Ditemukan 17800 data
Feni Arnita
18 — 10
Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Ccdayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiranmaupun pada kutipan akta kelahiran.Halaman 5 dari 8 Halaman Penetapan Nomor : 268/Pdt.P/2019/PN MetMenimbang, bahwa pada Pasal 59 Perpres No 96 tahun 2018 tentangtentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilbahwa:(1) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota atau perwakilan RepublikIndonesia
19 — 2
tanggal 20 Juni 2015 bermeterai cukup dan sesuai denganaslinya (bukti P.4); Halaman 4 dari 9 halaman,Penetapan Nomor 0465/Pdt.P/2021/PA.PAS.5) Foto Copy Surat Keterangan Penghasilan Nomor 300/283/424.307.15/2021atas nama AINUL YAKIN yang dikeluarkan oleh Kantor Desa SelotambakKecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan tanggal 18 Juni 2021, bermeteraicukup dan sesuai dengan aslinya (bukti P.5);6) Foto copy Sertifikat Layak Kawin Nomor 812/551/424.072.28/2021 atas namaFATIMATUL ZAHRO, yang dikeluarkan oleh UPT
JARI
34 — 4
Pencatatan Sipil sebagaimana ketentuan Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013;Menimbang, bahwa ketentuan ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 59ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjelaskan bahwapembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kotaatau UPT
40 — 12
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 445.1808/713/TU/2019 tanggal 11September 2019 yang ditandatangani oleh Dokter UPT. Puskesmas Melakdr.
ENGKY HENDARMADI R, SE
26 — 16
2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakanbahwa: "berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta PencatatanSipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil",Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (1) PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendafatran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada DisdukcapilKabupaten/Kota atau UPT
Zunaeti
60 — 4
Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Ccdayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiranmaupun pada kutipan akta kelahiran.Halaman 5 dari 9 Halaman Penetapan Nomor : 419/Pdt.P/2019/PN MetMenimbang, bahwa pada Pasal 59 Perpres No 96 tahun 2018 tentangtentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilbahwa:(1) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota atau perwakilan RepublikIndonesia
9 — 1
Fotokopi Surat Keterangan Lulus Nomor: 421.2/072/427.34.17.018/2018tanggal 04062018 atas nama ALVINA DAMAYANTI yang dikeluarkan olehKepala UPT SDN Karanganom 02 Kabupaten Lumajang, dengan materaicukup, telah dicocokkan dengan aslinya dan cocok, kemudian oleh KetuaMajelis diberi tanda P.5;.
IKA FUJI LESTARI
20 — 5
PeraturanPerundangundangan yang berlaku yaitu sebagaimana Pasal 71 ayat (1)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan joUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan (1) Pembetulan AktaPencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulisredaksional;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 59 Perpres No.98 tahun 2018tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyaitu:(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh DisdukcapilKabupaten/Kota atau UPT
H. MUHAMMAD RAMA PUTRA
54 — 9
23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwaPembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya danPasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2021/PN Sirmenyebutkan bahwa "Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan padaDisdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT
Lili Sumantri
18 — 4
Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Ccdayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiranmaupun pada kutipan akta kelahiran.Menimbang, bahwa pada Pasal 59 Perpres No 96 tahun 2018 tentangtentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilbahwa:(1) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota atau perwakilan RepublikIndonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjekakta(2)
17 — 4
Pasuruan, tanggal 15Desember 2011 bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya (bukti P.4);Foto Copy Surat Keterangan Penghasilan Nomor470/55/424.308.22.03/VI/2021 atas nama MUHAMMAD IMAM SHOLIHINyang dikeluarkan oleh Kantor Desa Alastlogo Kecamatan Lekok KabupatenPasuruan tanggal 21 Juni 2021, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya(bukti P.5); Halaman 4 dari 9 halaman,Penetapan Nomor 0461/Pdt.P/2021/PA.PAS.6) Foto copy Sertifikat Layak Kawin Nomor 038 atas nama LULUK MAISAROH,yang dikeluarkan oleh UPT
9 — 1
., Advokatyang berkantor di UPT Pusat Pelayanan TerpaduPerlindungan Perempuan dan Anak KabupatenXXXXXXXX, alamat Paten Tridadi Xxxxxxxx berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 31 Mei 2018, sebagaiTermohon,Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar para pihak dan memeriksa buktibukti;DUDUK PERKARAHal 1 dari 10 hal Put.
