Ditemukan 17963 data
161 — 90
123 — 76
127 — 23
75 — 0
126 — 30
97 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rahman;Sebelah Timur: Jalan;Bahwa tanah wakaf tersebut sejak tahun 1912 sudah dibangun Masjid yangterkenal sekarang bernama Masjid Jami Baital Atiq, berfungsi sebagaimanamestinya dan telah beberapa kali diadakan perbaikan dan perluasan namun tidaksampai menghabiskan seluruh tanah wakaf sehingga pada tahun 1993 sebagiantanah wakaf yang dibutuhkan Masjid seluas 2.415 m?
;2 Tanah Wakaf yang dikuasai oleh Amaq Arsad sekarang dikuasai oleh tigaorang cucunya yaitu:1 Anhar (Tergugat 2) menguasai tanah pecahan wakaf sebelah Timurseluas + 83 m;Z Hasibuan Abdillah Husen (Tergugat 3) menguasai pecahan tanah wakafsebelah Timur seluas + 109 m?;3 Supriadi (Tergugat 4) menguasai pecahan tanah wakaf sebelah Baratseluas + 77 m;3.
Tanah wakaf yang dikuasai oleh Amaq Munah sekarang dikuasai oleh cucunyayaitu:1 Haji Husni (Tergugat 5) menguasai pecahan tanah wakaf sebelah Baratseluas + 195 m?
Di Indonesia, berkenaan dengan HukumAdministrasi Pertanahan bagi masjid telah disediakan peraturanpendaftaran tanah berupa pensertifikatan hak tanah wakaf yangmelekat pada sertifikat wakaf adalah pemegang hak (para nazir). ParaNazir inilah yang secara juridik memiliki kedudukan hukum dalammelakukan gugatan hak atas tanah wakaf.
dengan hukum acara karena mereka tak mengetahui secara pastiperistiwa wakaf dan eksistensi hak milik atas tanah wakaf.
139 — 61
282 — 0
Menyatakan sebidang tanah seluas 342 M2/24 Ru tercantum dalam Letter C Nomor Kohir 234, Persil 2, Kelas Desa d.II, atas nama Moebin, terletak di Dusun Ngembak Kulon, RT 06 RW 01, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : tanah hak Moebin- Sebelah Timur : tanah hak Moebin;- Sebelah Selatan : jalan umum/jalan aspal;- Sebelah Barat : jalan pertolongan/tanah Bitah;adalah tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti; 3.
Menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W3/55/02 Tahun 1991, tanggal 16 Maret 1991 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 304/WAKAF Desa Gayam atas nama: 1) Syamsul Hari sebagai Ketua, 2) Achmad Zahid sebagai Sekretaris, 3) Achmad Muhtasor sebagai Bendahara, 4) Achmad Qobil sebagai Anggota, 5) Shohib Ardiyan sebagai Anggota (semuanya sebagai nazhir), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kotamadya Kediri, tanggal 3 Desember 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah tersebut pada amar Angka 2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk didaftarkan sebagai tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati dan melaksanakan Putusan ini;8. Menyatakan petitum gugatan para Penggugat angka 2 dan 3 tidak dapat diterima;9.
26 — 15
192 — 94
Bahwa Pembanding sangat keberatan utamanya pada kalimat yangdiberi garis bawah yang berbunyi : Milik Yayasan Masjid DarussalamUbung, keberatan kami terhadap kalimat tersebut adalah denganpertimbangan hukum tersebut seolah olah Tanah berikut BangunanMasjid Dasrussalam Ubung adalah milik Yayasan Masjid DarussalamUbung , padahal bila dilihat pada dokumen Sertifikat Wakaf No.1279/Wakaf Masjid Darussalam Ubung adalah Wakaf dengan NazhirPerseorangan dan bukan Wakaf dengan Nazhir organisasi atupunbukan
Wakaf dengan Nazhir Badan Hukum.Him 3 dari hlm 10 Put.
Bahwa berdasarkan Akta lkrar Wakaf Pejabat Pembuat lkrar Wakaf(PPAIW) Kecamatan Denpasar Barat tanggal 20 Mei 1991 bertepatandengan tanggal 6 Syawal 1411 Hijriyah, Sertifikat Hak Milik No.1279/Wakaf Desa Ubung, Gambar Situasi Tgl. 3031991, No.1790/1991, Luas 300 M2, yang terletak di JI. Cokroaminoto UbungDenpasar, maka Wakaf atas Tanah dan Bangunan Masjid Darusslam dikelola oleh Nazhir Perseorangan dan Bukan Nazhir Organisasi atauBadan Hukum apalagi Milik Yayasan Masjid Darussalam ubung,.
sudah sangat jelas para saksi telahmenerangkan dan tidak dibantah oleh Para Terbanding dahulu Tergugat/ utamanya Terbanding dahulu Tergugat V mengenai keberadaanSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung, yang secara tidak sah mengusaiSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung tersebut , sehingga menuruthemat kami seharusnya Majlis hakim mempunyai kKewenangan untukmemerintahkan agar Sertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung diserahkankepada Pembanding dahulu Penggugat.Bahwa, permohonan banding tersebut telah didaftar
Bahwa Penggugat/Pembanding selaku Nazhir (Ketua) mengajukangugatan terhadap Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat wakaf dankeuangan wakaf perkara tersebut adalah termasuk perkara sengketawakaf antara Nazhir perorangan dengan pihak lain yang menqguasai bendaatau kekayaan wakaf yang berupa sertifikat wakaf dan uang kekayaanwakaf, sedangkan kedudukan para pihak baik secara pribadi maupunbadan hukum dalam hal ini yayasan menurut hukum dibenarkan bertindaksebagai pihak dalam peradilan, apalagi masalah
210 — 64
Dalam Konpensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, nadzir atas tanah wakaf seluas 432 m2, terletak di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tersebut dalam Sertipikat Tanah Wakaf Nomor: 10/2009, Surat Ukur Nomor: 6/Kedungwaru/2010, dengan batas-batas:
130 — 60
Asmani kepada Masyarakat DusunVI Desa Pematang Johar tersebut sampai dengan saat inimasih dikelola, diawasi, dan dilindungi oleh NazhirTanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VIDesa Pematang Johar dan diatas tanah wakaf tersebutjuga telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.: 1/PematangJohar tertanggal 13 April 2006, Surat Ukur No::118/Pematang Johar/2006 tertanggal 09 Februari 2006,dengan Luas 2.693 m?
Bahwa selainadanya UU Wakaf dan PP No. 42/2006 sebagai landasanhakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di PengadilanAgama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk padaKompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi PresidenNo. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KompilasiHukum Islam yang juga menjadi dasar hukum materiilpada Pengadilan Agama;Bahwa ketentuan Ps. 1 angka 1 UU Wakaf secara jelas dantegas menyatakan bahwasannya Wakaf adalahperbuatan hukum~ wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian
Wakaf Indonesia sesuai denganKeputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan WakafIndonesia Provinsi Sumatera Utara No.: 08/K/BWISU/NZ/V1/2019 tertanggal 05 April 2019;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas,kedudukan Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama IslamDusun VI Desa Pematang Johar haruslah dinyatakan SAHmenurut hukum yang berlaku karena telah terdaftar padaBadan Wakaf Indonesia dan olehkarenanya kenazhirandari Alm.
Lalu Tergugat juga haruSs membuktikan alas haknyaterhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693 m? yangdiatasnya telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.:1/Pematang Johar tertanggal 13 April 2006, Surat UkurNo.: 118/Pematang Johar/2006 tertanggal O09 Februari2006, dengan Luas 2.693 m?
terhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693Halaman 22 dari 29 halaman.
206 — 156
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).
3) Sertifikat Wakaf nomor 446 seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh lima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan Luas atas Objek Tanah adalah 1.770 m2
5. Bahwa sebenarnya atas sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Jl anggrek 22 Rawa Hingkik RT 02 RW 09 Desa Cileungsi Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan Akta Ikrar wakaf yang terdiri atas 3 (tiga) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2 ( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yang terletak di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Sertifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).Halaman 12 dari 34, Putusan Nomor 6201/Padt.G/2021/PA.Cbn2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegl ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuhpuluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilanpuluh meter persegl ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter perseg ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluhlima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
241 — 112
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Musholla
- Sebelah Selatan Jalan Lorong
- Sebelah Timur Jalan Desa
- Sebelah Utara Tanah Suwarti
adalah bagian wakaf dari Masiroen
163 — 45
60 — 40
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat ( Zetty Azizatun Ni'mah Binti Moh.Idris, M.S) tidak mau menandatangani pernyataan ahli waris bukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan proses pergantian nazhir atas wakaf masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dapat dijalankan dengan atau tanpa persetujuan Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya
122 — 0
223 — 61
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al JamâÂÂiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
200 — 125
Penggugat:
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdangtersebut, padahal tanah wakaf seluas 2.693m?
T.B Makmun;Bahwa pada tahun 1970 di Dusun VI Desa Pematang Johar terjadi penyerahan2 (dua) bidang tanah wakaf secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm. Kamjariseluas + 7 rente untuk tujuan pekuburan muslim, dan wakaf Alm. Asmanidengan luas + untuk tujuan pendidikan islam;Bahwa akan tetapi karena waktu itu letaknya lebih strategis wakaf Alm. Kamjarikarena berada di Pinggir jalan, sementara wakaf Alm.
Asmani, letaknyadibelakang maka disepakati baik oleh si Pemberi wakaf dan pemerintahsetempat agar dialin fungsikan, dimana Wakaf Alm. Kamjari dipergunakanuntuk pendidikan islam sementara wakaf Alm.
secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm.
Asmani atau wakaf Alm.
104 — 0
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah wakaf terhadap tanah dan seluruh bangunan yang berdiri di atasanya yang dicatat pada buku tanah Desa Situ ilir Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor/Leter C Nomor 339 persil 77 Blok Sirna Galih seluas 1.918 meter dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
Helmi Ihsan
- Menyatakan Tergugat yang menguasai sebagian tanah tersebut berupa tanah dan bangunan rumah seluas 366 meter dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah timur : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Selatan : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Barat : Jln. Raya K.H.
Abdul Hamid
adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek wakaf yang dikuasainya tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa syarat apapun, jika dibutuhkan dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh