Ditemukan 2472 data
4 — 0
dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0844/Pdt.G/2011/PA.Tnk tanggal 02 Desember2011, 21 Desember 2012 dan 13 Maret 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidakberalasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapatdiperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada PenggugatHal. 9 dari 13Perkara No. : 0844/Pdt.G/2012/PA.Tnk.agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
9 — 3
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0705/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 17 September2012 dan 21 September 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yangsah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada PenggugatHal. 9 dari 13Perkara No. : 0705/Pdt.G/2012/PA.Tnk.agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
8 — 2
. : 0816/Pdt.G/2012/PA.Tnk.Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan
sah dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
10 — 16
Dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tidakdisebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakantidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuaiketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun
tugas dan wewenang Pengadilan AgamaTanjungkarang Klas IA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalidengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
9 — 1
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Bahwa, Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan menasehati Penggugat melalui kuasa hukumnya agarrukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor
inimenjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama Tanjungkarang sesuai Pasal73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
8 — 0
sahmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan relaas Nomor : 0366/Pdt.G/2013/PA.Tnk tanggal 12 April 2013 dan 07 Mei 2013 dan ternyata ketidakhadirannyatidak beralasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
ketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg:; 2222222 2222 enna nnn ne==Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalidengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
9 — 0
dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0274/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 28 Maret 2012,13 April 2012, 27 April 2012 dan 10 Mei 2012 dan ternyata ketidakhadirannyatidak beralasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
sah dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum,karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat(verstek) berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
13 — 1
Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat telah datang sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap ke persidangan dan pula tidak menyuruh orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
No. 62/Pdt.G/2012/PA KrNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang
9 — 2
telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0253/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 22 Maret 2012,10 April 2012 dan 25 April 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasanyang sah menurut hukum; Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
IA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangHal. 9 dari 13 Perkara No. : 0253/Pdt.G/2012/PA.Tnk.Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
8 — 8
. : 0354/Pdt.G/2012/PA.Tnk.Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan
sah dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
22 — 0
telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0570/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 10 Juli 2012,25 Juli 2012 dan 14 Agustus 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasanyang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapatdiperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
34 — 4
Rahmawati binti Amir, umur 19 tahung. Rahmi Anggriani binti Amirh. Arya Rifalsyah bin Amiri. Iza Tun Nafsiah binti Amir, umur 7 tahunj.
6 — 1
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun
Pdt.G/2012/PA.TnkPengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
9 — 2
Dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasanyang sah menurut hukum karenanya ' Tergugat harus dinyatakan tidakMenimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuaiketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009
IAsesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Hal. 7 dari 10Putusan Nomor : 0142/Pdt.G/2013/PA.TnkMenimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalidengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
7 — 1
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai denganrelaas No: 0671/Pdt.G/2010/PA.Tnk tanggal 16 Desember 2010 dan 29 Desember2010 dan ternyata bahwa ketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menuruthukum; Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir maka mediasitidak dapat dilaksanakan namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
tugas danwewenang Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989:Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
8 — 3
. : 1004/Pdt.G/2012/PA.Tnk.sesuai dengan relaas Nomor : 1004/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 5 Desember 2012dan 21 Desember 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sahmenurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan
sah dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
5 — 0
sahmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan relaas Nomor : 0646/Pdt.G/2013/PA.Tnk tanggal 03 Juli 2013 dan tanggal 22 Juli 2013 ternyata ketidakhadirannyatidak beralasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
ketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg:; 29 292222 nnn nnn n nnnMenimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalidengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
11 — 0
Danketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugatharus dinyatakan tidak hadir;Bahwa, Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
menjadi tugas dan wewenang Pengadilan AgamaTanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahankedua atas UndangUndang Nomor7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
40 — 3
meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut sesuai denganrelaas No:0663/Pdt.G/2011/PA.Tnk tanggal 23 September2011 dantanggal 11 Oktober 2011 dan ternyataketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menuruthukum; Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidakhadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan, namunMajelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuaiketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 7 Tahung
danwewenang Pengadilan Agama Tanjungkarang Klas IA sesuaiPasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan~ kedua atasUndang Undang Nomor 7 Tahun1989; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalampersidangan telah berusaha mendamaikan denganmemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82Undang Undang Nomor 7 Tahung
15 — 8
Aris, umur 39 tahung. Hadarnih, umur 37 tahunh. Sudarni, umur 32 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6. Bahwa Pemohon dan Pemohon II bermaksud mengurus penetapanistbat nikah sebagai kelengkapan pengurusan mengurus penerbitan aktanikah serta keperluan lainnya.Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka Pemohon dan PemohonIl memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Watampone cq.