Ditemukan 1908 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Mei 2012 — PT. ARYDAN PACIFIC INDONESIA terhadap ISKANDAR ZULKARNAEN, SH.,MH. dan ALI SUMALI NUGROHO, SH., SSos, selaku TIM KURATOR PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit) dan MARTINUS LAIHAD, selaku Direktur PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit), dk.
323207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SadikunNiaga Mas Raya telah dilakukan pembagian yang dilakukan padatanggal 21 Oktober 2011 maka tidak relevan lagi adanya pengalihanpiutang tersebut diatas.Bahwa lebih lanjut Pemohon Kasasi akan menguraikan bahwa PerjanjianCessie tersebut telah memenuhi syaratsyarat cessie dan olehkarenanya adalah hal yang keliru apabila Judex Facti menyatakanPerjanjian Cessie tidaklah relevan terhadap Daftar Pembagian yangtelah dilakukan.Bahwa Perjanjian Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab UndangUndangHukum Perdata
    Dengandemikian, telah terbukti Perjanjian Cessie telah terpenuhisebagaimana disyaratkan Pasal 613 ayat 1 KUHPer;2. Telah terpenuhinya Pasal 613 ayat 2 KUHPerBahwa Perjanjian Cessie antara Pemohon Kasasi dengan PT. SNRtelah memenuhi syarat Pasal 613 ayat 2 KUHPer yaitu bahwa padafaktanya telah melakukan pemberitahuan kepada Para Termohon Kasasi bahwa piutang PT.
    Satrio, dalambukunya berjudul "Penjelasan Hukum tentang cessie, National LegalReform Program, Jakarta, 2010, halaman 23 yang menyebutkan lebihlanjut sebagai berikut (kutipan) :"maka dalam suatu peristiwa cessie, yang penting adalah bahwaHal. 12 dari 18 hal. Put. No. 44 K/Pdt.Sus/2012B.4.B.5.pemberitahuan terjadinya cessie sampai pada cessus.
    Cessie antara Pemohon Kasasidengan PT.
    SNR adalah Perjanjian Cessie yang sah dan harus dihormatidan dipatuhi oleh Para Termohon Kasasi.Bahwa adalah keliru dan salah menafsirkan hukum apabila Judex Factimempertimbangkan bahwa karena telah dilakukan pembagian padatanggal 21 Oktober 2011 kepada PT. SNR maka cessie menjadi tidakrelevan terhadap proses pembagian tersebut.
Register : 21-03-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 52/Pdt.G./2016/PN.Mlg.
Tanggal 22 Nopember 2016 — ADRIKA YOGI EKA WASIH
6728
  • )sedangkan penggugat tidak mendapat pemberitahuan tentangcessie tersebut.Bahwa Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawahtangan.
    Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessietersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya.
    Pihakterhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memilikitagihan.Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 KitabUndangUndang Hukum Perdata Indonesia.Halaman 4 dari 35 halaman Putusan Nomor : 52/Pdt.G./2016/Pn.Mlg.12.13.14.15.16.Bahwa karena Penggugat belum dan atau tidak menyetujui dan mengakuicessie tersebut maka gugurlah syarat sah keabsahan cessie sebagaimanadiatur dalam Pasal 613 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia.Sehingga cessie tersebut tidak sah dan tidak berlaku
    Bahwa antara pihak Tergugat melaksanakan Cessie kepadaTergugat Il melalui Akta Perjanjian Pengalihan danPenyerahan Hak (Cessie) atau Rutang Nomor 187 Tanggal18 Februari 2016 dibuat dihadapan Notaris DyahNuswantari Ekapsari, Sarjana Hukum, Notaris diSidoarjo sehingga dengan demikian Tergugat II yangdalam hal ini bertindak selaku Kreditur baru.g.
    Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melaksanakansegala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dantidak melakukan perbuatan melawan hukum.3.4.12, Bahwa Tergugat menolak dengan keras dalil penggugatpada butir 12 surat gugatan oleh Penggugat yangmenyatakan : "Bahwa karena penggugat belum dan atau tidakmenyetujul dan mengakui cessie tersebut maka gugurlah syaratsah keabsahan cessie sebagaimana diatur dalam pasal 613 kitabundangundang hukum perdata Indonesia.sehingga cessie tersebuttidak sah dan tidak berlaku
Register : 14-05-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 116/Pdt.G/2019/PN Ckr
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat:
Ny. KATHERINA MEILANI
Tergugat:
JAELANI SIGIT
Turut Tergugat:
PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG BEKASI
4027
  • Fotokopi Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (CESSIE) No. 269, tanggal:19 Februari2019, Dikeluarkan oleh Notaris Sri Hastuti, S.H., M.Kn., diberitanda (Bukti P2);3. Fotokopi Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 268, tanggal: 19 Februari2019, yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Hastuti, S.H., M.Kn, diberi tanda(Bukti P3);4.
    dahulu akan mempertimbangkan danmenentukan apakah buktibukti surat (Buktibukti P2 dan P3) berupa fotokopiAkta Pengalinan Hak Atas Tagihan (CESSIE) No. 269, tanggal : 19 Februari2019, dikeluarkan oleh Notaris Sri Hastuti, S.H., M.Kn. dan fotokopi AktaPerjanjian Jual Beli Piutang No. 268, tanggal : 19 Februari.2019, yangdikeluarkan oleh Notaris Sri Hastuti, S.H., M.Kn tersebut sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaanbergerak tak berwujud (intangible goods)
    KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, akan tetapi di dalamPasal 613 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata)disebutkan bahwa penyerahan akan piutangpiutang atas nama dankebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah aktaotentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hakhak atas kebendaan itudilimpahkan kepada orang lain.
    Agar pemindahan berlaku terhadap siHalaman 8 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 116/Pdt.G/2019/PN Ckrberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber :Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J.
    Satrio).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan atas bukti yang diajukanoleh Penggugat yaitu Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 268, tanggal: 19Februari.2019 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (CESSIE) No. 269,tanggal : 19 Februari2019, dikeluarkan oleh Notaris Sri Hastuti, S.H., M.Kn.,telah ternyata bahwa PT.
Register : 27-07-2017 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 463/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Juli 2018 — Penggugat:
Niko Septian
Tergugat:
Kurniawan
235143
  • Efry Jhonly & CO telah menandatanganiPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor: 14, dan Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) Nomor: 43, yang dibuat di hadapan MuhammadTaufig, S.H., Notaris/PPAT di Kota Tangerang; (Bukti P3A & 3B)Bahwa dikarenakan Sdr.
    Efry Jhonly membutuhkan uang, iamengalihkan Hak Cessie tersebut di atas kepada Penggugat denganPerjanjian Jual Beli Piutang (Selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) Nomor: 52, tanggal 16 Juni 2016, dan Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) (Selanjutnya disebut Pengalihan Piutang) Nomor:53, yang dibuat di hadapan Sulistiyono, S.H., M.Kn., Notaris diKabupaten Tangerang; (Bukti P4A & 4B)Bahwa dengan adanya Pengalihan Piutang tersebut di atas, makasegala piutang Bank CIMB berdasarkan Perjanjian
    disebutkanTergugat menyetujui apabila Bank CIMB melakukan cessie ulangkepada pihak manapun dan dengan cara apapun;Bahwa meski demikian, Sdr.
    Bank Lippo, Tbk;Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor: 14 danPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 43, tanggal 9 Maret2010, yang dibuat di hadapan Muhammad Taufig, S.H., Notaris/PPATdi Kota Tangerang;Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor: 52 dan PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 53, tanggal 16 Juni 2016, yangdibuat di hadapan Sulistiyono, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang;Menyatakan sah kedudukan Penggugat sebagai Kreditur dan berhakatas segala
    BuktiP4B: Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 53,tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapanSulistiyvono, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang, antara Sdr. Efry Jhonly denganPenggugat.16.
Register : 14-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 650/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Penggugat : Menik Rachmawati Diwakili Oleh : Tiara Andyn Maulina, S.H., M.H
Terbanding/Tergugat : Tiono
Terbanding/Turut Tergugat : Roy Pudyo Hermawan, SH
7739
  • Terkait denganbiaya pengurusan cessie akan ditanggung seluruhnya oleh Tergugatsebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah).2. Bahwa, Penggugat dan Tergugat sepakat mengenai pembagiankeuntungan atas kerjasama cessie tersebut, yaitu dengan komposisi25% untuk Penggugat dan 75% untuk Tergugat. Pembagiankeuntungan kerjasama tersebut akan dibagi setelah pengurusan cessiedinyatakan selesai dan tuntas.3.
    Besar nominal pembagian keuntungan kerjasama cessie dihitung daritotal piutang yang telah selesai dan tuntas tertagih dari Para DebiturHalaman 2 dari 15 halaman Putusan Perkara Perdata Nomor 650/PDT/2021/PT SBYdikurang dengan nominal kerjasama cessie sebesarRp.12.100.000.000, (dua belas milyar seratus juta rupiah) dandikurangi pula biaya pengurusan cessie. 4.
    penyerahan piutangpiutang Debitur aquo dikarenakan Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban untukmelakukan pembagian keuntungan kerjasama cessie sebesar 25%kepada Penggugat.
    Biaya pembagian keuntungan atas kerjasama cessie a quoRp.8.000.000.000,b. Biaya pengurusan cessie a quo Rp. 5.000.000.000,c. Biaya terkait penanganan perkara a quo Rp. 200.000.000,Kerugian Immateriil (moral) :d.
    Biaya pembagian keuntungan atas kerjasama cessie a quoRp.8.000.000.000,b. Biaya pengurusan cessie a quo Rp. 5.000.000.000,c. Biaya terkait penanganan perkara a quo Rp.200.000.000,Kerugian Immateriil (moral) :a.
Register : 15-07-2020 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN STABAT Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Stb
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
Hamdani Eka Putra
Tergugat:
Coki
Turut Tergugat:
1.Sri Juliana Siburian, MS,I
2.Dimas Rahardian Sembiring
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
16571
  • ,Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 48tanggaltanggal 29 April 2020, yang dibuat dihadapanAIDA SELLISIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnyadisebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara Muhammad Fatih AsSyifah dengan HAMDANI EKA PUTRA dengan Objek JaminanSertifikat Hak Milik Nomor 5778 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor1449.3.
    Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalah Penjamin dan yangikut menyetujui dalam Perjanjian Kredit Nomor 450 tanggal 24 Desember2013 dan dalam akta Pengakuan Hutang Nomor 451 Tanggal 24Desember 2013, Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan Nomor 452Tanggal 24 Desember 2013, Akta Kuasa Menjual Nomor 456 Tanggal 24Desember 2013, dan akta Surat Pernyataan tanggal 24 Desember 2013.4.
    Cessie atas piutag yang berkaitan dengan penjualan unitperumahan yang di biayai bank5.
    ., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut PerjanjianJual Beli Piutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 122 tanggaltanggal 31 Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDASELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untukHalaman 7 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Stbselanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara PT BANKTABUNGAN NEGARA Medan dengan Muhammad Fatih As Syifah.2.
    Bahwa atas Peralihan piutang tersebut pihak Bank Tabungan Negaratelah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal: PemberitahuanPengalinan/Cessie Kredit Piutang kepada Muhammad Fatih As Syifayang copynya diberikan juga kepada Penggugat.3.
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 April 2016 — BUDI RAHMAD ; KRISTANDAR DINATA, S.H., >< MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, S.H.,
219109
  • /RW. 02/02, Kelurahan Braga, Kecamatan SumurBandung, Kota Bandung tertanggal 29 Januari 2016 perihal Cessie yang telah dilakukan oleh PT. Insting Enam Dua(selaku penjual) kepada Budi Rahmad (selaku pembeli). Dari cessie yang telah dilakukan oleh penjual dan pembelitersebut. Tim Kurator menilai cessie tersebut meragukan sehingga dalam daftar pembagian kedua tetap dicantumkan PT.Insting Enam Dua dan bukan Budi Rahmad dengan alasan alasan sebagai berikut;Halaman 10 dari 22 hal. Putusan.Keberatan.
    Jict.Pst.Syarat Sahnya Cessie;1 PihakPihak Dalam Cessie;Subjek dalam akta cessie atau Perjanjian Cessie ada 3 pihak yaitu meliputi:1 Ceddent Kreditur Awal), yaitu orang yang menyerahkan tagihan atas nama;2 Cessionaries (Kreditur Baru);3 Cessus, yaitu Debitur atas piutangpiutang yang dialihkan;Pada dasarnya dalam suatu akta Cessie harus memuat, Hak Tagih yang dialihkan, nama nama dari parapihak diantaranya cedent, cessionaris, dan cessus atau debitor, keterangan atau pernyataan biasanya dalamakta
    cessie ini diatur pula hak dan kewajiban masingmasing pihak.
    yang disebutkan dalam Cessie tersebut yakni sebesar 50.576.852,(Limapuluhjuta Limaratus Tujuhpuluh Enamribu Delapanratus Limapuluh Dua Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakimberpendapat Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
    Karya Cipta PuteraPersada (Dalam Pailit);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti suratsurat yang diajukan oleh Pemohon, Karena telah terbukti SuratPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
Register : 28-05-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bgr
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
12351
  • Bahwa PENGGUGAT adalah pembeli tagihan piutang TURUTTERGUGAT kepada TERGUGAT atas kredit kepemilikan rumahTERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT berdasarkan Akta PerjanjianPengalihan (Cessie) Piutang selanjutnya disebut Akta Cessie No. 8tanggal 3 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Saifudin Zuhri,S.H.,M.Kn (Bukti P1) ;2.
    Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGATterjadi setelan PENGGUGAT membeli hak tagih piutang dari TURUTTERGUGAT melalui skema cessie sehingga setiap kewajibanpembayaran angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) TERGUGATkepada TURUT TERGUGAT menjadi beralin pembayarannya kepadaPENGGUGAT ;2.
    Bahwa jual beli piutang antara PENGGUGAT dengan TURUTTERGUGAT dituangkan dalam akta otentik berupa Akta Perjanjian(Cessie) Piutang selanjutnya disebut Akta Cessie No. 8 tanggal 3April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Saifudin Zuhri, S.H.,M.Kn ;4.
    ;Halaman 10 Putusan Nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.BgrMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikanpertimbangan hukum dalam dalildalil pokok permasalahan in casu, denganpertimbangannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P1, yang pada pokoknyabahwa PENGGUGAT adalah pembeli tagihan piutang TURUT TERGUGATkepada TERGUGAT atas kredit kepemilikan rumah TERGUGAT kepada TURUTTERGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutangselanjutnya di sebut Akta Cessie No.
    ) Piutang selanjutnya disebut Akta Cessie No.04 tanggal 3 April 2018 yang dibuat dinadapan NotarisSaifudin Zuhri, S.H.
Register : 31-03-2015 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 155/PDT.G/2015/pn BDG
Tanggal 19 April 2016 — DONNY E. P. WIBISONO LAWAN PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Cq. PT. Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung
9530
  • ) Piutang No. 65 tertanggal 25 Februan 2015 yangdibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, 3.H., M.H., selaku Notaris di Jakarta Utaraadalah telah berdasar hukum, karena berdasarkan hukum perikatan Piutang danPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) di atas adalah sah dan sudah sesualdengan Ps!
    itu dilakukan oleh para kreditur, karena perbankan harusmenjunjung prinsip kehatihatian sebelum cessie itu dilakukan debitur harusdiberitahu dulu sehingga debitur dapat menyetujuinya,Bahwa tentang cessie bisa dilihat dari pendapat beberapa pakar hukum yaitupendapat dari bpk.
    Subekti, buku Yahya Harahap atau buku yang ditulis oleh Notaris seniorJ.Satrio Yang berjudul cessie, subrogatie, nouatie kompensasi dan PercampuranHutang,Bahwa jika cessie dilakukan tanpa secara tegas diperjanjiakan dalam peranjankredit induk bahkan dilakukan upaya lelang berdasarkan Akta Pemberian Haktanggungan yang ada pada kreditor lama, dalam perbankan hal seperti itu sangalberesiko sekali karena jika suatu kalau suatu piutang itu dilunasi kita akanmerujuk pada pasal 1381 KUHPerdata mengenai
    itu itu sahsah saja , yang kemudian akta itudialihkan melalui Cessie Bahwa bukan hanya dimungkinkan memang diharuskan Undangundang Bahwa Proses pengalihan piutang ini , atau jual beli piutang ini dalanKUHPerdata itu ada Pasal 1339, pasal 1459 dan juga pasal 613, Sebelummelakukan proses Cessie ini bank telah melakukan semacam somasi, berkirimsurat beberapa kali kurang lebih tiga kali, lalu dilakukan proses Cessie,Bahwa adanya pengalihan piutang maupun hak tanggungan dan lembagakeuangan (Bank) kepada
    mengajukan Bukti Surat bertanda TT III.4 sampai denganTTL:Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihakadalah tentang jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat yang tidak pasti danperbuatan Tergugat yang telah melakukan pengalihan (Cessie) piutang kepada TurutTergugat berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 64, tertanagal 23 Februari2015 dan Akta Penjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 65 tertanggal 23 Februari2015, yang dibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, S.H., M.H.
Register : 19-12-2019 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 304/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
Dwi Afrianto
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Batam
2.PT Artha Dipta Karya
3.Notaris Devi Ananji SH MKn
275154
  • Bahwa secara hukum suatu transaksi cessie yang sah adalah dengansyarat dibuatnya akta cessie (berikut dengan syarat sahnya Suatu perjanjian)dan adanya pemberitahuan ke debiturnya debitur bank (pasal 613 jo 584KUH Perdata) ;8. Bahwa patut diduga Tergugat melakukan penjualan piutang (Cessie)kepada Tergugat II tanoa ada persetujuan dari Penggugat ;9.
    Bahwa secara Legal, jual beli cessie harus dilakukan dengan aktaperjanjian jual beli cessie dan akta penyerahan cessie, lalu dilakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaan pengembang/investorbaru selaku cessionaris ;10.Bahwa patut diduga Tergugat melakukan penjualan piutang (Cessie)dengan Surat Penawaran Jual Beli Piutang (Cessie) No227/BTN/AM.AREAIV/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019 dan SuratPembeli No : 004/ADKBTN/Cessie/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019kepada Tergugat II tanoa ada
    perludiperhatikan dalam transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnyasuatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) HARUSada pemberitahuan ke debitur bank tersebut ;31.Bahwa jual beli cessie secara legal harus dilakukan dengan aktaperjanjian jual beli cessie dan akta penyerahan cessie, lalu dilakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaan pengembang/investorbaru selaku cessionaris ;32.Bahwa terkait Akta Notaris Devi Ananji, SH, MKn (Tergugat III) didugaterdapat
    beli cessie dan akta penyerahan cessie, maka harus melakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaanpengembang/investor baru selaku cessionaris ;3) Tergugat Ill telah membuat Aktaakta Perjanjian Jual Beli PiutangNo. 1970, Akta Perjanjian Pengalinan Piutang CESSIE No. 1971, AktaPerjanjian Jual Beli Piutang No. 1972, dan Akta Perjanjian PengalihanPiutang CESSIE No 1973 yang tidak berdasar hukum, maka tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;3 Menyatakan Batal Demi Hukum :1) Surat Tergugat
    yang telah melakukan penjualan piutang (Cessie)dengan Surat Penawaran Jual Beli Piutang (Cessie) No227/BTN/AM.AREAIV/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019 dan SuratPembeli No : 004/ADKBTN/Cessie/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019kepada Tergugat II tanoa ada persetujuan dari Penggugat ;2) Aktaakta Notaris (Tergugat III) terkait Akta Perjanjian Jual BeliPiutang No. 1970, Akta Perjanjian Pengalinan Piutang CESSIE No. 1971,Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 1972, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang
Register : 26-09-2006 — Putus : 06-06-2007 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 392/PDT.G/2006/PN.JKT.BAR
Tanggal 6 Juni 2007 —
9012
  • Bahwa PENGGUGAT merupakan kreditur atau pemilik piutang terhadap TERGUGAT yang secara sah diperoleh berdasarkan Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuatdihadapan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris diJakarta, yang dibuat antara PENGUGAT selaku pembeli dan TURUTTERGUGAT Ill selaku penjual dengan harga penjualan Rp.672.008.000, (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ribu Rupiah).2.
    IW berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.9 tanggal 5 Februari 2004 yang dibuat di hadapanPahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon,S.H., Notaris di Jakarta, dimana berdasarkan Akta Cessie No.9tanggal 5 Februari 2004 a quo, TURUT TERGUGAT IV selaku penjualtelah menjual piutangnya terhadap TERGUGATI kepada TURUT TERGUGATil.Bahwa hutang TERGUGATI timbul karena adanya pemberian sejumlahfasilitas kredit dari BANK SURYA cabang Kedoya Jakarta Baratkepada TERGUGAT I sebagaimana ternyata dalam
    Bahwa selain itu, perbuatan hukum TERGUGAT Il yang telah mengalihkanketiga bidang tanah Hak Milik a quo kepada TURUT TERGUGAT Il yang telahdijaminkan untuk pelunasan hutang TERGUGATI atas pemberian "Fasilitas PKK 1 Miliar,"Fasilitas STL 1 Miliar" dan "Fasilitas STL 11 Miliar", *s*/oleh karenanya TERGUGAT Il dapatdikulifisir melakukan MV' ingkar janji terhadap PENGGUGAT selaku pemegangjaminan berdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a guo.12.
    Pembayaran piutang PENGGUGAT yang telah jatuh tempo yangtimbul berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuat dihadapan Pahala SutrisnoAmijoyo Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta sebesarRp.12.712.250.607, (dua belas miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus lima puluhribu enam ratus tujuh Rupiah) ;b.
    Kesemuanya ternyata dalam Gambargambar Situasi tertanggal 22Februari 1991 nomor : 1374/1991, nomor : 1372/1991 dan nomor1373/1991, yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,Jakarta Barat, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk,setempat dikenal sebagai Jalan H.Domang No.6.adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi karena telahmelanggar hak PENGGUGAT selaku pemegang piutang dan Jjaminanberdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a quo,5.
Register : 04-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
LIE, DJUNAEDI SULISTIO
Tergugat:
1.YOPI SARIFUDIN
2.CHRISTIANA
Turut Tergugat:
1.BANK PEMBANGUNAN JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA
2.PRASETYO
3.SIU FONG alias TRESIA
4.PT. PAKUWON DARMA
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
9631
  • Proses Cessie telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum vanaberlaku dan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantumdalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 166 tanggal 20Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Juni Sulistvawati,SH.. M.Kn.. Notaris dan PPAT di Mojokerto.c.
    )No. 165 dan telah dibuat Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie) No.166 yang dibuat oleh dan dihadapan Juni Sulistyawati, SH., M.Kn.
    dan apa itu Cessie;Halaman 22 dari 33 Putusan Nomor: 453/Pdt.G/2020/PN.Sby2.
    PakuwonDarma (Vide TT1.2).Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 antara TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT telah menandatangi Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165dan telah dibuat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 166 yang dibuatoleh dan dihadapan Juni Sulistyawati, SH., M.Kn., Notaris dan PPAT diMojokerto (Vide TT1.7) dan (Vide TT1.8). pada tanggal 20 Desember 2018,TURUT TERGUGAT menyampaikan surat No. 0095/PPKSBY/XII/2018 perihalPemberitahuan Pengalinan Piutang (Cessie) Kredit KPR atas nama
    Dimana Cessie tersebuttertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cess/e) No. 165 tertanggal20 Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cess/e) no. 166tertanggal 20 Desember 2018;Menimbang, bahwa dengan demikian ada persesuaian pendapat antaraPenggugat dengan Para Tergugat , Il dan III dalam hal keberadaan danberlakunya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 tertanggal 20Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) no. 166tertanggal 20 Desember 2018
Register : 04-01-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN BANGKINANG Nomor 1/PDT.G/2016/PN.Bkn
Tanggal 8 Maret 2016 — ALKASMIA melawan AMINULLAH
6747
  • Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru atas sebidang tanah untuk perumahan seluas 90 M2 yang terletak di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor : 5696/Kubang Jaya tanggal 05 Juli 2013, Surat Ukur Nomor : 06122/Kubang Jaya/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas nama Tergugat (AMINULLAH);5.
    yangberada di Desa Kubang Jaya KecamatanSiak Hulu Kabupaten Kampar sebagaimanaSetipikat Hak Milik Nomor : 5696/KubangJaya tanggal 05 Juli 2013, Surat UkurNomor : 06122/Kubang Jaya/2012 tanggal20 Desember 2012 atas nama Tergugat(AMINULLAHB) tersebut dengan dasar JualBeli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) antara Penggugat denganpihak PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Pekanbaru;Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang danPengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antaraPenggugat dengan pihak
    Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkPekanbaru atas sebidang tanah untuk perumahan seluas 90 M? yang terletak diDesa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sebagaimanaSetipikat Hak Milik Nomor : 5696/Kubang Jaya tanggal 05 Juli 2013, SuratUkur Nomor : 06122/Kubang Jaya/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas namaTergugat (AMINULLAH);4.
    Foto copy Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 29 yang dikeluarkanoleh Lenny Guspidawati,SH, Notaris di Pekanbaru, diberi tanda P7;8.
    yangberada di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kamparsebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor : 5696/Kubang Jaya tanggal 05 Juli 2013,Surat Ukur Nomor : 06122/Kubang Jaya/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas namaTergugat (AMINULLAB) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang dan PengalihanHak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank TabunganNegara (Persero) Tbk Pekanbaru;e Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)antara Penggugat dengan
    yang berada di Desa Kubang JayaKecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dilakukan Penggugat dengan cara pembelianpiutang (cessie) dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru, makapetitum angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum angka 4 berisi permohonan untuk menyatakan sebidangtanah untuk perumahan seluas 90 M?
Register : 05-05-2008 — Putus : 11-12-2008 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 629/Pdt.G/2008/PN. Jkt.Sel.
Tanggal 11 Desember 2008 — PT. PERTAMINA DANA VENTURA (d/h. bernama PT. PERTAMINA SAVING & INVESTMENT MELAWAN 1. KAIRUDIN NUR. 2. PT. GORO BATARA SAKTI (dalam pailit). 3. DEVELOPMENT CAPITAL INVESTMENT LIMITED. 4. PT. BANK IFI.
199136
  • Menyatakan perjanjian pengalihan piutang (Cessie) No. 5 tanggal 5 Agustus 2004 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagian jumlah hutang (pokok, bunga dan denda) kredit sebesar 1/3 dari Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) = Rp. 6.666.666.666,- (enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) ; 6. Menyatakan menolak gugatan selebihnya ; 7.
    Cessie ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan ErniRohaini, Saijana Hukum, Master of Business Administration, Notaris diJakarta. Pengalihan hak tagih a quo juga telah diberitahukan kepadaTURUT TERGUGATI, dan karenanya cessie telah mengikat PT. GoroBatara Sakti dan sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.9. Bahwa dalam perjalanan masa berikutnya telah menjadi fakta bahwaPT.
    Cessie inidituangkan dalam AktaPerjanjian PengalihanPiutang (Cessie) nomor 5tanggal 5 Agustus 2004yang dibuat di hadapanEmi Rohaini, SarjanaHukum, Master of BusinessAdministration, Notaris diJakarta. Pengalihan haktagih a quo juga telahdiberitahukan kepadaTURUT TERGUGATI, dankarenanya cessie telahmengikat PT.
    dari pihak Tergugatdengan alasan bahwa dalil uraianPenggugat diatas yang dijadikan dasarsebagai peralihan Cessie. Cessieadalah kabut (obcuur libel'!
    Cessie ini dituangkandalam Akta Perjanjian PengalihanPiutang (cessie) No. 5 tanggal 5Agustus 2004.
    dialihkanTurut Tergugat II kepada Penggugatdengan jumlah hutang sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh miliarrupiah) Cessie ini dituangkan dalamAkta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 5 tanggal 5 Agustus2004 yang dibuat dihadapan FitriEndah Kamia, SH.
Register : 27-09-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 546/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : DJOJO SOETRISNO Diwakili Oleh : DJOJO SOETRISNO
Terbanding/Tergugat : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. WOKA INTERNASIONAL
Terbanding/Turut Tergugat II : HONOUR FIRST SECURITIES LIMITED
8293
  • Bank Pembangunan Indonesia(Bapindo) terhadap Penggugat telah dijual / dialinkan (cessie) kepada PT.Woka Internasional / Turut Tergugat I, sebagaimana Perjanjian Jual BeliPiutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) denganPT.Woka Internasional / Turut Tergugat , tertanggal 9 September 2002 dan AktaPerjanjian Pengalihan Hak Tagih (cessie) antara Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN) dengan PT.
    Woka Internasional / Turut Tergugat , piutangtersebut dijual / dialinkan kembali (cessie) kepada Honour First SecuritiesLimited / Turut Tergugat II pada tanggal 14 November 2002;Bahwa perbuatan hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)yang telah menjual / mengalihkan (cessie) piutang PT.
    Bank PembangunanIndonesia (Bapindo) terhadap Penggugat adalah dengan tanpa persetujuandari Penggugat;Bahwa seharusnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidaklangsung menjual / mengalihkan hak piutang (cessie) tersebut, melainkanterlebih dahulu melakukan restrukturisasi / penjadwalan pembayaran hutangulang kepada Penggugat;Bahwa oleh karena Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalammenjual / mengalihkan(cessie) piutang PT.
    Bahwa karena pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT. Bank PembangunanIndonesia (Bapindo) kepada Penggugat yang dilakukan oleh BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah tidak sah dan cacat hukumserta batal demi hukum, maka menjual / mengalihkan(cessie) piutang PT.Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) kepada Penggugat dariPT.
    Menyatakan tidak sah dan cacat hukumserta batal demi hukummenjual /mengalihkan (cessie) piutang PT. Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)kepada PT.
Register : 10-01-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 13-05-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 13/PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 3 Mei 2017 —
4529
  • Surat Gugatan hanya menyatakanmemiliki sebidang tanah berdasarkanPengalihanHakatas tagihan(Cessie) tetapi surat gugatan tidak menjelaskan dasar hukum ketentuanHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 13/PDT/2017/PT.PBRPengalihan Hak atas tagihan (Cessie) atau setidak tidaknya gugatanPenggugat hanya menguraikan peristiwa Pengalinan Hak berdasarkanBank Tabungan Negara (Persero) tetapi tidak menjelaskan fakta(fetelijke ground).Tentunya dalil gugatan seperti itu tidak memenuhisyarat formil, Gugatan dianggap tidak
    Cessie menurut KUHPerdata adalah :KUHPerdata tidak mengenal istilahcessie,tetapi dalam Pasal 613 Ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata ("KUHPerdata") disebutkanbahwa penyerahan akan piutangpiutang atas nama dan kebendaantak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah aktaotentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hakhak ataskebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
    Subekti :Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakanpenggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakancedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan inidinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatuakta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan ataudengan penyerahan piutangnya saja, Agar pemindahan berlakuterhadapsi berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanyasecara resmi (betekend).
    Labih lanjut, Prof Subektimenegaskan, bahwa sebelum dilakukan Cessie maka harus terlebihdahulu menyampaikan, memberitahukan dan prosedur kepada orangterutang akan dilakukan Pengalihan/Pemindahan hakpiutang(sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalamHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor 13/PDT/2017/PT.PBRbuku Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J.Satrio).Berdasarkan sumber diatas sangat jelas menyatakan terlebih dahulumemberitahukan, menjelaskan (ada prosedur) serta dilakukan
    dengansuatu akia otentik atau dibawah tangan, bukan langsung memberikanadanya surat pemberitahuan Perihal Penjualan laku Cessie.
Register : 31-05-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Bjb
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat:
SRI RUKUN GINTING
Tergugat:
JUHERMAN P
11190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
    3. Menyatakan alat bukti yang diajukan PENGGUGAT sah dan berharga menurut hukum;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    5. Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie
    Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie)antara Penggugat dengan PT.
    Fotokopi Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor O03 tanggal 3Oktober 2019 selanjutnya diberi tandaa enna P13;14. Fotokopi Pemeberiatuan Piutang (Cessie) Nomor621/BJM/AMD/AX/2019 tanggal 11 September 2019 selanjutnya diberiHalaman 7 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Bjb15. Fotokopi Pemeberiatuan Piutang (Cessie) Nomor621/BJM/AMD/AX/2019 tanggal 11 September 2019 selanjutnya diberi16.
    Agar pemindahan berlaku terhadapsi berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J.
    Bahwa terhadap pengalihan cessie tersebut telahdilakukan Pemberitahuan cessie kepada Tergugat. Bahwa adapun perjanjianPenggugat dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dilakukan denganakad jual beli cessie. Bahwa untuk sertifikat atas objeknya sudah diserahkankepada Penggugat namun masih atas nama Tergugat dan saksi pernah melihatsertifikatnya tersebut. Bahwa dalam perjanjian Penggugat dengan PT.
Register : 15-07-2020 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN STABAT Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Stb
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
Hadi Siswanto
Tergugat:
Coki
Turut Tergugat:
1.Sri Juliana Siburian, MS,I
2.Dimas Rahardian Sembiring
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
12156
  • Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalah Penjamindan yang ikut menyetujui dalam Perjanjian Kredit Nomor 450 tanggal 24Desember 2013 dan dalam akta Pengakuan Hutang Nomor 451Tanggal 24 Desember 2013, Akta Cessie Piutang Sebagai JaminanNomor 452 Tanggal 24 Desember 2013, Akta Kuasa Menjual Nomor456 Tanggal 24 Desember 2013, dan akta Surat Pernyataan tanggal 24Desember 2013.4.
    ,M.Kn., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut PerjanjianJual Beli Piutang) dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No.128 tanggal tanggal 31 Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDASELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untukselanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara PT BANKTABUNGAN NEGARA Medan dengan Muhammad Fatih As Syifah2.
    Bahwa atas Peralihan piutang tersebut pihak Bank TabunganNegara telah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal:Pemberitahuan Pengalihan/Cessie Kredit Piutang kepada MuhammadFatih As Syifa yang copynya dberikan juga kepada Penggugat,3.
    No. 57 tanggal 29 April 2020,yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris diKota Medan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Jual Beli Piutang)dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 58 tanggal tanggal29 April 2020, yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH.
    , no : 122, tanggal 31 Januari 2020), P.3(akta perjanjian jual beli piutang, no : 121, tanggal 31 Januari 2020 danketerangan saksi yang diajukan oleh Penggugat yakni : saksi HENDRYTANJUNG di peroleh fakta telah terjadi pengalinan piutang / cessie dari : PTBank BTN (Persero) Tok kepada MUHAMMAD FATIH AS SYIFA;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti Surat : P2 (aktaperjanjian pengalihan piutang / cessie) no : 58, tanggal 29 April 2020 dan P.1(akta perjanjian jual beli piutang no : 57, tanggal
Register : 22-03-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Kwg
Tanggal 15 Februari 2018 — Penggugat:
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
Janda Hajjah SRI WAHYUNINGSIH
16962
  • ., Notaris di Kabupaten Karawang, beserta segala Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit adalah merupakan dokumen yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 Nopember 2010, kesemuanya adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
    Pusat di Jakarta, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris YAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74 Surabaya, adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya piutang dari PT.
    Bank Danamon Indonesia, Tbk kepada Penggugat berdasarkan cessie, maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat ;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai debitur kepada
    ;Menimbang, bahwa dengan adanya Akta Perjanjian Cessie Piutang tersebutbukti bertanda P12 antara Penggugat dengan PT BANK DANAMONINDONESIA,Tbk Cabang Karawang maka telah dibuat suatu Akta Otentik dalamPengalihan (cessie) Piutang tersebut, yang mana telah dapat dibuktikan Pengalihan(cessie) Piutang itu dibuat dengan dasar Akta Otentik namun Akta Perjanjian CessiePiutang (bukti bertanda P12) itu dapat sebagai Perjanjian Pokok tetapi dalam buktibertanda P12 dalam Klausulnya menyebutkan telah terjadi
    Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebelum Akta Perjanjian CessieHalaman 21 dari 35 halaman Putusan Nomor18/Pdt.G/2017/PNKwgPiutang dibuat maka dengan demikian Akta Perjanjian Cessie Piutang (buktibertanda P12) merupakan Perjanjian Assesoir dari Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebagai Perjanjian Pokoknya sehinggaPengalihan (cessie) Piutang itu menjadi Sah maka Penggugat telah sah menerimaHak Tagih dengan berdasarkan Pengalihan (cessie
    ) Piutang itu namun sekalipunPenggugat menerima Hak Tagih dari PT BANK DANAMON INDONESIA,TbkCabang Karawang secara Sah tetapi apakah Pengalihan (cessie) Piutang itudiperbolehkan untuk dilakukan sebelum sampai kepada apakah Hak Tagih yangditerima oleh Penggugat dapat diberlakukan kepada Tergugat selaku Debitur dalamAkta Perjanjian Kredit tersebut;Menimbang, bahwa Pengalihan (Cessie) Piutang dapat dilakukan berdasarkanAkta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) yang menjadi Pokok Pengalihan (cessie)
    diberlakukan HakTagih Piutang Penggugat itu perlu berlandaskan kepada Pokok Perjanjian dariPengalihan (cessie) tersebut yaitu Akta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) tetapiberlandaskan Pasal 613 ayat (2), dalam Pengalihan (cessie) diperlukanPemberitahuan Kepada ODebitur oleh Pihak Kreditur selaku = yangmelakukanPengalihan (cessie) sebagai Hal diketahuinya adanya Kreditur Baruyang tiada akibat setelah dilakukan PemberitahuanPengalihan (cessie) itu, dimanatidak mengurangi HakHak Debitur dalam Perjanjian
    Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutangTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tok. Pusat di Jakarta, kepadaPenggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie),Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan NotarisYAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74Surabaya, adalah sah menurut hukum.4.
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13449
  • Tergugat III, tetapi Penggugat tetap bertahan dan tidak akanmenyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat III selaku pembeliHalaman 4 dari 42 Putusan Nomor 31/Pdt.G/ecourt/2019/ PN Bdg10.11.12.lelang;Bahwa dari peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian tersebut diatasPenggugat menolak dan keberatan karena tindakan dan upaya yang dilakukanoleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah bertentangan denganaturanaturan hukum yang berlaku, yaitu dalam pengalihan piutang / tagihansecara cessie
    tersebut oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah tanpasepengetahuan atau persetujuan dan seijin Penggugat, serta tidak adapemberitahuan secara tertulis tentang pengalihan piutang / tagihan dengansistem cassie tersebut;Bahwa pengalihan piutang / hak tagih secara cessie oleh Tergugat I kepadaTergugat II tidak ada persetujuan tertulis dari Penggugat serta tidak adakesepakatan terlebih dahulu antara Penggugat dan Tergugat I, tetapi olehTergugat I pengalihan piutang / hak tagih dengan cessie tersebut
    telah dilakukantanpa sepengetahuan, persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu daripenggugat;Bahwa demikian juga Tergugat II selaku penerima / pembeli cessie tidak pernahmemberitahukan tentang adanya pengalihan piutang / hak tagih yang didapatdari pemberi cessie Tergugat I kepada Penggugat.
    Dengan tidak adanyapemberitahuan dan persetujuan tentang pengalihan piutang / hak tagih dengancessie tersebut kepada Penggugat, maka pengalihan piutang / hak tagih dengancessie dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demihukum sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam pasal 613 KitabUndangundang Hukum Perdata:1) Cessie dilakukan melalui Akta Otentik atau akta dibawah tangan.2) 2.Memberitahukan rencana cessie kepada pihak terhutang (debitur) untuk disetujuidan diakui.3) 3
    Menyerahkan suratsurat piutang atau benda tak berwujud lainnyakepada kreditur baru.Bahwa demikian juga Tergugat II tidak pernah memberitahukan pengalihanpiutang dengan cessie tersebut kepada Penggugat dan tidak pernahmemberitahukan rencana pelelangan di Kantor KPKNL Turut Tergugat II.Dengan tidak adanya pemberitahuan pengalihan piutang dan penjualan lelangterhadap Penggugat, maka pengalihan piutang tersebut dan penjualan lelangtidak sah dan batal demi hukum.