Ditemukan 3093 data
207 — 33
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili acara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama H. Pendi Tanjung;4. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1488/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tanggal 17 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;5.
Ayat (3): Konsumendan pelaku usaha yang menolak Putusan BPSK dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitungsejak Keputusan BPSK diberitahukan;Bahwa Pemohon Keberatan menerima Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor : 1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 pada tanggal27 Maret 2017 (sebagaimana Agenda Masuk pada PemohonKeberatan) dan selanjutnya Pemohon Keberatan mengajukan danmendaftarkan gugatan Permohonan Keberatan terhadap PutusanBPSK
)Kabupaten Batubara perihal pinjaman tersebut di atas dan telahmemperoleh Putusan sebagaimana Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor : 1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016;Bahwa Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 diperbuat dengan salah menerapkanhukum dalam menilai penyelesaian sengketa atau perselisinan diantaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;4.1.
(BPSK) Batubarakarena BPSK Batubara tidak berwenang untuk mengadili sengketayang telah ditentukan pilihan hukumnya secara tegas dalamPerjanjian Kredit dan sudah seharusnya para pihak i.c.
BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor : 1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 telahmengabaikan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan karena memeriksa sengketa yang bukan merupakanwewenang BPSK;Bahwa menurut ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaansengketa konsumen yang diperiksa dan diputus oleh BPSK makaPutusan BPSK berupa: Perdamaian;Gugatan ditolak, danHalaman 6 dari 15 Putusan Nomor
Bahwa BPSK i.c.
162 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Perkara KonsumenNomor 10/P3K/I/2012 tertanggal 26 bulan Maret tahun dua ribu dua belas tentang isiPutusan BPSK Kota Padang Nomor 12/P3K/BPSKPDG/ABRTYIII/2012 tertanggal 7Maret Tahun 2012.
No. 566 K/Pdt.Sus/20124 Bahwa berdasarkan salinan putusan BPSK Kota Padang, jelas terlihatketidakpastian, ketidaktahuan dan/atau ketidakmengertian BPSK tentangpenomoran putusan tersebut yaitu pada halaman pertama putusan tersebutMajelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PadangTentang Mediasi Nomor 12/BPSKPDG/Arbt/2011. Antara Fatmiwati(Konsumen) melawan PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance (PelakuUsaha) Padang 2012.
satupun dari amar putusan tersebut yangbersesuaian dengan tuntutan atau petitum dari Termohon Keberatan/Penggugatdalam gugatannya melalui BPSK Kota Padang.
Bahwa sayangnya, walaupun tidakbersesuaian dan tidak berdasar hukum, BPSK Kota Padang justru melahirkanputusanputusan yang melebihi tuntutan yang jelas sangat kontroversial bagikonsiderans lahirnya sebuah badan yang disebut BPSK;Bahwa dengan telah tidak berdasar hukumnya putusan BPSK a quo, makasudah seharusnya putusan BPSK 12/P3K/BPSKPDG/ABRT/III/2012 tertanggal 7bulan Maret Tahun 2012.
;Dalam Pokok Perkara:1 Menerima keberatan Pemohon;2 Membatalkan putusan BPSK Nomor 12/P3K/BPSK PDG/Abrt/III/2012 tanggal 7Maret 2012 Nomor 12/P3K/BPSKPDG/ARBT/III/2012;3 Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp226.000,00(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut, telahdiberitahukan kepada Termohon Keberatan/Penggugat di BPSK pada tanggal 16 Mei2012, terhadap putusan tersebut Termohon Keberatan/Penggugat mengajukanpermohonan
84 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
356 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
58 — 108
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No.1197/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 28 Nopember 2016tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 374.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
195/PDT.SUS/BPSK/2016/PN RAP
14 Putusan Nomor 195/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap10.
Keberatan, yang tidak menjadi kewenangan BPSK BatuBara untuk memeriksa dan memutusnya tersebut.Bahwa perbuatan BPSK Batu Bara yang tetap memeriksa dan memutussengketa yang tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang BPSK, jelasmerupakan bukti perbuatan melawan hukum BPSK Batu Bara yangmerugikan kepentingan hukum Penggugat/Pemohon Keberatan, karenamelanggar: ketentuan Pasal 17 huruf b Kepmen BPSK; dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dibawah ini telahmenegaskan
in casu BPSK Kabupaten Batu Bara tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Pasal 32 Kepmen BPSK jo.
