Ditemukan 1146 data
Terbanding/Terdakwa : NASRUN A. MOODUTO
228 — 135
oleh kades enu
Lapay selaku ketua TPK
ERLIN TANHARDJO, SH. MH.
Terdakwa:
NASRUN A. MOODUTO
169 — 130
lembar kwitansi untuk pembayaran honor staf kades atas nama Helmi tanggal 05-09-2021 sebesar Rp. 1.000.000 yang ditandatangani oleh kades enu
337) 1 lembar kwitansi untuk pembayaran Gorden/ tirai jendela kantor desa tanggal 15-05-2021 sebesar Rp. 1.275.000 yang ditandatangani diatas materai oleh kades enu
338) 1 lembar kwitansi untuk pembayaran padat karya tunai tanggal 27-06-2021 sebesar Rp. 1.500.00 yang ditandatangani diatas materai oleh Bahrin
Lapay selaku ketua TPK
368) 1 lembar kwintansi untuk pembayaran patok kayu gamar untuk pagar padat karya tunai tanggal 06-01-2022 sebesar Rp. 5.000.000 yang ditandatangani oleh Bahrin A.
338 — 183
BAHRIN NUR dengan biaya sempadan sebesar Rp 458.745 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak. 3 (tiga) lembar Asli surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : 645 / 123 / IMB / 2011, tanggal 04 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan 1 Buah Rumah Tempat Tinggal an. RUDI EKO LUDIRO, SE dengan biaya sempadan sebesar Rp 53.970 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak.
BAHRIN, yang ditandatangani oleh ALFIAN, S.STP selaku Camat Murung Pudak, dengan rincian biaya sempadan sebesar Rp 614.400, biaya Pengawasan sebesar Rp 61.440 dan biaya Pemeriksaan sebesar Rp 61.440. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : B. 102 / CMP-IMB / 600 / 6 / 2014, tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal an.
193 — 23
BAHRIN NUR dengan biaya sempadan sebesar Rp 458.745 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak. 3 (tiga) lembar Asli surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : 645 / 123 / IMB / 2011, tanggal 04 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan 1 Buah Rumah Tempat Tinggal an. RUDI EKO LUDIRO, SE dengan biaya sempadan sebesar Rp 53.970 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak.
BAHRIN, yang ditandatangani oleh ALFIAN, S.STP selaku Camat Murung Pudak, dengan rincian biaya sempadan sebesar Rp 614.400, biaya Pengawasan sebesar Rp 61.440 dan biaya Pemeriksaan sebesar Rp 61.440. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : B. 102 / CMP-IMB / 600 / 6 / 2014, tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal an.
185 — 17
BAHRIN NUR dengan biaya sempadan sebesar Rp 458.745 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak. 3 (tiga) lembar Asli surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : 645 / 123 / IMB / 2011, tanggal 04 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan 1 Buah Rumah Tempat Tinggal an. RUDI EKO LUDIRO, SE dengan biaya sempadan sebesar Rp 53.970 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak.
BAHRIN, yang ditandatangani oleh ALFIAN, S.STP selaku Camat Murung Pudak, dengan rincian biaya sempadan sebesar Rp 614.400, biaya Pengawasan sebesar Rp 61.440 dan biaya Pemeriksaan sebesar Rp 61.440. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : B. 102 / CMP-IMB / 600 / 6 / 2014, tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal an.
212 — 30
BAHRIN NUR dengan biaya sempadan sebesar Rp 458.745 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak. 3 (tiga) lembar Asli surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : 645 / 123 / IMB / 2011, tanggal 04 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan 1 Buah Rumah Tempat Tinggal an. RUDI EKO LUDIRO, SE dengan biaya sempadan sebesar Rp 53.970 yang di tanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak.
BAHRIN, yang ditandatangani oleh ALFIAN, S.STP selaku Camat Murung Pudak, dengan rincian biaya sempadan sebesar Rp 614.400, biaya Pengawasan sebesar Rp 61.440 dan biaya Pemeriksaan sebesar Rp 61.440. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : B. 102 / CMP-IMB / 600 / 6 / 2014, tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal an.