Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1035/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — WAHYU PERMANA Bin UJANG SUMITRA
356
  • nota Rp. 9.224.874,Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat retur barang sebanyak 8 notasenilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 notasenilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales membuat nota retur sebanyak 8nota senilai Rp. 2.181.424,, saksi Andri sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465, hinggapada saat pada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaannilai yang seharusnya senilai barang Rp. 197.239.613, namun
    :Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke6 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    nota Rp. 9.224.874,Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat retur barang sebanyak 8 notasenilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 notasenilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales membuat nota retur sebanyak 8nota senilai Rp. 2.181.424,, saksi Andri sebanyak 3 nota senilai Rp.626.465, hingga pada saat pada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadiselisih atau perbedaan nilai yang seharusnya senilai barang Rp. 197.239.613, namun
Putus : 22-12-2010 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1076/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 22 Desember 2010 — YUDHA HENDRA PRASETYA
452
  • supplier dan mengeluarkanbarang barang retur supplier;e Bahwa prosedur resmi dari pengeluaran barang di PT.
    Indomarco PrimastamaKecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengambil barangbarang yangrusak / retur dari toko kemudian dibawa ke PT.
    IndomarcoPrimastama Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengambil barangbarang yang rusak / retur dari toko kemudian dibawa ke PT.
    supplier dan mengeluarkanbarangbarang retur supplier;Bahwa benar prosedur resmi dari pengeluaran barang di PT.
Register : 24-01-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 23-05-2013
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 17/Pid.B/2012/PN.MKD
Tanggal 26 Maret 2012 — ISNAENI Binti AHMAD CHOLIS
12723
  • jumlah retur/pengembalian;Sehingga dengan adanya retur/pengembalian barang/obat dari pembeli telah mengurangijumlah uang yang harus disetorkan kepada saksi AYU SRININGSIH HANDAYANTI yangtelah ada dalam penguasaan Terdakwa, sedangkan barang/obat retur/pengembalian tidak adapada Apotik Wijaya Kusuma, dinama uang yang ada dalam penguasaaan Terdakwa yangmerupakan hasil pengembalian sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Oktober 2010tersebut perinciannya sebagai berikut :e Daftar barang retur dari pembeli
    acak artinya tidak semua tanggal saksi cek, masih ada retur;Bahwa yang saksi cek ada kode returan 00001 dan 00002 namun saksi tidak tahu kodesiapa itu;44Bahwa saksi melakukan print out laporan penjualannya bersama karyawan lain;Bahwa kode retur di dalam laporan penjualan Kodenya Rt.
    Saksi suruh Ayu mencari diproses penjualan barang/obat, retur/pengembaliankarena barang bisa bertambah misal : dulu stok barang 5 ada proses penjualan 2 laluada retur jadi stok ada 5 lagi;Bahwa Kasir bisa meretur penjualan;Bahwa proses yang demikian dalam arti kasir bisa melakukan retur memang mungkinkecuali jika apotik minta protek pada retur maka sebagai programer akan saksi protek,tapi biasanya jika pemilik ada disitu yang bisa hanya pemilik;Bahwa untuk Apotik Wijaya Kusuma diprogram untuk bisa
    yang mendikte;Bahwa retur obat kecil/bukan alat kesehatan, langsung minta persetujuan;Bahwa untuk retur alat kesehatan maksimal 3 hari dan mendapat persetujuan;Bahwa jika tidak jadi beli minta persetujuan, diteliti struknya apakah dibeli di Apotik WKatau bukan, terjadi transaksi retur;52Bahwa terdakwa bisa melakukan retur sendiri tanpa persetujuan;Bahwa Terdakwa berhenti kerja pada awal Nopember 2010, awalnya mau mengajukancuti dan setelah cuti supaya terus saja /diteuskan lagi;Bahwa ada kejadian
    seratus enam puluh lima ribu tujuhratus rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagai kasir di Apotik Wijaya Kusuma dalammelakukan beberapa retur fiktif dimana hal tersebut terdakwa lakukan dengan caramembuat retur seolaholah ada konsumen yang melakukan retur terhadap barangbarangyang sebenarnya tidak tersedia dalam stok banyak di Apotik Wijaya Kusuma, sehinggadengan adanya retur tersebut mengakibatkan uang yang harus disetorkan
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1025/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
16638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota Retur.4.
    Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    nota retur.
    yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp357.850,00,(exclude PPN);6.
Register : 04-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 460/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD UMAR FARUQ Bin MURSAHID
544
  • Midi UtamaIndonesia Tbk, dan dengan nota retur tersebut Terdakwa dibantu olehsalah satu supir truk suppliyer untuk mengangkut barangbarang yangada digudang berdasarkan nota retur yang seharusnya diserahkankepada suppliyer untuk mendapatkan barang ganti namun olehTerdakwa tidak diserahkan melainkan dijual Kembali;Bahwa yang berhak dan bertugas untuk membuat Nota Retur adalahAdmin retur, namun karena jabatan Admin Retur, Terdakwa juga dapatmembuat Nota Retur tersebut namun oleh Terdakwa kewenangantersebut
    disalangunakan;Bahwa seharusnya pada setiap Nota Retur harus ada tanda tangankoordinatornya/pimpinannya, Karena setiap mengeluarkan Nota retur,barangbarang yang akan diretur akan diperiksa terlebin dahulu olehkoordinator, apabila sudah tidak ada masalah barulah koordinatormenandatangani Nota tersebut, namun Nota retur yang dibuat olehTerdakwa semua tidak ada tanda tangan koordinatornya, sehinggaTerdakwa dengan mudah melakukan penggelapan barangbarang dariGudang, yang kemudian dibantu oleh salah
    berdasarkan nota retur yang seharusnyaHalaman 11 dari 25 Putusan Nomor 460/Pid.B/2020/PN Smrdiserahkan kepada suppliyer untuk mendapatkan barang ganti namunoleh Terdakwa tidak diserahkan melainkan dijual Kembali;Bahwa yang berhak dan bertugas untuk membuat Nota Retur adalahAdmin retur, namun karena jabatan Admin Retur, Terdakwa juga dapatmembuat Nota Retur tersebut namun oleh Terdakwa kewenangantersebut disalangunakan;Bahwa seharusnya pada setiap Nota Retur harus ada tanda tangankoordinatornya/pimpinannya
    Indomarco Adiprima sebagai koordinatorbarang retur sejak tahun 2015 dimana tugas dan tanggung jawab Saksisebagai penerima dan memproses barang retur;Bahwa awalnya ada pembayaran dari pihak konsumen dimanapembayaran berbeda dengan barang yang diterima dari pihakkonsumen, kemudian dilakukan pemerikaan terhadap pihak konsumendimana konsumen mengatakan bahwa barang retur tersebut akan diretur ke PT.
    Indomarco sesua dengan nota retur yang ditandatanganipihak Alfamidi dan pihak Indomarco; Bahwa pihak Indomarco belum menerima barang retur dari pihakAlfamidi; Bahwa pihak PT. Indomarco mengeluarkan surat terhadap pihak Alfamidiagar barang retur tersebut dikirim ke pihak PT.
Putus : 08-04-2011 — Upload : 04-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119/B/PK/PJK/2010
Tanggal 8 April 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. LUXINDO RAYA CABANG PALEMBANG TIMUR,
2325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kena Pajak penjual" ;Ayat (3)"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli" ;Ayat (4)Hal. 14 dari 20 hal. Put.
    kepada PengusahaKena Pajak penjual" ;Butir 7"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli" ;Butir 8"Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaranbagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagipembeli ;Hal. 15 dari 20 hal. Put.
    Bahwa meskipun nyatanyata retur penjualanHal. 18 dari 20 hal. Put.
Putus : 09-02-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129/B/PK/PJK/2010
Tanggal 9 Februari 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK. ; PT. LUXINDO RAYA CABANG MEDAN BARAT
3622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.129/B/PK/PJK/2010pengembalian barang (retur) yang juga telah diaku!
    (retur) dapat mengurangi pajakkeluaran bagi Pemohon Banding dan atas retur penjualantersebut telah dilaporkan pada SPT Masa Januari s.d.Desember 2004 dengan mengurangkan langsung dari DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN.Halaman 31 alinea 3"Bahwa karena untuk Tahun Pajak 2001 dan 2005 Terbandingtidak melakukan koreksi atas' retur penjualan, makaMajelis berpendapat seharusnya Terbanding konsistenuntuk tidak melakukan koreksi atas retur penjualan untukTahun Pajak 2004..
    Tanggal pembuatan Nota Retur ;i.
