Ditemukan 23512 data
PT.SIDO MUKTI PRATAMA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
330 — 25
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan keseluruhan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Sido Mukti Pratama berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor: 55 TAHUN 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Sido Mukti Pratama Tanggal 26 Februari 2013 (KW 07 JNP 013) seluas 1.520 Ha ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk diproses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Sido Mukti Pratama berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor: 55 TAHUN 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
171 — 122
Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa Surat KeputusanBupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 Tanggal 18 Oktober 2010, tentangPenciutan ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Padang Mulia yaitu dari 2.307 hektar menjadi seluas 1.722 hektar dengan segala akibat hukumnya ; 3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanBupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 Tanggal 18 Oktober 2010, tentangPenciutan ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Padang Mulia yaitu dari 2.307 hektar menjadi seluas 1.722 hektar ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 399.000,-- terbilang (Tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Padang Mulia tanggal17 Juli 2007 yang telah ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepadaPT Padang Mulia tanggal 31 Desember 2009 dengan luas wilayah pertambangansebesar 2. 434 (dua ribu empat ratus tiga puluh empat) hektar di KabupatenBarito Timur yang berlaku selama 20 (dua puluh
Usaha Pertambangan (IUP) OperasiProduksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraKepada PT.
No. 24/G/2016/PTUN.PLKPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Padang Mulia, tanggal 17 Juli 2007, (fotocopysesual dengan asili) ; : Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593 Tahun 2009 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Padang Mulia, tanggal 31 Desember 2009, (fotocopy sesuai dengan asli) ;: Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 TentangPenciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha pertambanganOperasi Produksi Kepada
Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi kepada PT.
Terbanding/Tergugat : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
99 — 76
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Terbanding yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Sumpitmas Dinamika, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.010/DESDM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada
PT Sumpitmas Dinamika ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
3.
Mewajibkan Terbanding untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Sumpitmas Dinamika, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.010/DESDM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Sumpitmas Dinamika ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan.
PT. Kimberwan Interbuana
Tergugat:
Bupati Morowali Utara
291 — 647
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan oleh Tergugat (Bupati Morowali Utara) yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah);
- Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan PT.KIMBERWAN INTERBUANA berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor:540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
administrasi pemerintahan olehTergugat yakni Tidak Melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
KIMBERWAN INTERBUANA berupa KeputusanBupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.KIMBERWAN INTERBUANA, Tanggal 26 Oktober 2012 besertadokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi SulawesiTengah.4.
Kimberwan Interbuanaberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kimberwan Interbuana berupaKeputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumenpendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (GubernurSulawesi Tengah);4.
PT. PANJI NUGRAHA SAKTI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
445 — 20
MENGADILI :
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2 Menyatakan Tindakan Faktual TERGUGAT yang Tidak Memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT PANJI NUGRAHA SAKTI berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1461 TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT PANJI NUGRAHA SAKTI (KW 74.05 OKT 11 OP.12).
Tanggal 27 Oktober 2011 Kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk diproses Kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
3 Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk Memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT PANJI NUGRAHA SAKTI. berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor :
1461 TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT PANJI NUGRAHA SAKTI (KW 74.05 OKT 11 OP.12).
513 — 243
Menyatakan batal Tindakan Administrasi TERGUGAT yang tidak memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 532 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PATOWONUA CIPTA MANDIRI (KW 08 NPP 041) Tanggal 06 Desember 2013 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Nomor :197/SP.PCM/MODI-ESDM/VIII/2023 Tanggal 5 Agustus 2023;3.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 532 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PATOWONUA CIPTA MANDIRI (KW 08 NPP 041) Tanggal 06 Desember 2013 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Nomor :197/SP.PCM/MODI-ESDM/VIII/2023 Tanggal 5 Agustus 2023;4.
PT. HIJRAH SAWITTO MARIORITA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA
224 — 80
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan dokumen izin usaha pertambangan PT. HIJRAH SAWITTO MARIORITA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
HIJRAH SAWITTO MARIORITA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PT. BERKAH MAKRO WIBAWA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA
129 — 91
MENGADILI :
- Mengabulkan GugatanPenggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT. BERKAH MAKRO WIBAWA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 141 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
BERKAH MAKRO WIBAWA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 141 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
107 — 0
Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/ mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3.
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan/ mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/ DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan4.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan5.
PT. KIMBERLY GREEN
Tergugat:
BUPATl HALMAHERA TENGAH
196 — 125
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KIMBERLY GREEN berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/278.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
KIMBERLY GREEN, tanggal 30 Desember 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KIMBERLY GREEN berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/278.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
KIMBERLY GREEN, tanggal 30 Desember 2010, kepada Gubernur Maluku Utara, adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT KIMBERLY GREEN berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/278.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.
PT Nikkoindo Cemerlang
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
184 — 49
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 004
/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 004/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Menghukum Tergugat untuk
PT. Sarana Maju Cemerlang
Tergugat:
1.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
2.Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
1063 — 140
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
b. Surat Nomor B-1568/MB.03/DBM.PU/2021, tertanggal 13 Desember 2021 hal Hasil Evaluasi Administratif Terhadap Izin Usaha Pertambangan di MODI PT.
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
- Mewajibkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut :
- Surat Elektronik (E-Mail) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, noreply@esdm.go.id tertanggal 20 Desember 2021 perihal Penolakan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam PT.
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
- Mewajibkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut :
- Surat Nomor B-1568/MB.03/DBM.PU/2021, tertanggal 13 Desember 2021 hal Hasil Evaluasi Administratif Terhadap Izin Usaha Pertambangan di MODI PT.
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
- Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan/mengeluarkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yaitu Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.016/ DESDM/IV/2012, tertanggal 30 April 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
306 — 604
M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/406/DISESDM-G.ST/2016, tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Sumber Mining Indonesia;DALAM EKSEPSI - Menyatakan
Menyatakan menunda (menangguhkan)Keputusan GubernurSulawesi Tengah No. 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha PertambanganPT Daya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan KeputusanBupati Morowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PTDaya Sumber Mining Indonesia;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara berupa Surat Keputusan Keputusan Gubernur SulawesiTengah No. 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PTDaya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan BupatiMorowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KepadaPT Daya Sumber Mining Indonesia (Obyek Sengketa);Halaman 274.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor :188.4.45/KEP.0243/DESDM/2014 tertanggal 18 November 2014 TentangPencabutan SK Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM//2014Tertanggal 7 Januari 2014 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksikepada PI.
Tengahmenerbitkan Surat Keputusan Nomor : 540/406/DISESDMG.ST/2016TENTANG PENCIUTAN ATAS IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT.
DAYASUMBER MINING INDONESIA BERDASARKAN KEPUTUSAN BUPATIMOTOWALI NOMOR : 540.3/SK.003/DESDM/V1II/2012 TENTANGPERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGANEKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASIPRODUKSI KEPADA PT.
200 — 80
Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3.
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;4.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;5.
PT Nikkoindo Cemerlang
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
138 — 75
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan tanggal 21 Juni 2022 Nomor
: 005/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 005/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar
324 — 339
Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 619/ESDM/ 2014 tentang penataan dan penyesuaian izin usaha pertambangan operasi batubara PT. Tamarona Mas Internasional, tanggal 30 Desember 2014;---------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 619/ESDM/2014 tentang penataan dan penyesuaian izin usaha pertambangan operasi batubara PT.
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang mengembalikan luas wilayah IUP Penggugat seperti semula seluas 899 ha sesuai dengan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 40 tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Tamarona Mas Internasional seluas 899 Ha di Kecamatan Mandiangin;----------------------------------------------------5.
Tamarona MasInternasional;Bahwa saksi mengetahui jika izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT.Sarwa Sembada Karya Bumi diterbitkan pada tahun 1999 oleh PemerintahPusat dan hingga saat ini masih dalam tahapan Izin usaha pertambanganHalaman 33eksplorasi sedangkan izin usaha pertambangan PT.
Tamarona Mas Internasionaldengan wilayah izin usaha pertambangan PT.
usaha pertambangan yang dimiliki oleh Penggugatyang semula seluas 899 Ha sebagaimana surat keputusan Bupati Sarolangun Nomor :40 tahun 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT.
Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT.
usaha pertambangan atas nama Penggugat melaluisurat keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 40 tahun 2011 tentang PersetujuanPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha pertambanganoperasi produksi kepada PT.
120 — 0
Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Megalindo Inti Sejahtera kedalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Permohonan Penggugat PT. Megalindo Inti Sejahtera Nomor: 06/MIS/VI/2023, Perihal Permohonan Pendaftaran MODI tanggal 20 Juni 2023;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Megalindo Inti Sejahtera kedalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan. Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat PT Megalindo Inti Sejahtera Nomor: 06/MIS/VI/2023, Perihal Permohonan Pendaftaran MODI tanggal 20 Juni 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
128 — 75
M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------- Menyatakan tidak sah Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/ 23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha
Rumah Makan Texas ;- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan Texas ;-----------------------------------
BASO LANRANG
Tergugat:
BUPATI KOLAKA UTARA
Intervensi:
1.PT. VALE INDONESIA. TBK
1.PT. RIOTA JAYA LESTARI
1747 — 1852
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Riota Jaya Lestari tertanggal 12 Juni 2014;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Riota Jaya Lestari tertanggal 12 Juni 2014;
5. Menyatakan Izin Usaha Pertambangan PT.
Riota Jaya Lestari sesuai dengan Keptusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/171 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Riota Jaya Lestari tanggal 9 Agustus 2011 seluas 5.110 Ha tetap berlaku;
6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.743.000.- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
RIOTA JAYA LESTARI Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor540/171 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganHal 9 dari 153 Hal. Putusan No. 46/G/2019/PTUN. KDIEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. RIOTAJAYA LESTARI, tanggal 9 Agustus 2011).
Bahwa TERGUGAT menerbitkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/171Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
2 20222202222 e2 ==="bahwa objek gugatan PTUN adalah Surat Keputusan Bupati Kolaka UtaraNomor 540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi PT.
Putusan No. 46/G/2019/PTUN.KDIBupati Kolaka Utara Nomor 540/206 Tahun 2014 TentangPencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Bahwa dengan dikeluarkanya Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor540/206 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi PT.
PT Amanat Sepuh Lestari
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
233 — 47
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM
/Dir/VII/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa dimasukkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM/Dir/VII/2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).