Ditemukan 700 data
13 — 0
(Kitab Bughyah AlMustarsyidin, halaman239).4. 1: aay Gd ablill 4 asl g abl ol15 Coles le slaall ugg ..S39 jolgts aro le ait, cho plidri roll g8> 9...Maksudnya: ... menurut pendapat yang rajih dikalangan Ulama madzhabMalikiyah, Syafiiyah dan Hanafiyah yaitu: Mereka membolehkan Pengadilanmenjatuhkan putusan terhadap Tergugat yang tidak hadir dalampersidangan, dengan syarat Penggugat mampu membuktikan kebenarandalildalilnya gugatannya, dan juga dengan syarat perkara aquo adalahtermasuk perkara perdata
55 — 16
Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, ataulakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karenaterdapat suatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipundidaerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi(salah satu ulama Syafiiyah) kebolehan wali muhakkam tersebut tidakhanya diperuntukkan untuk kondisi tiadanya wali hakim bahkanmeskipun terdapat wali hakim baik dalam perjalanan atau ditempat tetap,dibolehkan
21 — 1
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian gqadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
20 — 15
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :valgz sJlSosog ian, JLay s Mologinn, Jlidly glialLersud Josrgire ol aol ublaxonsis UI Whilelero Vosgsrailos) 355s pSLalSgngodragillgicYo: ILEUS Jar ldlax iid lagimeiSrel Sly Lirepiorg ,dubr97 920 jor dys PSLRA Lais,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
24 — 20
9 Myr 9 Lrsill 5 azlgi.llao) 9 Well 5 ad9IlArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.
74 — 33
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksi tersebut ternyatabersesuaian dengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa ada indikasi Pemohon dengan Usman Naja bin H.
76 — 8
Mol sgh JW As Wd gS a) 3)das Eds 3) 1355. pStaIS 55 aSas SY ato YESS J3e agi83 UI liza labsMS Gods Vg: JB U3 Gl asl shad giks O& al dls uSall We Ge Vieias . pit 02935 82 398i Ii pSlall 28a,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang Jlakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya
20 — 1
Penetapan No 51/Pdt.P/2017/PA Sdkcoll Wa jal Gut Ga Ga gO) Ug Sha A AR SN OS) ajc Uy Shel Ages OB ity Ud OS flGS Al Gly Jka le Gia Tie daa Gy Gf Nis pstalls hy fas A de Yaad die ages jada 3) Vpn 09985 Qa Joh pc pSLAN ey AS Gath Vg: OE ANS I) Agta pads agaasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(permaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil,
25 — 9
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
20 — 15
We to Vas anoL259 La 029279 Bo jor Uy pSlJl 28 8 CUSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 10 dari 15 Hal.
22 — 2
Mol age JU ds id g& al 3aaa Sls 31 1555. pSLlS sh5 aSa8 SY ale S355 J8E rgihS Ul liza blsWs Joths Vg: JE US Gl asad sha) gis aS al Sls Wall le Ge Vie5i05 $1 sim 02933 4 Jo5i Ii pSIIl aha,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,
30 — 16
Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan;Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal.304, menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya,kakeknya, kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dankakek), kemudian gadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakimuntuk mengurusnya;Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
24 — 7
Allah akan memberikan kemudahan setelahkesusahan.Para Fukoha Syafiiyah dan Ulama Jumhur mengklasifikasikan menjadi 3(tiga) takaran nafkah:1) Bagi suami yang kaya, perhari vajib memberikan nafkah 2 (dua) mudkepada isterinya;2) Bagi suami yang kurang mampu, perhari wajib member nafkah 1 (satu) mudkepada isterinya;3) Bagi suami menengah, perhari wajib memberi nafkah 1,5 (satu setengah)mud kepada isterinya, sedangkan kiswah /pakaian tergantung kepadakemampuan suami karena tidak ada nash yang menentukan
Allah SWTtidak membebani seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya.Allah akanmemberikan kemudahan setelah kesusahan.Para Fukoha Syafiiyah dan Ulama Jumhur mengklasifikasikan menjadi 3(tiga) takaran nafkah:1) Bagisuami yang kaya, perhari wajib memberikan nafkah 2 (dua) mudkepada isterinya;2) Bagi suami yang kurang mampu, perhari wajib memberi nafkah 1 (satu)mud kepada isterinya;3) Bagi suami menengah, perhari wajib member nafkah 1,5 (satu setengah)mud kepada isterinya, sedangkan kiswah /pakaian tergantung
11 — 4
benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilahadalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya..
sikap kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensibahwa ada lakilaki lain yang lebih perhatian daripada suamisahnya/Pemohon/Tergugat Rekonvensi (nusyuz).c.Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan pernikahansiri (bawah tangan) sebelum adanya putusan tetap dari PengadilanAgama Pekanbaru.Hal tersebut diatas juga sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
68 — 4
got yl : aulel ei VI le pV raid :iVgVl JI LIs a5 45swale vlo (pVArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketiga apabila berkumpulkeluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertama yaitu apabila berkumpulkeluarga lakilaki dan wanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukanibu atas ayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas.Menimbang
16 — 10
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
18 — 13
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;CS22 age Agbeds Jl Mol agias 27 S15 fobs ld 2S al 3)2s Ls 58 labs a gos Ol ld 5s a asiEds 3) 1355 pS 585 aSab ay alo aio g>9 519 Jitsii 5giS 55 al Sls Sail ole Ro V3e das555 Ji pSldl 8a, U3 Gai8s V5 J WS GJ astaiias $1 iim 02935 &Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya
43 — 15
Penetapan No.5/Pdt.P/2021/PA.RigQe gas de aSlal) shh aNd Gata Vg Gilagall (8 SUB Atcay bast co shall ylessai Shoe co Cepmmcall gle lis pcom 6) dis onganrsArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam
15 — 0
Kedua, mengenai pokok sengketa dalam perkaraini, Majlis mendasarkan diri pada rumusan hukum di atas dan sependapat denganpandangan hukum Jumhur Ulama dan Ulama Syafiiyah tersebut, oleh karena itu ucapanminta cerai dan kepergian Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi meninggalkanrumah tempat kediaman bersama tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz,dengan demikian Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dibebani tanggungjawab hukum untuk melunasi mahar yang masih terhutang dan tanggung
35 — 2
Mel aga JU tds id g& a 3das Sls 31 1555. pSLlS sds aSa8 SY ale S355 SSE rgih5 Ul liza blsWs Joths Vg: JE US Gl asad sha) gis 3% a Sls all le Ge Vie5i05 $1 sim 02933 4 Jo5i Irs pSIIl aha,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena