Ditemukan 16598 data
12 — 1
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 0
meskipun dipanggildengan patut tidak menghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnyaitu disebabkan sesuatu halangan yang sah, Tergugat yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2008 Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi,akan tetapi oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapatperkara ini tidak dapat dilakukan perdamaian melalui medias
8 — 0
meskipun dipanggildengan patut tidak menghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnyaitu disebabkan sesuatu halangan yang sah, Tergugat yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2008 Penggugatdan Tergugatharus didamaikan melalui proses mediasi,akan tetapi oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapatperkara ini tidak dapat dilakukan perdamaian melalui medias
19 — 2
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Atau apabila Pengadilan Agama Kuningan berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetaobkan Penggugat danTergugat datang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa, kedua pihak berperkara telah menempuh prosedur medias!dengan bantuan mediator bernama Drs. H. Dudung Abd.
10 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
17 — 5
Bahwa karena Pemohon dan Termohon berstatus PNS keduanya sudahmengajukan ljin Perceraian kepada atasan, sudah melalui serangkaian medias!namun selalu. gagal untuk didamaikan, akhirnya Surat Keputusan jinPerceraian diterbitkan oleh atasan Pemohon dan Termohon tertanggal 20 Mei2019;9.
Rektor IAIN Surakarta Nomor : B3326/In.10/KP.01.2/07/2019 tanggal 31 Juli2019;Bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon dan Termohon agarrukun lagi sebagai suamiisteri tetapi tidak berhasil ;Bahwa Pemohon dan Termohon telah didamaikan lewat proses medias!dengan mediator Drs. Amirudin, SH.
39 — 12
7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
meskipun kesaksian saksi Tergugat telah memenuhisyarat pembuktian, namun kesaksian a quo tidak dapat melemahkan alasangugatan Penggugat, sebaliknya kesaksian tersebut justeru memperkuat alasancerai yang diajukan Penggugat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi perselisinan dan pertengkaran dan telah ada upaya untuk mendamaikanTergugat dengan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias
9 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
8 — 0
tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangHalaman 5 dari 10 halamansah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
16 — 1
berlaku;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 0
meskipun dipanggildengan patut tidak menghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnyaitu disebabkan sesuatu halangan yang sah, Tergugat yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2008 Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi,akan tetapi oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapatperkara ini tidak dapat dilakukan perdamaian melalui medias
9 — 0
peraturanyang berlaku;Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan perkara ini, Penggugat dan Tergugat telah ternyata datangmenghadap sendiri dipersidangan kemudian Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara namun tidak berhasil ;Bahwa Majelis Hakim telah pula memerintahkan kepada dua belah pihak yang berperkarauntuk melakukan Mediasi melalui Mediator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama Pacitan;Bahwa Medias
12 — 14
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
12 — 1
meskipun dipanggildengan patut tidak menghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnyaitu disebabkan sesuatu halangan yang sah, Tergugat yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2008 Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi,akan tetapi oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapatperkara ini tidak dapat dilakukan perdamaian melalui medias
9 — 0
meskipun dipanggildengan patut tidak menghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnyaitu disebabkan sesuatu halangan yang sah, Tergugat yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2008 Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi,akan tetapi oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapatperkara ini tidak dapat dilakukan perdamaian melalui medias
18 — 19
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
16 — 1
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias