Register : 26-11-2020 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Tanggal 12 April 2021 — Penuntut Umum:
TRIMULYONO HENDRADI
Terdakwa:
1.IR.SUDIRMAN HALAWA,SH
2.RAMLI
3.IRWANSYAH DAMANIK
257 — 38
akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada AHMADFUAD LUBIS.Pada tanggal 7 September 2014, AHMAD FUAD LUBIS menemulCHAIDIR RITONGA, SALEH BANGUN dan HAMAMI SULBAHSYAN di Cafe Trades JI. S. Parman Medan.
akan ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada AHMADFUAD LUBIS;Pada tanggal 7 September 2014, AHMAD FUAD LUBIS menemulCHAIDIR RITONGA, SALEH BANGUN dan HAMAMI SULBAHSYAN di Cafe Trades JI. S. Parman Medan.
ZUL BAHSYAN dikarenakan pemberian tidak merata dan terlalu vulgar;Bahwa Saksi mengetahui bahwa sebelumnya memang penyerahan uangdilakukan melalui HAMAMI SULBAHSYAN dan saksi memang dikejarkejar terus oleh HAMAMI SULBAHSYAN untuk menagih uang.Bahwa Sekitar Awal September 2014, Bahwa saksi diajak Sekda (Sdr.NURDIN LUBIS), Sdr.
HAMAMI ZUL BAHSAN (Sekretaris fraksi) daripartal Hanura sebesar Rp.1.500.000.000,.Uang tersebut saksiberikan kepada Sdr. HAMAMI dua hari setelah pengesahanAPBD 2015. Dimana pada saat itu yos mengambil sendiri kekantor saksi , melalui Sdr. MULYADI, setelah sebelumya saksisampaikan kepada Sdr. HAMAMI terkait pengambilan uangnya.2.
CHAIDIR RITONGA;Bahwa Saksi ada merima Rp. 50jt dari Hamami Sulbahsan terkait 2014,saat itu.