Ditemukan 700 data
23 — 2
tempat tinggal Pemohon dan TERMOHONmengenal Pemohon denganIndra Anwar bin Anwar adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabig dalam kitab Figh AlSunnah, jilid II,halaman 228 :ouwitl .9 ar.rslutlrsic acolaiwvVlL olgiwil qoisJilly 2 S5Ilq AVoIIg sVoIIg sivrtlg ogy o2VoIloaszslgig cLSiIl9...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
12 — 2
1991 dikeluarkan oleh Pagawai Pencatat Nikahpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,bermeterai cukup dan sesuai aslinya (Bukti P.4);Foto copy Kartu Keluarga atas nama para Pemohon Nomor12.16.12.009177, tanggal 27 Januari 2003 dikeluarkan oleh CamatTrowulan Kabupaten Mojokerto, bermeterai cukup dan sesuai aslinya (BuktiP.5);Foto copy ljazah atas nama ELLI SANTIKA Nomor : MTs.557/13.16/PP.01.1/008/2013 tanggal 1 Juni 2013 dikeluarkan oleh Kepala MadrasahTsanawiyah Salafiyah Syafiiyah
25 — 1
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
23 — 11
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
51 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
25 — 15
Bahwa, adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yangminim tentang masalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Hakim mengemukakan doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz Hal 308yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentang WallMuhakkam sebagai berikut:Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon
32 — 18
Selain itu, sebagaimana pendapat Syafiiyah dan Hanabilahmensyaratkan wanita pelaksana hadlanah harus Islam, tiada hak dankewenangan wanita kafir atas anak muslim karena akan mempengaruhi agamasi anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (11) UU Nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak menjelaskan kekuasaan orang tua yang dalammengasuh dan menumbuhkembangkan anak harus sesuai dengan agama yangdianutnya, dan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang tersebut menyatakan agamaanak sebelum ia dapat menentukan
58 — 12
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianHalaman 25 dari 30 hlm. Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2017/PA.Dumistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pembenankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175:gpd Lo Alia) agal YI Ba gly Gull (8 Asus YL salgll dace Glo abel!
20 — 7
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
36 — 10
.; Imam Ahmad dansebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadlah, yaitu: nikah, nashab, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan kesaksian tersebut telah di ketahui batasbatas tanah yang tersebut dalam akta Pengganti ikrar wakaf tersebut telahPenetapan Nomor 496/Padt.P/2021/PA.Ktl Halaman. 9 dari 13 Halberubah seiring berjalanya waktu, batasbatas lama tanah tersebut yang terletakdi Jalan Setia Kawan
19 — 6
oleh banyak orang yangdapat memberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan.Menurut madzhab Syafilyah, kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah
67 — 5
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
1.Rezki bin Jupri
2.Salma binti Salama
12 — 21
org rx0>/1 JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
71 — 19
doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yess ol id ib ra aF sill Ser pgiar Jlds Aol agian, JE tly ld oS al oJily 9) sss (pSIDIIS dq pSRd aid ain gsh 5d Jae rgind ll layol lgdl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS al oly vlrall le Bo Var anetase i Rte osee6 eo: Joos Us aSlol 28%, ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
38 — 10
dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yeosas ul ll jl va) a2oill Sor egos Sls Mol agias JE tds ld o& al oIily 9) Llsss (pSIDIIS gd9 pSRS ai ain gSh 5d Jae rgind ll loyol lgbbl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS pl oly slrall le Bo Var arelL ,teF5 N, Kar mosey es Joze Ue qailloll 28 & ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
8 — 0
Bahwa, akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, Pemohontelah pergi meninggalkan Termohon dari tempat kediaman bersama, dantinggal di pondok As Syafiiyah di Dusun Ngetrep RT 01 RW 01 DesaSedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, sehingga antaraPemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 2 tahun ;7. Bahwa, antara Pemohon dan Termohon telah diupayakan untuk dapatrukun kembali oleh keluarga masingmasing, akan tetapi tidak berhasil ;8.
19 — 12
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
44 — 5
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimana dipaparkan pakarhukum Islam Wahbah al Zuhaily dalam kitab A/ Figh al Islam waAdillatuhd Juz 7 halaman 829, sebagai berikut:ABE oo etl) Ae JL go) Cl Ge ds GS!)
at gl te Liga ot gla gl) A Sg GLAU) Qs EL tia) yi Lee Gs Gal fl i 4Halaman 33 dari 44 halamanPutusan Nomor 0193/Pdt.G/2018/PA.Mncoe ay Lig) Atal Sy Gd gE Cet Ge el (cae Lgl) wisCd dae De Aaa) Cot ay Ag dla) edad 11) ollArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah.
Jiwa yurisprudensi terletak pada /egal resoningnya dalampenyelesaian perkara terkait, sehingga Hakim bebas menyimpangiyurisprudensi tersebut sepanjang /egal reasoningnya dipandang tidaktepat untuk diterapkan pada kasus atau perkara yang dihadapi;Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turut dijadikanacuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkah lampau(madhiyah) anak, memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberiputusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkahlampau (
56 — 13
SYAFIIYAH al. SAPATIN (Tergugat Il), danmempunyai 3 (tiga) orang anak antara lain :1) ANI bintiP. SURATIN;Halaman 6 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN Krs2) NOR ASISE binti P. SURATIN (Tergugat );3) MUHAMMAD HILAL bin P. SURATIN.b. SHOLEHA bintiP. SYAFIIYAH al. SAPATIN4. B. NAPSIAH binti P. SITI (sekarang telah meninggal dunia),selama hidupnya mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : B.MARDOYO binti P.
52 — 1
wali muhakkam diperbolehkan dalam kondisi sebagai: Bahwa keadaan calon mempelai berada di tempat yang tidak ada wallnasab yang memenuhi syarat perwalian dan atau tidak ada wali hakim; Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, atau lakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karena terdapatsuatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipun didaerahyang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi (salah satu10ulama syafiiyah