Ditemukan 1314 data
73 — 39
.14(Bapak Widodo)Timur/ kanan : Rumah Jalan Plamongan Indah D17 No.10(Rumah yang dikontrak Bapak Rivan/RumahMilik Bu Yayuk)20.Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar agar putusan perkara ini dapatdijalankan terlebih dahulu (jut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upayabanding, kasasi maupun verzet;21.Bahwa dalam menjamin pelaksanaan putusan dan menjamin itikad baikdari TERGUGAT untuk segera melaksanakan apa yang menjadi putusanmaka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan untukmenetapkan uang paksa (duangsom
Menghukum TERGUGAT harus membayar uang paksa (duangsom )sebesar Rp 1000.000, (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatanmelaksanakan putusan ;6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;7.
32 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketakepada pihak lain, maka beralasan hukum kiranya untuk diletakkan sitajaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa;11.Oleh karena gugatan Penggugat didasari atas alasanalasan hukum yangbenar dan sah, maka beralasan hukum pula agar putusan dapatdijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding,maupun kasasi;12.Oleh karena gugatan Penggugat didasari atas alasan hukum yang benardan sah, maka beralasan hukum pula untuk menghukum Para Tergugatuntuk membayar uang paksa (duangsom
Menetapkan menurut hukum bahwa segala suratsurat maupun keadaanbaru yang timbul atas obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demihukum atau setidaktidaknya tidak memiliki kKekuatan mengikat;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah) setiap hari setiap dia lalai dalam menjalankan isi putusan, terhitungsejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap(inkrach van gewsjkde) hingga dilaksanakannya
48 — 25
Tanggapan Tergugat dan Il atas posita gugatan butir 8,9,10 dan 11halaman 3, sebagai berikut ;8.1.8.2.Bahwa Penggugat mohon agar barangbarang bergerakkepunyaan Tergugat dan Il dilakukan sita jaminan, harusmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp.250.000, (duaratus puluh ribu rupiah) perhari, bila lalai memenuhi putusan danputusan dijalankan terlebin dahulu walaupun ada banding, kasasiataupun perlawanan serta agar Tergugat membayar biayaperkara;Bahwa tuntutan Penggugat tersebut menuntut pendapat Tergugat
Bahwa disamping tuntutan tersebut diatas, kiranya pantas dan layakapabila Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi harus membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluhribu rupiah) perhari, apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkaraini, sejak putusan ini mempunyai kKekuatan hukum yang tetap dan pasti;Berdasarkan uraian dan alasanalasan yang telah dikemukakan diatas,maka dengan ini kami mohon kepada Majelis hakim Pengadilan NegeriSurabaya, semoga berkenan kiranya memberikan
23 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1062 K/Pdt/201317.18.diperhitungkan sebagai pembayaran dari Tergugat terhadappengembalian uang milik Penggugat;Bahwa untuk menghindari Tergugat menundanunda pelaksanaan putusanperkara ini maka Penggugat mohon agar kepada Tergugat dikenakan uangpaksa (duangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuksetiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi pelaksanaan putusanperkara ini;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan atas buktibukti yangautentik yang sudah tidak dapat dibantah
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hariketerlambatan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;7. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain/banding, verzetmaupun kasasi;8.
Bahwa untuk memberi kepastian dan ketaatan hukum atas Tergugat11.Rekonvensi apabila menunda pembayaran ganti rugi dimaksud di atas,maka kami mohon agar kepada Tergugat Rekonvensi dibebankan uangpaksa duangsom sebesar Rp500.0000,00 (lima ratus ribu) perhari untuksetiap hari keterlambatannya.Bahwa Tergugat Rekonvensi dalam surat gugatan Nomor Register39/Pdt.G/ 2010/PN Clp tanggal 13082010 dan ditegaskan lagi dalam suratpermohonan sita jaminan dari Kuasa Hukum Tergugat Rekonvensi RabunEdi Ismanto, S.H
40 — 15
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum agar tunduk dan patuhterhadap putusan ini, maka sudah sepatutnya Para Tergugatdibebankan uang paksa (Duangsom) sebesar 1.000.000,00 (satujuta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan dihitung sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (/ncrach).Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, kiranya Majelis Hakimyang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenanmemutuskan:. DALAM PROVISI1.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) secaratanggung renteng setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan,dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besl/ag)atas :a. Tanah dan bangunan kantor PT. SAKTI MAS MULIA (Tergugatl) yang beralamat di Komplek Wijaya Graha Puri, Blok G18, Jl.Wijaya Il, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;Tanah dan bangunan kantor PT.
195 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum(onrechmatige daaq); Menghukum Tergugat untuk memulinkan nama baik dan kehormatanPenggugat dengan cara membuat surat permohonan maaf kepadaPenggugat yang harus diberitakan oleh 2 (dua) surat kabar hariannasional selama 3 (tiga) hari berturutturut dan juga dimuat di mediainternet dan jejaring sosial; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
Kerugian kedua adalah berupa kewajiban Termohon Kasasi semulaTergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada PemohonKasasi semula Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak putusandiucapkan sampai dilaksanakan putusan;4.
45 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
.......R3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);Total... 0.0... tee ee eeeeee esses R5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam MRekonvensi untukmembayar biaya konsultan hukum serta biaya mengikuti persidanganhingga selesai yang ditaksir yaitu:Biaya Konsultan Hukum sebesar RP70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);Biaya persidangan hingga selesai Rp15.000,00 (lima belas juta rupiah); Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (duangsom
menyerahkan rumah dan tanah yangterletak di Jalan Alternatif Cibubur No. 90 (depan Plaza Cibubur) Rt 002/006Jatikarya, Pondok Gede, Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam SHM No.989/Jatikarya 20081999, dalam keadaan baik dan benar tanpa dibebankanhak apapun; Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi sebagaipembeli beritikad baik; Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (duangsom
32 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjadi objek sengketa untuk menyerahkantanah hak milik Para Penggugat tersebut kepada Para Penggugat dalamkeadaan kosong dan tanpa ikatan dari pihak manapun;Menghukum karenanya Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentenguntuk memberikan/membayar ganti rugi moril dan materiil yang seluruhnyaberjumlah sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il apabila mereka lalai dalammelaksanakan isi putusan ini, maka terhadapnya dikenakan uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il atau siapa saja yang mendapat hakdaripadanya atas tanah, bangunan objek sengketa untuk menyerahkannyakepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ikatan pihakmanapun;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar ganti rugi morilsejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi materiilsejumlah Rp. 38.500.000, (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)sejak terbitnya sertifikat;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa(duangsom
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggung jawab = akibatperbuatannya, maka untuk menjamin tuntutan Penggugat, Penggugat mohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong melalui Majelis Hakim yangmemeriksa perkara aquo agar berkenan meletakan Sita Jaminan (DerdenBeslag/DB) terhadap Rekening atas nama PT BPR Tri Sejahtera Makmur(Tergugat l) pada Bank ICBC dengan rekening Nomor 1200200000006051 ;Bahwa agar Para Tergugat mau memenuhi amar putusan Pengadilan dalamperkara ini, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uangpaksa (duangsom
80 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suryo);Sebelah Timur Rumah Mat Naim;Sebelah Utara Jalan Arteri Sukarno Hatta; Sebelah Selatan Perumahan Palebon Baru;Bahwa untuk menghindari bertambahnya kerugian Para PenggugatRekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara untuk menghukum Tergugat Rekonvensi/untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hariketerlambatan dalam melaksanakan putusan ini;Hal. 17 dari 34 hal. Putusan Nomor 354 K/Padt/2014.12.
Suryo); Sebelah Timur Rumah Mat Naim; Sebelah Utara Jalan Arteri Sukarno Hatta; Sebelah Selatan Perum Palebon Baru;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hariketerlambatan dalam melaksanakan putusan ini;Subsidair, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Hal. 18 dari 34 hal.
terletak di Rt. 001/Rw. 009 Kelurahan Pedurungan Tengah, KecamatanPedurungan, dengan batasbatas:Sebelah Barat Rumah Bapak Mulyadi; Sebelah Timur Jalan Wolter Monginsidi; Sebelah Utara Jalan Merpati Baru; Sebelah Selatan Rumah Bapak Amad Djuwahid;Adalah sah milik Penggugat (Mat Naim);Menyatakan menurut hukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV,Tergugat V, dan Tergugat VI telah melakukan perobuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat Ill (Tjok Arifin Hadijaya) untuk membayar uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat Ill (Tjok Arifin Hadijaya) untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiaphari atas keterlambatan penyerahan SHM Nomor 01882/PedurunganTengah Semarang kepada Penggugat;7. Menghukum kepada Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untuk tundukpada putusan ini;8. Menghukum kepada Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill Tergugat IV,Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;9.
37 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
objek sengketa adalah cacatyuridis, tidak sah, tidak mengikat dan batal atau setidaktidaknya dapatdibatalkan;Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan hukum danberdasar hukum Tergugat dan Tergugat Il tersebut akan mengalihkan objeksengketa kepada pihak lain, sehingga Penggugat tersebut mohon agardi atasobjek sengketa diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini tidak siasiamohon kiranya agar para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il tersebut untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiappara Tergugat lalai menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat,terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetapsampai dilaksanakannya;9. Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahuluwalaupun timbul verzet, banding maupun kasasi;10.
115 — 55
Akta Pengoperan Hak No.80 tanggal 24 November 2010 (buktiT.9);10.Menghukum para Tergugat untuk membayar duangsom (uang paksa)sebesar Rp.200.000, setiap hari keterlambatannya melaksanakanputusan secara sukarela terhitung sejak putusan berkekuatan hukumtetap;11.Menolak gugatan para Penggugat yang selainnya;12.Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.4.656.000, (empat juta enam ratus limapuluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng yaitu paraPenggugat sebesar
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
, Tergugat Il dan Tergugat Ill, atau siapapunyang mengaku mendapatkan hak daripadanya, dihukum untuk menyerahkantanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik serta terlepas darisuatu ikatan apapun juga ;Bahwa Penggugat khawatir akan itikad baik Tergugat , Tergugat Il danTergugat Ill bilamana nantinya dihukum untuk melaksanakan isi putusan dalamperkara ini secara sukarela, maka patut bilamana Tergugat , Tergugat Il danTergugat Ill dinukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat atasketerlambatan melaksanakan isi putusan ini, yaitu sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, sehingga putusan atasperkara ini dapat dijalankan ;. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu denganserta merta (uitvoerbaar bijvorraad) walaupun ada perlawanan, Bandingmaupun kasasi ;.
16 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Il dan Tergugat Ill untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap hari lalaimemenuhi isi putusan perkara ini;9.
Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi, Tergugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalamkonvensi dan Tergugat Il dalam rekonvensi/Tergugat Il dalam konvensi yangdapat kelak ditentukan kemudian hari;Bahwa Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat Ill dalam konvensi jugamemohon dalam gugatan rekonvensi ini agar Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi, Tergugat dalam rekonvensi/Tergugat dalamkonvensi dan Tergugat Il dalam rekonvensi/Tergugat Il dalam konvensi dihukumuntuk membayar uang paksa (duangsom
94 — 22
dilakukan oleh Tergugat mauoun Tergugat Ill namun oleh Para Penggugat didalikan Tergugat dan Tergugat Ill juga telan melakukanperouatan melawan hukum dan dalam petitumnya Para Pengugat mintakepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat dan Tergugat lllHal. 8 Putusan No.405/PDT/2015/PT.SMGsecara tanggung renteng dengan Tergugat Il untuk menyerahkan objeksengketa kepada Para Penggugat, membayar ganti rugi kepada ParaPenggugat sebesar Rp.15.000.000.000, (lima belas milyar rupiah) danmembayar uang paksa (duangsom
Jadi dalamhal ini secara hukum Para Penggugat tidak mempunyai hak untukmenuntut pembayaran uang paksa (duangsom) terhadap Tergugat Il danuntuk itu gugatan Penggugat harus ditolak. Bahwa dikarenakan perouatan melawan hukum yang didalikan oleh ParaPenggugat telah dilakukan oleh Tergugat tidak teroukti maka terkait denganpermintaan Para Penggugat yang meminta kepada Majlis Hakim agarputusan hakim dapat dijalankan terlebin dahulu (uit voerbaar bij voorad)meskipun ada upaya hukum haruslah ditolak.
menguraikanperouatanmelawanhukum yang dilakukan olehTergugat dan Tergugat ll namun oleh Para Penggugat didalikan Tergugat dan Tergugat Il juga telah melakukan perouatan melawanhukum dan dalam petitumnya Para Penggugat minta kepada MajelisHakim agar menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggungrenteng dengan Tergugat Il untuk menyerahkan objek sengketa kepadaPara Penggugat, membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesarRp.15.000.000.000, (lima belas milyar rupiah) dan membayar uang paksa(duangsom
tanpapenncian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutantersebut tidak sah/ tidak sempumab) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 19 K/Sip/1983 menyatakan :karena gugatan ganti rugi tak aipennci, lagipula belum aiperiksa olehJudex faci, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapatditeimaBerdasarkan ketentuan KUH Perdata dan Yurisprudensi MA RI diatas, makadali Para Penggugat terkait kerugian harus ditolak karena tidak cukupberalasan.Bahwaterkait dengan permintaan uang paksa (duangsom
Jadi dalamhal ini secara hukum Para Penggugat tidak mempunyai hak untukmenuntut pembayaran uang paksa (duangsom) terhadap Tergugat Il danuntuk itu gugatan Penggugat harus ditolak.
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) perhari sejak perkara ini berkekuatanhukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipunTergugat mengajukan perlawanan atau kasasi;8.
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)setiap hari, apabila lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejakputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampaidilaksanakan;.
Bahwa dalam amar Putusan pada Nomor 6 untuk Pembanding semulaTergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp 250.000,00setiap hari setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap jugaHalaman14 dari 17hal.Put.
71 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejakputusan atas perkara ini mempunyai hukum tetap sampai dilaksanakan;7. Memerintahkan Tergugat dan Tergugat Il untuk membongkar sendiribangunan rumah di Jalan Rajawali Selatan Raya Nomor 25, KelurahanGunung Sahari Utara, KecamatanSawah Besar, Kotamadya Jakarta Pusat;8.
Bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Rajawali Selatan Raya Nomor27, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat milik Tergugat dalamRekonvensi;Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi khawatir, Tergugat dalam Rekonvensiakan menundanunda/mengulurulur waktu pelaksanaan putusan dalamperkara ini, sehingga untuk mencegah hal tersebut adalah beralasanmenurut hukum Para Tergugat dalam Rekonvensi dihukum untukmembayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensisebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) per hari sampai dengan Tergugat melaksanakan putusanHal 19 dari 28 hal. Put. No.251 PK/Padt/2013dalam perkara ini;6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), bandingdan kasasi ataupun peninjauan Kembali;7.
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saefudin; Sebelah Timur : Tersier; Sebelah Selatan : Tanah SosihH. llyas; Sebelah Barat : Tanah Losih H. llyas;Bahwa kedua bidang tanah tersebut masih atas nama H.S.Saefudin;17.Bahwa Penggugat Rekonvensi juga mempunyai prasangka kalaukalau paraTergugat Rekonvensi akan mengulurulur waktu guna menjalankan isiputusan perkara ini maka selayaknya jika para Tergugat Rekonvensidihukum untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp 1.000.000,(satu. juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan para TergugatRekonvensi
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hariketerlambatannya;9.
131 — 120
agunan utang olehpara Tergugat tersebut dan menyatakan sebagai hukum Penggugatmemiliki hak dan kuasa melakukan penjualan secara terbuka (melaluikantor atau balai lelang) atas barangbarang agunan tersebut gunapelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat.Bahwa Penggugat sangat meragukan keberadaan dan sikap paraTergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan dalam perkara inimaka patut dan beralasan hukum kiranya Hakim Majelis yang mengadiliperkara ini menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiapharinya, terhitung Tergugat lalai menjalankan putusan ini dalam perkaraini hingga Tergugat melaksanakannya secara sukarela dan sempurna;11.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahuluwalaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (UitVoerbaar bij Voorraad);12.Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yangtimbul dari perkara ini.Apabila