18 — 1
Fotokopi Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS bulan Juni 2019,yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pendidikan Kecamatan GunungMegang SD Negeri 19 Gunung Megang tertanggal 14 Mei 2019 telahdicocokkan dengan aslinya, telah pula dilegalisir dan telah bermeteraicukup, kemudian diberi kode P.7;8.
NURUL AKBAR AZIS
18 — 6
Administrasi Dan TeknisPeradilan Perdata Umum (Buku II) Edisi 2007, Mahkamah Agung 2007, hal 46disebutkan Jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melalui PengadilanNegeri salah satunya huruf h adalah Permohonan untuk memperbaikikesalahan dalam akta catatan sipil;Menimbang, bahwa Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilmenyatakan bahwa Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan padaDisdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT
OBBI S K
38 — 16
Pasal59 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan PencatatanHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN NgbSipil, menyebutkan bahwa pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan padaDisdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atauPerwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonandari subjek akta maka kepada Pemohon agar dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya
15 — 2
, keduanya sudah lama saling kenaldan telah menjalin cinta selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan, serta ParaPemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon sudah mengetahulhubungan cinta keduanya, bahkan keduanya telah bertunangan sejaktanggal 22 Juni 2020 (3 bulan);Bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan karena anakPara Pemohon telah mengandung anak dari calon suami anak ParaPemohon yang sudah mencapai usia kandungan 2 (dua) Mingguberdasarkan Surat Keterangan Dokter dari UPT
30 — 4
SETIAWAN Als IBON Bin TAMBRAN dalammelakukan perbuatannya yakni menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamanberupa narkotika jenis daun ganja berupa (satu) paket narkotika jenis daunganja kering yang terdapat dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild denganberat netto 0,7880 (nol koma tujuh delapan delapan nol) gram gram, tanpaseizin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil Pemeriksaan LaboralprisBadan Narkotika Nasional No : 91J/X/2013/UPT
11 — 3
Pencatatan Sipil kabupaten Pasuruan, tanggal 09 Oktober2015 bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya (bukti P.4);5) Foto Copy Surat Keterangan Penghasilan Nomor 141/13/424.308.2.06/2021atas nama KHOIRUL yang dikeluarkan oleh Kantor Desa TampungKecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan tanggal 05 Juni 2021, bermeteraicukup dan sesuai dengan aslinya (bukti P.5); Halaman 4 dari 9 halaman,Penetapan Nomor 0385/Pdt.P/2021/PA.PAS.6) Foto copy Sertifikat Layak Kawin Nomor 033 atas nama KHOIRUL, yangdikeluarkan oleh UPT
34 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kupang periode 2004 s/d 2009 selama 5 tahun berturutturutTMT 28 November 2004 s/d 28 November 2009 sesuai SK cuti diluartanggungan Yayasan Nomor : 322/SK/BPYUKAW/UP.NOP 2004 tanggal 28November 2004 (SK terlampir);Pada bulan Oktober 2008 kami menerima Surat Rektor Universitas KristenArtha Wacana Kupang Nomor : 375/R/UKAW/M.7/X/2008 perihal SuratEdaran yang ditujukan kepada : Dekan, Ka UPT dan Ka Biro Se UKAW,Dosen dan karyawan tetap Se UKAW yang intinya kami diminta untukHal. 1 dari 8 hal. Put.
Guntur Pakanna
42 — 9
PnjMenimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon terbuktiberalasan menurut hukum sehingga kepada Pemohon sudah sepatutnyadiberikan izin untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon tersebut di dalamKutipan Akta Kelahirannya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan DanTata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, menyebutkan:(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada DisdukcapilKabupaten/Kota atau UPT