Ditemukan 671 data
HENDRA EKA SAPUTRA
Terdakwa:
H. KHARRUDDIN SYAH, S.E. ALIAS H. BUYUNG
211 — 50
pada ketentuan :e Pasal 5 angka 4 dan 6 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, yang berbunyi:Hal 388 dari 468 hal Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2021/PN.MdnAngka (4): Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidakmelakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;Angka (6): Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakantugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatantercela, tanpa pamrih
352 — 150
agarmenguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalamperkara Tipikor Penyimpangan Bansos Kota Bandung TA 20092010 atas409nama Rochman dan kawankawan yang sedang dalam proses upayahukum banding di Pengadilan Tinggi Bandung.Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangandengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri atau Pejabat yangmempunyai fungsi strategis yaitu sebagai Hakim yang seharusnyamelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, tidakmelakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih
HENDRA EKA SAPUTRA
Terdakwa:
AGUSMAN SINAGA
359 — 119
diatur pada ketentuan:e Pasal 5 angka 4 dan 6 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danHal389 dari 469hal Putusan Nomor 7/Pid.SusTPK/2021/PN.MdnNepotisme, yang berbunyi:Angka (4): Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidakmelakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;Angka (6): Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakantugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatantercela, tanpa pamrih
1.FEBY DWIYANDOSPENDY
2.SURYA DHARMA T
Terdakwa:
1.CEKMAN
2.PARLAGUTAN NASUTION
3.TADJUDDIN HASAN
272 — 43
bertentangan dengan : Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, yang menyebutkan:Angka (4): Setiao Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidakmelakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;Halaman 437 dari 506 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK/2020/PN.JmbAngka (6):Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakantugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukanperbuatan tercela, tanpa pamrih
TRIMULYONO HENDRADIFEBY DWIYANDOSPENDY
Terdakwa:
ABDUL ROZAQ MUSLIM
363 — 106
Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, yang mengatur bahwa PenyelenggaraNegara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi,kolusi dan nepotisme serta berkewajiban melaksanakan tugasdengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatantercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga,kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalambentuk apapun yang bertentangan
Ali fikri
Terdakwa:
ASWANDINI EKA TIRTA
257 — 64
dan pemaaf perbuatan pidanadalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undangundang RI Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, yakni: Pasal 5 angka 4 yang berbunyi :"Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.Dan dijelaskan pula dalam Pasal 5 angka 6 yang berbunyi:Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugasdengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela,tanpa pamrih
161 — 137
Memberi atau menjanjikan sesuatu dalam hal ini adalahdilakukan tidak dengan suka rela, melainkan mengharapkan pamrih tertentu dariyang diberi atau dijanjikan sesuatu. Menurut Darwan Prinst, memberi berartimenyerahkan sesuatu, sedangkan menjanjikan berarti akan memberikan atauakan menyerahkan sesuatu. Sesuatu itu dapat berupa apa saja, apakah bendaatau jasa. Misalnya dalam bentuk uang, barang, kenikmatan dan sebagainya(vide : Darwan Prinst, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPT.
130 — 35
Memberi atau menjanjikan sesuatu dalam hal ini adalahdilakukan tidak dengan suka rela, melainkan mengharapkan pamrih tertentu dariyang diberi atau dijanjikan sesuatu. Menurut Darwan Prinst, memberi berartimenyerahkan sesuatu, sedangkan menjanjikan berarti akan memberikan atauakan menyerahkan sesuatu. Sesuatu itu dapat berupa apa saja, apakah bendaatau jasa. Misalnya dalam bentuk uang, barang, kenikmatan dan sebagainya(vide : Darwan Prinst, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPT.
415 — 85
Pstmelakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Setiap Penyelenggara Negaraberkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawabdan tidak melakukan perbuatan tercela, tanopa pamrih baik untuk kepentinganpribadi, keluarga, kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalandalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan Pasal 327 ayat (8), UndangUndang R.I.
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
1.Andreau Misanta Pribadi
2.Safri
639 — 203
hadiah dimaksud;Halaman 1073 dari 1305 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK/2021/PN Jkt PstMenimbang, bahwa dalam Pasal 5 Angka (4) dan (6) UndangUndangNomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan :4) Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan korupsi,kolusi dan nepotisme;6) Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugasdengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela,tanpa pamrih
100 — 17
Tauchid dan dua belas PPK lainnya juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolosi, Dan Nepotisme, yang menyatakan "Setiap penyelenggaran negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni,maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan