Ditemukan 700 data
24 — 7
Allah akan memberikan kemudahan setelahkesusahan.Para Fukoha Syafiiyah dan Ulama Jumhur mengklasifikasikan menjadi 3(tiga) takaran nafkah:1) Bagi suami yang kaya, perhari vajib memberikan nafkah 2 (dua) mudkepada isterinya;2) Bagi suami yang kurang mampu, perhari wajib member nafkah 1 (satu) mudkepada isterinya;3) Bagi suami menengah, perhari wajib memberi nafkah 1,5 (satu setengah)mud kepada isterinya, sedangkan kiswah /pakaian tergantung kepadakemampuan suami karena tidak ada nash yang menentukan
Allah SWTtidak membebani seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya.Allah akanmemberikan kemudahan setelah kesusahan.Para Fukoha Syafiiyah dan Ulama Jumhur mengklasifikasikan menjadi 3(tiga) takaran nafkah:1) Bagisuami yang kaya, perhari wajib memberikan nafkah 2 (dua) mudkepada isterinya;2) Bagi suami yang kurang mampu, perhari wajib memberi nafkah 1 (satu)mud kepada isterinya;3) Bagi suami menengah, perhari wajib member nafkah 1,5 (satu setengah)mud kepada isterinya, sedangkan kiswah /pakaian tergantung
16 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Sseseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
16 — 0
Kedua, mengenai pokok sengketa dalam perkaraini, Majlis mendasarkan diri pada rumusan hukum di atas dan sependapat denganpandangan hukum Jumhur Ulama dan Ulama Syafiiyah tersebut, oleh karena itu ucapanminta cerai dan kepergian Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi meninggalkanrumah tempat kediaman bersama tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz,dengan demikian Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dibebani tanggungjawab hukum untuk melunasi mahar yang masih terhutang dan tanggung
36 — 2
Mel aga JU tds id g& a 3das Sls 31 1555. pSLlS sds aSa8 SY ale S355 SSE rgih5 Ul liza blsWs Joths Vg: JE US Gl asad sha) gis 3% a Sls all le Ge Vie5i05 $1 sim 02933 4 Jo5i Irs pSIIl aha,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena
71 — 7
Mol sgh JW As Wd gS a) 3)das Eds 3) 1355. pStaIS 55 aSas SY ato YESS J3e agi83 UI liza labsMS Gods Vg: JB U3 Gl asl shad giks O& al dls uSall We Ge Vieias . pit 02935 82 398i Ii pSlall 28a,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang Jlakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya
41 — 12
No 222/Pdt.G/2018/PA Clg.hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentuk fasakhatau talak, selanjutnya dapat Majelis Hakim jelaskan sebagai berikut;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah (pendapat
43 — 6
alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yangHalaman 15 dari 19 halamanPenetapan Nomor 0017/Pdt.P/2016/PA.Nbrmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :vos of o SS OF YF ve 77je SS yB) Se pees JU, MT gee JUG ESEz~3ae we 73 ~3 yc ae a 704 ze wf 94py Se Ky as argied Jule tet Jj Leal bee we 0235 ol2 7os 0 Bee ew oF 70 Bo Zor see or 4 veSSLal gt Sd ly see) le Qo Yar ae oS gh US; SULok BM ~~ BOIr OFArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
22 — 3
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col Ua Seal Guhl Ga G05 Oi UG Ss AD ARG Sd ages Alby Sal Agee Ob Ug QI OS al olCS Al Gly Ral) le Rie VS Aaa Gly 5 sy. pSlalls hy Mae AN Ae Gag id Ue es jada 3) Sia ong Qa J9ht Uy SLA) Shy ANS Gath Sg: QUE aS ol) Agta) Sad lagiArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
H. MACHRUM bin HAJI DURAHMAN
Tergugat:
HAJI MISBAH bin SYAHIRUDIN
25 — 14
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan danHim. 11 dari 15 Him. Putusan No. 976/Pdt.G/2019/PA.GMsegala akibatnya, penilaian integritas Sseseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
27 — 14
Zeis Vg Jib AUS ll astaon gs 8 jai 02933 &Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam (orang yang angkat sebagai wali) dan muhakkam kedudukannyaseperti hakim.
23 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col Ua seal gab Gs Gang Oi UG SLs ALARA Gad ages bg Sieh Agus tb Edy QI OS al olCS al GJy Ral) We aie Ye ae Gly 5h lsy astalls gay pase AN de Yas Ue as jaa 5) Vike ong Qa 598d J pSLAl) dbs AN Gath gs MB aul ot) Agta) badd aginArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
54 — 27
angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002,14 Penetapan Nomor 383/Pdt.P/2019/PA.Buk.mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh Hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
24 — 10
Ul ale 225Eds 3) 1355 pSISIS 585 aSaa BY ale au $558 Otchad giSs 357 Al Qls tall ule Bo Tie aR3985 5 oSIEdl aba 1s Boks Vs J IS ll astjuas 3l Faw 03973 RoArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam
40 — 4
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimobangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:cpl) We Seah ph a Gan iO Ud Fg ALAR SN Gay agg Olly Dial aguas Old Ely QI GS AlOS al Gly JGRal) fe Rie Yio dae Gly gf iis. astalis a5 Sas a 4s Yagi Je sgVala 3) jin ong 5 a Jods Oy aSLAN) Sly AS Gat 5 : OME AUS) Agta) Sad NigArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
23 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Sls al agi G82 agit Hi Is el pginss JU ids ll OS a) 3JASa2 AV ale gS5 515 JE agihs wl Lo5sl lable a go5a Ul IgIsgins GS al bs push ale Gio V8 tas tds 311555 SLI 55s jot Us. pSlall 284, HU3 Joids Vg: JLB US ol astall Suu juiaS 5 si 5a 02955Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
49 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col) eal pt Ga Capi Oo Ud SS AD AR SN Gs apices Bg Shel gece Ub Ely YI OS alCS al Gfy Ral) We aie Ye ae Gly 5h ly pStalls phy pase AN de Yaad Ue asN5pdas. 3h Vjhn ogg Qa Jght Uh pStAl My ANS Gath 5 : tb ANS 1) Agta) saad sagasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
26 — 13
We to Vas anoL259 La 029279 Bo jor Uy pSlJl 28 8 CUSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 10 dari 15 Hal.
13 — 1
Pemohon dengan Pemohon Il,tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II sebagaisuami isteri), namun dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah, jilid III,halaman 332 yang artinya berbunyi : Bagi madzhab Syafiiyah
29 — 18
(lbnu Rusyd, BidayatulMujtahid wa Nihayatul Mugtashid, Beirut: Dar alFikr, 1995, juz Il, hal.39);Dan dalam kitab A/Mausdah AlFighiyyah disebutkan :sic 385 AL tially uadll le Meslidls Metall slgaall 5.983 638fur posi) Aged 555341 $2 JS 1% Sl UJ AsIlallArtinya: Jumhur fugah ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurut pendapatyang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiya berpendapat bahwa pernikahan orangorang kafirselain orangorang yang murtad adalah sah.
20 — 1
Pemohon dengan Pemohon Il,tetap warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon I dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II sebagaisuami isteri), namun dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafriyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah, jilid Ill,halaman 332 yang artinya berbunyi : Bagi madzhab Syafiiyah