Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 20-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Tanggal 20 Mei 2022 — Penuntut Umum:
KOHARUDIN,SH.,MH.
Terdakwa:
MOH SA'ADAN Bin ABIDIN
24062
  • 11) 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12) 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    7. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Announcer Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    8. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Anak Gawang Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    13.

    10. Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar)

    1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19) 1 (satu) Bundel Kwintansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-

    31) 1 (satu) Invoice Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).

    32) 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.

    33) 1 (satu) bundel Invoice Kyriad Muraya Hotel.

    34) 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT SAPTO HARGO MANUNGGAL d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta
812386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialHalaman 2 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt.
    Sapto Hargo Manunggal yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialHalaman 4 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt. SusHKI/2020Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta tanpa izin dari PT. InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Footballassociation (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    perbuatan melawan hukum berupapelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 Fifa World CupBrazil di area komersiil yaitu PT.
    Cup 2014 Brazil tanggal 9 Juli 2014 di kamarNomor 322 Hotel Tergugat sebagaimana bukti T3, Tergugat ternyatadalam memberikan fasilitas pelayanan tayangan TV kepada penyewakamar Hotel adalah melalui kerjasama dengan TV berbayar yaitu TelkomVision dan Yes TV yang bukan merupakan pihak sebagai pemegang sublicense agreement yang dapat menyiarkan siaran pertandingansepakbola FIFA World Cup 2014 Brazil, namun ternyata Tergugat dapatmengakses siaran langsung sepakbola tersebut.
    Hal ini dapatdisimpulkan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak terkaitdalam Undang Undang Hak Cipta dalam siaran langsung sepakbolatersebut, karena tanpa izin Penggugat sebagai pemegang hak ekslusifpemegang lisensi hak siar pertandingan FIFA World Cup 2014 telahmelakukan siaran langsung sepakbola di kamar hotel yang merupakanHalaman 9 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt.
Putus : 08-12-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 162/PID/2014/PT.KPG
Tanggal 8 Desember 2014 — LOTJE PILOLOGUS SULA alias LOTJE
6228
  • LUAN, SE, MBA selaku pemilik ataupengembang Perumahan Imperial World dan Imperial Mansionmelakukan pembangunan pagar batas di tempat sebagaiman tersebutdiatas. Atas pembangunan pagar batas tersebut telah dimusyawarahkandan warga tidak merasa keberatan.
    Bahwa kemudian pihak Imperial World melakukanklarifikasi kepada warga RT.8 perihal surat somasi tersebut, dan wargaRt.8 merasa kaget karena setahu warga blangko yang ditanda tanganiuntuk mengambil hadiah dari pihak Imperial World bukan untukmelakukan somasi terhadap pihak imperial world atas pembangunanpagar pembatas itu. Bahwa atas kejadian tersebut kemudian wargamembuat surat pencabutan surat somasi dan penolakan surat somasitersebut karena warga merasa ditipu oleh terdakwa.
    LUAN, SE, MBA selaku pemilik atau pengembangPerumahan Imperial World dan Imperial Mansion melakukanpembangunan pagar batas di tempat sebagaiman tersebut diatas. Ataspembangunan pagar batas tersebut telah dimusyawarahkan dan wargatidak merasa keberatan.
    Bahwa surat somasi yang dibuatoleh terdakwa tersebut dengan mengatasnamakan warga dengan caraterdakwa mendatangi warga Rt.8 dan meminta tanda tangan kepadawarga "dengan mengatakan kepada warga bahwa pihak imperial worldakan memberikan hadiah atas pembangunan pagar batas yang dilakukanoleh pihak Imperial world". Bahwa kemudian terdakwa mengirim SMSjuga kepada saksi SAMUEL K.
    Sula" Bahwa kemudianpihak Imperial World melakukan klarifikasi kepada warga RIT.8 perihalsurat somasi tersebut, dan warga Rt.8 merasa kaget karena setahuwarga blangko yang ditanda tangani untuk mengambil hadiah dari pihakImperial World bukan untuk melakukan somasi terhadap pihak imperialworld atas pembangunan pagar pembatas itu. Bahwa atas kejadiantersebut kemudian warga membuat surat pencabutan surat somasi danpenolakan surat somasi tersebut karena warga merasa ditipu olehterdakwa.
Putus : 08-05-2006 — Upload : 31-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven Offshore Inc.; Stratford Development, Inc.; PT Alpha Sarana
264205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANA SECURITIES, haktagih berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 danPengakuan hutang No. 31 tersebut dialihkan kepada NEW AGE WORLDLIMITED, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan UndangUndangNegara British Virgin Islands (New Age World Limited).
    Limited (vide bukti P12 danBukti P13), dimana New Age World Limited memperoleh hak tagihtersebut..., a 19tersebut dari PT.
    HARITA KENCANA SECURITIESkepada New Age World Limited, apalagi dalam butir 5.24 Tanggapan,Termohon Kasasi dengan New Age World Limited untuk membahaspenyelesaian kewajiban hutang Termohon Kasasi berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 dan PengakuanHutang No. 31 serta kewajiban Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 serta PerjanjianPenerbitan Bank Garansi No. 155, bahkan Termohon Kasasi secarategas telah melakukan penawaran untuk membayar
    hutang tersebutkepada New Age World Limited;Butir 5.24 Tanggapan berbunyi :*Bahwa antara Termohon dan New Age World Limited pernah terjadipembicaraan untuk menyelesaikan hutangpiutang tersebut dimanaNew Age World Limited menawarkan angka Rp. 13,000.000.000, ( tigabelas... oy, blbhbelas miliar rupiah) kepada Termohon sebagai pelunasan seluruhhutang.
    Penawaran terakhir New Age World Limited adalah pada angkaRp. 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta rupiah), SedangkanTermohon dengan mengingat kondisi kuangannya pada saat itumenawar pada angkat Rp. 4.500.000.000.
Register : 18-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1670/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
W. BARNAD, SH
Terdakwa:
WAWAN RISWANDI Als WAWAN Bin DADANG
518
  • terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan mendengartanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa WAWAN RISWANDI Als WAWAN BiN DADANG pada hariSabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidaknya dalam tahun 2019,bertempat di kolam renang Water World
    laki laki yang berbadan gemuk dan setelah saksi ceritakepada petugas jaga kolam renang yaitu saksi ROHMAN baru melihatorang seperti dengan ciri ciri tersebut kKemudian petugas securitylangsung mencari di parkiran dan langsung mengamankan orangtersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama WAWANRUSWANDI Alias WAWAN Bin DADANG dirinya menerangkan benartelah melakukan pencurian tersebut, dan pelaku menerangkan bahwabarangbarang yang diambil tersebut disimpan didalam kamar mandikolam renang Water World
    SUIH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saksi bekerja yaitu dikolam renang Water World Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 7 (tujuh) tahun dan ditugaskanuntuk keamanan
    kolam renang Water World Citra Raya;Bahwa barang yang telah hilang diambil oleh pelaku adalah barangberupa :e 1 (satu) buah tas jinjing dari kain warna hijau yang berisikan :e 1 (satu) buah dompet warna gold berisikan uang sebesarRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);e 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisikan uang sebesarRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 60 (enam puluh ringgitMalaysia);e 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna hitam;e 1 (satu) Unit handphone Merk Xiaomi A4
    Saksi ABDUL ROHMAN PRATAMA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saya bekerja yaitu dikolam renang Water world Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 1 (satu) tahun dan ditugaskanuntuk
Putus : 08-12-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 K/PID/2017
Tanggal 8 Desember 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ; TAN TOEN LIK alias LEO
7554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cangkruko dan Resto Valuable World.
    , yang menjabat sebagai KasirValuable World adalah Ana, selanjutnya oleh kasir uanghasilpembayaran dan struk diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya olehTerdakwa diserahkan kepada bagian Finance PT Berkat TercurahGemilang;Hal. 19 dari 40 hal.
    oleh PT BerkatTercurah Gemilang diberi nama Valuable World, yang menyetorkan hasilpendapatan Restaurant Valuable World secara langsung maupun transferadalah Terdakwa dan Nino;Argumentasi/Pendapat Hukum Penuntut Umum:Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam PutusanNomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby. tanggal 22 Juni 2017, dalam pertimbanganMajelis Hakim Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimanamestinya.
    Putusan Nomor 1258 K/Pid/2017Bahwa pembayaran sewa Valuable World yang berlokasi di PTC lantai UGBlok E212C dimana masa sewa dimulai tanggal 1 Agustus 2015 sampai 31Juli 2016 dimana pembayaran dilakukan oleh PT Berkat Tercurah Gemilangbukan oleh Terdakwa.
    Resto Cangkruko dan RestoValuable World sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli2016 tidak menyetorkan uang hasil penjualan Resto Cangkruko dan RestoValuable World kepada PT Berkat Tercurah Gemilang, dimana uang hasilpenjualan yang tidak disetor adalah sebesar Rp50.433.642,00 (lima puluhjuta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dantelah digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, hal ini merupakankerugian bagi PT Berkat Tercurah Gemilang;Menimbang
Register : 06-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA
Tanggal 17 April 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASMADI SYAM, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf
227161
  • 11) 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12) 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    9. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Keamanan Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Tim Medis Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    11. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10. Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar).

