Ditemukan 700 data
56 — 13
SYAFIIYAH al. SAPATIN (Tergugat Il), danmempunyai 3 (tiga) orang anak antara lain :1) ANI bintiP. SURATIN;Halaman 6 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN Krs2) NOR ASISE binti P. SURATIN (Tergugat );3) MUHAMMAD HILAL bin P. SURATIN.b. SHOLEHA bintiP. SYAFIIYAH al. SAPATIN4. B. NAPSIAH binti P. SITI (sekarang telah meninggal dunia),selama hidupnya mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : B.MARDOYO binti P.
75 — 24
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;C25 ONG Se 4 a2 5b USa ageas 35 J185 Shel gaa 5 IbUS OES gpata Ca 511155 SLI 5g Gna OS) Ae Ge5 HO Jit agin J) ye i Gis aaAad, GUS Gadd V5 UG US J) Aste baa 14 gis 385 6019 GAS Je ae WeLpias 51 hin 02959 Re Jos UG SLIArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
18 — 14
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcL sildalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.Nasab 4.
45 — 14
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;10SFE Ge Aap Be etaes JG5 Mh etees IG 45 ancp SLT 55 052 SY 2 G5 5b 4S I ETE LE @ pyasSh es pigs yee S57 Os eth Le Ge Vie tes 1h $ssad Sle Wphos ohh Oo 5B oh (SILI it, AUS Jott V5: JU aSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang
16 — 13
Penetapan No.276/Padt.P/2019/PA.PrgArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
65 — 69
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
12 — 1
demikian, Penggugat menerangkanjumlah tersebut sangat minim sehingga Penggugatlah yang mencarikekurangannya, oleh karena itu Penggugat tetap menuntut Tergugat untukmencukupkan nafkah lampau anak tersebut menjadi berjumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal ini Majelis terlebihdahulu mengetangahkan dalil di dalam kitab alFiqhu alIslami waAdillatuhu Juz VII halaman 829, karangan Syaikh Wahbah Zuhaily, yangartinya sebagai berikut :Pendapat kalangan Syafiiyah
18 — 1
9asslgig CLSiS5 Jiro 255 Iq volo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunaduran diri, nikah danhalhal yang mengikutinya;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas keterangan saksitersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut telan memberikanketerangan di bawah sumpahnya di persidangan sebagaimana terurai di dudukperkara
19 — 12
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :valgzsilSeragias JLSg s Lolagian: Jlids lgliSralsLezsjud Jacrgino ull la yol lublrraosii Jl ld ilelero Vosgeailgg Sg 1 pSLalSgngo5rogitlgicYo: LASS Jar ldlax id lagimeiSre Sly Lirepiargl awr97920)97 dL: ps LJl ada SIiuaix,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
11 — 1
Kemudianoleh Hakim Tunggal diberi P.5;Fotokopi Ijazah atas nama ANAK DK Nomor:010/MTs.13.08.574/PP/01.1/05/2018 tanggal 28052018 yang dikeluarkanoleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah Kecamatan Besuk KabupatenProbolinggo, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyatacocok, serta telah bermaterai cukup. Kemudian oleh Hakim Tunggal diberitanda P.6;Hal. 5 dari 13 hal. Pen. Nomor 0817/Pat.P/2021/PA.Krsg.
49 — 28
terdapat perbedaan apakah pemutusanhubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentuk fasakhatau talak, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanya sebagaiberikut;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
23 — 15
pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :peal ABT oyusi bale, Sedebls a io gab 8 jlo 455 UL,5%9 bp Snai Vi beens Vangie ol oatsli eet oF a2 IZ BS 2 sta Wes(JIG B Sask loisuhoe , xe bls02325 Rojan on SLRERD Tai DGrz irpor 9Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
13 — 5
tidak boleh menerima pinangan, tidak boleh menikah dengan lakilakilain kecuali kembali kepada Pemohon sehingga berhak mendapatkan jaminan (nafkah,Hal 9 dari 12 hal Putusan Nomor: 0028/Pdt.G/2019/PA.TIg.maskan dan kiswah) selama menjalani masa iddah tersebut dari mantan suami sebagaisuatu kewajiban, sepanjang istri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
16 — 7
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
91 — 37
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,gis Slap DE wo a IND ta Maka (Sts Oly Sat te 8 ad SKAsal ge 3% J gy eal Vie tes Eh, 1G SIE shy Rew AY de A458 JeWras H in voshy co JB J Sell te OS 28 Vy UB UB Sst10Artinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid
24 — 17
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
23 — 14
dinyatakan oleh Ibn Farhun dalamkitabnya Tabshirat AlHukkam fi Ushul AlAqdhiyah wa Manahij AlAhkamsebagaimana dimaksud antara lain; (1) berasal dari dua orang saksi yang adil(syahidain adlain), (2) tidak meragukan dalam arti saling berkesesuaian satusama lainnya (link and match), (3) telah menyebar luas, dan (4) kedua saksitelah disumpah terlebih dahulu;Menimbang, bahwa sebagaimana dinukil oleh AlQarafi dalam magnumOpusnya yang berjudul A/Furug, para juris dari madhzab Hambali dansebagaian dari kalangan Syafiiyah
17 — 3
peristiwa pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdan patut dikatagorikan sebagai syahadah istifadhah (testimonium de auditu),akan tetapi kesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telahterjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut;Menimbang, bahwa kebolehan saksi /stifadhah dalam perkara inimenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
25 — 15
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.19/Pdt.P/2020/PA.Prgmilik seseorang.
90 — 35
Dan10orang yang diangkat sebagai hakim sama kedudukannya denganhakim itu sendin;acsh be ga (38 Of Ge B55 3% aw o, j Sst a eaks 0 SS, 0, i Jb Ys G31 3ZA 2HOy ERAN Le %2 Vis me EK, A SA 585 252 J aie GAS jis age J4i 929h5 yh i STAN thy GUS nS VIG GS aad hss ge 35 1("2 2Artinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagiseorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid