Ditemukan 896385 data
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1493/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1493/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Wno dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Wonosari tahun 2023;
266/Pdt.P/2023/PA.Wno
20 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Juli2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu rupiah);
867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
16 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
263/Pdt.G/2023/PA.Tba
44 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
130/Pdt.G/2023/PA.Tba
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah);
2103/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 16 November 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
31 — 19
MENGADILI
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun tanggal 03 Februari 2023 gugur;
2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
130/Pdt.G/2023/PA.PBun
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
16 — 12
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 14 Agustus 2023 dari Pemohon
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm
TOMY HERLIX, SH
Terdakwa:
CHRISMAULI SITOMPUL
20 — 0
PADMATIRTA WISESA periode Januari 2020 - Juni 2023 beserta lampiran;
- Surat keputusan pengangkatan karyawan PT. PADMATIRTA WISESA atas nama CHRISMAULI SITOMPUL sebagai karyawan di divisi OFFICE DEVELOPMENT jabatan SEKRETARIS DIREKSI Nomor 345/PTW/III/2021, tanggal 18 Maret 2021;
- Slip Gaji Bulan Mei, Juni dan Juli 2023 atas nama CHRISMAULI SITOMPUL;
- Surat Somasi pertama nomor 228/PTW/VII/2023, dari PT. PADMATIRTA WISESA kepada Sdri.
CHRISMAULI SITOMPUL tanggal 26 Juli 2023;
- Surat Somasi kedua nomor 237/PTW/VII/2023, dari PT. PADMATIRTA WISESA kepada Sdri. CHRISMAULI SITOMPUL, tanggal 28 Juli 2023 yang disitadari ARWIN SIREGAR
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
61 — 4
Nomor 1661/Pdt.G/2018/PA Sby21.22.23.24.Bahwa sangatlah tidak pantas dan tidak etis sama sekali apabilaTergugat menguasai rumah tersebut dengan mengganti seluruh kuncirumah dan pagar oleh karena Tergugat tidak pernah membantupembelian rumah dan membantu pinjaman di Bank JATIM Probolinggountuk pembelian rumah tersebut sampai lunas, sedangkan pinjaman keBank JATIM Probolinggo untuk pembelian rumah tersebut yangmenanggung adalah Penggugat dengan dipotong gajinya setiapbulan sampai dengan bulan April 2023
1.SONY BUDI PRASETYO, S.H.
2.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
Terdakwa:
Zakaria alias Pak Long bin Hamidi
48 — 0
pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00105 tanggal 16 November 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perjanjian Kerja No. 468/KAS-BKTE II/SPK-AGKT.TBS/VII/2023
tanggal 01 Juli 2023;
- Surat Pengantar Buah PT.
Kusuma Alam Sari No. 872 tanggal 02 Oktober 2023;
- Berita Acara Kehilangan TBS Nomor: 01/KAS-BKTE II/X/2023, tanggal 04 Oktober 2023;
- Berita Acara Kehilangan TBS Nomor: 02/BAK/-Traksi/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023;
- Uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama Hj.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Terbanding/Terdakwa I : ACMAT SAINI
Terbanding/Terdakwa II : MOKHAMAD RASAD
59 — 32
melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2023
tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945, tertanggal 13 Pebruari 2023;
- 1 (satu) gabung Surat Rekomendasi dari Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Tanggal 5 Juni 2023;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi I Nyoman Kenak, SH.1 (satu) gabung dokumen Seruan Forum Kerukunan Umat Beragama Kab.
Buleleng tentang Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945 dan awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H Nomor : 400.8/03/III/FKUB BLL/2023, tanggal 10 Maret 2023;
- 1 (Satu) gabung dokumen daftar hadir rapat/paruman tertanggal 16 maret 2023;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I WAYAN SAWITRAYASA;
- 1(satu) lembar Surat Edaran dari Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Nomor: SE.279/T.16/TU/UM/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Balai TNBB
ARIEF ZEIN NOKTHAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
FITRA ARDHITA NURULLISHA PUTRA, S.E.
155 — 112
LENTERA KEMULIAAN TERAGUNG periode bulan Februari 2023;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA Nomor Rekening 0112646131 atas nama AR RAISUL KARAMA ARIFIN periode bulan Februari 2023;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA Nomor Rekening 8161482471 atas nama DEVITA PRINANDA periode Februari 2023.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 1300813009 atas nama AR RAISUL KARAMA ARIFIN periode tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan 28 Maret 2023;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 1300888009 atas nama AR RAISUL KARAMA ARIFIN periode tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan 28 Maret 2023;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 0568875273 atas nama PENDIDIKAN ANAK SALEH YAYASAN periode tanggal 11 Februari 2023 sampai
dengan 28 Maret 2023;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 0488788787 atas nama PENDIDIKAN ANAK SALEH YAYASAN periode tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan 28 Maret 2023;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 388788781 atas nama PENDIDIKAN ANAK SALEH YAYASAN periode tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023;
- 1 (satu) bendel screenshot pencakapan antara AR RAISUL KARAMA ARIFIN dengan FITRA ARDHITA NURULLISHA PUTRA
pada bulan Februari 2023 sampai bulan Maret 2023;
- 1 (satu) buah buku BPKB No.
ES 242347 senilai Rp. 200.000.000,- tertanggal 13 Maret 2023 berikut Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA Dinoyo tertanggal 04 April 2023;
- 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. ES 242349 senilai Rp. 300.000.000,- tertanggal 15 Maret 2023 berikut Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA Dinoyo tertanggal 04 April 2023.
369/Pid.B/2023/PN Mlg
ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
Terdakwa:
WAHYU AJIE PERMANA
35 — 31
Karawang Grand Taruma (173.12) tertulis tanggal pencairan pada tanggal 17 Maret 2023;
- Surat Keterangan Penolakan pada tanggal penolakan 24 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cab.
Karawang Grand Taruna terhadap Cek Warkat No 761044 nominal Rp.367,294.005,- yang menjelaskan rekening tutup atas nama pemilik WAHYU AJIE PERMANA;
- Barang bukti yang disita dari DIAN MEGAWATI
- Rekening Koran Bulan Januari 2023 Bank Mandiri nomor 1560009997679 an. SINAR MUTIARA;
- Barang bukti yang disita dari WAHYU AJIE PERMANA
- PO No.
PR211117 tanggal 11 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp. 367.294.000.- dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE;
- PO No. PR211153 tanggal 12 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.101.010.000.- dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE;
- PO No. PR 211151 tanggal 19 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp. 99.206.250.- dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE;
- PO No.
PR211169 tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.63.825.000.- dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE;
- Rekening Koran bulan Januari 2023 Bank Mandiri nomor 1730014073259 an. WAHYU AJIE PERMANA;
- Rekening Koran Bank Mandiri Cab. Plaza KIIC dengan Rekening 173000 450 1905 an. WAHYU AJIE PERMANA;
- Rekening Koran Bank Mandiri bulan Januari 2023 dengan nomor rekening 1730010562594 an. PT.
WAHYU AJIE PERMAN;
- Rekening Koran bulan Januari 2023 Bank OCBC NISP dengan Rekening 693814377828 an. WAHYU AJIE PERMANA;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh
113 — 54
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sab yang dimohonkan Para Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sabang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh1/Pdt.G/2023/PN Sab
40 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg. tanggal 3 Juli 2023 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
2027/Pdt.G/2023/PA.Sbg
40 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalamperkara Nomor 14/Pdt.G/2023/PA.Rtu tanggal 4 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
14/Pdt.G/2023/PA.Rtu