBanding dan ABE/KRA dalam jumlah yang sama.
Register : 08-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1086 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEIWA KOGYO INDONESIA;
5926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari pengalaman;Bahwa selain itu pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)IndonesiaJepang, Pasal 12 ayat (5) menyebutkan: Royalti dianggap berasaldari suatu Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut, namun demikianapabila pembayaran royalti, tanpa memandang apakah ia merupakanpenduduk suatu Negara atau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempattertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royalti
    itudibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itudianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu ituberada;Halaman 4 dari 30 halaman.
    substansi dari Biaya Royalti tersebut;Bahwa secara Peraturan Perpajakan di Indonesia biaya royalti benarbenardapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undangundang PajakPenghasilan Nomor 17 Tahun 2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagiWajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkanpenghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, termasuk:a.
    Bahwa koreksi Biaya Royalti pada sengketa PPh Badandikarenakan substansi Know how tidak diyakini oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga atasHalaman 20 dari 30 halaman.
    yang dapatdibebankan adalah sebesar nilai Royalti seandainya tidak adahubungan istimewa;Halaman 23 dari 30 halaman.
Register : 06-02-2012 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53966/PP/M.IVB/15/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18771
  • Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp.7.967.513.520,00MoaihwatPEmbdodi Banding tidak dapat menyediakan dokumentasi Transfer Pricing untuk pembayaranroyalty, dan tidak dapat memberikan keyakinan kepada Pemeriksa bahwa transaksi dengan afiliasi Koreksi Harga Pokok Pen, telah sesuai dengan prinsip kewajaran (ALP). Royalti yang dibayarkan kepada Cussons Internationalselain atas penggunaan merk juga untuk secret formula beserta teknologi (know how) yg besarnya 3%dari net sales.
    Pembayaran royalti olehPemohon Banding kepada PZ Cussons IL dengan tarif 3% net sales tercantum dalam RoyaltyAgreement antara PZ Cussons IL dengan PZ Cussons Indonesia, dan atas pembayaran royalti telahdidukung bukti pembayaran PPN dan pemotongan PPh Pasal 26;bahwa analisa kesebandingan oleh Terbanding menghasilkan rentang quartile antara 1,75% s.d 6%,rasio royalti rate 3% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih pada median quartile tersebut.Pemohon Banding telah memberikan data bahwa Group PZ
    Cussons di setiap region telah membayarroyalti sebesar 3% seperti PZ Cussons Australia, Ghana, Afrika Timur, dan Thailand;bahwa atas pembayaran royalti telah didukung dengan bukti berupa perjanjian, pembayaran PPN ataspemanfaatan BKP, pemotongan PPh Pasal 26, dan dalam mendukung rasio royalti yang dibayar,Pemohon Banding telah menyerahkan referensi royaltystat untuk pembayaran Trade Mark dan KnowHow yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehigga menurut Majelis bahwa rate royalti sebesar3% yg dibayar
    Pemohon Banding masih dalam rentang kuartil yang wajar, sehingga koreksi positifatas biaya royalti sebesar Rp.7.967.513.520 tidak dapat dipertahankan;2.
    Biaya Royalti Rp.7.967.513.520,00c. Biaya Technical Management Rp. 11.313.173.511,00Assistance Fee Rp.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2135 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In such case, the excesspart of the payments shall remain taxable according to thelaws of each Contracting State, due regard being had to theother provisions of this Agreement.Sedangkan Pasal 12 P3B Indonesia Jepang versi BahasaIndonesia mengatur sebagai berikut:1.Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak diNegara lainnya itu;Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakanpajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai denganperundangundangan
    Negara itu, tetapi apabila si penerimaadalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yangdikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotorroyalti;Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berartisegala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balasjasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hakHalaman 16 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi dan film atau pitapita untuk siaran radioatau televisi
    Ketentuanketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabilapenerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negaramenjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti ituberasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaanbebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau miliksehubungan dengan mana =*royalti itu. dibayarkan,mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atautempat tertentu itu;Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlakuketentuanketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;.
    Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, jikapembayaran royalti itu. adalah Negara itu sendiri,Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpamemandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negaraatau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentudi Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbuldan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempattertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negaradimana pendirian tetap
    Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antarapembayar dan penerima royalti atau antara keduanyadengan pihak ketiga maka jumlah royalti, denganmemperhatikan penggunaan, hak dan keterangan untukmana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnyadisepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuanpasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutterakhir;Halaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017Dalam hal demikian
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1064 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA;
5329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), PemohonBanding melakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporationsebagai pemilik royalti.
    Dan dari data yang adadapat disimpulkan bahwa berdasarkan kesepakatan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danPanasonic Corporation, penjualan hampir seluruhnya (99,88%)dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satu grupnya, sehinggaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagai pihak yang berkarakteristik ContractManufacturing tidakperlu membayar royalti dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkan pada pembelinonafiliasi yang dapat
    Grup) selazimnya tidak perlu membayar royalti sebelum penjualanitu dilakukan kepada pihak nonafiliasi yang dapat menikmati informasiteknis produksi dan brand fee yang dimiliki grup Panasonic Corporation.11.Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) pada butir 3 s.d. butir 7 pada Memori peninjauan Kembali inidapat disimpulkan halhal sebagai berkut:Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan
    sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Halaman 18 dari 30 Halaman Putusan Nomor 1064 /B/PK/PJK/2014Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang
    yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;e Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:"Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan";Bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c.
    produksibatubara ABE/KRA kepada Pemerintah;Bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPh Pasal 23Halaman 8 dari 47 Halaman.
    Putusan Nomor 1490/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yangterutang PPh Pasal 23;Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutanyang di atur oleh undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UndangUndang PNBP);Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dari pajak (penerimaan negara bukan pajak).Royalti dalam hal
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh JMB kepada Pemerintahchq Kementerian
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43696/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12249
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43696/PP/M.1/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif kredit pajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti Masa Pajak Januari sampaidengan Februari 2009 sebesar Rp3.796.088.573,00;: bahwa Pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan
    Jepang;: bahwa koreksi atas SSP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa tidakseharusnya terjadi (tidak seharusnya dibayarkan) kepada Honda Motor Co Lidkarena pembayaran royalti tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan atas hak yang sah olehHonda Motor Co. Ltd.
    dan Technical Assistence Fee, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
    Ltd, Jepang, olehkarena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
    Jepang Tahun 2003, TechnicalAssistance Agreement, Support Service Agreement, buktibukti pelaksanaanpelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, buktibuktipemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPTPPN Masa April Desember 2004 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
Upload : 28-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 236/Pid.B/2011/PN.Bwi.
Drs. KHALIL ADKUR bin YAHDI
246
  • sebesar Rp. 2.000.000, setiap 15 hari/2 Minggu sekali ;Bahwa terdakwa mengatakan Bonus Royalti tidak ada batasnya, sekarang menjadi10 siklus / kali ;Bahwa selain itu kalau prestasi bagus dan bisa mencari member / orang laindibawanya ada bonus Mobil, wisata ke Singapura, dan Rumah ;Bahwa benar MOHAMAD MAHMUD pernah datang di pertemuan di Kedungrejodan mengenalkan diri sebagai Direktur PT Big Rajawali, waktu itu dalampresentasinya juga menerangkan masalah Bonus Royalti ;Bahwa karena tertarik dengan
    Bonus Royalti maka saksi ikut 2 DPP dan menyetoruang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.200.000. ;18Bahwa saksi mendapat Cashback sebesar Rp. 2.000.000, dan Pulsa sebesar Rp.600.000, setiap DPPnya ;Bahwa saksi tidak diberikan tanda terima berupa Kwitansi dan tidak dibuatkanperjanjian ;Bahwa setelah 15 hari saksi mendapat Bonus Royalti sebesar Rp. 2.000.000.
    ;Bahwa setelah 15 hari saksi mendapat Bonus Royalti sebesar Rp. 4.000.000.
    saksi menyetorkan uangnya kepada saksi,kemudian disetorkan kepada terdakwa tanpa diberikan Kwitansi ;Bahwa setelah itu Bonus Royalti turun, downline / member dibawah saksi dapatBonus Royalti tetapi kecil, Bonus Royalti yang terakhir saksi dapat sebesar Rp.3.000, ;Bahwa MOHAMAD MAHMUD waktu hari Lebaran datang, waktu ketemu saksimemberi penjelasan tentang prospek MLM PT Big Rajawali ke depan ;Bahwa karena Bonus Royalti tidak sesuai yang dijanjikan, maka downline / memberdibawah saksi menanyakan kepada
    Big Rajawali ;Bahwa waktu itu terdakwa menawarkan prospek usaha di bidang Pulsa ;Bahwa kalau ikut maka saksi akan mendapat Cashback, Pulsa dan Bonus Royaltisetiap 15 hari sekali awalnya tidak terbatas kemudian berubah menjadi 10 siklus,tidurpun dapat Bonus Royalti ;Bahwa syarat untuk mendapatkan Bonus Royalti adalah ikut gabung 1 DPP sebesarRp. 12.600.000,, HP dan Buku Rekening ;Bahwa karena tertarik dengan Bonus Royalti maka saksi ikut 4 DPP dan menyetoruang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.400.000
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya royalti dicatatoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tiap bulan sebagaiberikut:Biaya Royalti XXXAccrued Royalty XXXBahwa setelah satu semester ketika ada pembayaran, jurnalnya sebagai berikut:Accrued Royalty XXXHalaman 9 dari 23 halaman.
    tentang Penghindaran PajakBerganda dan Pencegahan Pengelapan Pajak yang Berhubungan dengan PajakPajak atas Pendapatan menyebutkan bahwa:(1) Royalti yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada penduduknegara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;(2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negaradimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundangundangan negaraitu, tetapi apabila sipenerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya,pajak yang dikenakan tidak
    Putusan Nomor 322/B/PK/PJK/201516Penggugat) dan atas jasa yang diberikan tersebut, Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) membayar royalti kepada Toto Ltd sebesar2,5% (dua koma lima persen) dari hasil penjualan bersih;Bahwa perhitungan royalti akan dibuat setiap 6 (enam) bulan sekali dan berakhirsetiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember dimana pembayarannya akan dilakukandalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktuperhitungan royalti;Bahwa pada saat Termohon Peninjauan
    Kembali (semula Penggugat) mencatatjurnal biaya royalti, pada saat itu pula biaya royalti tersebut dibiayakan dansudah terutang;Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yangmenyatakan saat terutang biaya royalti adalah saat 3 (tiga) bulan dari periode 6(enam) bulan yang sudah lewat, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat), saat 3 (tiga) bulan dari periode 6 (enam) bulan merupakan saat jatuhtempo pembayaran royalti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat
    kepadapenduduk negara lainnya, dikenakan pajak di negara lainnya itu;2) Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak dinegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundangundangan negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah kotor royalti;h Bahwa sesuai dengan Commentary OECD article 12 arti paid (pembayaran)dinyatakan sebagai berikut:17The word payment, used in the definition
Putus : 30-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada induk tersebut substansinyamerupakan pembayaran kepada "diri sendiri" yang dapat dianalogikansebagai pembayaran royalti oleh cabang (BUT) kepada kantor pusatnyayang merupakan satu kesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3)UU PPh, sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    Dengan demikian, mengingatPemohon Banding merupakan perusahaan yang dimiliki dan didirikan diIndonesia oleh Bayer Materialscience AG (Jerman) untuk kepentinganBayer Materialscience AG (Jerman) sendiri dalam rangka penetrasi pasardi Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transfer ofintangible property atas pembayaran royalti tidak dapat dibuktikan;Bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundangan yangberlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepada BayerMaterialscience
    Banding)tidak dapat membuktikan penentuan royalti telah dilakukan melaluistudi kelayakan dan proses negosiasasi sebagaimana yang dilakukanpihak independen.. bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihnak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karena penggunapaten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.
    Dengankata lain, makna royalti atas paten adalah bagian keuntungan ataspenggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.. bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimanadiputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
    PT SankenHalaman 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 554/B/PK/PJK/201611.12.Indonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepada pihakpemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasan bahwaPembayaran royalti kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri;i.
Putus : 30-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
3043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "diri sendiri" yangdapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang (BUT)kepada kantor pusatnya yang merupakan satu kesatuan ekonomisberdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh, sehingga biaya royalti tersebuttidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductable).
    Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi.Menghubungkan pembayaran royalti dengannet sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran.e. bahwa formula pembayaran kepada pemegang saham denganprosentase tertentu dari net sales merupakan nature profit sharing.Bagian tertentu hasil usaha anak perusahaan yang disetor atauHalaman 16 dari 27 halaman Putusan Nomor 555/B/PK/PJK/2016menjadi hak induk perusahaan merupakan profit sharing yang padahakikatnya merupakan salah satu bentuk pembayaran
    dividen;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan penentuan royalti telah dilakukan melaluistudi kelayakan dan proses negosiasasi sebagaimana yangdilakukan pihak independen.bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karena penggunapaten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.Dengan kata lain, makna royalti atas paten
    adalah bagiankeuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimanadiputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
    PT SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepada pihakpemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasan bahwaPembayaran royalti kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri;bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Biaya Royalti sebesar US$ 340.632 adalah tidaktepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangundanganperpajakan
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu tidak seharusnya Pemohon Bandingmembayar royalti kepada Honda Motor Co. Ltd.
    Ruang lingkup pekerjaan maupun informasi yang tercantum dalam LicenseAgreement antara Pemohon Banding dengan Honda Motor Co Ltd adalahtermasuk dalam definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam P3BIndonesia Jepang;b.
    dan TechnicalAssistence Fee Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009sebesar Rp3.796.088.573,00 dimana terdapat pembayaran Royalti danTechnical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2014vbahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tidak memiliki keyakinan yang cukupuntuk mengakui pengkreditan Pajak Masukan atas Royalti tersebut,sehingga koreksi Pemeriksa atas pengkreditan PPN Jasa LuarNegeri sebesar Rp.3.796.088.573,00 atas Biaya Royalti tidak dapatdipertahankan;5.
    yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak wajar,dan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) nilaikewajaran atas royalti tersebut adalah Rp0,00;Bahwa oleh karena pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
Putus : 19-02-2010 — Upload : 09-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 B/PK/PJK/2006
Tanggal 19 Februari 2010 — PT. POLYTAMA PROPINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai tersebut sebenarnya adalah Hutang Royaltitahun 2000, Hutang Royalti tersebut tidak pernah dibayardan telah dihapuskan berdasarkan perjanjian antara Licenceedan Licencor ;Bahwa pemegang hak royalti (Licencor) adalah WajibPajak Luar Negeri yang berdomisili di Belanda dan Jepangoleh karenanya atas' transaksi antara pihak pihak yangberkedudukan di negaranegara yang menandatangani TaxTreaty berlaku ketentuan sesuai pasalpasal
    Menurut definisi Tax Treaty Indonesia Belanda Pasal5 mengenai royalti disebutkan bahwa "yang dimaksud denganroyalti adalah semua bentuk pembayaran yang diterimasebagai imbalan penggunaan hak, atau hak untuk menggunakan,hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah danseterusnya ....
    Dasar Pengenaan Pajak beruparoyalti sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan Surat KeputusanKeberatan adalah tidak sesuai dengan definisi royalti dalamTax Treaty seperti yang disebutkan diatas.
    Perikatan beserta isinya harusmanjadi dasar dalam menentukan nilai dari jasa tersebut.Jadi dalam hal royalti, yang menjadi dasar adalah perikatanyang dibuat antara Licencor dan Licencee.
    l an 26 terkait denganbi aya royalti yang dihapuskan yang juga menjadi dasarpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai ini isinya menerima keberatan PenohonBanding dan nembata!
Putus : 24-08-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 —
2823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan HutangRoyalti saja;Bahwa sedangkan Terbanding menghitung dengan rumus terbalik atau GrossUp dari Nilai Royalti BPK, tetapi dalam menambahkan nilai biaya penjualannyatidak mengambil angka BPK tetapi angka dari Pemohon Banding, sehinggamengakibatkan nilai Hasil Penjualan bertambah, seperti terlihat pada perincianperhitungan dibawah ini : No Uraian Pemohon Banding Perhitungan BPK Selisih1 Hasil Penjualan/ US$10,866,862.66 US$ 10,866,862.66Invoice2 Biaya Penjualan US$(2,833,551.52) US$(136,126.69
    ) US$ (2,697,424.83)(deductable)3 Dasar Perhitungan US$8,033,311.14 US$ 10,730,735.97 US$ (2,697 ,424.83)Royalti4 Jumlah Royalti 7% US$562,331.78 US$751 151.52 US$ (188,819.74)Bahwa perhitungan Terbanding dibalik dari rumus diatas tetapi nilaldeductablenya/pengurangnya tidak mengambil angka BPK (USD 136,126.69),sehingga hasilnya berbeda, sebetulnya kalaupun Rumus itu dibalikbalikseharusnya hasilnya akan sama; No Uraian dim USD dim Rp 4.
    Jumlah Royalti 751,151.52 7,759,920,904 Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/PK/PJK/2016 3. Dasar perhitung Royalti :(US$ 751,151.52 : 7%) 10,730,735.97 110,856,012,9142. Biaya Penjualan (deductable) 2,833,551 .52 28,394,439,5361. Hasil Penjualan 13,564,287.49 139,250,452,450 Bahwa Perhitungan mengacu kepada :1. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 20032. Surat Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara No.3342/84.02/DPM/2003, tanggal 5 Desember 20033.
    bahwa Pemohon Bandinguntuk Tahun 2009 seharusnya membayar royalti sebesai' US 751,151.51sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;Bahwa perhitungan hasil grossup nilai royalti, yaitu : Royalti=7% x(Harga JualBiaya Penjualan), sehingga Harga Jual (peredaran usaha) =Royalti + (7%x Biaya Penjualan)/7%; dengan demikian hasilperhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding, HasilPemeriksaan BPK, dan Terbanding, digambarkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/
    Bahwa dalam persidangan, telah disampaikan bahwa PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) mendasarkan koreksipada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalamLaporan Nomor 13/LHP/XVII/02/2011 tanggal 02 Februari 2011,yaitu terkait besarnya royalti yang harus dibayarkanTermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2009.;3.2.
Putus : 16-05-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 17 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.Bjm.
Tanggal 16 Mei 2013 —
7820
  • Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 37.310.077, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.14. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.15. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.Putusan Nomor 17/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm Hal 15316.
    Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.17. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.18. Tanggal 9 Juli 2012 terdapat uang masuk dari FAHRURAZIE sebesarRp. 50.000.000, untuk keperluan bayar royalti dan SP.3 CV. CahayaAbadi.19.
    Grup Rahmat Bersama ; Bahwauang tersebut dititipkan kepada saksi untuk pembayaran royalti dansetahu saksi tidak diperbelonkan Pegawai Negeri Sipil menerima uangtitipan pembayaran royalti dari perusahaan tambang ; Bahwa sekarang saksi tidak menerima penitipan pembayaran royalti dariperusahaan lagi karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan ; Bahwa saksi pernah membuat SKAB tetapi belum ada Barita AcaraPengawasan lapangan akan tetapi sudah di koordinasikan sebelumnyadengan petugas lapangan dan Berita
    Bukti penyetoran iuran produksi / royalti berdasarkan PeraturanPemerintah No. 45 Tahun 2003.
    Para Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) diseluruh Indonesia :1.11.1.1 PNBP dalam mata uang rupiah untuk pembayaran luranTetap, Royalti dan Penjualan Hasil Tambang disetormenggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melaluiBank/Pos persepsi dengan kode Akun sebagai berikut :a. Pendapatan luran Tetap : 421311 ;b. Pendapatan Royalti : 421312;c.
Register : 16-02-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46469/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16084
  • PutusanPengadilan Pajak Put.46469/PP/M.IV/15/2013 NomorJenis Pajak Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas PenghasilanNetto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.059.608.704,00, berupa Koreksi Biaya Royalti;Menurut bahwa berdasarkan Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, Pemohon BandingTerbanding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 pada Harga Pokok Penjualan yangdibayarkan
    Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh terdapat hubunganistimewa atas pembayaran royalti. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya biaya royalty; Menurut Pemohon :bahwa menurut Pemohon Banding, substansi dari Biaya Royalti ini ada dalam kegiatan usaha Banding Pemohon Banding dan membawa pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha.
    Gani & Hidayatdiketahui bahwa Pemohon Banding membebankan biaya royalti sebesar Rp2.059.608.704,00 padaHarga Pokok Penjualan yang dibayarkan kepada XXX Corporation Jepang yang merupakanpemegang 90% saham Pemohon Banding.
    terdapat nilai Royalti, karena hargalyang diberikan oleh XXX Corp atas pembelian Part adalah Murni harga Part Raw Material.
    Atas pemberian jasa teknik dan jasa manajemen yang diberikan oleh XXX CorporationJepang, akan dibebankan biaya royalti 3% (tiga persen) dari penjualan kepada PemohonBanding;5.