Ditemukan 1315 data
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah)/oulan setiap lalaimemenuhi kewajiban melaksanakan putusan sejak putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam rekonvensi :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Hal. 11 dari 16 hal. Put.
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepadaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi setiap harinya atas keterlambatanmemenuhi isi putusan dalam perkara ini;4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu meskipun adaverzet/perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;5.
104 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
harta kekayaanmilk Para Tergugat yang akan ditunjuk oleh Penggugat dengan suratpermohonan tersendiri;38.Bahwa terhadap Para Turut Tergugat dengan mengingat kedudukannyasebagai subjek dalam perkara ini adalah patut dihukum untuk tunduk danpatuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;39.Bahwa agar Para Tergugat tidak mengabaikan putusan dalam perkara inimaka adalah patut menurut hukum jika Pengadilan Negeri Karawangmenghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uangpaksa (duangsom
Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) tiap hari dihitung sejak putusan dalam perkara ini dapatdilaksanakan jika Para Tergugat lalai memenuhi/tidak melaksanakanputusan dalam perkara ini;6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi danbunyi putusan dalam perkara ini;7.
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1921 K/Pdt/2008No. 922 UPT XVI yang terletak di RT. 05 Desa Bahar Mulya, Kecamatan SungaiBahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan batasbatas seperti pada poin 3 (tiga)gugatan di atas, akan dialihkan/digadaikan Tergugat ke pihak lain, maka denganini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sengeti berkenan meletakkansita jaminan (Conservatoir Beslag) atas kedua objek perkara tersebut;Bahwa wajar pula Tergugat membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) per
86 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
dua ribu seratus enam puluh rupiah)14.Bahwa untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan Para Penggugat,maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta bendamilik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak;15.Bahwa selain itu, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinyaoleh Tergugat, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan PerselisihanHubungan Industrial untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa(duangsom
126 — 65
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) untuk setiaphari keterlambatan atas pelaksanaan seluruh isi dari amar putusan perkaraini, terhitung sejak putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatanhukum tetap (in kracht van gewijsde) hingga Tergugat telah melaksanakanseluruh isi dari amar dari putusan atas perkara ini dengan baik dan benar;10.Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan secara sertamerta (uitvoorbaar
50 — 1
;Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatan hasil kebun dariharta bersama yang tersebut pada point 6 (enam) Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena gugatan tersebut menyangkut nilainominal dan berdasarkan pembuktian hanya satu saksi saja yangmenerangkan dan tidak didukung dengan alat bukti lain maka MajelisHakim berpendapat dalam perkara tersebut tidak dipertimbangkan lebihjauh dan tidak dituangkan dalam diktum putusan ini ;Menimbang, bahwa begitu pula dengan gugatan pembayaran uangpaksa (duangsom
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karanganyar Jawa Tengah;Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon pula agar Tergugat Rekonvensidihukum untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada PenggugatRekonvensi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, apabilaTergugat Rekonvensi lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusandiucapkan sampai dilaksanakan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohonkepada Pengadilan Negeri Sleman untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.BrMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi
190 — 73
(lima ratus juta rupiah);Bahwa Para Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadapTergugat dan Tergugat Il akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusanhukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewjsde) dalam perkara inidan karenanya mohon Pengadilan Agama Surabaya untuk menghukumTergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk tiap harinya sejak dikeluarkan putusanPengadilan Agama Surabaya atas gugatan ini kepada Para Penggugat
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV secaratanggung renteng untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan bagi Tergugatuntuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;9.
