Ditemukan 3095 data
293 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
831 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 831 K/Padt.SusBPSK/2018keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikanputusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Primair:Menerima permohonan keberatan untuk seluruhnya.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) atas Perkara 012/BPSKBKS/2017 tanggal 31 Juli 2017 yangdidasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006.Menyatakan terdapat kerugian di pihak Pembanding/Konsumen yangdidasarkan pada Pasal
Subsidair:Menetapkan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa, terhadap keberatan tersebut di atas, Termohon Keberatanmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai tentang persyaratanpembatalan putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(Bpsk) berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;Bahwa terhadap keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) atas Perkara 012/BPSKBKS/2017 tanggal 31 Juli 2017 yangdidasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006.4. Menyatakan terdapat kerugian di pihak Pembanding/Konsumen yangdidasarkan pada Pasal 60 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen jo.
Nomor 831 K/Pdt.SusBPSK/2018harinya yang didasarkan pada hari kalender yang dapat ditagihsecara dan sekaligus oleh pemohon Kasasi sejak dibacakannyaPutusan BPSK sampai dengan dinyatakannya batal demi hukumatas perjanjian tersebut, karena Termohon lalai dan/atau tidak maumematuhi melaksanakan peraturan perundangundangan yangberlaku dan putusan perkara ini seperti perintah pada butir 1 sertatidak memiliki iktikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian yangberdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
), dengan demikian cukup alasan untukmembatalkan putusan Judex Facti dengan mengabulkan permohonan kasasiPenggugat, dan menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bekasi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahakamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RONY RISWANDY, SE.
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
Tergugat:
Darwin
239 — 4
MENGADILI
- Menerima permohonan dari Tergugat/Pemohon keberatan;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Nomor : 48.PSK/BPSK-Llg/VII/2016, tanggal 04 Oktober 2016;
24/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg.
88 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
345 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang. Padahalsecara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut;5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriRantau Prapat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikHalaman 15
rugi #sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,dan
Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:Halaman 40 dari 49 hal Put.
19 — 8
MENGADILI : - Menyatakan permohonan terhadap Putusan BPSK Kota Medan Nomor 64/ARB/2016/BPSK-MDN tanggal 26 Mei 2016, gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Nomor 746/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Mdn tersebut dari register Perdata di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu rupiah);
746/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn
560 — 320 — Berkekuatan Hukum Tetap
933 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini;a. Bahwa, pada Putusan Nomor 1240 BPSK Kabupaten Batu Bara (P.1)(lihat dan periksa pada halaman 2), mencantumkan judul TentangArbitrase;b.
Tentang putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara telah melampaui kewenangan;a.
(BPSK), baik itu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (P.14)Halaman 9 dari 23 hal Put.
Tentang Putusan Nomor 1240 BPSK Kabupaten Batu Bara yangkontradiktif;a. Bahwa, pada angka 5 bagian mengadili. Majelis Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara.
., juncto Nomor132/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Bkn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriHalaman 15 dari 23 hal Put.
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
AMRIZAL
76 — 51
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sijunjung tidak berwenang mengadili sengketa ini;
- Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sijunjung pada Perkara Nomor 02/Arbitrase/BPSK-SJJ/I/2024 Tanggal 26 Februari 2024 batal demi hukum dan
4/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Plj
86 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
941 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Surat Panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak dicantumkan dalamPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 15 Agustus 2016;1.Bahwa, Pemohon Keberatan telah menerima Surat Panggilan dari BPSKKabupaten Batu Bara Nomor 870/PG/JSIII/BPSKBB/VII/2016 tertanggal12 Juli 2016 yang isinya memanggil Pemohon Keberatan untukmenghadiri Pra Sidang yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal20 Juli 2016, namun dalam Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara Nomor
Pemanggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak sesuai denganperaturan perundangundangan dan cacat hukum;1.Bahwa, Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, yang menyatakan PemohonKeberatan tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggilsecara patut sehingga dianggap melepaskan haknya, karena padafaktanya untuk panggilan sidang pada BPSK tidak menyampaikannyadengan patut;Bahwa, seharusnya
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmegajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tertanggal 03 Maret 2016;e.
Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal15 Agustus 2016;Mengadili Sendiri:1.Menolak permohonan/gugatan Termohon Keberatan (Konsumen) yangdiajukan kepada BPSK Kabupaten Batu Bara untuk seluruhnya;.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 112/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Bkn., tanggal 2 November 2016 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 935/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4.
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
NURNANI
632 — 423
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk keseluruhannya;
- Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan cacat prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dalam Perkara Nomor 03/P3K/I/2022;
- Menyatakan Batal atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor 04/PTS/BPSK-PDG-SBR-/ARBT/II
51/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
95 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
718 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tentang Pemeriksaan Perkara Dalam Putusan Bpsk Kabupaten BatubaraPerkara A Quo Telah Melebihi Batas Waktu 21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja.
Tentang Putusan BPSK Kabupaten Batubara Telah Melampaui Kewenangan.
oleh undangundang tersebut, sedangkan perjanjianpembiayaan konsumen yang menurut BPSK Kabupaten BatubaraHalaman 12 dari 24 hal Put.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 568/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 11 Januari 2016;4.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan :a.
PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Padang
Tergugat:
YULIA PERMATA
466 — 513
Clifan Finance Indonesia, Tbk. tersebut seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 09/PST/BPSK-PDG/SBR/ARBT/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023,
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah);
158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg
PT. ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
SURMAWAN EDWAR
303 — 112
MENGADILI:
- Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Teradu;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor: 180/PS-136/BPSK-Kota.TSM/IX/2019;
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor
: 025/A/BPSK-Kota.TSM/X/2019 Tanggal 1 Oktober 2019;
- Menolak Permohonan Keberatan untuk selebihnya;
- Menghukum Termohon Keberatan/ Semula Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
41/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
598 — 373 — Berkekuatan Hukum Tetap
184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa Putusan BPSK Nomor 026P.BPSK/12/2014 harus dibatalkan, sebabputusan tersebut dikeluarkan oleh BPSK Kota Malang.
dalam hal ini BPSK Kota Malang tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, terkecuali BPSK KotaSurabaya telah dibubarkan.
juga telah menyalahi ketentuan dan bertindak di luarkewenangannya dengan membuat putusan BPSK yang tidak sesuai denganPasal 40 Kepmendag BPSK, sebagai berikut:1.
Putusan Majelis bersifat final dan mengikat;VIILApabila para pihak tidak mengajukan keberatan dalam jangka wakitu 14(empat belas) hari kerja sejak menerima putusan BPSK, dianggapmenerima putusan BPSK;Putusan BPSK Nomor 026P.BPSK/12/2014 tertanggal 22 Desember 2014pada nyatanya memeriksa dan memutus hal lain di luar ganti rugi dan sanksiadministratif sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada BPSK padaPermohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan tugas danwewenang BPSK sesuai dengan Kepmendag
BPSK.
307 — 44
MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan Permohonan Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor: 739/Arbitrase/ BPSK-BB/VII/2016 tanggal 19 September 2016 dari PEMOHON untuk sebahagian; MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenangan mengadili Perkara Nomor: 739/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016;2.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor: 739/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 19 September 2016;3. Menolak keberatan Pemohon untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 444.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
37/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum
Pasal1 ayat (1):Yang dimaksud dengan Hari adalah Hari Kerja.Bahwa, PEMOHON KEBERATAN telah menerima pemberitahuan PutusanArbitrase BPSK Kab.Batu Bara No.739/Arbitrase/BPSK/B/VII/2016 tanggal19 September 2016 tersebut pada tanggal 23 September 2016 sehinggaPengajuan Permohon Keberatan atas Putusan BPSK tersebut masih dalamtenggang waktu yang diperbolehkan dan ditentukan undangundang.KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI.2.
BPSK BATU BARA TIDAK BERWENANG SECARA MUTLAK/ABSOLUTEUNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO.4.
melalui Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 739/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 19 September 2016 tidak didasarkan adanyapersetujuan para pihak yang bersengketa (PEMOHON KEBERATANtidak pernah memberikan persetujuan baik secara lisan maupun tertuliskepada BPSK Kab.
Bahwa, Putusan Arbitrase BPSK Kab.
BPSK TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI SENGKETAPERDATAYANG BERSUMBER DARI PERSELISIHAN MENGENAI PERJANJIANKREDIT.17.
212 — 33
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili acara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama H. Pendi Tanjung;4. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1488/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tanggal 17 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;5.
Ayat (3): Konsumendan pelaku usaha yang menolak Putusan BPSK dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitungsejak Keputusan BPSK diberitahukan;Bahwa Pemohon Keberatan menerima Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor : 1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 pada tanggal27 Maret 2017 (sebagaimana Agenda Masuk pada PemohonKeberatan) dan selanjutnya Pemohon Keberatan mengajukan danmendaftarkan gugatan Permohonan Keberatan terhadap PutusanBPSK
)Kabupaten Batubara perihal pinjaman tersebut di atas dan telahmemperoleh Putusan sebagaimana Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor : 1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016;Bahwa Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 diperbuat dengan salah menerapkanhukum dalam menilai penyelesaian sengketa atau perselisinan diantaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;4.1.
(BPSK) Batubarakarena BPSK Batubara tidak berwenang untuk mengadili sengketayang telah ditentukan pilihan hukumnya secara tegas dalamPerjanjian Kredit dan sudah seharusnya para pihak i.c.
BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor : 1488/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 telahmengabaikan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan karena memeriksa sengketa yang bukan merupakanwewenang BPSK;Bahwa menurut ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaansengketa konsumen yang diperiksa dan diputus oleh BPSK makaPutusan BPSK berupa: Perdamaian;Gugatan ditolak, danHalaman 6 dari 15 Putusan Nomor
Bahwa BPSK i.c.
844 — 374
MENETAPKAN:
1. --- Menyatakan bahwa perkara Nomor : 878Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.Jkt.Brt., tersebut diatas dinyatakan GUGUR;
2.---- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara tersebut dari register yang bersangkutan ;
3. --- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp366.000,- (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
878/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Jkt.Brt
582 — 452 — Berkekuatan Hukum Tetap
839 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Padang Nomor 10/PTS/BPSKPDG/SBR/M/XII/2018, tanggal13 Desember 2018, Perkara Konsumen Nomor 36/P3K/X/20 18;3.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Padang Nomor 10/PTS/BPSKPDG/SBR/M/XII/2018;Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 17 Mei 2019 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Halaman 3 dari 6 hal. Put.
99 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
1072 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Kisaran secara relatifmaupun absolut berwenang untuk memeriksa dan mengadili keberatanterhadap Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara.C. BPSK Batubara tidak berwenang secara mutlak/absolut untuk memeriksadan memutus perkara a quo:1.Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasiatau mediasi atau arbitrase hanya dapat dilakukan atas dasar pilihansukarela dan persetujuan para pihak yang bersangkutana.
hukum bahwa Termohon Keberatan telah salah dalammengajukan Gugatan/Pengaduan melalui BPSK KabupatenBatubara dikarenakan BPSK tidak memiliki Kewenangan mengadilisengketa hutang piutang antara Termohon Keberatan denganPemohon Keberatan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka, pemeriksaanArbitrase oleh BPSK Batubara dalam perkara a quo adalah cacathukum dan harus dibatalkan dikarenakan BPSK tidak berwenanguntuk mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji).D.
Pengaduan yang disampaikan TermohonKeberatan/Pengadu ke BPSK Batubara;Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara tidak pernahmenghadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuantentang klausula baku sehingga dasar penetapan putusan BPSK hanyaberdasarkan pendapat pribadi Majelis Arbitrase BPSK Batubara saja,tanpa mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku umum diIndonesia atau pendapat ahli;Majelis BPSK Batubara tidak mempertimbangkan bahwa permasalahanantara Pemohon Keberatan
olen BPSK Batubara adalah terutama ketentuanPasal 3 yaitu:Poin a.
89 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
369 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa telah beralasan hukum jika Majelis Hakim yang mulia yangmemeriksa perkara ini berkenan mempertimbangkan secaraseksama apakah Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 22 September 2016(yang tertulis juga dengan Nomor 243/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016)adalah putusan arbitrase yang dilaksanakan sesuai Undang UndangNomor 30 Tahun 1999 dan UUPK, sehingga untuk pembatalanputusannya tidak hanya memberlakukan ketentuan Pasal 6 ayat (3)akan tetapi juga Pasal
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang muliamembatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 22 September 2016 (yangtertulis juga dengan Nomor 243/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016) untukseluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar memberikanputusan sebagai berikut:.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 22September 2016 (yang tertulis juga dengan Nomor 243/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016) dan segala akibat hukumnya;. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Indramawi (Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memilikikewenangan mengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan;3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 234/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 22 September2016;4.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
65 — 48
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Ali Usman;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 941/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 24 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Kensumen (BPSK)menyatakan bahwa Keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan diPengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen tersebut dantenggang waktu diajukannya keberatan adalah 14 (empat belas) hari terhitungditerimanya pemberitahuan Putusan BPSK dan sesuai Pasal 1 angka 4 PermaNomor 01 Tahun 2006, yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja
BPSK hanyamemutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak kKonsumen.Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut..b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasi tersebutdibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Khusus putusan Mahkamah AgungR.I No. 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016 merupakanputusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara No. 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Bara tidakberwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan / Pelaku Usaha) dengan Sdr. AgusSalim (Konsumen) yang disebabkan Sdr.
DSP UNIT PASAR BARU RANTAU PRAPAT yang manaPengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor:249/Arbitrase/P3K/ISIII/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 16 Juni 2016;Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 19/Pdt.SusBPSK/2016/PN.TB antara LINDAWATI Br.
88 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
1080 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)BPSK nomor 04/PTSArb/BPSkBB/I/2017 tanggal 20 Januari 2017;3.
Menyatakan bahwa Peradilan Arbitrase dan/atau BPSK Batubara, tidakberwenang mengadili Perkara Konsumen BPSK nomor 04/PTSArb/BPSkBB/I/2017 tanggal 20 Januari 2017, karena telah adanya pilihan domisilihukum pada Pengadilan Negeri Simalungun, yang telah ditentukan parapihak berdasarkan Pasal 20 Perjanjian Kredit Nomor 0084/AKS/BMD/2012;Dalam Pokok Perkara:Primair:Halaman 1 dari 17 hal. Put.
Tentang gugatan Penggugat Keberatan seharusnya diajukan dalampersidangan BPSK Batu Bara:> Bahwa, seluruh dalildalil Penggugat Keberatan seharusnya dijawabdalam persidangan BPSK bukan di dalam persidangan a quo;> Bahwa, oleh karena Penggugat Keberatan tidak pernah datang dipanggil sebanyak 2 (dua) kali, maka BPSK memutuskan tanpakehadiran Penggugat Keberatan sehingga BPSK telah menjalankanUndang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 yaitumenjalankan Pasal 54 ayat (4) jo.
BankMestika Dharma Tbk Perdagangan Kabupaten Simalungun; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara Nomor 04/PTSArb/BPSKBB/I/2017 tertanggal 20Januari 2017;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untukseluruhnya;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;3.
peradilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.