Ditemukan 2140 data
23 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
34 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
63 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
9 — 3
Biaya Materai : Rp. 6.000,Jumlah Rp.309.000,Hal.9 dari 9 Hal. Putusan Nomor 654/ Pdt.G/2015/PA.Tbn..
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
21 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
25 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
45 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
21 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
50 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
34 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XII/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
64 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIV/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
33 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 309.000,(tiga ratus sembilan ribu ruplah);Menimbang. bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Tergugat pada 10 Desember 2008 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 24 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi No. 58/Kas/XIlI/2008/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial