Ditemukan 23562 data
202 — 106
YUBAR PUTRA INVESCOTergugat:1.PEMERINTAH RI cQ mENTERI KEHUTANAN RI Cq DIREKTUR JENDRAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN DEPARTEMEN KEHUTANAN RI Cq PANITIA PELAKSANA PENAWARAN DALAM PELELANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL KAYU (IUPHHK) PADA HUTAN ALAM DAN/ATAU HUTAN TANAMAN UNTUK LOKASI DI S. WIRU PROPINSI PAPUA2.PT PAPUA HUTAN LESTARI MAKMUR3.DANIEL BIRAWA4.MATIAS SANGGARA5.THOMAS MAWARE6.TRANSKABUPATEN SAMI, KAMPUNG GURYAD DISTRIK UNURUM GUAY JAYAPURA
179 — 126
Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa Surat KeputusanBupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 Tanggal 18 Oktober 2010, tentangPenciutan ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Padang Mulia yaitu dari 2.307 hektar menjadi seluas 1.722 hektar dengan segala akibat hukumnya ; 3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanBupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 Tanggal 18 Oktober 2010, tentangPenciutan ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Padang Mulia yaitu dari 2.307 hektar menjadi seluas 1.722 hektar ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 399.000,-- terbilang (Tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Padang Mulia tanggal17 Juli 2007 yang telah ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepadaPT Padang Mulia tanggal 31 Desember 2009 dengan luas wilayah pertambangansebesar 2. 434 (dua ribu empat ratus tiga puluh empat) hektar di KabupatenBarito Timur yang berlaku selama 20 (dua puluh
Usaha Pertambangan (IUP) OperasiProduksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraKepada PT.
No. 24/G/2016/PTUN.PLKPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Padang Mulia, tanggal 17 Juli 2007, (fotocopysesual dengan asili) ; : Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593 Tahun 2009 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Padang Mulia, tanggal 31 Desember 2009, (fotocopy sesuai dengan asli) ;: Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 TentangPenciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha pertambanganOperasi Produksi Kepada
Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi kepada PT.
138 — 110
Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. GENESIS RESOURCES sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. GENESIS RESOURCES Nomor : 002/GR-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. GENESIS RESOURCES sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. GENESIS RESOURCES Nomor : 002/GR-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
PT. HIJRAH SAWITTO MARIORITA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA
228 — 93
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan dokumen izin usaha pertambangan PT. HIJRAH SAWITTO MARIORITA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
HIJRAH SAWITTO MARIORITA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PT. BUMI KALAENA PERSADA
Tergugat:
Bupati Morowali
416 — 293
DALAM POKOK SENGKETA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bumi Kalaena Persada tanggal 15 Februari 2011, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
- Mewajibkan Tergugat menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bahwa Izin Usaha Penggugat adalah izin usaha yang tidak pernah dilaporkan olehPenggugat kepada Tergugat pada saat diterbitkannya izin oleh Penggugat.sehingga akibatnya izin Penggugat tidak terdaftar dalam database yang akandiserahkan oleh Bupati Morowali kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun2016.4.
Bukti P15: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Iqbal GunturHanafi (Fotokopi Sesuai Dengan Fotokopinya);: Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
usaha pertambangan (IUP) yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) IUPEksplorasi dan 37 (tiga puluh tujuh) IUP Operasi Produksi kepada Gubernur SulawesiTengah, dan dari 58 (lima puluh delapan) dokumen izin usaha pertambangan yang telahditerima oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut tidak terdapat IUP milik Penggugatberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada
Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
PT Nikkoindo Cemerlang
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
188 — 49
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 004
/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 004/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Menghukum Tergugat untuk
204 — 83
Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3.
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;4.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;5.
PT Sentrabina Prima Sejahtera
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
256 — 55
Menyatakan batal tindakan Pemerintahan TERGUGAT berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA ke dalam Daftar Izin usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan PT.SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA tanggal 03 Juni 2022 Nomor:004/SPS-ESDM/Dir/VI/2022;
3.
Mewajibkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (TERGUGAT) untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Permohonan PT.SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA tanggal 03 Juni 2022 Nomor:004/SPS-ESDM/Dir/VI/2022;
4.
54 — 19
-Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD KHAIRI Bin (Alm) DUPRIterbukti melakukan Tindak Pidana Penyimpanan KegiatanUsaha Hilir Tanpa Mendapat Izin Usaha Penyimpanan darihalaman 2 dari 32 halamanPerkara Nomor : 40/Pid.B/2012/PN.KgnPemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi dalam dakwaan kedua;2.
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atausetidak tidaknya pada suatu) tempat yang masih' termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan,' telahmelakukan Niaga kegiatan usaha hilir sebagaimana diaturdalam Pasal 23 (1) tanpa mendapat izin usaha Niaga dariPemerintah.
Usaha Penyimpanan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan KegiatanUsaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2,dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IzinUsaha dari pemerintah, selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2)disebutkan Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usahaminyak bumi dan/atau' kegiatan usaha gas bumi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas : a).
Izin Usaha Pengangkutan, cc). Izin UsahaPenyimpanan, d).
Izin Usaha Niaga;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 10 UU RI No. 22Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud denganKegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikanatau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan, dan/atau Niaga, selanjutnya dalam Pasal 1Ayat (13) yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatanpenerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyakdan gas bumi dan dalam Pasal 1 Angka 20 yang dimaksuddengan Izin Usaha adalah izin yang
179 — 39
Tristaco Mineral Makmur ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Penggugat Nomor 027/TMM/IV/2023 tertanggal 12 April 2023;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yakni Memasukan Izin Usaha Pertambangan PT. Tristaco Mineral Makmur sebagaimana Surat Penggugat Nomor 027/TMM/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;4.
PT Anugrah Pratama Pertiwi (âÂÂPT APPâÂÂ)
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,
166 — 124
M E N G A D I L I :
- Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Elektronik yang dikeluarkan oleh Tergugat atas Penolakan Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Anugrah
Pratama Pertiwi berdasarkan Surat Permohonan yang disampaikan secara elektronik oleh PT Anugrah Pratama Pertiwi dengan nomor: 20/AD-P/TOS/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan secara elektronik oleh Tergugat tertanggal 11 Agustus 2022;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Elektronik yang dikeluarkan oleh Tergugat atas Penolakan Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Anugrah
Pratama Pertiwi berdasarkan Surat Permohonan yang disampaikan secara elektronik oleh PT Anugrah Pratama Pertiwi dengan nomor: 20/AD-P/TOS/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan secara elektronik oleh Tergugat tertanggal 11 Agustus 2022;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menindaklanjuti dan menerbitkan Keputusan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Penggugat (PT Anugrah Pratama Pertiwi), sebagaimana
319 — 680
M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/406/DISESDM-G.ST/2016, tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Sumber Mining Indonesia;DALAM EKSEPSI - Menyatakan
Menyatakan menunda (menangguhkan)Keputusan GubernurSulawesi Tengah No. 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha PertambanganPT Daya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan KeputusanBupati Morowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PTDaya Sumber Mining Indonesia;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara berupa Surat Keputusan Keputusan Gubernur SulawesiTengah No. 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PTDaya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan BupatiMorowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KepadaPT Daya Sumber Mining Indonesia (Obyek Sengketa);Halaman 274.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor :188.4.45/KEP.0243/DESDM/2014 tertanggal 18 November 2014 TentangPencabutan SK Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM//2014Tertanggal 7 Januari 2014 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksikepada PI.
Tengahmenerbitkan Surat Keputusan Nomor : 540/406/DISESDMG.ST/2016TENTANG PENCIUTAN ATAS IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT.
DAYASUMBER MINING INDONESIA BERDASARKAN KEPUTUSAN BUPATIMOTOWALI NOMOR : 540.3/SK.003/DESDM/V1II/2012 TENTANGPERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGANEKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASIPRODUKSI KEPADA PT.
PT PINHARD INDONESIA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
120 — 87
Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan berupa memasukkan Ijin Usaha Pertambangan PT.
Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.323.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
131 — 82
M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------- Menyatakan tidak sah Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/ 23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha
Rumah Makan Texas ;- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan Texas ;-----------------------------------
75 — 55
Pelasakti ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Penggugat Nomor 022/PLS/IV/2023 tertanggal 12 April 2023;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yakni Memasukan Izin Usaha Pertambangan PT. Pelasakti sebagaimana Surat Penggugat Nomor 022/PLS/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;4.
248 — 141
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/47/IUP/BPMPPT/2014, tanggal 22 Agustus 2014, Tentang Berakhirnya Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/30/IUPEksplorasi/BPTSP/2012 atas nama PT. Kurnia Alam Investama;-------------------------------------------------------------------------------3.