    Bahwa meskipunnyata nyata retur penjualan tersebut terjadi namunapabila ketentuan formal Pajak Pertambahan Nilaiatas dilakukannya retur ini tidak terpenuhi (dalamhal ini pembeli Barang Kena Pajak tidak membuatNota Retur) maka retur tersebut tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran ;Bahwa selain alasan materi berdasarkan ketentuanHal. 19 dari 18 hal. Put.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50527/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12035
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b Faktur Penjualan (Invoice),Cc. Faktur Pajak Standar,d ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009,b.
    Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak pahamdalam pembuatan nota retur.
    telah dibeli pelanggan (retur dalam arti sebenarnya);bahwa dasar hukum yang dipakai Terbanding dalam mengoreksi Nota Retur adalah tidak tepat,seharusnya Terbanding menunjukkan Pasal 4 ayat (4) jo.
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkanoleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3ayat (4) tidakdinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai Nota Retur,sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "Nota Retur yang tidak selengkapnyamencantumkan syaratsyarat
    Penjualan akan diuraikanberikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA;
197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesarRp34.123.130,00 (include PPN, DPP = Rp31.021.028,00)bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas buktibukti yangdisampaikan Pemohon Banding atas Retur Penjualan dariPembeli yang PKP yang dikoreksi Terbanding diketahui bahwaNota Retur dibuat oleh Pemohon Banding dan yangmenandatangani adalah pembeli yang mengembalikan barangyang tidak jadi dijual;Bahwa dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur,Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Aeturtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp31.021.028,00 tidak dapat dipertahankan;.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp14.079.110,00bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp14.079.110,00, (exclude PPN),sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesarRp14.079.110,00 tetap dipertahankan.3.5 Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim tersebut, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagaiberikut:Bahwa sengketa DPP PPN pada pokoknya adalah
    Banding), hal ini dilakukan karena PKP Pembelitidak paham dalam pembuatan nota retur.
Register : 22-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 27/Pid.B/2016/PN Tgl
Tanggal 7 April 2016 — Gigih Sukma hadi Bin Abdul Hadi
765
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar surat tanda terima titipan transfer order barang tanggal 22 Oktober 2015, 1 (satu) lembar bukti retur barang dari PO dengan nomor transaksi 1510120033 tanggal 22 Oktober 2015 Dikembalikan pada CV Complete Selular cabang Tegal melalui saksi Muzalfi binti Chobid (Kepala Kas Keuangan CV Complete Selular Cabang Tegal);6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    menerima barang retur (rusak) darikonsumen langsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outletlangganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dari CVComplete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang keSuplier;Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikanperusahaan;Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara bahwa padahari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 16.00 Wib di CVComplete Celular cabang Tegal Jalan kapten Sudibyo No.80 Kota Tegalterdakwa
    menerima barang retur (rusak) darikonsumen langsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outletlangganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dari CVComplete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang keSuplier;Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikanperusahaan;Halaman 6 dari 13 Putusan Nomor 27/Pid.B/2016/PN.TglBahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara bahwa padahari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 16.00 Wib di CVComplete Celular
    , (satu juta tiga ratus ribu rupiah);Bahwa tugas terdakwa adalah menerima barang retur (rusak) darikonsumen langsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outletlangganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dari CVComplete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang keSuplier;Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikanperusahaan;Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 27/Pid.B/2016/PN.Tgl Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara bahwa padahari Kamis
    selular beralamat di Jalan Kapten Sudibyo no 80 Tegal; Bahwa terdakwa mendapat gaji setiap bulannya sekitar Rp. 1.300.000, (satujuta tiga ratus ribu rupiah); Bahwa tugas terdakwa adalah menerima barang retur (rusak) dari konsumenlangsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outlet langganan,menerima barang retur (rusak) atau titipan service dariCV Complete Celularcabanglain, mengeluarkan proses retur barang ke Suplier; Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan perusahaan
    diJalan Kapten Sudibyo no 80 Tegal, terdakwa mendapat gaji setiap bulannya sekitarRp. 1.300.000,(satu juta tiga ratus ribu rupiah), tugas terdakwa adalah menerimabarang retur (rusak) dari konsumen langsung di tempat, menerima barang retur(rusak) dari outlet langganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dariCV Complete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang ke Suplier,dengan demikian unsur ini terpenuhi dan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Nota Retur dengan kondisi yang lengkapbahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkansample nota retur. Namun sample tersebut tidak diterima olehPemeriksa karena terdapat sample nota retur yang menurut Pemeriksatidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kondisi yangPemohon Banding jelaskan dalam huruf b dan c di bawah ini.
