Ditemukan 8677 data
11 — 5
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkan pisahtempat tinggal (scheiding van tafel
Sikap Tergugattersebut telah berimplikasi negatif hingga membuat Penggugat menderita lahir danbathin, akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniat lagiuntuk mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, dan perasaanyang demikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dan tekadnyauntuk bercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
9 — 5
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 183 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
pihak, padahal menolakkeburukan harus didahulukan dari pada mengharap kebaikan, sebagaimanakaidah fighiyyah yang terdapat dalam Kitab Al Asyobah Wan Nazhoir, hal 62,yang berbunyi:Cellecaall Gils Cys col si aulaall 53"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan,Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
11 — 6
satu pihak sudahkehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
6 — 5
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:10 adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkan pisahtempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwarumah tangga mereka telah pecah dan dapat dikatagorikan sebagai rumah tanggayang rusak (broken marriage), karenanya gugatan Penggugat telah memenuhi alasancerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, Juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
9 — 4
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan*;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
15 — 0
Bahwa benar Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang dan meja (scheiding van tafel enbed)sudah kurang dari 6 bulan dan juga pisah tempat tinggal ;DALAM REKONVENSIT:1.Bahwa Termohon sekarang sebagai Pemohon Rekonpensi, hendak mengajukangugat Rekonpensi ini terhadp Pemohon Konpensi sekarang sebagai TermohonRekonpensi, Pemohon Rekonpensi mohon agar segala sesuatunya yang telh tertuangdalam Konpensi sebagai jawaban Termohon / Pemohon Rekonpensi dianggapseluruhnya secara lengkap diulang kembali dalam
Memberikan nafkah kepada Pemohon Rekonpensi dan kedua anaknya sebesar Rp. 60%x Rp. 1.800.000, = 1.160.000, karena pisah ranjang dan meja (scheiding van tafel enbed) telah berjalan selama 7 bulan menjadi sebesar 7 x Rp. 1.160.000, = Rp.8.120.000, (delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan diserahkan setelah putusanPengadilan diucapkan ;3.
10 — 4
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang quailitatif hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
8 — 3
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan*;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 6
bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilinat darifaktafakta sebagai berikut:10 adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkan rasacemburu Tergugat terhadap Penggugat hingga mengakibatkan pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwarumah tangga mereka telah pecah dan dapat dikatagorikan sebagai rumah tanggayang rusak (broken marriage), karenanya gugatan Penggugat telah memenuhi alasancerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, Juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
10 — 5
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka; Hal. 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0469/Padt.G/2018/PA.GsgMenimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
6 — 4
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka; Hal. 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0256/Padt.G/2018/PA.GsgMenimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
14 — 9
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas,hal ini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwafaktafakta tersebut telah cukup membenderangkan adanya sengketa dalamrumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, makasesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995,tanggal 26 Maret 1997, suami istri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidakada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah serta
13 — 9
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
9 — 5
pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;11Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
6 — 1
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Nomor 0044/Pdt.G/2017/PA.Gsgkeburukan harus didahulukan dari pada mengharap kebaikan, sebagaimanakaidah fighiyyah yang terdapat dalam Kitab Al Asybah Wan Nazhoir, hal 62,yang berbunyi:celled) Gils Cys cols ausliall 2"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan,Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
10 — 6
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;11Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkanpisah tempat tinggal (scheiding van tafel
salah satu unsurpenting dalam perkawinan, yaitu hilangnya ikatan batin Penggugat kepada Tergugat.Apabila salah satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,sebagaimana yang tengah dialami Penggugat terhadap Tergugat saat ini, maka patutdinyatakan cita ideal dalam kehidupan rumah tangga di antara mereka tidak akanpernah menjadi kenyataan bahkan kehidupan itu akan menjadi belenggu kehidupanbagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
21 — 1
.; Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telah senyatanyaberpisah tempat tinggal (scheiding van tafel en bed) sejak tanggal 8 Pebruari2010 sampai saat ini, sebagai salah satu bukti nyata dari akibat perselisihanPemohon dan Termohon.; Hal. 11 dari 17 hal. Put.
Pasal 116 huruf f Kompilasihukum Islam); Menimbang, bahwa pada dasarnya makna perselisinan terus menerussebagai alasan perceraian pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor9 tahun 1975 adalah adanya tekanan fisik atau psikhis baik langsung maupuntidak langsung yang berakibat tidak adanya ketenangan dalam rumah tanggamisalnya antara Pemohon dan Termohon sudah pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel en bed) dengan tidak saling memperdulikan lagi;Menimbang, bahwa dalam penerapan Pasal 19 huruf
47 — 28
muka Penggugat dengan tangan, melempar Penggugat denganHP dan bahkan menusuk kening Penggugat dengan kunci mobil hinggaberdarah merupakan dalil yang tidak benar dan mengadaada danTergugat mensomir Penggugat untuk membuktikannya dalam perkaraaquo.Bahwa demikian juga dali Penggugat pada halaman (3) yangmenyatakan puncak dari keretakan rumah tangga Penggugat danTergugat adalah sejak bulan Juni 2014 hingga saat ini PerkawinanPenggugat dan Tergugat telah terjadi pisah meja dan ranjang (Scheidingvan tafel
Dan hasil resume medisdari Penang Tergugat mengidap sejenis Penyakit Pertigo, setelah ituTergugat dan Penggugat samasama pulang ke Medan.14.Bahwa demikian juga dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat danPenggugat sudah pisah ranjang dan tempat tidur (Scheiding van tafel enbed) tidaklah relevan karena terbukti sampai gugatan ini diajukan olehPenggugat relas panggilan sidang samasama ditujukan ke alamat yangsama (tempat tinggal Tergugat dan Penggugat).15.Bahwa sebagaimana dalil Penggugat pada halaman
12 — 4
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkanpisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
11 — 0
Penggugat dengan Tergugat, akantetapi Penggugat bersabar dan masih mempertahankan rumah tangganya,kemudian ternyata pada akhirnya telah terjadi jurang pemisah yang dalam,dikarenakan adanya pertengkaran yang terusmenerus yang tidak bisadidamaikan ini yakni dikarenakan adanya wanita idaman lain (WIL), danpuncakpuncaknya pertengkaran yakni awal tahun 2010 dimana antaraPenggugat dan Tergugat sudah tidak lagi menjadi suami isteri (pisah ranjangdalam arti pisah meja maupun tempat tidur) atau Scheilding van tafel
danperselisihan didasarkan atas keegoisan Tergugat, sering beda pendapat yang sangatprinsip baik dalam cara mendidik anak, cara mengatur dan memenuhi kebutuhankeluarga serta cara pergaulan, kemudian ternyata pada akhirnya telah terjadi jurangpemisah yang dalam, dikarenakan adanya wanita idaman lain (WIL), dan puncaknyapertengkaran yakni awal tahun 2010 dimana antara Penggugat dan Tergugat sudahtidak lagi menjadi suami isteri (pisah ranjang dalam arti pisah meja maupun tempattidur) atau Scheilding van tafel