Register : 10-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 2992/Pdt.G/2018/PA.BL Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
19 — 2
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kadam bin Mukiman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hardasih binti Warijan) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PUTUSAN Nomor 2992/Pdt.G/2018/PA.BLZN z+DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis, telah menjatuhkan putusansebagai berikut atas perkara cerai talak, antara:Kadam bin Mukiman, umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan TNI,tempat tinggal di Dusun Biluk RT.02 RW. 02 Desa NgaglikKecamatan Srengat Kabupaten Blitar, selanjutnya disebutsebagai Pemohon;Melawan:Hardasih binti Warijan
Memberi izin kepada Pemohon (Kadam bin Mukiman) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hardasih binti Warijan) didepan persidangan Pengadilan Agama Blitar;Hal. 11 dari 13 hal. Putusan Nomor : 2992/Pdt.G/2018/PA.BL3.