Ditemukan 16366 data
9 — 2
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
12 — 3
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan(2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyta tidak berhasil,maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevandengan pendapat ahli hukum Islam yang terdapat dalam Kitab Ath Talaq min Asy SyariatilIslamiyati wal Qonun halaman 40 yang dimbil alih sebagai bahan pertimbangan dalamputusan ini yang berbunyji:Artinya: Sesungguhnya sebab diperbolehkanya melakukan perceraian adalah adanyakehendak
13 — 2
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
9 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihaklain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatuperceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian a quodipandang sebagai Tasrih
52 — 21
No.200/Pdt.G/2011/PTA.SmgUndang Undang Nomor 7 Tahun 1989, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnyaatau dianggap sebagai TASRIH BI IHSAN porter ere eee eeeMenimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua, PengadilanTinggi Agama memandang perlu) menambah amar putusan yangisinya memerintahkan Panitera Pengadilan
14 — 12
perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor Tahun 2008tentang Mediasi jo.Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
AGUS JAMILI JAIN
58 — 30
., Panitera Pengganti dan Pemohon;Panitera Pengganti, Hakim,TTD TTDAHMAD MAKASIDIK TASRIH, S.E. ANDIAHKAM JAYADI, S.H. Perincian Biaya : Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 Biaya Proses (ATK) ; Rp 50.000,00 Biaya Panggilan : Rp 90.000,00 Biaya Meterai Rp 6.000,00 Biaya Redaksi : Rp 5.000,00Jumlah : Rp 181.000,00(seratus delapan puluh satu ribu rupiah)Halaman 10 dari 10 Penetapan Perkara Nomor 35/Pdt.P/2017/PN Bin.
8 — 0
kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa dengan demikian alasan perceraian telah terbuktisesuail dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraiana quo dipandang sebagai Tasrih
6 — 0
No. 1107/Pdt.G/2017/PA.Grtpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih bi insan, hal ini relevan dengan pendapat ahliHukum Islam yang
8 — 0
No. 1303/Pdt.G/2017/PA.Grtdalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih bi insan, hal ini relevan dengan pendapat abhliHukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min Asy Syariatil IslamiyahWal Qonun
123 — 20
, kedua belah pihak sudah tidak salingmenghormati, tidak saling menghargai, sehingga keduanya sudah tidak lagidapat menjalankan fungsinya dengan baik, suami sebagai kepala rumahtangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, sebagaimana yang di amanatkandalam Kompilasi Hukum Islam pasal 77 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dan perkara a quoMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat perceraian dianggap lebihbaik untuk melakukan kehidupan berikutnya yang dianggap tasrih
51 — 4
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
17 — 13
huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82ayat (2) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Niomor 9 Tahun 1975 beserta Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2008 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
17 — 3
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
16 — 4
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
11 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
8 — 1
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan sejalan pula dengan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah beralasan Hukum danrumah tangga telah terbukti tidak ada keharmonisan, sedangkan usaha perdamaiansebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 danpasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian a quodipandang sebagai Tasrih
19 — 5
lebih baik jika diputuskan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu memperhatikan Firman Allahdalam surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :Artinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Maruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
8 — 0
No. 3149/Pdt.G/2016/PA.GrtPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal ini relevan denganpendapat ahli Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min AsySyariatil Islamiyah Wal Qonun halaman 40 yang diambil alih sebagai bahanpertimbangan dalam putusan ini yang menyatakan sebagai berikut;Artinya:"Sesungguhnya sebab diperbolehkannya melakukan perceraianadalah adanya kehendak untuk melepaskan ikatan Perkawinan ketika terjadipertengkaran (berlatar belakang) akhlag dan timbulnya rasa benci
KASMITA Binti DIAN ALFATAH
Tergugat:
RAHIMIN Bin SATU
26 — 5
saksisaksinya serta ketidak hadiran Tergugat untukmempertahankan hakhaknya dipersidangan terbukti Tergugat mengakui dalilgugatan Penggugat, oleh karenanya dalil gugatan Penggugat telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dalil gugatanPenggugat telah sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (b) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, usaha nasehat dari Majelis ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih