Ditemukan 8677 data
11 — 4
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkankeduanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
yakniadanya percekcokan, adanya pisah tempat tinggal, tidak adanya komunikasi yang baikantara Pemohon dengan Termohon, dan adanya upaya damai yang tidak berhasil,maka dengan tidak melihat dari siapa penyebab percekcokan itu terjadi (vide PutusanMahkaham Agung RI No. 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996) Majelis Hakimberpendapat bahwa keadaan yang demikian telah menunjukan indikasi kuat retaknyarumah tangga Pemohon dengan Termohon;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 3
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 4
cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisinan yang qualitatif sehingga Pemohon dan Termohon hidupbersama hanya sekitar 3 bulan, setelah itu keduanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakimberpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukup membenderangkan adanyasengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
10 — 0
Bahwa walaupun kehidupan rumah tangga antaraPemohon dan Termohon berjalan tidak harmonis sebagaimana yangdiharapkan, Pemohon berusaha untuk menjaga keutuhan rumah tanggatersebut, dan sampai saat ini Pemohon dan Termohon sudah hidup berpisah (Scheiding van Tafel en Bed );5.
10 — 4
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah10jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkan Tergugattidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hingga mengakibatkan pisah tempattinggal (scheiding van tafel
bertanggungjawabterhadap keluarga, seperti Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan wanita lain.Sikap Tergugat tersebut telah berimplikasi hingga membuat Penggugat menderita lahirdan bathin, akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniatlagi untuk mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, danperasaan yang demikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dantekadnya untuk bercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
10 — 10
hidup rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materi;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Le yo wel swladl 5"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
7 — 4
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 183 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
pihak, padahal menolakkeburukan harus didahulukan dari pada mengharap kebaikan, sebagaimanakaidah fighiyyah yang terdapat dalam Kitab Al Asybah Wan Nazhoir, hal 62,yang berbunyi:Zellcoall Gils Cys col sl aulaall 53"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan*;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
14 — 7
Hal. 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 201/Pdt.G/2020/PA.Gsqserta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
23 — 12
Antara Pemohondan Termohon sudah tidak melakukan hubungan sebagaimana layaknyasuami istri, dan sudah pisah meja makan (Sheiding Van Tafel En Bad);Bahwa terkait dengan dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas,Pemohon dan Termohon sudah pernah dimusyawarahkan untukdidamaikan oleh beberapa pihak, akan tetapi tidak berhasil dan antaraPemohon dan Termohon tetap bersikukuh untuk bercerai;Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, maka alasan perceraiansebagaimana dimaksud pasal 19 Huruf (f) Peraturan
Tgrs.Pemohon dan Termohon sudah tidak melakukan hubungan sebagaimanalayaknya Suami istri dan sudah pisah meja makan (Sheiding Van Tafel En Bad);Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohonmengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakui dalildalilpermohonan Pemohon dan Termohon menyatakan pada dasarnya keberatanuntuk bercerai dan tetap ingin mempertahankan rumah tangga denganPemohon namun apabila Pemohon tetap bersikeras ingin bercerai Termohonmenyerahkan keputusan sepenuhnya
18 — 10
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
percekcokan, adanya pisah tempat tinggal, tidakadanya komunikasi yang baik antara Penggugat dengan Tergugat, dan adanya upayadamai yang tidak berhasil, maka dengan tidak melihat dari siapa penyebabpercekcokan itu terjadi (vide Putusan Mahkaham Agung RI No. 534 K/Pdt/1996,tanggal 18 Juni 1996) Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaan yang demikian telahmenunjukan indikasi kuat retaknya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
25 — 8
alasanPenggugat/Terbanding mengajukan perceraian antara lain juga bahwa antaraPenggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding telah pisah tempat tinggalsejak bulan Desember 2014, oleh karenanya meskipun saksisaksiPenggugat/Terbanding tidak melihat langsung perselisihan dan pertengkaranantara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding, akan tetapi ternyataperselisihan dan pertengkaran tersebut telah berakibat bahwa antaraPenggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding telah pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
10 — 5
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkan pisahtempat tinggal (scheiding van tafel
kehilangan salah satuunsur penting dalam perkawinan, yaitu hilangnya ikatan batin di antara keduanya,maka apabila salah satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,sebagaimana yang tengah dialami Pemohon terhadap Termohon saat ini, patutdinyatakan cita ideal dalam kehidupan rumah tangga di antara mereka tidak akanpernah menjadi kenyataan bahkan kehidupan itu akan menjadi belenggu kehidupanbagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
13 — 3
tahun 2009 terjadi pertengkaran hebat antaraPenggugat dengan Tergugat, dan dalam pertengkaran tersebut Tergugatberulangkali mencaci maki dan menghina Penggugat dan orang tuaPenggugat, sehingga Penggugat merasa sakit hati, kesal dan tertekan, danhal ini mengakibatkan kondisi rumah tangga semakin tidak harmonis dankondusif, yang akhirnya antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi tidurbersama dalam satu kamar, antara penggugat dan tergugat telah terjadiperpisahan meja dan tempat tidur (Scheding van tafel
Bahwa Pasal 22 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975, pada pokoknyamenyatakan bahwa gugatan perceraian karena alasan tersebut dalampasal 19 huruf f, diajukan kepada pengadilan ditempat kediaman Tergugat.Saat ini Tergugat meskipun telah berpisah meja dan tempat tidur (Schedingvan tafel en bed) tetapi masih tinggal satu rumah dengan Penggugat diPerumahan Pondok Pekayon Indah, Jalan Mahoni 7 Blok C 8 Nomor 6,Bekasi Selatan.
7 — 1
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas,hal ini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumahtangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, makasesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.
14 — 1
UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,maka gugatan PENGGUGAT sangatlah beralasan, oleh karenanyasangatlah patut dan adil untuk dikabulkan ;Bahwasejak saat itu TERGUGAT pergi keluar dari rumah danmeninggalkan PENGGUGAT dan sejak tahun 2013 sampai dengansekarang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi pisah rumahdan tempat tidur, dan tidak lagi melakukan hubungan suami isteri sampaidengan sekarang (scheiding van tafel en bed) sehingga ikatan bathinantara suami isteri sulit diciptakan
12 — 3
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
17 — 5
mempertimbangkannya sebagai berikut :e Bukti fotokopi Kutipan Akta Nikah (Bukti P.1) bermaterai secukupnya(nazegeling) adalah bukti condicio sine qua non dalam perkara ini, sekaligusdapat dinyatakan bahwa Penggugat secara yuridis formal adalah persona standiin judicio;e Bukti fotokopi Surat Keterangan Ghaib (Bukti P.2) bermaterai secukupnya(nazegeling) adalah bukti antara Penggugat dan Tergugat telah senyatanyaHalaman 9 dari 17 halamanPutusan Nomor 144/Pdt.G/MS.KSGberpisah tempat tinggal (scheiding van tafel
diuraikan pada bagian dudukperkara, maka kesaksian tersebut secara materil dapat diterima sebagaikesaksian yang patut dijadikan bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa bukti kesaksian 2 (dua) orang saksi terhadap dalildalil permohonan Penggugat tersebut di atasadalah bukti yang sempurna dalam perkara ini karena materi kesaksian tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 308 dan Pasal309 Rbg;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah senyatanya berpisahtempat tinggal (scheiding van tafel
10 — 6
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 6
hidup rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materi;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.