arbitrase oleh BPSK atas Putusan BPSK 1197 tidak sesuaidan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,maka sudah seharusnya dan sepatutnya Putusan BPSK 1197 dibatalkanoleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.h.
85 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
941 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Surat Panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak dicantumkan dalamPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 15 Agustus 2016;1.Bahwa, Pemohon Keberatan telah menerima Surat Panggilan dari BPSKKabupaten Batu Bara Nomor 870/PG/JSIII/BPSKBB/VII/2016 tertanggal12 Juli 2016 yang isinya memanggil Pemohon Keberatan untukmenghadiri Pra Sidang yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal20 Juli 2016, namun dalam Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara Nomor
Pemanggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak sesuai denganperaturan perundangundangan dan cacat hukum;1.Bahwa, Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, yang menyatakan PemohonKeberatan tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggilsecara patut sehingga dianggap melepaskan haknya, karena padafaktanya untuk panggilan sidang pada BPSK tidak menyampaikannyadengan patut;Bahwa, seharusnya
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmegajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tertanggal 03 Maret 2016;e.
Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal15 Agustus 2016;Mengadili Sendiri:1.Menolak permohonan/gugatan Termohon Keberatan (Konsumen) yangdiajukan kepada BPSK Kabupaten Batu Bara untuk seluruhnya;.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 112/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Bkn., tanggal 2 November 2016 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4.
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
NURNANI
622 — 415
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk keseluruhannya;
- Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan cacat prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dalam Perkara Nomor 03/P3K/I/2022;
- Menyatakan Batal atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor 04/PTS/BPSK-PDG-SBR-/ARBT/II
51/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
77 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
834 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Konsumen telah bermohon kepada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara padapersidangan tanggal 18 Oktober 2016 sebagai alternatif penyelesaian sengketakonsumen yang diajukannya, namun diputus oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara pada tanggal 8 November2016 yang lalu sehingga waktu yang digunakan oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara adalah 25 (dua puluhlima) hari kerja sehingga putusan tersebut telah melampaui 21
ditolak;Bahwa kemudian pertimbangan hukum Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara selanjutnya:1.
Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.
Sengketa Konsumen (BPSk);Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,keputusan mencantumkan Irahlrah Demi Keadilan BerdasarkanHalaman 26 dari 38 hal.
lingkungan peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
58 — 46
Batubara kembali mengirimkan Surat PanggilanSidang Arbitrase Nomor: 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April2015, dengan agenda Menghadiri Sidang Arbitrasse pada tanggal 29 April 2015,dan pada panggilan tersebut BPSK Batubara tidak juga melampirkan CopyFormulir Gugatan Konsumen serta BPSK Batubara telah sewenang wenangdan tanpa dasar hukum yang jelas dengan sepihak menentukan agendaSidang Arbitrasse, hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat(1) Keputusan Menteri Perindustrian
denganketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga cukup alasanbagi Hakim Pengadilan Negeri Rantoprapat yang menangani perkara a quountuk membatalkan demi hukum Putusan BPSK Batubara Nomor: 081/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015, tanggal 29 Juni 2015;14 Bahwa atas tindakan Termohon Keberatan yang telah mengajukan gugatanmelalui BPSK Batubara, sehingga Pemohon Keberatan telah mengeluarkanbiaya untuk menghadap di BPSK Batubara dan Pengadilan Negeri Rantoprapat,maka atas biaya biaya yang telah
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara iniMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya menyebutkanbahwa BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara ini.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah sewenangwenangmenentukan sidang arbitrase karena kepada pemohon dipanggil untuksidang arbitrase 1 (satu) hari sebelum sidang sehingga panggilan tersebutcacat hukumMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya menyebutkanbahwa PEMOHON telah dipanggil oleh BPSK Kabupaten Batubara untuk sidangarbitrase sehari sebelum dilakukan sidang tersebut sehingga panggilan tersebut cacathukum (Surat Panggilan Nomor 167/PG/ARB/BPSK/BB/IV tanggal 7 April 2015 danSurat
Panggilan Nomor 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April 2015) sertadalam masingmasing surat panggilan tidak melampirkan copy formulir gugatankonsumen ;Menimbang, bahwa akan tetapi ternyata di persidangan Majelis Hakim tidakmelihat akan isi dan pertimbangan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara;Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap alasan keberatan ini tidaklahdapat diterimaAd. 3.
183 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 55/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg. tanggal 18 September 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan BPSK Kota Karawang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
618 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk keperluan itumengenai BPSK ini;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Karawang agar memberikan putusansebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Penggugatuntuk seluruhnya;2.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Karawang Nomor 25/BPSKKRW/V/2018 tanggal 28 Mei 2018;3. Menolak Keberatan Pemohon selain dan selebihnya;4.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Karawang memilik kKewenangan untuk memutus perkara yangdimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Karawang.4. Menguatkan Putusan BPSK Karawang Nomor 25/BPSKKRW/V/2018tertanggal 28 Mei 2018.5.
menyatakan BPSK Karawang tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;Halaman 5 dari 7 hal Put.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor55/Pdt.SusBPSK/2018/PN Kwg. tanggal 18 September 2016sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan BPSK Kota Karawang tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2019 oleh H.
94 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
185 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 1, Rantau Parapat, dalam halini memberi kuasa kepada Arif Tri Cahyono dan kawankawan,Legal Officer Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tok Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 29 September 2016;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 806/Arbitrase/BPSK
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriRokan Hilir dengan putusan Nomor 47/Pdt.SusBPSK/2016/PN Rhl., tanggal10 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumen;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya;Mengadili Sendiri:1.
Menyatakan prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara806/Arbitrase/BPSKBB/V/2016, adalah cacat hukum;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara 806/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tersebut;Halaman 16 dari 20 hal. Put.
Menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 806/Arbitrase/BPSKBB/V/2016tanggal 14 September 2016;4.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor47/Pdt.SusBPSK/2016/PN Rhl., tanggal 10 November 2016 sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon Kebaratn dahulu Penggugat/Konsumen;Dalam Pokok Perkara Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksan dan mengadili perkara a quo;3.
89 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
1400 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
ditujukankepada BPSK, pada angka 3 huruf a menjelaskan: Pasal 1338 KUH PerdataHalaman 7 dari 31 hal Put.
Majelis BPSK menyalahi wewenang menyatakan pelaku usaha tidak pernahmenghadiri persidangan secara patut dipanggil oleh Majelis BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara.1.
Bahwa ternyata dalam putusan BPSK Kabupaten Batu Baramenyatakan Penggugat tidak pernah hadir karena telah dipanggilsecara sah dan patut, padahal sampai putusan diterima tidak pernahada panggilan melalui bantuan penyidik sesuai Pasal 52 huruf i diatassehingga Majelis BPSK telah menyalahi wewenang menyatakan PelakuUsaha tidak pernah menghadiri persidangan secara patut dipanggil olehMajelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara;4.
79 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
1086 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Kota Pematangsiantar bukan BPSK Kabupaten BatuBara (vide Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2010tanggal 27 Agustus 2010);8.
Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara dalam Amar Putusannya pada angka5 telah keliru dalam memutus untuk membatalkan demi hukumperjanjianperjanjian kredit a quo (Bukti P 1 s.d.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bahwa Termohon keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah;1.