    18) 1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19) 1 (satu) Bundel Kwintansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-

    31) 1 (satu) Invois Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).

    32) 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.

    33) 1 (satu) bundel InvoiceKyriadMuraya Hotel.

    34) 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Register : 16-04-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/TUN/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — PT. CITRA GADING ASRITAMA VS KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. BENGKALIS;
184123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CitraGading Asritama termasuk dalam Daftar Hitam (black list) dari AsianDevelopment Bank (ADB) dan World Bank ;Bahwa sesuai dengan Surat Manager, Portfolio and Operations World Bank,Indonesia tanggal 20 Maret 2014 yang ditujukan kepada Tergugat secarajelas menyebutkan pada alinea kedua berbunyi sebagai berikut :Untuk PT.
    Citra Gading Asritama dan setiap badan lainnya yang terdaftar,Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturandaftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank.Daftar hitam ini adalah saksi administratif olen World Bank, yang manadiberlakukan terbatas untuk proyekproyek World Bank termasuk kegiatankegiatan IFC dan MIGA dan kegiatankegiatan IBRD dan IDA.
    World Banktidak memiliki pendapat khusus untuk perusahaan atau perorangan yangtidak berada dalam proyek yang dibiayai olen World Bank, seperti yangHalaman 5 dari 29 halaman Putusan Nomor 233 K/TUN/201513.14.15.terlihat dan kami mengerti bahwa saudara berada dalam pembiayaanpemerintah lokal ;Bahwa berdasarkan argumentasi dan penjelasan dari Manager, Portfolioand Operations World Bank, Indonesia sebagaimana tersebut dalam surattanggal 20 Maret 2014 yang ditujukan kepada Tergugat, dapat diambil satufakta
    Citra Gading Asritama (Penggugat) hanya berlakukhusus dalam lingkup World Bank Group (ADB, EDB, African DB dan InterAmerican DB), bukan berlaku secara umum yang mana sumberpembiayaannya jelasjelas bukan berasal dari World Bank Group (ADB,EDB, African DB dan Inter American DB) ;Bahwa apabila dikaitkan dengan sumber pembiayaan Paket PekerjaanPembangunan Jalan Duri Sei.
    Citra Gading Asritama dan setiap badan lainnya yang terdaftar,Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturandaftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank.Daftar hitam ini adalah saksi administratif oleh World Bank, yang manadiberlakukan terbatas untuk proyekproyek World Bank termasuk kegiatankegiatan IFC dan MIGA dan kegiatankegiatan IBRD dan IDA.
Register : 04-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 116/PID/2021/PT DKI
Tanggal 3 Juni 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : HERRY als HERRY SOFYAN Diwakili Oleh : HERRY als HERRY SOFYAN
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JOHAN DJAJA Diwakili Oleh : JOHAN DJAJA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WIWIN HARYANTI,S.H.,Mkn.
16188
  • Pilar Bahtera Mandiri berupa pengelolaan limbah menjadi airbersin di Hotel New World Grand Bali Resort di Bali dan Lippo MallKramat Jati di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :1. Terhadap proyek pengelolaan limbah menjadi air bersin (WTP) diHotel New World Grand Bali Resort di Bali, PT.
    BataviaProsperindo Finance, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkanperalatanperalatan proyek Pekerjaan Sistem Pengelolaan Air/WTPyang berlokasi di New World Grand Bali Resort, Jalan Uluwatu Raya,Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan di Gd. Lippo MallKramat Jati, Jakarta Timur kepada PT. Batavia Prosperindo Finance;Bahwa kemudian PT.
    Pilar Bahtera Mandiri;Halaman 9 Putusan Nomor 116/PID/2021/PT.DKIBahwa semua PO dan invoice sebagai pengajuan pendanaanproyek WTP di New Grand World Pecatu Bali dan di Gd. Lippo MallKramat Jati, Jakarta Timur yang Terdakwa ajukan kepada PT. BataviaProsperindo Finance, oleh Terdakwa menyuruh salah seorangkaryawannya untuk membuatnya di kantor PT.