    Dengan penolakan Nota retur,Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telahdikembalikan/diretur dan juga Faktur Pajak pengganti yang telahdilaporkan atas setiap nota retur yang diterima;bahwa dalam hal ini, Pemohon banding mohon Terbanding untukmembatalkan koreksi yang menolak Retur Penjualan tersebut;b.
    Dengan penolakan nota retur,Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telahdikembalikan/diretur dan juga Faktur Pajak pengganti yang telahdilaporkan atas setiap nota retur yang diterima;bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi padanota retur tersebut;Retur Penjualan yang berasal dari pembeli yang tidak mempunyaiNPWPbahwa penjualan produk Panasonic juga dilakukan kepada dealerdengan menggunakan Faktur Pajak sederhana.
    Atas dasar Nota Retur yang diterbitkanPembeli seharusnya Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebutdalam SPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SARANA KARYA UTAMA
2080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas nota retur yang dilaporkan olehPemohon Banding dalam SPT Masa PPN Agustus 2009 dan mengurangi PajakKeluaran;Bahwa Nota Retur tersebut diterbitkan oleh PT.
    NestleIndonesia merupakan retur jasa (pengembalian jasa), meskipun padaalasan sebelumnya (butir a) Terbanding juga memahami dan mengertibahwa Nota Retur tersebut merupakan koreksi harga jasa atau CoPacking Fee yang telah dilaksanakan sehingga tidak terdapatpengembalian jasa;Bahwa terkait dengan alasan tentang tidak diaturnya retur jasa dalamperaturan perundangundangan perpajakan, Majelis berpendapat dalamdunia usaha bidang jasa tidak akan pemah ada retur jasa karena jasatidak bisa di retur/dikembalikan
    , oleh karena itu tidak ada peraturanperundangan yang mengatur tentang retur jasa;Bahwa Majelis berpendapat, Terbanding hanya melihat permasalahanNota Retur dari segi bentuk (Forms) tanpa memperhatikan atau bahkanmengabaikan substansi (Substance) yang terkandung di dalam Nota Retur(Forms) tersebut, sehingga alas an penolakan yang dilakukan olehTerbanding tidak menyentuh pokok permasalahan yang sebenarnya;Bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan prosesbanding, Pemohon Banding telah
    Nestle Indonesia membuatNota Retur kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, NotaRetur tersebut tidak diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena mekanisme nota retur hanya untukpenyerahan Barang Kena Pajak. Kemudian atas transaksi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. NestleIndonesia tidak ada retur/pengembalian jasa yang dilakukan olehPembeli dalam hal ini PT.
    Dalam surat penegasan tersebut, ditegaskan bahwaatas adanya retur jasa komisi, mekanisme yang dilakukan bukanNota Retur, melainkan penerbitan Faktur Pajak Pengganti.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 16-10-2015
Putusan PN BATAM Nomor 570/Pid.B/2014/PN-BTM
Tanggal 27 Nopember 2014 — NELVI MONALISA
4211
  • Kemudian saksi melakukanpengecekan pada computer kasir yang dipegang terdakwa, dan pada computer tersebutditemukan data retur (barang kembali) 50 dus minuman ringan dengan total Rp. 2.296.000,dan terdakwa juga mengakui telah memalsukan data tersebut.e Bahwa data retur yang dipalsukan terdakwa adalah terdakwa membuat ada retur barang darioutletoutlet pelanggan PT. Bintan Sukses Mandiri, padahal sebenarnya retur tersebut tidakada.
    yang dipalsukan terdakwa adalah terdakwa membuat ada retur barang darioutletoutlet pelanggan PT.
    perubahan retur yang terdakwa lakukan yaitu retur tersebut tidak sesuai dengan datayang sebenarnya karena setelah di cek ke outlet/ toko, ternyata toko tersebut tidak pernahmelakukan retur barang.e Bahwa benar, terdakwa melakukan perubahan data retur tersebut, ada yang menggunakan userID saksi YUNIANTO.e Bahwa akibat perbuatan terdawka tersebut dapat menimbulkan kerugian dan setahua sayakerugiannya lebih kurang sebesar Rp. 13.821.194,e Bahwa benar, terdakwa bekerja sebagai kasir di PT.