Mewajibkan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/47/IUP/BPMPPT/2014, tanggal 22 Agustus 2014, Tentang Berakhirnya Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/30/IUPEksplorasi/BPTSP/2012 atas nama PT.
Mewajibkan kepada pihak Tergugat untuk memproses lebih lanjut Surat Permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara Atas Nama PT.
Kurnia Alam Investama seluas 1.945 Ha sesuai dengan permohonan Penggugat Nomor : 04/KAI /Btghr/PPOP/JKT-EXT/VI/14, tanggal 04 Juni 2014, Perihal Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi;-----------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;----------------------------
Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT.
Bahwa terhadap permohonan peningkatan dari izin usahapertambangan menjadi izin usaha pertambanganoperasiproduksi telah diajukan oleh pihak Penggugat tanggal 04Juni 2014, Nomor 04/KABtghr/PPOP/JKTEXT/VI/14,Perihal: Permohonan Peningkatan Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi ;b.
Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi : Menteri, Gubernur,Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukanpembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambanganyang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan,izin pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus ; Pasal 12 ayat (1) berbunyi : Pembinaan atas pelaksanaankegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap ; a.
Bahwa dalam Pasal 46 ayat (1) UndangUdang Nomor 4 Tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkansetiap pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi dijaminuntuk memperoleh izin usaha pertambanganoperasi produksisebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya ; Sementara Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2010 #Tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batubara, merumuskan :: Pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi dijamin untukmemperoleh izin
Mewajibkan kepada pihak Tergugat untuk memproses lebih lanjut SuratPermohonan peningkatan lzin Usaha Pertambangan EksplorasiBatubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraAtas Nama PT. Kurnia Alam Investama seluas 1.945 Ha sesuai denganpermohonan Penggugat Nomor : Q4/KAI /Btghr/PPOP/JKTEXT/VI/14,tanggal 04 Juni 2014, Perihal Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi;5.
PT Amanat Sepuh Lestari
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
238 — 47
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM
/Dir/VII/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa dimasukkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM/Dir/VII/2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
PT.CIPTA PILAR SEJAHTERA
Tergugat:
BUPATI KONAWE UTARA
279 — 8
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Cipta Pilar Sejahtera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 257 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Cipta Pilar Sejahtera (KW 08 OKP 033) tanggal 16 Juli 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Cipta Pilar Sejahtera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 257 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Cipta Pilar Sejahtera (KW 08 OKP 033) tanggal 16 Juli 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
PT Integra Services Nusantara
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
244 — 44
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Integra Sevices Nusantara ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Integra Services Nusantara tanggal 27 Juni 2022
Nomor: 025/ISN-ESDM/Dir/VI/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Integra Services Nusantara ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Integra Services Nusantara tanggal 27 Juni 2022 Nomor: 025/ISN-ESDM/Dir/VI/2022;
- Menghukum
166 — 122
DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015;------------II. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat; ---------------------III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015 ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.180.000,-(Lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun isi Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :MEMUTUSKANMenetapkan: == === = + 2 22 nnn eenKESATU: Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.
Usaha Perkebunan yang dimiliki PENGGUGATtersebut kemudian telah DICABUT oleh TERGUGAT berdasarkan SuratHalaman 10 dari 81 halaman, Putusan No. 03/G/2015/PTUN.PLKKeputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 TAHUN 2015 tanggal 9Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.GOLDEN AGRO SEJAHTERA: Bahwa, pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut dilakukanTERGUGAT secara sewenangwenang dan tanpa prosedur hukum yangberlaku, karena sebelum melakukan pencabutan atas obyek gugatantersebut
AONdAj n woo nnn nnn nnn ron nnn nnn nnn ren en nnn nnn nnn nee nee nnn ere ee neeb. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan /aaa ec Cmc. pencabutan izin usaha perkebunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata carapengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamP@raturan PEMEHINIEN pee nse senses eeneeeneneneenmeenet8.
usaha perkebunan; dan c. pencabutan Hak Guna Usaha. ++ ===(3) Pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana Pasal 18ayat (3), dan ayat (4) akan dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masingmasing dalamtenggang waktu 4 bulan. 00 ono nnn nono(4) Pelaku usaha yang tidak mentaati sebagaimana dimaksud pada ayat(3), maka dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP,IUPBatau IUPP), dan selanjutnya perusahaan bersangkutan diusulkankepada instansi yang berwenang
Usaha Perkebunan (IUP) masihtetap berlaku dan harus mendapatkan perlindungan hukum..Asas Keterbukaan (Fair Play) ===