Ditemukan 17962 data
69 — 4
Terdakwasetelah Terdakwa bercerai dari Evi Yuldeni; Bahwa saksi merasa telah ditipu oleh Terdakwa karenaTerdakwa tidak jujur dengan perkawinan barunya; Bahwa jika tidak ada surat cerai asli seharusnya kutipanpencatatan rujuk ditarik lagi; Bahwa saksi membenarkan barang bukti surat model R1yang diperlihatkan di persidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebutTerdakwa menyatakan benar ;Saksi YONDRIZON, Bahwa saksi adalah tenaga honorer di Kantor Urusan Agama15Sungai Tarab bagian haji, zakat dan wakaf
saksi tidak ada melihat ketika Terdakwa danEviYuldeni datang ke kantor untuk rujuk dan saksi tidakmenyaksikan ijab rujuk tersebut;Bahwa saksi baru dipanggil oleh Kepala Kantor UrusanAgama setelah rujuk selesai' untuk menandatangani suratsebagai kelengkapan administrasi bahwa Terdakwa sudahrujuk dengan isterinya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebutTerdakwa menyatakan benar ;Saksi DESFIYENDRI, AMdBahwa saksi adalah tenaga honorer di Kantor Urusan AgamaSungai Tarab bagian haji, zakat dan wakaf
1.Gatot Sukowati bin Herusuko, S.H.
2.Ayu Triasih Sukowati binti Herusuko, S.H.
3.Yanuar Nugroho Sukowati bin Herusuko, S.H.
Tergugat:
Diah Sukowati binti Herusuko, S.H.
162 — 96
tanah seluas 2.041 M yang terletak di Sawah Blok Siwates, Desa Sidoharjo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 526, tertanggal 19 Desember 2005, atas nama Heru Suko, Sarjana Hukum, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Berbatasan dengan batas Desa Bubutan; Timur : Berbatasan dengan sawah Saryanto, sawah Nadhip Hasan dan sawah Wirodikromo; Selatan : Berbatasan dengan sawah Tri Mulyati; Barat : Berbatasan dengan sawah wakaf
yang terletak di Sawah BlokSiwates, Desa Sidoharjo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, JawaTengah, sesuai Sertifikat Hak Milik No.526 tertanggal 19 Desember2005, atas nama Heru Suko, Sarjana Hukum, dengan batasbatassebagai berikut: Utara : Berbatasan dengan batas Desa Bubutan; Timur : Berbatasan dengan sawah Saryanto, sawahNadhip Hasan dan sawah Wirodikromo; Selatan : Berbatasan dengan sawah Tri Mulyati; Barat : Berbatasan dengan sawah wakaf dan sawah TriMulyati;4.
yang terletak di Sawah BlokSiwates, Desa Sidoharjo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo,Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 526, tertanggal19 Desember 2005, atas nama Heru Suko, Sarjana Hukum,dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : Berbatasan dengan batas Desa Bubutan; Timur : Berbatasan dengan sawah Saryanto, sawahNadhip Hasan dan sawah Wirodikromo; Selatan : Berbatasan dengan sawah Tri Mulyati; Barat : Berbatasan dengan sawah wakaf dan sawahTri Mulyati;4.
56 — 12
Kabupaten Bireuen dengan batasbatasnyasebagai berikut :Utara dengan tanah Asnawi dan Mardani;Selatan dengan Saluran Irigasi;Barat dengan Jalan Kabupaten;Timur dengan tanah Ismail AR;Bahwa Objek tersebut ditaksirkan senilai Rp. 200 Juta Rupiah, dan objek tersebutsaat ini dikuasai oleh : Pihak Tergugat I;Sepetak tanah sawah berukuran + 80 x 40 x 80x 40 M, yang terletak di GampongBlang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Kabuapaten Bireuen dengan batasbatasnyasebagai berikut :Utara dengan tanah Ibu Fad dan tanah Wakaf
No. 211/Pdt.G/2011/MSBiribu Fat dan tanah Wakaf, hanya dengan Tgk.
Din/Ilyas Hamzah, tentang taksiranharga tidak sesuai dengan harga pasaran, melainkan hanya berkisar taksiran hargaRp. 25 ribu rupiah/meter, dan penguasaan bukan Tergugat I saja melainkan denganTergugat II, untuk objek No. 6 batas sebelah Selatan tidak benar dengan IbrahimAbdurrahman akan tetapi berbatas dengan tanah Wakaf Lorong, dan taksiran hargapun tidak sesuai dengan kondisi tanah, hanya berkisar taksiran harga Rp. 30 riburupiah/meter;DALAM REKONVENSIBahwa apaapa yang telah Tergugat dalam konvensi
HONIPA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Intervensi:
YAYASAN PANEMBAHAN SOMALA SUMENEP
116 — 70
., halaman 20 dari halaman 65bahwa adapun pengangkatan dan pemberhentian penjaga Asta Tinggi sertapenentuan tanah pecatonnya di tuangkan dalam bentuk SK Bupati atas usulnadir Wakaf Panembahan Somala Sumenep.. bahwa berdasarkan surat kuasa hadir Wakaf Panembahan Somala Sumenep(RB. H. Abd. Gaffar ) kepada RP. Mohammad Mochtar, SH dan surat kuasaBupati Sumenep kepada kepala Kantor Agraria Kab.
Kohar, SH No. 40 tanggal 7 Agustus1984 yaitu akta pendirian Yayasan Panembahan Somala Sumenep. bahwa di dalam Anggaran dasar Yayasan Panembahan somala Sumeneppasal 8 huruf d kewajiban dan wewenang badan pengurus adalahpengangkatan dan pemberhentian petugas jaga Asta Tinggi, kuburan rajaraja, kuburan ulamaulama yang termasuk dalam lingkungan Asta Tinggitermasuk pula penentuan tanah Catonnya atas usul badan pengurus yangdiketahui oleh ketua Wakaf Panembahan Somala Sumenep di tetapkandengan surat keputusan
PENGURUS MESJID AGUNG AL IJTIHAD KABUPATEN SINJAI Diwakili Ketua Umum H. ZAINUDDIN FATBANG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINJAI
78 — 44
Alamsyah Asapa ;Bahwa dari Yayasan memperoleh Tanah wakaf ;Bahwa tidak pernah tanah Yayasan diwakafkan oleh A.
Bahwa Masjid Agung Nujumul Ittihad dahulunya bernama Yayasan yangbernama Yayasan Masjid Pendidikan Al Istihad.Bahwa di atas tanah wakaf Yayasan Masjid Pendidikan Al Istihad tersebutterdapat tiga bangunan permanen milik yayasan Masjid pendidikan AlIstihnad, yaitu Masjid, Tempat Wudhu, dan Rumah Imam/ Petugas Masjid,sebagaimana Surat Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi PendaftaranTanah tanggal 13 Desember 1982, gambar Situasi Nomor 508/1982,dengan luas 8.897 M?
Yayasan Mesjid Al Istinad (Vide bukti P10).Bahwa di atas tanah wakaf Yayasan Masjid Pendidikan Al Istinad sudahberdiri tempat Ibadah, tempat wudhu dan Menara sebagaimana Surat IzinMembangun Nomor : 606/S/IB/KDS/1999 yang dikeluarkan oleh BupatiKepala daerah TK II Sinjai (vide bukti P9).Bahwa Yayasan Masjid dan Pendidikan Al Itinad Kabupaten Sinjai dalamhal ini diwakili oleh Ketua ( Drs. H. A. M. Saleh Asapa) dan Sekretaris(Drs.
17 — 3
XX Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan
18 — 1
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi 2 yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
24 — 2
Wakaf. F. Zakat, G. Infaq, h.Shodaqoh, dan i. Ekonomi Syariaah ;Menimbang bahwa dari bunyi pasal 49 sama sekali tidak ada mengatur mengenai Pengangkatan Anak ;Menimbang, bahwa namun dalam penjelasan tentang" Perkawinan" salah satu yangmasuk dalam bidang perkawinan selain izin beristri lebih satu dan lain sebagainya, juga diaturdalam angka 20 penjelasan pasa!
