Ditemukan 3119 data
193 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
World Yamatex Spinning Mills dan PT. Kadota TextileIndustries yang menyatakan pembubaran Tim Pengamanan (Security)Kawasan Guna Grup dan untuk hakhak pekerja telah diselesaikan secaraproporsional yaitu PT. World Yamatex Spinning Mills 35 % dan PT. KadotaTextile Industries 20 % (Bukti terlampir);10.
World Yamatex Spinning Mills dimana TermohonKasasi/dahulu Pembantah menerima pembayaran upah, gaji dan hakhaklainnya sebagai buruh atau karyawan, langsung dari PT. World YamatexSpinning Mills sebagaimana diakui oleh Termohon Kasasi/dahulu Pembantahbahwa Termohon Kasasi/dahulu Pembantah tidak terdaftar sebagai buruh ataukaryawan PT.
World Yamatex Spinning Mills;5. Bahwa sehubungan Termohon Kasasi/dahulu Pembantah adalah Buruh atauKaryawan PT. World Yamatex Spinning Mills dan Bukan Buruh atau KaryawanDebitur PT. Bhineka Karya Manunggal (Dalam Pailit), dan TermohonKasasi/dahulu Pembantah juga bukan direksi dari PT. World YamatexHalaman 11 dari 20 hal. Put.
World Yamatex Spinning Millssebagaimana vide Bukti T3 a, dan Daftar Upah Termohon Kasasi/dahuluPembantah yang dikeluarkan oleh Kabag HBA PT.
World YamatexSpinning Mills, dan tidak ada persetujuan dari Direksi PT. World YamatexSpinning Mills yang benwenang bertindak atas nama PT. World YamatexSpinning Mills dan tidak ada persetujuan dari Debitur PT. Bhineka KaryaManunggal (Dalam Pailit) sebagaimana terbukti dari vide Bukti T 3 a; videBukti T 3b;Bahwaterkait dengan Anjuran Disnakertrans Kabupaten Karawang Nomor567/9137/HIS tanggal 29 November 2016 (Anjuran a quo) (vide Bukti T 4a)dan (vide Bukti P7) jelas membuktikan bahwa Debitur PT.
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
1.HENDRO ROMANSYAH ALS HENDRO BIN ARPAN
2.ANTON HERMANSYAH ALS ANTON BIN SAKARYA
36 — 6
tersebut; Bahwa terhadap Stand OPPO Store Living World Pekanbaru tersebut adakamera CCTV yang terpasang;Bahwa setiap hari dari pagi sampai malam ada petugas security yangberjaga dan patroli di lingkungan Mall Living World tersebut;Bahwa yang terekam dikamera CCTV Stand OPPO Store tersebut yaituberjumlah 2 (dua) orang lakilaki yaitu Para Terdakwa; Bahwa saksi kemudian melapor ke Polsek Bukit Raya; Bahwa beberapa hari kemudian pihak Polisi Bukit Raya memberitahukanbahwa pelaku yang mencuri tersebut
TrioElektronik Pekanbaru; Bahwa barangbarang tersebut saat Terdakwa bersama Terdakwa II sertaBambang (DPO) ambil berada didalam laci lemari Stand OPPO yang berada dilantai UG Mall Living World Pekanbaru; Bahwa pada malam itu Terdakwa bersamasama Terdakwa Il sertaBambang (DPO) yang sudah berencana melakukan pencurian di Mall LivingWorld Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang BaratKecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pergi menuju tempat tersebut; Bahwa setibanya di Mall Living World Pekanbaru
, Terdakwa bersamaBambang (DPO) kemudian masuk kedalam area Mall Living World Pekanbarudengan cara memanjat pagar tembok samping Mall, sementara Terdakwa Ilmenunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar; Bahwa setelah berada didalam, Terdakwa bersama Bambang (DPO)kemudian menuju parkiran basement dan naik melalui tangga darurat sampaikelantai UG, sesampainya di lantai UG, Terdakwa bersama Bambang (DPO)menuju Stand Oppo milik PT.
TrioElektronik Pekanbaru; Bahwa barangbarang tersebut saat Terdakwa bersama Terdakwa sertaBambang (DPO) ambil berada didalam laci lemari Stand OPPO yang berada dilantai UG Mall Living World Pekanbaru; Bahwa pada malam itu Terdakwa bersamasama Terdakwa sertaBambang (DPO) yang sudah berencana melakukan pencurian di Mall LivingWorld Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang BaratKecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pergi menuju tempat tersebut; Bahwa setibanya di Mall Living World Pekanbaru
, Terdakwa bersamaBambang (DPO) kemudian masuk kedalam area Mall Living World Pekanbarudengan cara memanjat pagar tembok samping Mall, sementara Terdakwamenunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar; Bahwa setelah berada didalam, Terdakwa bersama Bambang (DPO)kemudian menuju parkiran basement dan naik melalui tangga darurat sampaikelantai UG, sesampainya di lantai UG, Terdakwa bersama Bambang (DPO)menuju Stand Oppo milik PT.
421 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menayangkan siaran sepakbola 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial yaitu di L Hotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L,Seminyak, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp203.700.000.000,00 (dua ratus tiga miliartujuh ratus juta rupiah) atas tindakan Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial milik Tergugat, yaitu LHotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L, Seminyak, Badung, Bali, tanpaseijin Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:A. Kerugian materiil:. Kerugian materiil: 1.
Biaya/narga lisensi penayangan Rp250.000.000,002014 FIFA World Cup Brazil di (dua ratus lima puluh jutaareal komersial setara hotel, rupiah);Tergugat adalahsebesar............... 2. Denda atas kerugian Penggugat, Rp2.500.000.000,00selama 3,5 (tiga setengah) tahun (dua miliar lima ratus juta Halaman 2 dari 10 hal. Put. Nomor 406 K/Padt.SusHKI/2019 atas kesengajaan keterlambatanTergugat membayar lisensi, adalah10 x (sepuluh kali) harga lisensi10x Rp250.000.000,00sebesar............rupiah); 3.1.
bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa menayangkan siaran sepakbola 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp6.516.000,00 (enam jutalima
2014 FIFA World CupBrazil di areal Komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019 oleh Prof.
334 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian, JalanWerkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa seijinPenggugat.
Biaya/harga lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial hotel Tergugat dan Tergugat II adalah sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);3. Denda atas kerugian Penggugat selama 4 (empat) tahun ataskesengajaan keterlambatan Tergugat membayar Lisensi, adalah10 x harga Lisensi (10 x Rp250.000.000,00), maka sebesarRp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);4.
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial denganperincian:Il. Kerugian materiil:1. Harga pembelian lisensi dari FIFA senilai USD.54.000.000.000(lima puluh empat juta dolar Amerika) atau setara denganRp810.000.000.000,00 (delapan ratus sepuluh miliar rupiah);2.
CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, JalanWerkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijindari Penggugat;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkantayangan 2014 FIFA World Cup Brazil
373 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
Menghukum Tergugat untuk membuat pengumuman permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat KabarHarian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan TribunJogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran 4 (Seperempat)halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat olehTergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat, karena telahmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersilGrand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan, KotaMagelang, Jawa Tengah, 56172 Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PTGrand Artos yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diarea komersial Grand Artos Hotel & Convention, tanpa ijin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014Halaman 4 dari 11 hal. Put.
Nomor 88 PK/Padt.SusHKI/20197Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perobuatan Melawan Hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172 tanpa izin dari Penggugat;.
Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembalitelah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hakcipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialyaitu PT Grand Artos, d.a.
36 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABADI WORLD BAG tersebut, saksi IKE WUAYANTO, SH danKARYAT bertemu dengan Terdakwa USEP KADARSAH selaku SATPAM/SECURITY PT BLUE BIRD Bekasi dan saat itu diletakkanlah Sita Jaminanterhadap barangbarang milik PT. ABADI WORLD BAG yang dititipkan kepadaPT. BLUE BIRD berupa :1.
BLUE BIRD di Jalan Narogong Kota Bekasi secara bersamasama dengan GALUH PANDANSARI selaku Bagian Personalia dan USEPKADARSAH selaku Security yang bertugas mengawasi asetaset tersebutkemudian menyetujui diletakkan Sita Jaminan terhadap asetaset milik PT.ABADI WORLD BAG yang disimpan di gudang Pool PT.
ABADI WORLD BAG yangdisimpan di gudang PT.
No.808 K/Pid/2011tersebut yang menerangkan kalau pelepasan barangbarang milik PT.ABADI WORLD BAG itu atas persetujuan Terdakwa.
ABADI WORLD BAG yang terdapat di gudang milik PT. BLUEBIRD, Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tidak pernahsecara resmi memberitahukan tentang penyitaan tersebut kepada PT.
407 — 293 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumjjTMdengan menayangkan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialyaitu Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
Biaya lisensi tayangan 2074 Rp250.000.000,00FIFA World Cup Brazil (dua ratus lima puluh jutarupiah)2. Denda karena tidak secepatnya 10 x Rp250.000.000,00merespon teguran/somasi dari = Rp2.500.000.000,00Penggugat yakni: 10 X dari (dua miliar lima ratus jutaharga lisensi rupiah)3. Penghargaan atas nilai Rp10.000.000,000,00investasi yang tidak dihormati (Sepuluh miliar rupiah)oleh Tergugat4.
Nomor 794 K/Pdt.SusHKI/201810.maaf kepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan managementPT Grand Artos yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Grand Artos Hotel & Convention, tanpa jjindari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend.
Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel &Convention, Jalan Mayjend.
26 — 6
Inter World tepatnya di Ji. PalemManis Kp. Dumpit Kel. Ganda Sari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang. Yang padasaat itu saksi bersama rekan kerja saksi yang bernama Sdr.
Inter World tepatnya di JI. PalemManis Kp. Dumpit Kel. Ganda Sari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang. Yang padasaat itu. saksi bernama rekan kerja saksi yang bernama Sdr.
Inter World tepatnya di J1. Palem Manis Kp. DumpitKel. Ganda Sari Kec.
Inter World tepatnya di JI. Palem Manis Kp. DumpitKel. Ganda Sari Kec.
Inter World tepatnyadi Palem Manis Kp. Dumpit Kei. Ganda Sari Kec. jatiuwung Kota Tangerang.e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan atau resep sera tidak sedang dalamperawatan Dokter/rehabilitasi un'aik memiliki dan mengkonsurnsi Narkotikajenis daun Ganja dan tidak mempunyai suratsurat yang syah Dan instansi yangberwenangDengan demikian unsur ini teiah terbukti secara sah dan meyakinkan.
PT. Inter Sport Marketing
Tergugat:
PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
260 — 72
INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
- Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL: ZT7eQ *oOHalaman3 dari 65 Putusan Nomor 2/PDT.SUSHKI /2018/PN.
CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran FIFA WORLDCUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah
hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pbengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
Indonesia;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu Hotel ArjunaYogyakarta, JI.
Nonbar; Pada hotel Tergugat tidak mengadakan event nonton bareng maupun menyiarkantayangan FIFA World Cup Brazil yang di pungut biaya; Saksi tidak mengetahui adanya proposal dari Penggugat maupun PT Nonbarterkait penawaran ijin lisensi penayangan tayangan FIFA World Cup Brazil; Saksi tidak mengetahui adanya perubahan harga terkait tayangan FIFA World CupBrazil yang di berikan oleh Penggugat maupun PT Nonbar; Pada Hotel Tergugat terdapat jaringan televise berbayar TV Kabel dan tidakberbayar UHF (free
Terbanding/Terdakwa : MOH SA'ADAN Bin ABIDIN
83 — 48
11) 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.
12) 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.
9. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Keamanan Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
10. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Tim Medis Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
11. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
12. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
10. Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar).
18) 1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.
19) 1 (satu) Bundel Kwintansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.
Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-
31) 1 (satu) Invoice Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).
32) 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.
33) 1 (satu) bundel Invoice Kyriad Muraya Hotel.
34) 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.
32 — 6
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk Nokia dengan casing warna silver dan merah yang pada isi kotak pesan sms nya terdapat pesanan nomor toto gelap (togel) jenis hongkong,yang telah keluar sebelumnya; ,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulis yang didalamnya terdapat tulisan pesanan angka nomor toto gelap (togel) jenis Hongkong yang terdiri dari dua angka,tiga angka dan empat angka; 1 (satu) bolpoin merk Der Panzer World Cup 2014 Brazil warna
Menetapkan barang bukti berupa:= 1 (satu) unit HP merk Nokia dengan casing warna silver dan merahyang berisi nomornomor tebakan toto gelap (togel) jenishongkong ,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulis yang berisikantulisan pesanan tebakan angka togel jenis Hongkong yang terdiridari (dua angka,tiga angka dan empat angka), (satu) bolpoin merkDer Panzer World Cup 2014 Brazil warna putih,dirampas untukdimusnahkan;= Uang sebesar Rp.130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dirampasuntuk Negara;4.
keluarnya nomornomor togel jenis Hongkong tersebut pada pukul23.00Wib.Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah (satu) unit HPmerk Nokia dengan casing warna Silver dan merah yang berisi nomornomor tebakan totogelap (togel) jenis Hongkong,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulis yang berisikantulisanpesanan tebakan angka togel jenis Hongkong yang terdiri dari (dua angka,tiga angkadan empat angka),uang sebesar Rp 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu)bolpoin merk Der panjer World
rupiah);e Bahwa dari terdakwa ditemukan barang bukti yang dipergunakan terdakwauntuk melakukan perjudian tersebut berupa 1 (satu) unit HP merk Nokiadengan casing warna Silver dan merah yang berisi nomornomor tebakantoto gelap (togel) jenis Hongkong,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulisyang berisikan tulisanpesanan tebakan angka togel jenis Hongkong yangterdiri dari (dua angka,tiga angka dan empat angka),uang sebesar Rp130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bolpoin merk Derpanjer World
Cup 2014 Brazil warna putih,untuk dijadikan barang buktidalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang bersesuaian denganketerangan terdakwa bahwa 1 (satu) unit HP merk Nokia dengan casing warna Silver danmerah yang berisi nomornomor tebakan toto gelap (togel) jenis Hongkong,10 (sepuluh)lembar kertas buku tulis yang berisikan tulisanpesanan tebakan angka togel jenisHongkong yang terdiri dari (dua angka,tiga angka dan empat angka), dan (satu) bolpoinmerk Der panjer World
478 — 185
Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di Jl.
siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil di MERAP MERBABUHOTEL & RESORTS YOGYAKARTA, di JI.
2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, JI.
(FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
pernahmenyelenggarakan nonton bareng 2014 FIFA World Cup Brazildiarea Hotel Tergugat.
Cup 2014 Brazil di Area Komersial maupun izinpenayangan siaran FIFA World Cup 2014 Brazil untuk kepentingankomersial:Bahwa Sebelum digelarnya Piala Dunia FIFA World Cup 2014 Brazil2014, PT.
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
ADI IRAWADI Als ADI
40 — 26
DIGANTUNGKAN PADA DIPENUHINYA SESUATU TATA CARA;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mesin Dora dan Chip;
- 1 (satu) unit Mesin World
No.1671 yang terdapat tulisan WHYL HAE;
- 35 (tiga puluh lima) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
- 4 (empat) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi 4A;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi NOTE 4
- 1 (satu) buah Buku Setoran Wasit berbentuk Panjang kotak-kotak berwarna Pink Kuning;
- 1 (satu) Lembar catatan Pegangan Kasir Koin
- 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point Wasit Mesin World
Cup;
- 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;
- 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE
- 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain;
- 1 (satu) lembar catatan cancel pemain;
- 1 (satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;
- 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit MELIN;
- 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit DEVI;
- 1 (satu) buah buku catatan hadiah;
- 27 (dua
Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2. 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;o: Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.