    Asli Surat Perintah Kerja New World Grand HotelPecatu, Bali ROtahap Pertama Nomor 002/SPKRO/PBM/I/2017 tanggal 20 Januari2017 perihal perintah kerja dari Terdakwa selaku Direktur UtamaPT. Pilar Bahtera Mandiri berdomisili di Jakarta kepada Terdakwa IIselaku Direktur PT.
    Pilar Bahtera Mandiri berupa pengelolaan limbah menjadi airbersih di Hotel New World Grand Bali Resort di Bali dan Lippo MallKramat Jati di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :1. Terhadap proyek pengelolaan limbah menjadi air bersin (WTP) diHotel New World Grand Bali Resort di Bali, PT.
Register : 24-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 338/PID/2014/PT.DKI
Tanggal 13 Januari 2015 — KARTIKA OCTAVIAH
14350
  • Dwidaya World Wide(Sesuai surat pengangkatan karyawan tetap no :083/PKT/HRD/0612yang ditandatangani oleh Y. Novita, S.Psi/HRD Manager PT.
    Dwidaya World Wide Grand IndonesiaShopping Town East Lt.3 Unit 26 JI. MH. Thamrin No. 1 Jakarta Pusatdan bertemu dengan terdakwa, lalu saksi Bellina Pradani bersamasama dengan terdakwa melakukan penghitungan jumlah rekapantransaksi untuk uang dollar Amerika Serikat dari tanggal 03 JanuariHal 3 dari 13 hal Put.
    Dwidaya World Wide GrandIndonesia Shopping Town East Lt.3 Unit 26 Jl. MH.
    Dwidaya World Wide Grand IndonesiaShopping Town East Lt.3 Unit 26 JI. MH.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
707245
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL.Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasionalmelalui
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, Jl.
    RAHAYU PRAMID BIYANY yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramal.8.
    Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berdalil telah melakukan sosialiasiterkait hak atas siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL pada tanggal 3 Juni 2014 diHotel Grand Quality Yogyakarta.3. Bahwa terhadap sosialisasi tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidakmenerima undangan sosialisasi serta tidak menghadiri sosialisasi terkait penayangansiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL sebagaimana Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi dalilkan.4.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIARIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di area komersial yaitu CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA,berkedudukan di Jl.
Register : 12-05-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 305/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 14 September 2016 — MARIO LEO CS >< WINTEN WILARAS
7555
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2014, Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penutupan secaraHal. 45 Putusan No. 305/Pat/2016/PT.DKI.paksa terhadap Wahana Undersea World yang dioperasikan secara saholeh Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat mengoperasikan WahanaUndersea World.
    Dengan menutupWahana Undersea World (yang mengakibatkan Manajemen Penggugat danpara pengunjung tidak dapat memasuki Wahana tersebut), yang dilakukanoleh Tergugat dan Tergugat Il pada tanggal 26 September 2014, makaTergugat dan Tergugat Il telah mengambil alih secara sepihak bangunanWahana Undersea World serta hak Penggugat untuk mengelola Wahanatersebut.
    Membatalkan penyerahan bangunan berikut fasilitas Undersea World yangdilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat atas dasar Akta Notaris KumalaTjahjani Widodo No. 36 tanggal 13 Februari 2015.d. Membatalkan Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan Hak AtasUndersea World No. 81 tanggal 21 September 1992 yang dibuat di hadapanNotaris Sutjipto, SH.e.
    TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT,MENGINGAT UNDERSEA WORLD ADALAH MILIK TERGUGAT 18.