43 — 21
Wakaf, f Zakat, g. Infag, h. Shadaqah, dan i. Ekonomi syariah. Dalampenjelasan Pasal 49 huruf b dinyatakan, Yang dimaksud dengan waris adalah penetuansiapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagianmasingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadiahli waris, dan penentuan bagian masingmasing ahli waris.
Tergugat
17 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
65 — 11
Agamatersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkanPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangHalaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 2323/Pdt.G/2020/PA.Mdnberagama Islam dibidang: (a) perkawinan, (b) kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan hukum Islam; (c) wakaf
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agamayang menyebutkan adanya perluasan kewenangan peradilan agama untukmenangani, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidangekonomi syariah, termasuk di dalamnya perbankan syariah.Peradilan agamamerupakan salah satu badan peradilan, pelaku kekuasaan kehakiman untukmenyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilanperkara tertentu, antara lain orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
Peradilan agamamerupakan salah satu badan peradilan, pelaku kekuasaan kehakiman untukmenyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilanperkara tertentu, antara lain orangorang yang beragama Islam dibidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomisyariah;" Bahwa selain melalui jalur pengadilan, penyelesaian sengketa diluar jalurpengadilan merupakan usaha sebelum menempuh jalur pengadilan.
dilakukan oleh Prajurit TNI, sengketa Tata Usaha AngkatanBersenjata, dan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yangbersangkutan vide Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).43Peradilan Agama berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: a) perkawinan, b) kKewarisan, wasiat dan hibah yangdilakukan berdasarkan hukum Islam, c) wakaf
Kekuasaanpengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragama Islam dibidang:a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h.shadagah; dan i. ekonomi syariiah vide Pasal 49 UU Peradilan Agama.Selanjutnya, Penjelasan Pasal 49 menyatakan, Penyelesaian sengketa tidakhanya dibatasi di bidang perbankan syanah, melainkan juga di bidang ekonomisyariah lainnya.
Oleh karena tidak jelasnya kewenanganperadilan agama ini, maka menurut Notosusanto, pengadilan agama menentukansendiri perkaraperkara yang menurut pandangannya masuk kompetensinya, yaituperkaraperkara yang berhubungan dengan sebagian kegiatan perdata umat IslamIndonesia, seperti pernikahan, perceraian, mahar, nafkah, sah tidaknya seoranganak, perwalian, kewarisan,hibah, sadakah, baitulmal, dan wakaf.54Selain tidak ditentukan kewenangannya, peradilan agama jugapembentukannya tidak seragam.
DARWIN
Tergugat:
BETSY REULINA TARIGAN, SH
Turut Tergugat:
MUHAMMAD HASAN GINTING
64 — 16
tanah seluas 1.188 M2 (seribu seratus delapan puluh delapan meter persegi), berdasarkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi kepada JAMES TARIGAN, pada tanggal 10 Januari 1974, yang terletak di Jalan Dr Mansyur Baru, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan tanah Aprana Rulianto Tarigan;
- Timur berbatas denga tanah Ardianto/Erianto;
- Selatan berbatas dengan tanah kosong;
- Barat berbatas dengan tanah wakaf
16 — 17
seharihari,biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asalkepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yaitu Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat,hibah, wakaf
21 — 13
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
21 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
15 — 2
Wakaf;Zakat;> Oo aQaQ0nsd. Infag;a> . Shadagah dan;Ekonomi syariah;17.
15 — 2
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang berbunyi :EPArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
15 — 4
bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab figh sunnah sebagai berikut:Valls gialls calls osVollp mill Lo aesliul ake aclantL d5lghl Galsasilsig CEUs Sally a8sllg VolsArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
6 — 1
Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yaitu bahwaPemohon dan Termohon yang menikah pada tanggal 08 Desember 2013, hidupbersama di rumah wakaf Pemohon, namun sejak Juli 2015 rumah tanggaPemohon dan Termohon tidak rukun selalu' terjadi perselisihan danpertengkaran pemicunya karena masalah tempat tinggal, Termohon tidak betahtinggal di rumah Pemohon begitu juga sebaliknya, akibatnya sejak awal tahun2016 Pemohon dan Termohon pisah rumah hingga sekarang sudah berjalansekitar 1 tahun;Menimbang, bahwa