    (pengembalian barang)Toko 234 dan Discount kepada Pelanggan yang memiliki retur seperti PT.
    (pengembalianbarang) Toko 234 dan Discount kepada Pelanggan yang memiliki retur seperti PT.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1376/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untukmengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp1.432.177.630,00ll.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    retur apabila Faktur Pajak telahHalaman 26 dari 37 halaman.
    Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN. Jumlah retur penjualan fisik berdasarkan hasil uji buktiHalaman 31 dari 37 halaman.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
15043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp3.497.216.203,00Dasar Koreksi PemeriksaBahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yangdisertakan dalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut TerbandingBahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasanbahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp3.497.216.203,00
    Para operator melakukan pembatalan dengan menggunakan caraadanya retur barang. Pemilihan dengan cara retur barang disebabkankarena jumlah persediaan telah berkurang pada saat faktur penjualandikeluarkan sehingga dengan cara retur barang, jumlah persediaandapat dikembalikan ke jumlah semula. Nota retur tersebut kemudianditandatangani oleh petugas perusahaan yang berwenang dan dibubuhicap perusahaan;ii.
    Retur Penjualan Administrasi;Atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwaPembeli belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehinggaPembeli tidak dapat menerbitkan Nota Retur;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal21 Desember 1994 mengatur tata cara pembuatan nota returapabila Faktur Pajak telah diterima oleh Pembeli, sedangkandalam sengketa retur administrasi terungkap bahwa pihak pembelitidak pernah menerima Faktur Pajak sehingga ketentuanTerbanding bahwa retur
    Retur Penjualan Fisik.Halaman 14 dari 33 halaman. Putusan Nomor 256/B/PK/Pjk/2016Atas retur penjualan fisik, Majelis berpendapat bahwa Pembelitelah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telahmenerbitkan Nota Retur.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;2.4.
Putus : 10-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT HYUNDAI INDONESIA MOTOR
15242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Retur Penjualan Unit Kendaraan Rp 4.221.246.808,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas koreksiretur penjualan unit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00 karena PemohonBanding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuaidengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808,00, terdiri atas:* DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00* Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266.00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa
    Pembatalanpenjualan tersebut di tahun 2007, menurut Pemohon Banding harus dicatatsebagai retur penjualan.
    Dengan demikian, apabila terjadi returpenjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories;Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksaatas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris ini aksesoristersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat pada unityang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telahPemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 & 2007.
    Selain itu,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga hanyameminjamkan sebagian nota retur saja ;2) Bahwa Faktur Pajak dan Nota Retur hanya mencantumkan jenis mobil tanpamencantumkan rincian dan spesifikasi mobil yang diretur.
    Jumlah ini sama dengan jumlah koreksi positif PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) atas retur penjualan mobil ;5) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmeminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehingga tidak dapatdiketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antara penjual denganpembeli yang diatur dalam kontrak, mengingat bahwa mayoritas returtersebut dilakukan untuk penjualan tahun 2005 ;6) Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yangPemohon Banding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualanyang telah diterbitkan Faktur Pajaknya.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangantidak terdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah;3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahanyang dikembalikan.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh.
    Nama dan tandatangan = yang berhakmenandatangani nota retur;Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhanadministrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimanadimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantumdalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri Keuangan ini.Halaman
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajaktersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauc.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/2013Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuaidengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp.4.221.246.808,00, terdiri atas:e DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00e Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266.00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun
    Berdasarkan hal tersebut, tidak mungkinPemohon Banding dua kali menjual unit kendaraan dengan nomor rangka dannomor mesin yang sama apabila sebelumnya tidak terdapat retur kendaraantersebut. Hal ini membuktikan bahwa pencatatan retur penjualan yang PemohonBanding lakukan adalah benar adanya.