89 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
barangbarang milik Tergugat diatas tanah yang diperjanjikan;Bahwa Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebihdulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya banding, kasasi, maupunverzet;Bahwa Penggugat juga mohon putusan Majelis Hakim agar Tergugatmembayar ganti rugi atas kerugian Penggugat tidak diberikan lagi 2 unit kiosoleh pihak Tergugat sebanyak Rp25.000.000,00;Bahwa untuk menjamin dipatuhi Putusan oleh Tergugat, maka Penggugatmohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (duangsom
69 — 38
Kerugian Bunga sebesar 6 % Pertahun sejak gugatan ini didaftarkan sampaipenyelesaian/pembayaran ganti rugi diterima oleh PENGGUGAT.KERUGIAN IMMATERIIL:Kerugian Waktu, Tenaga dan Pikiran untuk mengupayakan ganti rugisubrogasi yang tidak ternilai dengan uang, dan diperkirakan nilainya mencapaisenilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Duangsom) kepadaPENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hariketerlambatan, apabila TERGUGAT
85 — 39
Menghukum Tergugat , Tergugat Il serta Tergugat Ill secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat senilaiRp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) setelah putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap;10.Menyatakan hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dankasasi serta upaya hukum lainnya;11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;Apabila Bapak Hakim Pengadilan Negeri Parigi
112 — 14
Menghukum Para Tergugat secar tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah) per harisejak yang telah berkekuatan hukum tetap ; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (U/tvoerbaar BijVoorraad) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugatdan Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya ; 12.
64 — 21
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) untuk setiaphari keterlambatan atas pelaksanaan seluruh isi dari amar putusan perkaraini, terhitung sejak putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatanhukum tetap (in kracht van gewijsde) hingga Tergugat telah melaksanakanseluruh isi dari amar dari putusan atas perkara ini dengan baik dan benar;10.Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan secara sertamerta (uitvoorbaar
60 — 13
denganYurisprudensi tetap dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 496K/Sip/1971 tanggal 1 September 1971, yang selengkapnya berbunyisebagai berikut :Pembayaran uang paksa hanya mungkin terhadap perbuatan yangharus dilakukan Tergugat, yang tidak terdiri dari pembayaran suatu jumlahuang ;Bahwa terbukti secara hukum salah satu Petitum Penggugat adalahmengenai permintaan pembayaran suatu jumlah uang (vide Posita angka14 dan Petitum angka 3 gugatan a quo), maka dengan demikian jelasbahwa tuntutan uang paksa (duangsom
Bahwa cukup beralasan menurut hukum apabila nantinya Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dinyatakan tidak berhak atas objeksengketa maka menghukum Tergugat Rekonpensi / PenggugatKonpensi untuk dihukum membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tidak pergi meninggalkan objeksengketa meskipun telah diberitahukan secara patut oleh PenggugatRekonpensi/ Tergugat Il Konpensi ;10.
Karena ada kemungkinan permohonan tersebut dijalankanterlebin dahulu karena ada cukup bukti yang sah menurut hukum danberdasarkan hukum atau alas hak yang kuat sehingga tidak menutupikemungkinan putusan serta merta tersebut (u/t voerbaar bij voorraad)Penggugat tersebut dikabulkan ;Bahwa dalam point 8 Tergugat dan Il tersebut juga keliru dalamtanggapannya, karena Duangsom tersebut akan diberikan kepada pihakyang memenangkan perkara a quo apabila perkara tersebut sudahmempunyai kekuatan hukum yang
73 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp1.850.500.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta limaratus ribu rupiah);13.Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat dan kekhawatiranPenggugat bahwa tanah tersebut dialinkan kepada pihak lain makaPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Menggala meletakkan sitajaminan (conservatoir beslag);14.Bahwa agar Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini dan tidakmengulurulur waktu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa(duangsom
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampaiputusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;6.
95 — 61
Bahwa, agar Tergugat mematuhi Putusan ini, sudah sepatutnya danwajar apabila Tergugat harus dihukum membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 1000.000, (satu juta Rupiah) perhari jikaTergugat lalai dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van begewijsoa);Berdasarkan halhal dan alasanalasan tersebut diatas, Penggugat mohondengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Baratmelalui Majelis Hakim perkara a quo kiranya berkenan menerima danmemeriksa
63 — 32
Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanyauntuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa padaPenggugat dalam tempo selambatlambatnya 7 ( tujuh ) hari, terhitungsejak diucapkannya putusan perkara aquo dan selanjutnya untuk dapatmenjamin dilaksanakannya putusan perkara ini, Penggugat mohon pulaagar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ( Duangsom )sebesar Rp. 1.000.000, ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatanmemenuhi isi putusan aquo ;11.