Ditemukan 704 data
26 — 14
Selain itu, sebagaimana pendapat Syafiiyah dan Hanabilahmensyaratkan wanita pelaksana hadlanah harus Islam, tiada hak dankewenangan wanita kafir atas anak muslim karena akan mempengaruhi agamasi anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (11) UU Nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak menjelaskan kekuasaan orang tua yang dalammengasuh dan menumbuhkembangkan anak harus sesuai dengan agama yangdianutnya, dan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang tersebut menyatakan agamaanak sebelum ia dapat menentukan
44 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
50 — 13
SYAFIIYAH al. SAPATIN (Tergugat Il), danmempunyai 3 (tiga) orang anak antara lain :1) ANI bintiP. SURATIN;Halaman 6 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN Krs2) NOR ASISE binti P. SURATIN (Tergugat );3) MUHAMMAD HILAL bin P. SURATIN.b. SHOLEHA bintiP. SYAFIIYAH al. SAPATIN4. B. NAPSIAH binti P. SITI (sekarang telah meninggal dunia),selama hidupnya mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : B.MARDOYO binti P.
7 — 0
Bahwa, akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, Pemohontelah pergi meninggalkan Termohon dari tempat kediaman bersama, dantinggal di pondok As Syafiiyah di Dusun Ngetrep RT 01 RW 01 DesaSedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, sehingga antaraPemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 2 tahun ;7. Bahwa, antara Pemohon dan Termohon telah diupayakan untuk dapatrukun kembali oleh keluarga masingmasing, akan tetapi tidak berhasil ;8.
18 — 10
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
76 — 18
KUA Distrik Fakfak, bukti manatelah dimaterai dan dinazegelen oleh Kantor Pos Fakfak, serta telahdiperlihatkan aslinya di persidangan, kemudian Ketua Majelismenandatangani dan memberi tanda bukti P1;Surat Izin Perceraian, Nomor 420/567/Dikpora/FF/2015, tertanggal 10Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan PemudaDan Olahraga Kabupaten Fakfak, kemudian Ketua Majelismenandatangani dan memberi tanda bukti P2;Saksi:Pf umur 60 tahun, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan PNS Guru MI Asy Syafiiyah
12 — 1
demikian, Penggugat menerangkanjumlah tersebut sangat minim sehingga Penggugatlah yang mencarikekurangannya, oleh karena itu Penggugat tetap menuntut Tergugat untukmencukupkan nafkah lampau anak tersebut menjadi berjumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal ini Majelis terlebihdahulu mengetangahkan dalil di dalam kitab alFiqhu alIslami waAdillatuhu Juz VII halaman 829, karangan Syaikh Wahbah Zuhaily, yangartinya sebagai berikut :Pendapat kalangan Syafiiyah
17 — 9
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :valgzsilSeragias JLSg s Lolagian: Jlids lgliSralsLezsjud Jacrgino ull la yol lublrraosii Jl ld ilelero Vosgeailgg Sg 1 pSLalSgngo5rogitlgicYo: LASS Jar ldlax id lagimeiSre Sly Lirepiargl awr97920)97 dL: ps LJl ada SIiuaix,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
16 — 1
9asslgig CLSiS5 Jiro 255 Iq volo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunaduran diri, nikah danhalhal yang mengikutinya;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas keterangan saksitersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut telan memberikanketerangan di bawah sumpahnya di persidangan sebagaimana terurai di dudukperkara
12 — 8
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
19 — 10
Penetapan No.25/Pdt.P/2021/PA.Pdntentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang dipersamakan dengan hakim)dan muhakkam kedudukannya seperti hakim.
14 — 9
Penetapan No.276/Padt.P/2019/PA.PrgArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
57 — 59
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
17 — 10
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
49 — 1
wali muhakkam diperbolehkan dalam kondisi sebagai: Bahwa keadaan calon mempelai berada di tempat yang tidak ada wallnasab yang memenuhi syarat perwalian dan atau tidak ada wali hakim; Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, atau lakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karena terdapatsuatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipun didaerahyang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi (salah satu10ulama syafiiyah
98 — 63
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimanadipaparkan pakar hukum Islam Wahbah al Zuhaily dalamkitab Al Fiqh al Islam wa Adillatuhd Juz 7 halaman 829,sebagai berikut:9 dls ausslill : os pol aaa; oll Luo ale loll JI YonaJJrit gael cniore cpojll pyro spf youd Tig ailaiwl Ligli cussudcJlgll aoa a>Mols 259 GIL; azo Mo Gino: abanArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintahatau izin dari hakim dikarenakan orang tua tersebut
Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang jugaturut dijadikan acuan dalam berbagai putusan yangmeniadakan nafkah madhiyah anak, memuatpengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusanyang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayarnafkah madhiyah anak jika ayah dengan sengajamelalaikan kewajibannya. Dalam perkara ini, tergugattidak memiliki halangan apapun untuk dapat secara rutinmenafkahi anak yang ada dalam pemeliharaanpenggugat.
61 — 6
Dalam Pasal 1 angka1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz ll, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya, kemudianorang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudian qadli (hakim)atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
18 — 11
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
40 — 10
(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut: Darul Fikr,1995, juz Il, hal. 39)Juga pendapat ahli fiqh dalam kitab AlMaus0dah AlFighiyyah disebutkan:ol ESIlall te J355 ALlisdls abl le Meslduls afaisdl slgaall 39435 i835furo pai Agadi g 5734/1 22 JES eG jiArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyahberpendapat bahwa pernikahan orangorang kafir selainOrangorang yang murtad adalah
10 — 1
Kemudianoleh Hakim Tunggal diberi P.5;Fotokopi Ijazah atas nama ANAK DK Nomor:010/MTs.13.08.574/PP/01.1/05/2018 tanggal 28052018 yang dikeluarkanoleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah Kecamatan Besuk KabupatenProbolinggo, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyatacocok, serta telah bermaterai cukup. Kemudian oleh Hakim Tunggal diberitanda P.6;Hal. 5 dari 13 hal. Pen. Nomor 0817/Pat.P/2021/PA.Krsg.