Ditemukan 1041 data
69 — 21
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIADAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342) ;Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yangmenyuruh lakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan(menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidanaadalah seorang lain yang disuruh (manus ministra / materieele dader).Orang yang disuruh itu merupakan
1.BUSTANIL N.ARIFIN, SH
2.ARBIN NU'MAN, SH
Terdakwa:
1.Jumardin Alias Juma Bin Muh. Issa
2.Karman Alias Karman Bin Zainuddin
83 — 33
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauHalaman 26 dari 30 Putusan Nomor 161/Pid.B/2020/PN Unhturut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1.
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
KarimLumbantoruan.Sebelah Barat : Lembah Pangasean, Kuburan Cina, Lembah SigurdungSebelah Utara : Kampung Op.MadanLumbantoruan, Manus LumbantoruanTheopulus Nababan, Silaitlait Pangaturan,Silaitlait Jae, Lembah Silaitlait (PerkampunganHalasan Lumbantoruan, dan PerkampunganElias Hutasoit)Sebelah Selatan : Dolok Huta Godang, Parik Perbatasan dengan MargaSilalahi dan T Hutabarat.
Madan Lumbantoruan, Manus,Lumbantoruan, Theopulus Nababan, SilaitlaitPangaturan Silaitlait Jae, Lembah Silaitlait(Perkampungan Halasan Lumbantoruan) danPerkampungan Elias HutasoitSebelah Selatan : Dolok Huta Godang, Parik berbatasan dengan MargaSilalahi dan T Hutabarat.3. Menyatakan bahwa Penggugat , Il, Ill, V, V, VI, dan Vil dalam Rekonpensiadalah merupakan keturunan dan merupakan ahli waris yang sah dariAlm. Kepala Kampung Elias Hutasoit ;4.
PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SH
Terdakwa:
1.TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR
2.LATIF Bin SAID
206 — 98
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruh melakukanitu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suati tindakpidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tangan yang menguasai)dan seseorang lainnya
yang disuruh untuk melakukan tindak pidana yangdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Halaman 29 dari 34 Putusan Nomor 217/Pid.Sus/2020/PN DumMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medepleger) adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatutindak pidana.
RYAN MANOI, S.H.
Terdakwa:
SAHRANI Als UTIH Bin SALIMI .Alm
89 — 17
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dandisisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
100 — 34
., ASASASASHUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yangmenyuruh lakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan31(menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidanaadalah seorang lain yang disuruh (manus ministra / materieele dader).Orang yang disuruh itu merupakan
49 — 5
dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus
250 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAULIN WILHELMINALYNDA MANUS, 2. IKA SARI AGUSTINA, beralamat diJalan Gubernur Suryo 12 Surabaya, dalam hal ini memberikuasa kepada PIUS ADOLF LUDING BOKO selakukaryawan Bank Danamon berkantor di Jalan Prof. Dr. SatrioKav.
97 — 10
ER hierm Ri ge dSa.Ukan er Manmohan das Termonon vibe hein iota rreerypenc both fai kysaan bales furrah tngoe penne dm te netics felah lajeact oechMT aed AQ 2S ng sucah aul euro keesbe dglam aahlnggo, Gahan teieh diadovan cadiaci do Got) see Sen nqan KacamalasBoing Certo manus iedak be hclMeni hans, bata Car Sy sereekeeiuT acabeh perkarg ii, Fie iisfakin memperck?
ARIDONA BUSTARI, S.H.
Terdakwa:
1.Casman panggilan Uniang
2.Dawan panggilan Dawan
3.Nur panggilan Nur
4.Ilham panggilan Ilham
5.Mamat panggilan Mamat
6.Asid panggilan Asid
375 — 15
Dalam dunia ilmuhukum pidana, biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidaklangsung (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Orangyang menyuruh melakukan inilan yang membuat sehingga orang lainmelakukan delik. Sudah dengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berartiada yang disuruh.
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasajuga disebut pelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijkedader, materiele dader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagiorang yang menyuruh.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan(medeplegen) menurut pendapat S.R. Sianturi dalam bukunya AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya adalah mereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
MUHAMMAD SAIRI
Terdakwa:
1.PONIRAN ALS PON BIN SAIMAN,ALM
2.KAMARIK ALS RI BIN MAHMUD,ALM
405 — 32
Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus),dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis Untukadanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat(1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhibeberapa syarat tertentu. Turut serta melakukan menurut MvT adalah orang yang dengan sengajaturut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
27 — 6
membawa korban ke PKU MuhammadiyahPetanahan lalu dirujuk ke RSUD kebumen.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka dan akhirnyameninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari RSUD Kab.Kebumennomor : 441.6/54/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang ditandatangani oleh dr.Rosita Dewi, korban DILAH dengan hasil pemeriksaan :e Kepala : Brill hematom, hematom frontal, hematomtemporal, hematom occipital;e Anggota gerak atas kanan dan kiri : hematom + vulnus exoriasi + vulnuslacerasi manus
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
1.AMBO ALAK Bin AMBO WELLANG Alm
2.AMIN ADIYANTO Als ADI Bin MUHAMMAD KOSIM ALM
315 — 35
Dengan demikian ada duapihak yaitu pembuat langsung (manus ministra) dan pembuat tidak langsung(manus domina). Sedangkan orang yang turut serta (medpleger) adalah orangyang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.Oleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalah sama.Adapun syarat medepleger (orang yang turut serta) menurut Prof. Dr.
102 — 67
yang bersifat alternatif, artinya salah satu perbuatanpenyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsur deelneming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnya MenyuruhMelakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah ada orang yangmenyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh ini dalam hukumpidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektul dader, sedangkan yangdisuruh adalah manus ministra, di dalam Menyuruh Melakukan (doen plegen),syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapat dimintai pertanggungjawaban,karena orang yang disuruh tersebut haruslah memenuhi syarat bahwa orang tersebutmelakukan tindak pidana karena terpaksa, karena gila, ataupun karena perintahjabatan palsu, sedangkan pertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.Kemudian yang dimaksud dengan Turut Melakukan (madeplegen), adalah
1.AMAR DENNY HARY, SH
2.Erwin Efendi Rangkuti, SH
Terdakwa:
1.WILHELMUS PATI KERANJ alias WENS
2.KORNELIS NADJO BA alias BAI
3.YOSEP WERUNG LILIWERI alias ACAN
73 — 30
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalahseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan(doen Plegen) adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tanganyang menguasai
), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidanayang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa di dalam hukum pidana, orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mitel baretater yang artinya pelaku tidak langsung.la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidaksecara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan denganperantaraan orang lain, sedangkan
53 — 4
dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
AMIR HAYUN yang bukan sebagai pemilikyang sah ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi ini dapat dibenarkan dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan putusan Judex Factimerupakan putusan bebas tidak murni ;Perbuatan Terdakwa mengambil excavator atas suruhan saksi AMIRHAYUN tidak dapat melepaskan dirinya dari tanggung jawab, karena diabukan sematamata alat (manus ministra) sehingga ia seharusnyamengetahui
192 — 43
perbuatan,yakni pengedaran narkotika dan penguasaan narkotika;Bahwa tetapi dalam putusan telah menjatuhkan pidana pada terdakwakarena tindak pidana pengedaran narkotika dan penguasaan barangsebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1)UU No 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa apabila yang dimaksud Pengadilan Negeri Limboto dalam putusan aquo sebagai perbuatan tindak pidana pengedaran narkotika danpengedaran adalah manus
15 — 2
telah sampai pada kondisi pecah(broken marriage), sehingga tidak ada harapan akan hiduprukun kembali dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa oleh karena rumah tangga Pemohon danTermohon telah sampai pada kondisi pecah dan tidak dapatdidamaikan lagi, maka Majelis Hakim tidak akanmempertimbangkan lagi dari pihak mana sumber datangnyapenyebab perselisihan dan pertengkaran tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon yangmenyatakan bahwa Termohon keberatan bercerai denganPemohon hal ini adalah manus
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : VICTOR RAYMOND YUSUF, SH
131 — 31
perbuatan,yakni pengedaran narkotika dan penguasaan narkotika;Bahwa tetapi dalam putusan telah menjatuhkan pidana pada terdakwakarena tindak pidana pengedaran narkotika dan penguasaan barangsebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1)UU No 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa apabila yang dimaksud Pengadilan Negeri Limboto dalam putusan aquo sebagai perbuatan tindak pidana pengedaran narkotika danpengedaran adalah manus