Nomor 1086 K/Pdt.SusBPSk/2016konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengkata Konsumen(BPSK) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan yang Maha EsaSehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini;Bahwa pengajuan permohonan
Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
79 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
396 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Hal ini merupakan lingkup danmenjadi kewenangan dari peradilan umum bukan BPSK, namundalam putusan in casu, BPSK Kota Pematangsiantar telah bertindakseolaholah sebagai hakim pada peradilan umum yang memutusperkara wanprestasi dalam melaksanakan Perjanjian PembiayaanKonesittimen Nomor 82939014029232294 cehinaqgqa Maielic BPSK KotaPematangsiantar telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimanadiatur dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor93 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 juncto Putusan
Keputusan BPSK Kota Pematangsiantar Tidak Berdasarkan KetentuanHukum yang Berlaku.Majelis BPSK Kota Pematangsiantar salah dalam memahami ketentuanhukum yang berlaku khususnya mengenai hukum perjanjian dan fidusiasehingga salah dan keliru dalam mengambil keputusan, hal tersebutberdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan dibawah ini :1.Putusan BPSK Kota Pematangsiantar tersebut mencantumkan irahirahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAsebagaimana halnya Putusan Pengadilan yang wajib
BPSK Kota Pematangsiantar tidak cermat dan salah dalam mengambilkeputusan, Putusan BPSK Kota Pematangsiantar angka 2 dan 5sebagaimana dimaksud di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 40Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPPKep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, Dalam hal Putusan BPSK mengabulkangugatan maka dalam amar Putusan ditetapkan kewajiban yang harusdilakukan Pelaku Usaha, artinya Gugatan/Permohonan hanya diajukanoleh
Gugatan Penggugat Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libelium).1.Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 5 (lima) point B yangmenyatakan bahwa Keputusan BPSK Kota Pematang Siantar tidakberdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis BPSK KotaPematangsiantar salah dan keliru dalam mengambil keputusan dst.....;.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan yang bersifatmenentukan;c.
72 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2)UUPK dan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut di atas, maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilih BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;7.
Keberatan ketiga:Tentang Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah salah menerapkan hukumHalaman 11 dari 30 hal. Put.
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang mulia membatalkanPutusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 521/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 untuk seluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat agar memberikan putusansebagai berikut:1Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 521/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 26Agustus 2016 dan segala akibat hukumnya;.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yangpada Pasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikanatau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada PelakuUsaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tempat berdomisili kKonsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) terdekat";d. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Batubara;e.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
88 — 47
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1193/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 12 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 311.000,- (Tiga ratus sebelas ribu rupiah);5. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
Permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalampasal 16, dan;Halaman 12 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rapb.
beralasan hukumPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1193/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 12 Januari 2017 untuk dibatalkan.Halaman 13 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rape.
Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;Halaman 23 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rap9..
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat".. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;Halaman 26 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rape.
Rp. 100.000,:JUMIAN o.oo. eects Rp. 311.000,;(Tiga ratus sebelas ribu rupiah);Halaman 42 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rap
62 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 140 K/Pat.SusBPSK/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara menurut Peraturan danPerundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara RepublikIndonesia;.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 275/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 03 April 2017;4.
173 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
KumpulanPane Nomor 29, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis,Kota Tebing Tinggi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal30 Desember 2015;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 503/229/BPSK/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015 yangamarnya sebagai berikut:1.
Mewajibkan pihak Konsumen untuk melanjutkan sisa angsuran kepadaPelaku Usaha, sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 0034000282/001tertanggal 20 Februari 2014;Bahwa berdasarkan alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKeberatan tersebut, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan NegeriPematang Siantar agar memberikan putusan sebagai berikut: Menerima gugatan Pemohon Keberatan tersebut; Membatalkan Putusan BPSK Pematangsiantar Nomor 503/229/BPSK/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015;Mengadili Sendiri: Menyatakan
Menyatakan Permohonan Keberatan akan Putusan BPSK Nomor 503/229/BPSK/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tidak dapat diterima;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari inidihitung berjumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 549 K/Pdt.SusBPSK/2016 tanggal 5 Oktober 2016 sebagai berikut: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BataviaProsperindo Finance, Tbk.
Cabang Pematangsiantar tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 67/Pdt.G.BPSK/2015/PN PMS. tanggal 8 Desember 2015 yang membatalkanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 503/229/BPSK/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015;Mengadili Sendiri: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 67/Pdt.G.BPSK/2015/PN PMS. tertanggal 07 Desember 2015 juncto PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pematangsiantar Nomor503/229/BPSK/X/2015, tertanggal 13 Oktober 2015;4.
68 — 55
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
di tempatdomisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.3.
Namun, dalam perkara aquo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya TERMOHONKEBERATAN terletak di Pirlok Silumajang, Desa Silumajang,Kecamatan NA IXX, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Propinsi Sumatera Utara, padahal di tempat wilayah domisiliTERMOHON KEBERATAN ada BPSK yang terdekat yakniBPSK Kabupaten Labuhanbatu. Namun, dalam perkara a quokenapa TERMOHON KEBERATAN harus ke BPSK KabupatenBatu Bara ???
Kabupaten BatuBara No. 1335/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 29 November 2016;PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS BPSK KABUPATEN BATUBARA DALAM PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATUBARA NOMOR 1335/ARBITRASE/BPSKBBI/III/2016 TANGGAL 29NOVEMBER 2016 TIDAK CERMAT, KELIRU, BERTENTANGANDENGAN PRINSIP KEADILAN, KEPATUTAN, KEMANFAATAN DANATAU KEPASTIAN HUKUMBahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK No. 1335/Arbitrase
Namun, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tetapmemeriksa dan memutus sengketa antara TERMOHON KEBERATANdengan PEMOHON KEBERATAN;Bahwa, ketidaktaatan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada instruksiatasannya juga menimbulkan keraguan atas integritas dan kompetensiPimpinan BPSK Kabupaten Batu Bara serta Majelis BPSK KabupatenBatu Bara yang memeriksa perkara a quo, dalam menjalankan fungsidan tanggungjawab yang sesungguhnya dari Badan PenyelesaianSengketa Konsumen sebagaimana yang diamanatkan Undang UndangNo
PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR1335/ARBITRASE/BPSKBB/III/2016 TANGGAL 29 NOVEMBER 2016MELEBIH WEWENANG YANG DIPERBOLEHKAN HUKUM (ULTRAVIRES)Bahwa, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No.1335/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 29 November 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (Ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
97 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
465 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
73 — 53
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK Kabupaten Batubara nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, tanggal 28 September 2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan atas nama SUTOMO;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 481.500,- (Empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
)Kabupaten Batu Bara dengan register perkara Nomor376/Arbitrase/BPSK/BB/1X/2015 ;Bahwa kemudian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 28 September 2016 membacakan PutusanNomor : 376/ Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :MENGADILI :1.
) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK Kabupaten Batu Bara,sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukan sepihak dan sewenangwenang memaksa untuk ditempuh penyelesaian sengketa secaraarbitrase dengan alasan telah dipilin olen Konsumen (ic.
Bahwa dalam memeriksa klausula baku dimaksud, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta PERJANJIAN KREDIT a quo dantidak pernah dihadirkan SAKSI AHLI untuk menilai dan memberikanpengetahuan kepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalamPERJANJIAN KREDIT yang akan dibatalkan sehingga amar putusanMajelis BPSK tersebut diatas adalah tidak beralasan hukum, sesat danmenyesatkan ;Bahwa Majelis BPSK juga tidak mempertimbangkan lingkup sengketaKonsumen yaitu tuntutan ganti rugi atas kerusakan
Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 Tanggal 28September 2016 dan segala akibat hukumnya ;.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, tanggal 28 September 2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan olehTermohon Keberatan atas nama SUTOMO;3.