LUBIS Bin DARWIS LUBIS (Pemain Mesinjenis World Cup Gelper YHK ZONE) :8) MUHAMMAD NUR Alias NUR Bin KAHAR (Pemain Mesin jenis DoraGelper YHK ZONE)dan Barang Bukti yang ditemukan dan disita dari beberapa pelaku di GelperYHK ZONE tersebut dibawa ke Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).Terdakwa ADI IRAWADI Als ADI (Penukar hadiah
Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).Halaman 16 dari 51 Putusan Nomor 9/Pid.B/2019
Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2) 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;3) Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
1.ZULKARNAIN LUBIS Als LUBIS Bin DARWIS LUBIS
2.MUHAMMAD NUR Als NUR Bin KAHAR
40 — 26
303 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mesin Dora dan Chip;
- 1 (satu) unit Mesin World
No.1671 yang terdapat tulisan WHYL HAE;
- 35 (tiga puluh lima) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
- 4 (empat) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi 4A;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi NOTE 4
- 1 (satu) buah Buku Setoran Wasit berbentuk Panjang kotak-kotak berwarna Pink Kuning;
- 1 (satu) Lembar catatan Pegangan Kasir Koin
- 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point Wasit Mesin World
Cup;
- 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;
- 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE
- 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain;
- 1 (satu) lembar catatan cancel pemain;
- 1 (satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;
- 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit MELIN;
- 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit DEVI;
- 1 (satu) buah buku catatan hadiah;
- 27 (dua
Menyatakan barang bukti berupa :1.2.3.ANoos1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;Dokumen perijinan atas nama CV.
Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).ADI IRAWADI Als ADI (Penukar hadiah kemenangan
Bengkong Sadai Kec.Bengkong Kota BatamBahwa saksi berperan sebagai wasit mesin world cup yang bertugasuntuk melayani pengisian kredit poin pada mesin world cup bagi pemainyang akan bermain di mesin world cup dan mencancel kredit pointpemain yang ingin cancel pada mesin world cup di tempat Gelper Yi HalKim Zone dan mencatat hasil pembelian kredit poin dan menyerahkanHalaman 42 dari 62 Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Btmcatatan dan uang tersebut kepada saksi Tommyson als Tomi selaku kasirkoin sedangkan
Saksi Agung Wahyudi dan Team Ditreskrimum PoldaKepri yang sebelumnya sudah mengamankan terdakwa Zulkarnain Lubislangsung mengamankan terdakwa Muhammad Nur dan saksi Adi lrawadials Adi; Bahwa bentuk permainan gelanggang permainan yang dipakai terdakwaZulkarnain Lubis yaitu world cup, dimana sebelum menggunakannyaterlebin dahulu membeli koin mesin world cup kepada wasit yang beradadi dekat mesin world cup dari saksi Devi Hermawaty Als Devi.
Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2) 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;3) Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.
112 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
KHEO SUNG WORLD. INC., vs. YONG MA ELECTRIC Co.LTD ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT MEREK
371 — 122
DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian - Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Maxone hotel Bukit Jimbaran di Jl Raya Uluwatu Desa Ungasan Kuta Selatan Badung Bali tanpa ijin dari Penggugat ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat sebesar Rp
Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 2010 hingga sekarang,PENGGUGGAT telah menggunakan nama badan hukum tersebut untuk kegiatan kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupunbekerjasama dengan organisasiorganisasi olahraga diluar negeri;Bahwa dalam rangka kegiatan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL (PIALA DUNIA2014 FIFA di BRAZIL), PENGGUGAT adalah satusatunya PEMEGANG danPENERIMA LISENSI UTAMA (Master Rights Holder) dari FEDERATIONINTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
Biaya / harga Lisensi penayangan 2014FIFA World Cup Brazil di arealkomersial setara hotel TERGUGAT Rp.250.000.000.(Vide Bukti P24A) adalah sebesar (dua ratus lima puluh jutaRupiah) 25.1.2.Denda atas kerugian PENGGUGAT,selama 3.5 (tiga setengah) tahun ataskesengajaan keterlambatan TERGUGATmembayar Lisensi, adalah 10 X (Sepuluhkali) harga Lisensi 10 X Rp.2.500.000.000.Rp.250.000.000, sebesar (dua milyar lima ratus jutaRupiah) 25.1.3. Biaya pengumpulan buktibuktiRp.50.000.000,.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi MAXONE HOTEL BUKIT JIMBARAN Hotel di Jalan Raya Uluwatu, DesaUngasan, Kuta Selatan, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;5.
Biaya / harga Lisensi penayangan 2014FIFA World Cup Brazil di arealkomersial setara hotel TERGUGAT Rp.250.000.000,adalah sebesar (dua ratus lima puluh jutaRupiah) 2. Denda atas kerugian PENGGUGAT,selama 3.5 (tiga setengah) tahun ataskesengajaan keterlambatan TERGUGATmembayar Lisensi, adalah 10 X (sepuluhkali) harga Lisensi 10 X Rp.2.500.000.000.Rp.250.000.000, sebesar (dua milyar lima ratus jutaRupiah) (a) Biaya pengumpulan buktibuktiRp.50.000.000.,.
CUP BRAZIL 2014)Halaman 25 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sbytidak termasuk kedalam kategori atau ruang lingkup Ciptaan yang dilindungi dalamHak Cipta ;Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 20 jo, pasal 25 UU 28 Tahun 2014 tentangHak Cipta, ("UUHC") terhadap hak siaran, termasuk didalamnya hak atas siaranFIFA World Cup Brazil 2014, tidak termasuk dalam katagori atau ruang lingkup HakCipta.
391 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019a.dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, Jalan R.E.
Martadinata Nomor 69, Kelurahan Wirobrajan, KecamatanWirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta55252 menyampaikan permohonan maaf kepada PT Inter SportsMarketing atas perbuatan management PT Tri Sekar Lestari yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialDermaga Keluarga Hotel tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketingselaku satusatunya penerima lisensi dari Federation International DeFootball Association (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazildi seluruh
Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya penerima lisensidari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Tri Sekar Lestari d.a. DermagaKeluarga Hotel berkedudukan di Jalan R.E.
FIFA World Cup Brazil di areal komersialHalaman 8 dari 15 hal.
Martadinata Nomor 69, Kelurahan Wirobrajan, KecamatanWirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta55252 menyampaikan permohonan maaf kepada PT Inter SportsMarketing atas perbuatan management PT Tri Sekar Lestari yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialDermaga Keluarga Hotel tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketingselaku satusatunya penerima lisensi dari Federation International DeFootball Association (FIFA) untuk Media Right 2014 World CupBrazil di seluruh
364 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkerugian materiil dan immateriil yang diakibatkan perbuatan melawanhukum yang dilakukan Para Tergugat terhadap Pengggugat sebesarRp203.700.000.000,00
Nomor 590 K/Pdt.SusHKI/2019 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Para Tergugat
telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatKonvensi
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala,Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
397 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya Uluwatu Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di arealKomersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran Hotel di Jalan RayaUluwatu, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali 80361, tanpa ijindari Penggugat;5.
Kerugian Materiil: Ae Biaya/harga Lisensi penayangan2014 FIFA World Cup Brazil di Rp250.000.000,00;areal komersial setara hotel (dua ratus lima puluhTergugat adalah sebesar juta rupiah) 2. Denda atas kerugian Penggugat,selama 3.5 (tiga setengah) tahunatas kesengajaan keterlambatanTergugat membayar Lisensi, Ro250.000.000,00;adalah 10 x (sepuluh kali) harga (dua ratus lima puluhLisensi10 x Rp250.000.000,00 juta rupiah)sebesar 3.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Maxone hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya Uluwatu,Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya UluwatuDesa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp6.516.000,00 (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah);7.
371 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari Penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil oleh Penggugatmaupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi dengan melakukanPengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain di Media MasaHarian Kompas tanggal 21 Januari 2014, hal.14, Surat Kabar harianSuperball tanggal 14 Juli 2014, Hal.4, dan Bola News.
Nomor 80 kK/Pdt.SusHKI/2016menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel, yang mana saatitu sedang bertanding antara Negara Belanda dengan Negara Meksiko;15.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan
Bahwa tindakan Tergugat II dan juga Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin Penggugat selaku penerima lesensi dariFIFA jelas merugikan Penggugat yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih);Halaman 5 dari 81 hal Put.
Cup Brasil di seluruh wilayah RepublikIndonesia;Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasildi areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat;Menghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) secara tanggungrenteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnyadengan perincian:a.
di salah satu kamar hotel kosong belum dipesan atau dihuni olehtamu merupakan acara FIFA World Cup 2014 yang ditayangkan oleh TVOne dan merupakan Siaran Free to Air yang dapat dinikmati oleh seluruhmasyarakat hanya dengan penggunaan antena;28.Bahwa dengan tidak terbukti adanya penayangan FIFA World Cup 2014secara komersil di areal Hotel Alila Vila Soori, maka sudah sepatutnyaHalaman 78 dari 81 hal Put.