    World.Hal. 70 Putusan No. 305/Pat/2016/PT.DKI.19.20.21.22.23.24.Bahwa seuai dengan Pasal 2 Akta No.36/2015, Penggugat telahmenyerahkan fasilitas Wahana Undersea World dan menyatakanPerjanjian antara Tergugat dan Penggugat telah berakhir.Selengkapnya Pasal 2 Akta No.36/2015 berbunyi sebagai berikut:Semua hak pengelolaan sea world dan kevejibankewajiban yang timbulsehubungan dengan pengelolaan dan pengoperasian sea world termasukfasilitas, semenjak kini pidnah kepada pihak kedua dan oleh karena itupihak
Putus : 22-08-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — PT BALI GIRI KENCANA d/a Four Season Resort VS PT INTER SPORT MARKETING
545294 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CupBrazil, maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan logo, merkatau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dariPenggugat;Bahwa terhadap Hak Cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan pengumuman di beberapa media massa Nasional antara laindi Media massa Harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, SuratKabar harian Superball tanggal 14 Juli 2014, halaman 4 dan Bola News.comtanggal 17 Juni 2014
    Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu direstorant dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin, dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial, yaitudi restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialtanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;3.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1831/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TRANS RETAIL INDONESIA (d/h. PT CARREFOUR INDONESIA)
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat Majelis Hakim Penqadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo,antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 45Bahwa menurut pendapat Majelis, penerimaan uang ataupendapatan yang diterima oleh anak perusahaan Carretour Group diseluruh dunia dari Carrefour World Trade (CWT) merupakan hasilnegosiasi antara Carrefour World Trade (CWT) dengan pihakSupplier di Luar Negeri;Bahwa Carrefour World Trade (CWT) mendapatkan imbalan berupaRebate atau
    potongan harga tambahan dari para Supplier di LuarNegeri berdasarkan jumlah pembelian produkproduk dari Suppliertersebut oleh seluruh anak perusahaan Carrefour Group di seluruhdunia;Bahwa kemudian pihak Carrefour World Trade (CWT) membagipendapatan dari negosiasi tersebut kepada anak perusahaanCarrefour Group di seluruh dunia berdasarkan kontribusi pembelianmasingmasing anak perusahaan;Bahwa Majelis meyakini Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahuiperihal negosiasi antara Carrefour World Trade (CWT
    Trade (CWT)merupakan hasil negosiasi antara Carrefour World Trade (CWT)dengan pihak Supplier di Luar Negeri;Bahwa Carrefour World Trade (CWT) mendapatkan imbalanberupa Rebate atau potongan harga tambahan dari paraSupplier di Luar Negeri berdasarkan jumlah pembelian produkproduk dari Supplier tersebut oleh seluruh anak perusahaanCarrefour Group di seluruh dunia;Bahwa kemudian pihak Carrefour World Trade (CWT) membagipendapatan dan negosiasi tersebut kepada anak perusahaanHalaman 24 dari 31 halaman
    Trade (CWT) dan Pemohon Banding tidakmelakukan pemanfaatan BKP tak berwujud dan/atau JKP daripihak Carrefour World Trade (CWT);Bahwa jika memang penghasilan yang diterima oleh PemohonBanding dari Carrefour World Trade (CWT) sebesarHalaman 25 dari 31 halaman Putusan Nomor 1831/B/PK/PJK/2016Rp22.320.758.096,00 dianggap sebagai penyerahan JKP. makapenyerahan atau ekspor JKP ke luar Daerah Pabean tidakterutang PPN sebagaimana diatur Pasal 4 UndangUndang aquo;Bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sebesar Rp22.320.758.096,00 karenaterdapat penerimaan uang dalam akun "National Presencerebates" sebesar Rp22.320.758.096,00 yang berasal dariCarrefour World Trade (CWT) dan belum dipungut PPNnya.5.2.
Register : 14-12-2015 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 468/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 31 Agustus 2016 — SONG GI MAN VS PT. PULO MAS JAYA , Cs
280114
  • Korea World Centre Indonesia (PT. KWCIl) yangditandatangani pada tanggal 4 April 2012 dibatallkan.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 5. 648.650.000,, diberi tanda P2 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 3.000.000.000,, diberi tanda P3 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 7.000.000.000,, diberi tanda P4 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 6.050.000.000,, diberi tanda P5 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 6.050.000.000,, diberi tanda P6 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 48.000.000,, diberitanda P7 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 6.050.000.000,, diberi tanda P8 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 273.000.000,, diberi tanda P9 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P18 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 1.506.211.371,, diberi tanda P19 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P20 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P21 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P25 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 100.000.000,, diberi tanda P26 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 100.000.000,, diberi tanda P27 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
Putus : 13-09-2012 — Upload : 08-07-2013
Putusan PN SERANG Nomor 503_PID.B_2012_PN.SERANG
Tanggal 13 September 2012 — UJANG AGUS Bin JANGGA
5925
  • PARKLANDWORLD INDONESIA II (PT PWI II), sedangkan terdakwa bersama sdr.ADUNG(DPO) menunggu didalam warung didepan ruko modern kemudian setelah truk boxyang membawa bahan karet KBR 01 sebanyak 1050 Kg warna putih dan karet SBR4502 sebanyak 1050 Kg warna orange milik PT PARKLAND WORLD INDONESIAII tersebut keluar dari halaman PT PARKLAND WORLD INDONESIA II, terdakwabersama sdr.
    JENAL (DPO) senilai Rp. 30.000.000,(tiga puluih juta rupiah), selanjutnya dari hasil penjualan barangbarang milik PT.PARKLAND WORLD INDONESIA II tersebut sdr. ADUNG (DPO) mendapatkanbagian sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah), sedangkan terdakwamendapatkan dari sdr.
    LUKMAN SYAKRONI : bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semuaketerangan Saksi benar; bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 13.30 wib di Areal PTParklan World Indonesia II (PWI II) awalnya pak Ansori mencari Sdr.
    MADE BUDIYASA : bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semuaketerangan Saksi benar; bahwa Saksi bekerja pada PT Parkland World Indonesia ; bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 13.30 wib di Areal PTParklan World Indonesia IH (PWI II) Saksi telah menjual barang perusahaan kepadaorang lain berupa karet yang digunakan untuk membuat sol sepatu; bahwa awalnya Saksi menghubungi perusahaan lain yaitu PT Sedong kalau maumembeli barang dari PT Parkland World Indonesia
    PARKLAND WORLDINDONESIA II (PT PWI II), sedangkan terdakwa bersama sdr.ADUNG (DPO)menunggu didalam warung didepan ruko modern ;Bahwa benar setelah truk box yang membawa bahan karet KBR 01 sebanyak1050 Kg warna putih dan karet SBR 4502 sebanyak 1050 Kg warna orange milikPT PARKLAND WORLD INDONESIA II tersebut keluar dari halaman PTPARKLAND WORLD INDONESIA II, terdakwa bersama sdr.
Register : 05-01-2022 — Putus : 20-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Tanggal 20 Mei 2022 — Penuntut Umum:
KOHARUDIN,SH.,MH.
Terdakwa:
Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan
35569
  • 11) 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12) 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    7. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Announcer Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    8. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Anak Gawang Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    13.

    Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar).

    18) 1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19) 1 (satu) Bundel Kwintansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-

    31) 1 (satu) Invoice Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).

    32) 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.

    33) 1 (satu) bundel Invoice Kyriad Muraya Hotel.

    34) 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Putus : 30-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811 PK/Pdt//2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PETER alias LIOE PETER selaku Ahli Waris Almarhum LIOE YENNY WIJAYA lawan DHARMADI BUDIMAN dan PT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRAC- TOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR, DKK
232121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PETER alias LIOE PETER selaku Ahli Waris Almarhum LIOE YENNY WIJAYAlawanDHARMADI BUDIMANdanPT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRAC-TOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR, DKK
    PT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRACTOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR,berkedudukan di Jalan Balikpapan Nomor 20, JakartaPusat, saat ini berkedudukan di Gedung SMP/SMA DwiPutra Jalan Aria Putra Raya Nomor 4, Real Estate BukitNusa Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Tangerang;2. JONATAN WIRIAWAN, bertempat tinggal di Jalan SumurBatu, RT 11 RW 1, Kelurahan Sumur Batu, KecamatanKemayoran, Jakarta Pusat;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 811 PK/Pdt/20183.
Register : 06-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 11-01-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum: ABDUL RACHMAT, SH Terdakwa: Ir. MUHAMMAD BAHMID, M.BA alias ABA
908919
  • Digital Vision Nusantara.Bahwa penyiaran konten Piala Dunia 2018 (FIFA World Cup Rusia 2018)yang dilakukan oleh terdakwa Ir. MUHAMMAD BAHMID, terjadi sekitartanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Juli 2018, MBAbertempat di kantor PT. Bintang Kejora Cable Vision yang beralamat di Jl.Uboubo No. 57 RT 001 / RW 001 Kel. Bastiong Karance Kec TernateSelatan Kota Ternate Prov. Maluku Utara.Bahwa penyiaran konten piala dunia 2018 (FIFA World Cup 2018) yangdilakukan oleh terdakwa Ir.
    dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia)ataupun siaran ulang, karena pemegang lisensi hak siar piala dunia 2018untuk LPB di wilayah NKRI termasuk kota Ternate Prov.
    Digital Vision Nusantara adalah World CupCahnnel 1 dan World Cup Channel 2 milik KVision;Bahwa PT.
    Hak Ekonomi dan larangan terkait penyiaran kontenPiala Dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia) di wilayah NKRI adalah PT.Futbal Momentum Asia (FMA) selaku pemegang lisensi yang mana telah diSublisensikan kepada PT.
    Digital Vision Nusantara (KVision)yang telah diberikanSublisensi terkaitdengan menyiarkan siaran Piala Dunia 2018 (FIFA World Cup2018 Rusia) baik Langsung maupun tidak langsung;Menimbang, bahwa yang memiliki Hak Ekonomi dan larangan terkaitpenyiaran konten Piala Dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia) di wilayahNKRI adalah PT. Futbal Momentum Asia (FMA) selaku pemegang lisensi yangmana telah di Sublisensikan kepada PT.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
18470
  • Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;
  • Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl.
    atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangan. siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh
    Smgpihak ketiga , dan bila itu terjadi tanpa sepengetahuan PENGGUGAT makaperjanjian dengan pihak ketiga lainnya tersebut adalah cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum;11.Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT,12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat
    komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL:13.
    Smg16.17.18.19.20.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa jjin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum, dan = akibatnyaPENGGUGAT sangat dirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT
    Republik Indonesia;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu GrandTjokro Yogyakarta Hotel Jl.