Ditemukan 19086 data
55 — 4
129 — 25
65 — 37
Ketua Pengadilan Tipikor Ambon sejak 29 Desember 2011 s/d 26Februari 2012,7. Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap sejak 27 Februari 2012 s/d27 Maret 2012,8. Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap II sejak 28 Maret 2012 s/d 26April 2012.
69 — 55
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 13 September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor Smg., yang dimintakan banding tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,sejak tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2012 ;6 Perpanjangan ke satu Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 11 September2012 ;7 Perpanjangan ke dua Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 12 September 2012 sampai dengan tanggal 11 Oktober2012 ;8.
Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak 17September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012 ;9.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diSemarang, sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor.
Tipikor.
Wakil KetuaPengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, H. DJOHAN AFANDI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang dan DARMAWAN S. DJAMIAN , SH. MH.CN. sebagaiHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang tanggal 25 Oktober 2012 Nomor : 62 / Pend. Pid. Sus / 2012 /PT. TPK.
94 — 51
Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya No. 26/Pid.SusTPK/2017/PN.Plk tanggal 02 November 2017.2.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Raya telah mengabaikan faktahukum yang terungkap dalam persidangan bahwa saya sebagai terdakwatidak secara langsung menangani kasus proyek tersebut.
Bahwa pertimbangan hokum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Rayahal 187 alinea ke 2 yangmenimbang bahwa dalam perkara ini saya sebagai terdakwa tidakmendapatkan keuntungan dan tidak pula menikmatinya, maka seharusnyaMajelis Hakim seharusnya membebaskan saya dari segala tuntutan hukum..
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertamasebagaimana telah tertuang dalam putusannya yaitu Terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanatercantum dalam Dakwaan Subsidair yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu.
;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingtelah sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan olehMajelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam perkara ini, sehingga dengandemikian alasanalasan Memori Banding dari Penasehat Hukum terdakwa danTambahan Memori Banding Pribadi Terdakwa haruslah dikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor
96 — 24
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 24 November 2017 Nomor :20/PID.SUSTPK/2017/PT.PLK tentang Penunjukan Majelis Hakim;2. Surat Panitera Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palangka Raya tanggal 24 November 2017 Nomor : 20/PID.SUSTPK/2017/PT.PLK tentang Penunjukan Panitera Pengganti;3.
584 — 756
Tolikara;Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan oleh:1.2.Penyidik tidak ditahan;Penuntut Umum, Sejak tanggal 14 Pebruari 2019, sampai dengan tanggal05 Maret 2019;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Jayapura, Sejak tanggal 06 Maret 2019 sampaidengan tanggal 04 April 2019;Perpanjangan Penahanan Il oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Jayapura, Sejak tanggal 05 April 2019 sampai dengantanggal 04 Mei 2019;Penahanan Hakim Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura,Sejak tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 28 Mei 2019;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor, Sejak tanggal29 Mei 2019 sampai dengan tanggal 27 Juli 2019;Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding, sejak tanggal 29 Juli 2019 sampai dengan tanggal 26 Agustus2019;Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding, sejak tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 25September 2019
;Hakim Pengadian Tipikor tingkat banding, sejak tanggal 20 September2019 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2019;Halaman 1 dari 281 Putusan No.19/PID.SUSTPK/2019/PT JAP10.Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkatbanding, sejak tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18Desember 2019;Terdakwa didampingi olen Penasihat Hukum Wahyuni Siregar,S.H,.dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Mei tahun 2019;Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut ;Setelah membaca dan memeriksa
159 — 102
EDY SAMHERWAN Bin ALINOUR ZAEN dan DEDDY AGUS RIYADI (dilakukan Penuntutan secaraterpisah dan telah dijatuhkan Vonis Oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada PNPontianak dengan nomor Putusan : 677/Pid.B/2010/PN.PTK tanggal 14 Juni2011), pada suatu hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Desember2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di lingkungan Kantor PelabuhanPaloh/Sekura, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dan di Kantor PT.Langgeng Joyo Makmur Abadi jalan Palapa II A No. 31 Pontianak, atau
EDY SAMHERWAN Bin ALINOUR ZAEN dan DEDDY AGUS RIYADI (dilakukan Penuntutan secara terpisahdan telah dijatuhnkan Vonis Oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada PN pontianakdengan nomor putusan : 677/Pid.B/2010/PN.PTK tanggal 14 Juni 2011), padasuatu hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Desember 2007 sampaidengan tahun 2008, bertempat di lingkungan Kantor Pelabuhan Paloh/Sekura,Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dan di Kantor PT.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak di Pontianak No. 59/Pid.SusTPK/2016/PN.PTK tanggal 18Mei 2017 khususnya terhadap point nomor 5 yang membebankanuang pengganti selurunnya kepada terdakwa Ang Aan Suwarman.3. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.4. Menyatakan terdakwa Ang aan Suwarmana.
Hakim Tinggi Tipikor danHalaman 41 dari 42 Putusan Nomor 16/Pid.SusTPK/2017./PT.KALBARANDI SURYANUSA, S.H.,M.Si.
Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagaiHakimHakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil KetuaPengadilan Tinggi Kalimantan Barat Daftar Nomor 16/Pid.SusTPK/2017/PTKALBAR, tanggal 15 Juni 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara inidalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 oleh Hakim KetuaMajelis tersebut, dengan dihadiri HakimHakim Anggota, serta dibantu olehFRANK PESSY,SH, M.H.
100 — 15
(PembahasanUU Tipikor, edisi edua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukantanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.
59 — 34
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 14 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 13Desember 2012 ; hal dari 62 hal Put No.33/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg4. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 14 Desember 2012 sampai dengan tanggal 11Pebruari 2013 ; 5. Perpanjangan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 13 Maret6.
Perpanjangan (II) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 12 April7. Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejaktanggal 01 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 ; 8.
Kartini No. 27Kabupaten Jepara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Semarang yang berwenang memeriksadan mengadili, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan KeuanganNegara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Berawal pada tanggal 31 Maret 2011 saksi Nur Hasan Widada, S.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 01 April 2013sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 41/Banding/Akta.Pid/2013/PN.Tipikor.Smg jo Nomor : 114/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang masingmasing bertanggal 08 April2013. menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telahdiberitahukan secara seksama dan diberi kesempatan untuk memeriksa danmempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di kepaniteraanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima, sebelum berkas perkaratersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak
276 — 111
/Pen.Pid.SusTPK/2015/ PN Jap tanggal 30 April 2015tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid.SusTPK/2015/PNJap tanggal30 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama pada Hari Senin tanggal 04Mei 2015;Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan NegeriWamena, Nomor: B05 /T.1.16/ Ft.1 / 04 / 2015, tanggal 29 April 2015, atas namaTerdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT Pegawai Negeri Sipil/PNS yangdilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor
143 — 13
pemberantasan tivikor jo pasal 53ayat (1) ke 1 KUHP ;Subsidair :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UUNo.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tivikor sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan tivikor jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasantipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentangperubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
subsidair ;Menimbang, bahwa pada dakwaan subsidair didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentangpemberanrtasan tivikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tivikor Jo pasal 18 ayat(1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tivikor sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tipikor
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;AD. 4. : Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara perekonian Negara ;Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative artinya perbuatan yangdilakukan oleh pelaku tindak pidana incasu terdakwa berakibat menimbulkan kerugisnkeuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan demikian jika salahsatunya telahterpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka unsure ini terpenuhi ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tipikor
45 — 31
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Juni 2013, nomor : 27/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg,yang dimintakan banding tersebut ;- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa 1. dan terdakwa 2. pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
dengan tanggal 18 Juli2013 ;11 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, tanggal 4 Juli 2013 No.179/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg. danNo.180/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg sejak tanggal 19 Juli 2013 sampaidengan tanggal 16 September 2013;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya,serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 13 Juni 2013, nomor : 27/Pid.Sus
Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 Juni 2013 sebagaimana ternyatadalam Akta Permohonan Banding No. 79 / Banding / Akta.Pid.Sus / 2013 /PN.Tipikor.Smg jo.
Tingkat Banding setelahmembaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding dari JaksaPenuntut Umum tersebut diatas ternyata semua keberatan tersebut telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam putusannyadengan benar sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding setelahmembaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan salinan resmiputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Juni2013
Nomor. 27/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg serta memori banding dari JaksaPenuntut Umum, Majelis Hakim Tipikor TingkatBanding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair dimana dipersidangan ditemukanfakta bahwa Terdakwa dan Terdakwa 2 telah menyalahgunakan jabatan dankesempatan dengan memanfaatkanpeluang yang ia peroleh
Wakil KetuaPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, HARDJONO C, SH.MH.
86 — 18
175 — 163
dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti makadakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi; tetapi apabila dakwaan primair tidak terbuktimaka dakwaan subsidair baru dipertimbangkan.Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Menimbang, bahwa Pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1.ZeSetiap orang ;Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiMenyalahgunakan
286 — 258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex facti dalam pertimbanganputusan a quo menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Korupsi permufakatan jahat melanggarPasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Tipikor dengan alasansebagai berikut : Pada mulanya Terdakwa mendapat telepon dari Anggoro Widjojo untukmembicarakan perkara Anggoro Widjojo dengan Eddy Sumarsono danTerdakwa pertama kali bertemu di ruangan kerja Irnwan Nasution JaksaInteligen pada Kejaksaan Agung R.I, Terdakwa meminta
menyebabkan terjadinya gesekan antara KPK dengan Kepolisian danKejaksaan di satu pihak ; Bahwa atas dasar serangkaian perbuatan Terdakwa yang telah diuraikan diatas menunjukkan bahwa maksud dan tujuan atau niat Terdakwa untukmemberikan uang kepada Ade Rahardja dan pimpinan KPK adalah untukmenggagalkan pemeriksaan Anggoro Widjojo agar supaya tidak dilanjutkanpemeriksaannya oleh KPK baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.Perbuatan Terdakwa tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 21Undang Undang Tipikor
Hoc Tipikor padaMahkamah Agung dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum. Hakim Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dandibantu oleh Mariana Sondang Pandjaitan, SH.,MH. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KomisiPemberantasan Korupsi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ;HakimHakim Anggota : Ketua,ttd./ ttd./Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH., Dr.
136 — 30
58 — 51
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan Terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 12 Juni 2012, nomor : 43/Pid.Sus/2012/PN.Tip.Smg. yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Blok Cluster Paris Blok A No. 22, Graha WahidSambiroto, Semarang, Jawa Tengah; Agama : Islam ; Pekerjaan : Anggota DPRD kota Semarang ; Pendidikan 2Terdakwa ditahan oleh : 1 Penyidik, sejak tanggal 25 November 2011 sampai dengan14 Desember 2011 ; 2 Perpanjangan Penuntut Umum, sejak 15 Desember 2011sampai dengan 23 Januari 2012 ; Hal dari 74 hal, put.no. 34/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.3 Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 22 Pebruari 2012 ; 4 Perpanjangan
II Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 23 Pebruari 2012 sampai dengan 21 Maret 2012 ; 5 Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2012sampai dengan tanggal 09 April 2012 ; 6 Pembantaran, sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan7 Pencabutan Pembantaran, sejak tanggal 01 April 2012 ; 8 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 02 April 2012 s/d sampai dengan tanggal 01 Mei9 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 02 Mei 2012 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2012 ; 10 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan 12 Juli11 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 13 Juli2012 sampai dengan 10 September 2012 ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : W.
M.Kn., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2012 dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 265/Pid/K.Kh/2012/PN.Smg tertanggal 15 Juni 2012 ; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Semarang tersebut :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungandengan perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan TIPIKOR PengadilanHal 2 dari 74 hal, put.no. 34/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.Negeri Semarang tanggal 12 Juni 2012 Nomor: 43/Pid.Sus/2012
Panitera Muda TIPIKOR Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari akta permintaanbanding nomor : 57/Banding/Akta.Pid/2012/PN.Tipikor Smg. Jo 43/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.
521 — 265
SAID KARIM197Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli pernah memberkan keterangan ahli dalam perkara tindakpidana korupsi sehubungan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 12 hurufe UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999;Bahwa terdapat perbedaan antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 baikdalam penerapan subyek tindak pidana maupun penerapan unsurunsurnya, yakni : Unsurunsur Pasal 2 ayat (1
) UU Tipikor adalah memperkaya dirisendiri, orang lain atau korporasi; melawan hukum; dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam praktiknya,Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diterapkan kepada subyek tindak pidanakorupsi dari pihak nonpegavai negeri atau pihak swasta; Unsurunsur) Pasal 3 UU Tipikor adalah dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;menyalahgunakan kewqenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan; dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.
perbuatan) bupati tersebut bukanlah merupakan tindakan yangmelawan hukum;Bahwa menurut pendapat ahli, tindakan pejabat teknis yang tidakcermat dalam melakukan proses teknis dan tidak diketahui dan ataudilaporkan kepada bupati, TIDAK DAPAT dikenakanpertanggungjawaban hukumnya secara pidana kepada Bupati, TETAPIYANG JUSTERU BERTANGGUNG JAWAB tas tindakan tersebutadalah PEJABAT TEKNIS YANG TERKAIT;Bahwa menurut pendapat ahli, kerugian negara atau perkenomiannegara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
Dengan adanya putusanMK tersebut maka tindak pidana korupsi syaratnya merugikankeuangan negara secara factual, tidak bisa hanya asumsi/perkiraan.Karena putusan MK bersifat final dan mengikat maka wajibdilaksanakan oleh penegak hukum;Bahwa menurut pendapat ahli, dalam hal suatu objek tanah milikmasyarakat yang dilepaskan haknya menjadi tanah negara, tidak terjadikekurangan asset negara sebagaimana dimaksud sebagai kerugiannegara dalam UU Tipikor, karena yang terjadi adalah hak tanah milikmasyarakat
222 — 196
10/TIPIKOR /2018/PT.PDG
Bulan dana zakat yang disetorKemudian menandatangani slip setor di kolom petugas bank/BAZ Agam dankemudian UPZ UPT/sekolah/kelompok/dinas juga menandatangi slip setordi kolom penyetor/ pengelola UPZ tersebut.Hal 6 dari hal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG2.
Edi Busti, M.SiHal 10 darihal 103 Put No 10/TIPIKOR/201 8/PT.PDGSekretaris : Drs. H.
Dodi Mulyadi, SHiHeru Andika PutraImam Patra YaniHendraWidia NoveriAde Saputraoa fF oO DNHal 23 darihal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG7.
Mendri S bulanOktober 2009;Hal 51 darihal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG91392.93.94.95.96.97.98.99.100.101.102.103.104.105.106.107.108.109.110.111.112.Kwitansi pembayaran gaji honor pegawai BAZ Agam an.
MH.Hal 103 dari hal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG