Ditemukan 715 data
51 — 20
Menyatakan Terdakwa NEVER EBENHEZER TALLO MANAFE Alias NEVER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
- NEVER EBENHEZER TALLO MANAFE Alias NEVER
EBENHESER TALLO MANAFE AliasNEVER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua kami;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NEVER EBENHESER TALLOMANAFE Alias NEVER berupa Pidana penjara selama 12 (dua belas)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang
Perkara: PDM42/OLMS/Ep.2/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013 sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa NEVER EBENHESER TALLO MANAFEbersama sama dengan DAVID TALLO MANAFE Als DA!
EBENHESER TALLO MANAFE, Daud TalloManafe, Charles Tallo Manafe, Lazarus Tallo Manafe dan JemyKein memukul dan menendang saksi korban Johanis Ndunsecara berulang kali dimana terdakwa NEVER EBENHESERTALLO MANAFE memukul saksi korban Johanis Ndun kearahwajah saksi korban Johanis Ndun dengan tangan kanan terkepalsebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali pada bagian belakangsaksi korban Johanis Ndun.
Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur Barangsiapa menunjuk pada manusiaselaku subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapatmempertangungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan NEVER EBENHEZER TALLO MANAFE Alias NEVER,dimana didalam persidangan Terdakwa telah mengakui identitasnyasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat satupetunjuk pun bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagaisubyek atau
Menyatakan Terdakwa NEVER EBENHEZER TALLO MANAFE AliasNEVER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana turut serta melakukan penganiayaan;2. Menghukum T erdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
Terbanding/Terdakwa : WAHYU
41 — 12
Pembanding/Penuntut Umum I : NEVER TITI, SH.
Terbanding/Terdakwa : WAHYU
72 — 9
Penuntut Umum:1.SHOFIA MARISSA, SH2.NEVER TITI, SH.Terdakwa:FIQIH NURHAQIH
Terbanding/Terdakwa : DEDY ISKANDAR
32 — 13
Pembanding/Penuntut Umum I : NEVER TITI, SH.
Terbanding/Terdakwa : DEDY ISKANDAR
Terbanding/Terdakwa : HENDI GUNAWAN
54 — 23
Pembanding/Penuntut Umum I : NEVER TITI, SH.
Terbanding/Terdakwa : HENDI GUNAWAN
42 — 5
Penuntut Umum:1.NEVER TITI, SH.2.HADZIQOTUL A, SHTerdakwa:SUGIYANTO
103 — 20
Penuntut Umum:1.HADZIQOTUL A, SH2.NEVER TITI, SH.Terdakwa:IDRIS SETIAWAN
155 — 27
Penuntut Umum:1.NEVER TITI, SH.2.HADZIQOTUL A, SHTerdakwa:ERIK AFRIYANTO
DENIS RU, S.H
Terdakwa:
JHON NEVER
9 — 4
Menyatakan Terdakwa JHON NEVER telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal34Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- 1(satu) buah KTP An.
JHON NEVER;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
DENIS RU, S.H
Terdakwa:
JHON NEVER
DENIS RU, S.H
Terdakwa:
JHON NEVER
25 — 3
Menyatakan Terdakwa JHON NEVER telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal34Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- 1(satu) buah KTP An.
JHON NEVER;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
DENIS RU, S.H
Terdakwa:
JHON NEVER
Menyatakan Terdakwa JHON NEVER telah bersalah melakukan pelanggaranPasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan PerlindunganMasyarakat;2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1 (satu) buah KTP An.
JHON NEVER;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima riburupiah);
35 — 6
Penuntut Umum:1.NEVER TITI, SH.2.ISMI K., SH.Terdakwa:ADI YANTO
Terbanding/Terdakwa : ISMAIL IBNU SENNA
27 — 14
Pembanding/Penuntut Umum I : NEVER TITI, SH.
Terbanding/Terdakwa : ISMAIL IBNU SENNA
175 — 31
Penuntut Umum:1.SHOFIA MARISSA, SH2.NEVER TITI, SH.Terdakwa:IRUL ANWAR
M JIMMY ARTALIUS, SH
Terdakwa:
NEVER SEPTARIANDA Bin SOFIAN.
33 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Never Septarianda Bin Sofian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Never Septarianda Bin Sofian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
- Dikembalikan pada yang berhak melalui terdakwa Never Septarianda Bin Sofian.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
M JIMMY ARTALIUS, SH
Terdakwa:
NEVER SEPTARIANDA Bin SOFIAN.
DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
SEPTARIANDA Als NEVER Bin SOFYAN
15 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Septarianda als Never Bin Sofyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah topi warna
Penuntut Umum:
DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
SEPTARIANDA Als NEVER Bin SOFYAN
82 — 11
Penuntut Umum:1.NEVER TITI, SH.2.HADZIQOTUL A, SHTerdakwa:ACHMAD FAUZI
Terbanding/Terdakwa : NOOR ERITMATIKA SYAHLANI
180 — 79
Pembanding/Penuntut Umum I : NEVER TITI, SH.
Terbanding/Terdakwa : NOOR ERITMATIKA SYAHLANI
171 — 43
., SH.2.NEVER TITI, SH.Terdakwa:FERNANDO alias NANDO
2.NEVER TITI, SH.
Terdakwa:
SANDI
23 — 18
2.NEVER TITI, SH.
Terdakwa:
SANDI
1.NEVER TITI, SH.
2.ISMI K., SH.
Terdakwa:
SUPRIYANTO
18 — 5
Penuntut Umum:
1.NEVER TITI, SH.
2.ISMI K., SH.
Terdakwa:
SUPRIYANTO