Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Register : 03-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
Tergugat:
WAWAN
313113
    1. Menerima perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Semula Teradu;
    2. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Teradu dengan Verstek;
    3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
    4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
  • Menghukum Termohon Keberatan/Semula Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • 37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
    sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilanatau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yangbersengketa, sehingga berdasarkan hal tersebut apabila salah satu daripara pihak yang bersengketa menolak penyelesaian melalui BPSK, makapihak BPSK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut(kompetensi absolut);Dan juga :Berdasarkan fakta hukum yang ada, walaupun pihak PEMOHONKEBERATAN telah menolak melakukan penyelesaian sengketa melaluiBPSK Kota Tasikmalaya melalui Surat
    Keberatan perihal pertimbangan pokok pekara dalam PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota TasikmalayaNomor 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Mengajukan Keberatan terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) pada Pasal 6 Ayat (3) dan (5)alasan yang dapat diajukan untuk mengajukan keberatan atas Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah :1.
    Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;3.
    TermohonKeberatan/Semula Pengadu berdomisili di Kabupaten Garut dan PemohonKeberatan/Semula Teradu berdomisili di Kota bandung, maka yang berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan adalah BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dan/atau BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, dan bukan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, oleh karena ituseharusnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya menyatakan
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusperkara Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli2019;5.
Register : 03-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 8/PDT.SUS_BPSK/2017/PN RAP
Tanggal 22 Februari 2017 — Perdata - PT. BANK SYARIAH MANDIRI – KCP KOTA PINANG berkedudukan di Bukit Kota Pinang Kel. Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Lawan - ERLINA
21662
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Erlina;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 970/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 22 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    ALASAN KEBERATAN PEMOHONBahwa keberatan atas Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara tanggaltanggal 22 Desember 2016 Nomor No. 970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016didasarkan pada alasanalasan sebagai berikut :A. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tidak Berwenang secara Absolut(Kompetensi Absolut) untuk memeriksa perkara a quo.1.
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Telah Keliru Dalam MemberikanPertimbangan Dan Amar Putusannya.1.Bahwa PEMOHON KEBERATAN sangat keberatan terhadap PutusanBPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 22 Desember 2016, karena BPSK PemerintahKabupaten Batubara telah keliru dalam memberikan pertimbangannya.Adapun pertimbangan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Barayang telah keliru tersebut adalah sebagai berikut:Halaman 25 pertimbangan putusannya, yang berbunyi
    Dalam pertimbangan putusan tersebut terlinat bahwa BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara telah keliru dalam memberikan pertimbangan danputusan. Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengerti apayang menjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016,tanggal 22 Desember 2016, atau setidaktidaknya menyatakan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatu Bara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.3.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pengaduan(gugatan) konsumen atas nama Erlina;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor970/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 22 Desember 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;4.
Register : 21-10-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 12/Pdt.Sus/2015/PN Pmk
Tanggal 31 Desember 2015 — Penggugat:
RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo .
Tergugat:
H. I 'AM HOLIL.
18545
Register : 24-08-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN PELALAWAN Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN PLW
Tanggal 10 Oktober 2016 — Penggugat:
PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk
Tergugat:
DIAN MARLIANCE
223109
  • ---------------------------------------

    Menyatakan eksepsi/ keberatan Termohon ditolak untuk seluruhnya;-----------

    DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;---------------------------------------
    2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
    ) Kabupaten Batu Bara Nomor 452/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 03 Agustus 2016;------------------------------------------------------------------------
  • MENGADILI SENDIRI :

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang menangani dan mengadili Perkara pengaduan Konsumen tersebut;----
      7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN PLW
      Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian terSebut.;b.
      ,Kota Bukittinggi, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten KotawaringinBarat, Kabuaten Padang Pariaman, Kabupaten Karawang dan KabupatenBatu Bara yang menyatakan bahwa jika TERMOHON ingin mengajukangugatan kepada PEMOHON, pengajuan tersebut seharusnya diajukan diBPSK tempat domisili TERMOHON atau BPSK terdekat, yaitu BPSK KotaPekanbaru dan bukan BPSK Kabupaten Batubara yang jaraknya lebih dari300 (tiga ratus) Kilometer dari tempat tinggal TERMOHON.
