Ditemukan 705 data
13 — 3
peristiwa pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdan patut dikatagorikan sebagai syahadah istifadhah (testimonium de auditu),akan tetapi kesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telahterjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut;Menimbang, bahwa kebolehan saksi /stifadhah dalam perkara inimenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
11 — 7
dinyatakan oleh Ibn Farhun dalamkitabnya Tabshirat AlHukkam fi Ushul AlAqdhiyah wa Manahij AlAhkamsebagaimana dimaksud antara lain; (1) berasal dari dua orang saksi yang adil(syahidain adlain), (2) tidak meragukan dalam arti saling berkesesuaian satusama lainnya (link and match), (3) telah menyebar luas, dan (4) kedua saksitelah disumpah terlebih dahulu;Menimbang, bahwa sebagaimana dinukil oleh AlQarafi dalam magnumOpusnya yang berjudul A/Furug, para juris dari madhzab Hambali dansebagaian dari kalangan Syafiiyah
19 — 7
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.19/Pdt.P/2020/PA.Prgmilik seseorang.
19 — 10
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
46 — 12
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianHalaman 25 dari 30 hlm. Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2017/PA.Dumistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pembenankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175:gpd Lo Alia) agal YI Ba gly Gull (8 Asus YL salgll dace Glo abel!
50 — 13
SYAFIIYAH al. SAPATIN (Tergugat Il), danmempunyai 3 (tiga) orang anak antara lain :1) ANI bintiP. SURATIN;Halaman 6 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN Krs2) NOR ASISE binti P. SURATIN (Tergugat );3) MUHAMMAD HILAL bin P. SURATIN.b. SHOLEHA bintiP. SYAFIIYAH al. SAPATIN4. B. NAPSIAH binti P. SITI (sekarang telah meninggal dunia),selama hidupnya mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : B.MARDOYO binti P.
11 — 7
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
12 — 6
Penetapan No.276/Padt.P/2019/PA.PrgArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
52 — 52
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
96 — 62
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimanadipaparkan pakar hukum Islam Wahbah al Zuhaily dalamkitab Al Fiqh al Islam wa Adillatuhd Juz 7 halaman 829,sebagai berikut:9 dls ausslill : os pol aaa; oll Luo ale loll JI YonaJJrit gael cniore cpojll pyro spf youd Tig ailaiwl Ligli cussudcJlgll aoa a>Mols 259 GIL; azo Mo Gino: abanArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintahatau izin dari hakim dikarenakan orang tua tersebut
Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang jugaturut dijadikan acuan dalam berbagai putusan yangmeniadakan nafkah madhiyah anak, memuatpengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusanyang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayarnafkah madhiyah anak jika ayah dengan sengajamelalaikan kewajibannya. Dalam perkara ini, tergugattidak memiliki halangan apapun untuk dapat secara rutinmenafkahi anak yang ada dalam pemeliharaanpenggugat.
47 — 6
bahwa wali muhakkam diperbolehkan dalam kondisi sebagai: Bahwa keadaan calon mempelai berada di tempat yang tidak adawali nasab yang memenuhi syarat perwalian dan atau tidak ada wallhakim; Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, ataulakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karenaterdapat suatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipundidaerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi(salah satu ulama Syafiiyah
11 — 1
Penjagaan akidah anak.Tiga kalangan Mazdhab, Syafiiyah, Hanabilah dan Hanafiyah, sepakatmensyaratkan Islam bagi pemegang hadhanah. Hanya saja KalanganHanafiyah mengkhususkannya pada pemegang hadhanah kalanganlakilaki, sementara kalangan perempuan tidak disyaratkan Islam,karena substansinya adalah Syafaqah dan Rahmah yang tentu tidakberbeda apapun agama yang bersangkutan.
18 — 10
Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :Slo, tol pears SLE Dy Le o& A oJery di G1 Lgl gle 4) asgitl OSay pgarsdio leashed Jus ugins J Lowi LobVac dency og) ids pStrIdLSgay pine syagian GS2 al dls jet ce eeHal. 11 dari 14 Penetapan Nomor 0073/Padt.P/2016/PA.BgiL$oSIS yies Vo : JLSsS C6) SEs widaryl dw odgrgne jana Jo pSlallArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
26 — 3
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
52 — 22
Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :AS 55l a SMS c Skah agtks Wt Is tel US al glGA 5 jib She age (II le 52) ubld ae Gag GI I Ga Alle win Vie das ly 155 tals hy as YaSoiks V5 + Cle AS 1 AStA4 Shad lags OS al Sg RallHalaman 14 dari 19 halamanPenetapan Nomor 0025/Pdt.P/2017/PA.MmkVonad 3 i 0a 55 ae 5553 pSlall att alsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
50 — 8
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangPen.
16 — 10
pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :peal ABT oyusi bale, Sedebls a io gab 8 jlo 455 UL,5%9 bp Snai Vi beens Vangie ol oatsli eet oF a2 IZ BS 2 sta Wes(JIG B Sask loisuhoe , xe bls02325 Rojan on SLRERD Tai DGrz irpor 9Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
1.Rezki bin Jupri
2.Salma binti Salama
10 — 18
org rx0>/1 JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
63 — 16
doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yess ol id ib ra aF sill Ser pgiar Jlds Aol agian, JE tly ld oS al oJily 9) sss (pSIDIIS dq pSRd aid ain gsh 5d Jae rgind ll layol lgdl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS al oly vlrall le Bo Var anetase i Rte osee6 eo: Joos Us aSlol 28%, ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
31 — 4
dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yeosas ul ll jl va) a2oill Sor egos Sls Mol agias JE tds ld o& al oIily 9) Llsss (pSIDIIS gd9 pSRS ai ain gSh 5d Jae rgind ll loyol lgbbl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS pl oly slrall le Bo Var arelL ,teF5 N, Kar mosey es Joze Ue qailloll 28 & ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah