Ditemukan 896217 data
ADJI WIBOWO
21 — 10
Menetapkan :
- Menyatakan Permohonan No. 109/Pdt.P/2023/PN Bpp dicabut;
- Mencoret perkara No. 109/Pdt.P/2023/PN Bpp dari register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
109/Pdt.P/2023/PN Bpp
36 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 27/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 27/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
27/Pdt.G/2023/MS.Tkn
25 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor284/Pdt.G/2023/PA.BKt dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2023;
284/Pdt.G/2023/PA.Bkt
19 — 3
- Menyatakan perkara Register Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 06 Februari 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp800.000.00,- (delapan ratus ribu rupiah).
655/Pdt.G/2023/PA.Krw
19 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Kladari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Klaselesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
127/Pdt.G/2023/PA.Kla
17 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1205/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 April 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. embebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).1205/Pdt.G/2023/PA.Tsm
44 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Mgl dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Mgl.selesai karena dicabut;
- MemerintahkanPemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
19/Pdt.G/2023/PA.Mgl
41 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 244/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 244/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
225/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HANIFAH, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUJADI Als IMUNG Als KENG Bin ARJO SENTONO Diwakili Oleh : Saefi Fatikhu Surur, S.H., dkk
Terbanding/Terdakwa : SETYA BUDIAWAN Als BUDI Als MONDRO Bin YITNO PAWIRO
Terbanding/Terdakwa : UNTUNG RAHMANTO Bin SEBRUNG KISMO RAHARJO
66 — 44
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 278/Pid.B/2023/PN Smn tanggal 12 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
94/PID/2023/PT YYK
35 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 213/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 213/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/MS.Tkn
176 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 394/Pdt.G/ 2023/PA.Sky, tanggal 18 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulhijjah 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
53/Pdt.G/2023/PTA.Plg
33 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1835/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1835/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
42/Pdt.G/2023/PA.Bm
23 — 21
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
529/Pdt.G/2023/MS.Tkn
99 — 25
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 60/G/2023/PTUN.SMG tanggal 19 Desember 2023 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
15 — 11
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Ferry Irawan, SH
Terdakwa:
Arbi Herfanda
67 — 54
Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan November 2022. 2) 2 (dua) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Desember 2022. 3) 2 (dua) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Januari 2023. 4) 2 (dua) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI
Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Februari 2023. 5) 4 (empat) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Maret 2023. 6) 5 (lima) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan April 2023. 7) 3 (tiga) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Mei 2023. 8) 3 (tiga) lembar Print
Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Juni 2023. 9) 3 (tiga) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Juli 2023. 10) 3 (tiga) lembar Print Out (Laporan Transaksi Finansial) Rekening BRI Nomor 167101001082506 atas nama Arbi Herfanda bulan Agustus 2023. 11) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) terdiri
DARWIS,SH.,MH
Terdakwa:
SANDHI NALENDRA PUTRA BIN SOEMALI
98 — 0
selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa labfor nomor : 11297/2023
/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 32,850 gram;
- Sisa labfor nomor : 11298/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 5,313 gram;
- Sisa labfor nomor : 11299/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 4,606 gram;
- Sisa labfor nomor : 11300/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji
dengan berat netto 4,403 gram;
- Sisa labfor nomor : 11301/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 4,282 gram;
- Sisa labfor nomor : 11302/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 3,445 gram;
- Sisa labfor nomor : 11303/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 3,717 gram;
- Sisa labfor nomor : 11304/2023
1595/Pid.Sus/2023/PN Sby
HAIDIR RAHMAN, S.H
Terdakwa:
ZAINAL ABIDIN Bin MARSUKI (alm)
72 — 44
buah gunting yang terbuat dari besi warna silver; 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning; 1 (satu) buah kompor gas; 1 (satu) tungku warna silver lengkap dengan selang warna hitam serta regulator warna kuning emas; dan 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 3 Kg warna hijau;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar SK Penetapan Dewan Kehormatan dan Pengesahan Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan masa bakti tahun 2022-2027, Nomor 008/02.06.00/I/2023
tanggal 2 Januari 2023; 1 (satu) lembar Keputusan Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor 010/KEP/02.06.00/I/2023 tanggal 2 Januari 2023; 1 (satu) lembar Struktur Organisasi Pengurus Keputusan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan Periode 2022 - 2027; 11 (sebelas) lembar Struktur Pengurus; 5 (lima) lembar foto copy surat perjanjian kerja sama Nomor 496/SPKS/LEG/INUSA-UPB/IX/2022 tanggal 17 September 2022; 2 (dua) lembar foto copy laporan pemusnahan darah bulan Januari 2023; 2
(dua) lembar foto copy laporan pemusnahan darah bulan Februari 2023; 2 (dua) lembar foto copy buku donor (kantor) Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan 2022; 5 (lima) lembar foto copy buku donor (kantor) Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan 2023; dan 11 (sebelas) lembar foto copy buku donor (mobil unit) Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
172/Pid.B/LH/2023/PN Bkl
NI LUH MARIANI
57 — 49
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 464/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 13 Juni 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 464/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
3.
464/Pdt.P/2023/PN Dps