      Plw.usaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) jn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK Batubara tersebut adalahuntuk mencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara aquo; Bahwa BPSK Kabupaten Batubara mengetahui isi pasal 52 UndangundangNomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumenmenyatakan tentang Tugas dan Wewenang BPSK, dimana BPSK tidakdiberikan wewenang untuk menyatakan batal demi hukum suatu PerjanjianKredit
      Tindakan BPSK KabupatenBatu Bara menerima pengaduan TERMOHON menunjukkan kesewenangwenangan BPSK Kabupaten Batu Bara dalam menangani pengaduantanpa mempertimbangkan domisili PEMOHON dan TERMOHON dan halini sangat merugikan PEMOHON karena jauhnya domisili PEMOHONdengan Kantor BPSK Kabupaten Batu Bara sehingga PEMOHONmemerlukan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk memenuhiPanggilan Sidang BPSK Kabupaten Batu Bara.
      (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksaperkara aquo, dan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara bukanlahmerupakan Putusan lembaga peradilan atau pelaku Kekuasaan Kehakimanhalaman 65 dari 68.Putusan Nomor 07/Pat.SusBPSK/2016/PN.Plw.oleh karena itu.
Register : 22-11-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 71/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Krs
Tanggal 15 Januari 2018 — Penggugat:
PT. MNC Finance
Tergugat:
SUBAEDA
22172
  • Menyatakan badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo tidak berwenang untuk memotus perkara sengketa konsumen dalam perkara ini antara Termohon keberatan (dahulu di BPSK Kabupaten Probolinggo sebagai penggugat atau Konsumen ) dengan pemohon keberatan (dahulu di BPSK Kabupaten Probolinggo sebagai tergugat atau pelaku Usaha)

    3.

    Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum atas Putusan Pada BPSK Kabupaten Probolinggo Dengan Putusan Nomor, 02.AK/BPSK/426.117/2017 tanggal, 23 Agustus 2017;

    4. Menghukum Tergugat / Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam prkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah)

    71/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Krs
    Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggosebagai Tergugat atau Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan Hukum(dahulu di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenProbolinggo sebagai Pengugat atau Konsumen).c.
    Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki FiatEksekusi, dengan ini Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) wajib dimintakan penetapan eksekusinyaterlebih dahulu ke pengadilan negeri setempat.b.
    PemohonKeberatan mengetahui adanya putusan BPSK Kabupaten Probolinggosetelah menerima surat dari BPSK Kabupaten Probolinggo pada tanggal 8November 2017 yang dibuktikan berdasarkan Tanda Terima NomorTransaksi : 1767282000000012290 dari PT Pos Indonesia (Persero) atas14pengiriman Surat No. 510/26/BPSK/426.117/2017 tanggal 25 Oktober 2017perihal : Permohonan Penetapan Eksekusi Putusan Arbitrase BPSK dariBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggoyang ditujukan kepada PT.
    pertama pada tanggal 9 Agustus 2017, sidang kedua pada tanggal 16Agustus 2017.kemudian BPSK menyebutkan kembali bahwa BPSK KabupatenProbolinggo menerima pengaduan Termohon Keberatan Hukum padatanggal 31 Juli 2017.
    Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum atas Putusan pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo denganPutusan No. 02.AK/BPSK/426.117/2017 tertanggal 23 Agustus 2017 .4.
Register : 02-12-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN Sei Rampah Nomor 71/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
Tanggal 11 Januari 2023 — Penggugat:
PT PANIN DAI-ICHI LIFE
Tergugat:
NUR ELISA FITRI
33481
  • 71/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
Putus : 10-04-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Tanggal 10 April 2019 — DESWITA IBRAHIM VS ELIZABETH RETNO WURI
527366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 208 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikanputusan sebagai berikut:1.AtauMenerima permohonan keberatan/banding dari Pembanding semulaTergugat;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bekasi Nomor 15/REG/BPSKBKS/2018, tanggal 9 Agustus2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi1.
    banwa Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat/pelakuusaha) melanggar ketentuan peraturan perundangundangan dalampembuatan perjanjian pengikatan jual belli;Bahwa, terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmemberikan Putusan Nomor 514/Pdt.SusBPSK/2018/PN.Bks tanggal 10Oktober 2018 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk
    pembangunan serta dalam kondisi tidak siap melakukan serahterima unit apartemen pada tanggal yang diperjanjikan, sementara di sisi lain,Termohon Kasasi telah melakukan pelunasan pembelian unit apartemen,sehingga Pemohon Kasasi selaku penjual telah melakukan cidera janji(wanprestasi), karena itu sengketa antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi adalah sengketa perdata yang secara absolut merupakankewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
    Nomor 208 K/Pat.SusBPSK/2019Membatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Bekasi Nomor 015/BPSKBKS/2018 tanggal 9 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang secara absolut mengadili perkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu
Putus : 04-05-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 4 Mei 2021 — PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk, MICRO BUSINESS UNIT (MBU) KC KARAWANG VS HERI ROSWANDI
519244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 586 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
    Memerintahkan kepada Panitera Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Karawang, Provinsi Jawa Barat untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itumengenai BPSK ini:Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telan mengajukan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Karawang yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
    Putusan BPSK tidak dibenarkan menggunakan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;2. BPSK Karawang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutus sengketa;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Karawang agar memberikanputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan Putusan BPSK Karwang Nomor Arbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Arbitrase batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
    Peraturan Mahkamah Agung RI Bab III tentang Tata Cara PemeriksaanKeberatan Pasal 6 Ayat (3) yang menyatakan: keberatan terhadapputusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 586 K/Padt.SusBPSK/2021Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian sengketa;2.
    Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.SusBPSK/2021/PN Kwg tanggal 17 Februari 2021 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang NomorArbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Register : 23-11-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN PADANG Nomor 245/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat:
PT. Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
PAISAL
372193
  • 245/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
Register : 07-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Tergugat:
CITRA DEWI
816584
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Untuk Seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau 002/BPSK-LLG/Arbitrase/II/2022, tanggal 14 Februari 2022;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
    2. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp364.000,00 (
    8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Putus : 27-09-2021 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 27 September 2021 — ENDANG KARTIKAWATY VS PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
1125798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Putus : 04-01-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — EDI RUSMAWAN VS PT CLIPAN FINANCE INDONESIA TBK CABANG RANTAUPRAPAT
6855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1005 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    tidak pernahmenghadiri persidangan yang secara patut dipanggil Majelis BPSKKabupaten Batu Bara, karena berdasarkan fakta yang ada Pemohonmenerima surat panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara telah melewatiwaktu persidangan, sehingga hal tersebut merupakan bukti bahwapanggilan yang dilayangkan oleh BPSK Batu Bara tidak dilakukan secarapatut dan sah menurut undangundang;Halaman 6 dari 18 hal Putusan Nomor 1005 kK/Padt.SusBPSK/20168.10.Bahwa Pemohon keberatan terhadap amar putusan BPSK Kabupaten BatuBara
    dilakukan atasdasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, sehinggaberdasarkan hal tersebut apabila salah satu dari pihak yang bersengketamenolak penyelesaian melalui BPSK, maka pihak BPSK tidak mempunyaiwewenang untuk melakukan hal tersebut (kompetensi absolut);11.
    Bahwa tidak adanya wewenang BPSK Kabupaten Batu Bara juga telahdijelaskan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen RI melalui surat Direktorat Jenderal Standardisasi danPerlindungan Konsumen Nomor 388/SPK.3.Z/SD/12/2015 tanggal 31Desember 2015 yang ditujukan kepada salah satu BPSK di Indonesia yaituBPSK Kabupaten Batu Bara perihal Penyelesaian Sengketa Konsumenkhususnya pada poin 3 huruf (a) yang menyatakan Berdasarkan Pasal1338 KUHPerdata dimana perjanjian yang dibuat secara
    Tentang tidak berwenang atau melampaui wewenang Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) disebutkan (3) keberatan terhadapputusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)dapat diajukan apabila memenuhi
    satupihak dalam pemeriksaan sengketa sedangkan, Judex Factimembatalkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) tanpa (tidak menyebutkan alat bukti tersebut dalamkeputusannya).
Putus : 01-11-2016 — Upload : 19-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 128/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 1 Nopember 2016 — Perdata - PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Cabang Rantauprapat Lawan - UN SENG
7560
  • Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No.159/Arbitrase/BPSK-BB/II/2016 tanggal 30 September 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 621.000,- (Enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    )Kabupaten Batu bara.Menimbang bahwa Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk).Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sengketaKonsumen pada pokoknya adalah sengketa Konsumen dan Pelaku usaha.Oleh karena itu selanjutnya Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu bara (BPSK) akan mempertimbangkandan meneliti aaakah Konsumen dan pelaku
    Page 14Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis
    Sehingga putusan BPSK Putusan perkara perdata No. 128/Pdt.SusBPSK/2016/PN. Rap.
    Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai UndangUndangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapat melampauikewenangan dari peradilan umum, misalnya dengan melakukanpemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk kedalam ranah keperdataan.Namun, apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukumdengan benar, akan nampak bahwa Majelis BPSK telah melakukanpelanggaran kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo,yaitu Pengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara
    berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnya Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui Kewenangannya Putusan perkara perdata No. 128/Pdt.SusBPSK/2016/PN.
Register : 27-11-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kkn
Tanggal 14 Januari 2019 — Penggugat:
PT. Oto Multiartha
Tergugat:
Landerson, S.Sos
326170
  • 3/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kkn
    Menyatakan putusan majelis BPSK Kota Palangka Raya yangmemeriksa perkara ini untuk menjadi alat bukti bagi penegak hukumlainnya ;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 3/Pdt.SusBPSkK/2018/PN Kkn11. Memerintahkan kepada Panitera BPSK Kota Palangka Raya untukmengirimkan salinan putusan kepada tempat kediaman Penggugatdan Tergugat ;12.
    diterimaBPSK Kota Palangka Raya tanggal 02 November 2018, serta tanggal 07November 2018, dan diterima oleh BPSK Kota Palangka Raya tanggal07 November 2018, dengan demikian Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kota Palangka Raya Nomor:13/Pdt.Sus/PTS/XI/2018/BPSK PKY, tanggal 12 November 2018 agardinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;Bahwa, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPalangka Raya Nomor : 13/Pdt.Sus/PTS/XI/2018/BPSK PKY, tanggal 12November 2018 yang
    BPSK dapat menolak untuk menyelesaikansengketa tersebut, dan BPSK baru memiliki wewenangmenyelesaikan sengketa tersebut apabila :a.
    Bahwa oleh karena di BPSK Kota Palangka Raya telah dilakukanpenyelesaian sengketa secara musyawarah antara Pemohon Keberatandengan Termohon Keberatan, maka terbaca jelas bahwa di BPSK PalangkaRaya telah dijalankan pasal 12 angka 2 Perjanjian Konsumen tersebut.Selanjutnya oleh karena dalam musyawarah tersebut tidak tercapaikesepakatan damai, maka para pihak telah sepakat menyerahkanpenyelesaiannya kepada BPSK untuk memutuskannya dan atas hal ininantinya akan Termohon Keberatan buktikan pada saat acara
    PRY tanggal 12November 2018, diberi tanda T1;Foto copy Surat Penetapan Majelis BPSK Kota Palangka Raya No.18/BPSKPLK/SPM/XI/2018, Tentang Penetapan Ketua dan AnggotaMajelis Hakim dan Panitera BPSK, diberi tanda T2;Foto copy Berita Acara Sidang Nomor 13/Pdt.Sus/Reg/22X/2018 Tanggal29 Oktober 2018, diberi tanda T3 ;Foto copy Daftar Hadir Sidang BPSK Kota Palangkaq Raya tanggal 29Oktober 2018, diberi tanda T4 ;Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 3/Padt.SusBPSK/2018/PN Kkn5.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — DELPI BR SIHITE VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
10673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 624 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Apabila dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani menyatakanbahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri,maka Majelis BPSK wajib mengindahkan bunyi pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi para phak yang membuatnya.Dengan demikian BPSK dapat menolak untuk menyelesaikansengketa tersebut, BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa tersebut apabila:a.
    Pemohon Keberatan tidakdapat menghadiri panggilan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara tersebut;b.
    Nomor 624 K/Pdt.SusBPSK/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara cacathukum;.
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraSumatera Utara salah menerapkan hukum;a.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupetan Batu Bara;.
Putus : 28-03-2018 — Upload : 11-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — AMRAN AISEN HAOUR MARBUN VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. CABANG SIBOLGA
9571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 89 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut Peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah negara republik Indonesiaadalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan denganUndang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenPasal 54 ayat (4) Yo keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang PelaksanaanTugas
    dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pasal 36 butir (3) yang menyebutkan bahwa: Bilamana padapersidangan ke Il (kedua) Konsumen tidak hadir.
    KonsumenKabupaten Batubara tanggal 3 Mei 2017 Nomor 368/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 368/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 3 Mei 2017;4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos Perkara ini.Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 23 Agustus 2017, yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon;Halaman 17 dari 19 hal. Put.
    tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 Agustus2017 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Agustus 2017, dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Sibolgatidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum; Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah benar, Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK
Register : 15-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 46/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
PT Prudential Sharia Life Assurance
Tergugat:
Rian Hidayat
176154
  • 46/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Putus : 13-06-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Juni 2017 — IDA RAWATI HARAHAP VS PT CAPELLA MULTIDANA
9380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 550 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    ) KotaPematang Siantar yang terdaftar di Kepaniteraan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematang Siantar Nomor 503/09/BPSKPS/2016.
    PT Capella Multidana) sangat keberatandan menolak secara tegas karena Majelis Hakim BPSK Kota PematangSiantar telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumsebagai dasar putusannya tersebut, dengan alasan hukum sebagai berikut:Halaman 4 dari 15 hal Putusan Nomor 550 kK/Pdt.SusBPSkK/20161. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PematangSiantar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;2.
    Majelis Hakim pada BPSK Kota Pematang Siantar telah bersifat ultrapetita dalam memeriksa perkara a quo;3. Majelis Hakim BPSK Kota Pematang Siantar telah salah dan kelirudalam memberikan pertimbangan hukum terkait permasalahan hukumserta kedudukan para pihak a quo;Untuk selengkapnya mengenai uraian keberatan Pemohon Keberatan a quo,dapat dikemukakan sebagai berikut:Ad.1).
    Majelis Hakim pada BPSK Kota Pematang Siantar telah bersifat ultrapetita dalam memeriksa perkara a quo;Bahwa Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan perkara a quo denganmenghukum Pemohon (ic.Pelaku Usaha) termasuk meliputi terhadap:3.
    Menyatakan bahwa BPSK Kota Pematangsiantar tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;Halaman 14 dari 15 hal Putusan Nomor 550 K/Padt.SusBPSKkK/20163.
Putus : 16-06-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — AGUNG PRASETYA KOTO, S.H VS PT BUANA FINANCE, Tbk CABANG MEDAN,
561264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 577 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Medan agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Keberatanuntuk seluruhnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili PengaduanTermohon Keberatan dengan
    Nomor 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn tanggal 13 Juni 2019:Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini;Halaman 2 dari 6 hal.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengaduanTermohon Keberatan terdaftar dengan Nomor 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn;3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn tanggal 13 Juni 2019:4.
    mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 23 September 2019 dankontra memori kasasi tanggal 12 Desember 2019 dihubungkan denganpertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Putus : 28-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 28 Desember 2016 — H. DAMRI Alias H. DAMRI LUBIS VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SIMPANG EMPAT,
7256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1076 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    ) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam Perjanjian Kredit telah mengatur Pengadilan NegeriPasaman Barat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf
    rugi sebesarbesarnya Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum olehkarena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut, dengandemikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannya danmelanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkanPutusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telahcacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, danmenyebabkan
    BPSk) Pasal 36 ayat 3 yang menyebutkan:Halaman 20 dari 43 hal.
    Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor678/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 22 Agustus 2016 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum;3.