    Dengan demikian, apabila terjadi returpenjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories;Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksiPemeriksa atas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris iniaksesoris tersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat padaunit yang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telahPemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 & 2007.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas retur penjualanmobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak meminjamkan kontrakpenjualan mobil yang di retur sehingga tidak dapatHalaman 23 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/201324diketahui bagaimana mekanisme retur penjualanantara penjual dengan pembeli yang diatur dalamkontrak, mengingat bahwa mayoritas retur tersebutdilakukan untuk penjualan tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) hanya mencantumkan jenis mobil tanpamencantumkan rincian dan spesifikasi mobil yangdiretur.4 Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyatakan bahwaNota Retur yang dibuat
Putus : 18-12-2013 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — PT. ATRI DISTRIBUSINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 668/B/PK/PJK/2013Bahwa Untuk retur BKP yang penyerahannya menggunakan Faktur PajakSederhana memang tidak diberikan pengaturan karena Faktur PajakSederhana ini diterbitkan untuk penyerahan kepada konsumen akhir.Bahwa Walaupun demikian, dalam surat Dirjen Pajak Nomor : S34/PJ.54/2000 tanggal 17 Januari 2000 diberikan penegasan bahwa ataspenyerahan BKP dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana dapatdilakukan retur dengan membuat Nota Retur yang isinya mencantumkandiantaranya nama, NPWP
    Tidak semua Nota Retur tersebutdibuat oleh Pembeli karena blanko Nota Retur dibuatkan oleh PT AtriDistribusindo.Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan Termohon PeninjauanKembali hanya karena PT ATRI DISTRIBUSINDO yang membuat blankoNota Retur, maka Nota Retur tersebut yang diisi lengkap dan benar sertaditanda tangani oleh Pembeli dianggap tidak syah secara hukum.
    Tidak adaperaturan dan perundangundangan pajak yang mengatur bahwa harus siPembeli yang membuat blanko Nota Retur atau tidak boleh penjual dalamhal ini PT ATRI DISTRIBUSINDO tidak boleh membuat blanko Nota Retur.(hal 24 Putusan Pengadilan Pajak No. Put.37893/PP/M.XVI/15/2012)..
    Terbukti pula bahwaTerbanding juga mengakui adanya retur penjualan tersebut yang bisadilihat dari hasil pemeriksaan Terbanding yang tidak ada koreksiterhadap retur penjualan.Adalah merupakan hak dari pada Pemohon Banding untuk memilihapakah PPN keluaran dari retur penjualan tersebut akan diperlakukansebagai pengurang jumlah PPN terutama dalam mekanisme dantidakdiperkenankan maka Jumlah Piutang Usaha, yang berarti Jumlahprosedur akuntansi.
    Retur penjualanmerupakan resiko yang harus ditanggung oleh setiap pengusaha. Bebantersebut hanya terjadi bila ada penjualan yang dikembalikan/retur. Olehkarenanya Hakim Soeryo Koesoemo Adjie berpendapat bahwa koreksiTerbanding tidak dapat dipertahankan karena dilakukan tanpa alasan yangkuat.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
151156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembatalanpenjualan tersebut di tahun 2007, menurut Pemohon Banding harus dicatatsebagai retur penjualan.
    Penjualan Aksesoris Rp. 1.012.545.470,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan olehPemeriksa atas retur penjualan aksesoris sebesar Rp.1.012.545.470,00;bahwa Retur Penjualan Aksesoris merupakan hal yang terkait atas returpenjualan unit kendaraan.
    Dan atas pembatalan penjualan tersebut maka pihakpembeli juga telah menyerahkan Nota Retur kepada Pemohon Banding;bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan dalam koreksi retur dalam SKPKBPPN Masa Oktober, bahwa pada bulan Oktober Pemohon Banding tidakmelakukan transaksi retur penjualan aksesoris. Retur penjualan aksesorisPemohon Banding lakukan pada bulan Maret, April, Agustus, September danNovember tahun 2007, sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabilaHalaman 9 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 735/B/PK/PJK/201322diketahui kebenaran terjadinya retur tersebut.Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) juga hanya meminjamkansebagian nota retur saja.Bahwa Faktur Pajak dan Nota Retur hanyamencantumkan jenis mobil tanpa mencantumkanrincian dan spesifikasi mobil yang diretur.Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) menjelaskan bahwa hal itu terjadi karenaketerbatasan tempat dalam lembaran Faktur Pajakdan Nota Retur, namun Termohon PeninjauanKembali
    Jumlah ini sama23dengan jumlah koreksi positif Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas retur penjualanmobil.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak meminjamkan kontrakpenjualan mobil yang di retur sehingga tidak dapatdiketahui bagaimana mekanisme retur penjualanantara penjual dengan pembeli yang diatur dalamkontrak, mengingat bahwa mayoritas retur tersebutdilakukan untuk penjualan tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan olehTermohon Peninjauan Kembali (