Ditemukan 10029 data
31 — 8
Golongan obat keras merupakan golongan obat yangdapat membahayakan kesehatan apabila penggunaannya tidak tepat,sehingga penyerahan dan penggunaan obat tenaga kefarmasian yangmemiliki keahlian dan kewenangan di sarana pelayanan kefarmasian yangmemiliki izin.Bahwa HEXYMER yang mengandung zat aktif Trihexiphenidyl digunakandalam pengobatan penyakit parkinson, karena kemampuan obat inimengurangi gejala tremor pada penderita parkinson.Halaman 12 dari 24 halaman Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2017/PN.BlbBahwa
Hanya tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dankewenangan di sarana pelayanan kefarmasian berizin yang berhakmengedarkan obat keras.Bahwa benar berdasarkan undangundang obat keras St. No. 419 tgl. 22desember 1949 menyatakan bahwa penyerahan obat keras hanya dapatdilakukan oleh pedagang besar farmasi yang diakui, Apoteker dan DokterHewan.
Hanya tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dankewenangan di sarana pelayanan kefarmasian berizin yang berhakmengedarkan obat keras.Halaman 14 dari 24 halaman Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2017/PN.Blb Bahwa benar berdasarkan undangundang obat keras St.
Golongan obat keras merupakan golongan obat yangdapat membahayakan kesehatan apabila penggunaannya tidak tepat,sehingga penyerahan dan penggunaan obat tenaga kefarmasian yangmemiliki keahlian dan kewenangan di sarana pelayanan kefarmasian yangmemiliki izin.Bahwa HEXYMER yang mengandung zat aktif Trihexiphenidyl digunakandalam pengobatan penyakit parkinson, karena kemampuan obat inimengurangi gejala tremor pada penderita parkinson.Bahwa Trihexiphenidyl seharusnya digunakan untuk penderita parkinsondenagn
79 — 16
dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
Rta Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping
difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki
Rtakesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana tercantumdalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal98 Ayat (2) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berbahaya.Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
Berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa menyatakan dirinya tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obatobatan serta tidakmempunyai ijin atau kKewenangan dalam menjual dan atau mengedarkan sediaanHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 324/Pid.Sus/2016/PN. Rtafarmasi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telahterpenuhi;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan pendapat Ahli Hj.
31 — 8
, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukanpraktek kefarmasian secara terbatas, misalnya dokter, dokter gigi, bidandan perawat yang dilaksanakan sesuai ketentuan ;Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2016/PN GprBahwa tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan yang dimaksud Apoteker adalah sarjana farmasi yangtelah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanapoteker sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yangmembantu apoteker dalam menjalani
pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenagamenengah farmasi/asisten apoteker ;Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat yangdiperbolehkan dalam pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi danperedarannya adalah yang sudah memenuhi syarat farmakope Indonesiaatau buku standar lainnya dan sudah mendapat ijin pemerintah ;Bahwa barang bukti pil LL tersebut tidak memenuhi standar keamanan,kasiat maupun kemanfaatan karena sediaan farmasi
berupa obat tersebuttidak tercantum label cara penggunaan serta khasiat dan kemanfaatannyaapabila dikonsumsi ;Bahwa menurut pendapat ahli barang bukti pil warna putin dengan logo LLtersebut adalah sediaan farmasi yang berupa obat ;Bahwa apabila Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau tenagakesehatan tertentu, maka Terdakwa tidak mempunyai keahlian ataukewenangan dalam kefarmasian ;Bahwa sediaan farmasi dengan kandungan sebagaimana barang buktitidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter karena penggunaannya
karenaTerdakwa bukan seorang apoteker, dokter, asisten apoteker atau tenagakesehatan lainnya sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian dan pekerjaan Terdakwa sehariharisebagai pengamen; Bahwa pil LL tersebut hanya dibungkus dengan kertas grenjeng bekas dantidak ada pelabelan atau penandaan yang lengkap tentang obat tersebut ; Bahwa Terdakwa memperoleh obat LL tersebut tidak berdasarkan resepdokter ; Bahwa Terdakwa tahu obat tersebut dilarang bila tidak sesuai
Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidangkefarmasian karena Terdakwa bukan seorang apoteker, dokter, asistenapoteker atau tenaga kesehatan lainnya sehingga Terdakwa tidak memilikikeahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa pil LL tersebut hanya dibungkus dengan kertasgrenjeng bekas dan tidak ada pelabelan atau penandaan yang lengkap tentangobat tersebut.
34 — 9
,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obattradisional sesuai dengan Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PERMENKESRI Nomor 889 / MENKES / PER/V/ 2011 tentang registrasi izin praktikdan ijin tenaga kerja kefarmasian.
Sedangkan yang dimaksud dengansediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetiksesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa :e SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;e SIPA
bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;e SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;e SIK TIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES/PER/ V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan2);Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 52/Pid.Sus
/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan kefarmasian
SUKARNO, SH.,MH
Terdakwa:
SABRI HASYIM BIN YAMIN HASYIM
131 — 28
Menyatakan terdakwa Sabri hasyim bin Yamin Hasim, bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenanganmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Pasal 198 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 Tentangkesehatan. Paraf Ketua Anggota Anggota II Hakim Hakim Hakim Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Mar.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesarRp.10.000.000, (Ssepuluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulanKurungan;3.
dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;bahwa menurut PP Nomor 51 tahun 2009 tentang Kefarmasian dijelaskanbahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian;Ad. 1).
Unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa Pasal 108 ayat (1) Undangundang RI Nomor 36tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Praktik kefarmasian yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat danobat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian
karena keahlian tersebut sesuai PP 51tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmsian hanya dimiliki olen Apoteker dantenaga tekhnis kefarmasian dan sediaan Farmasi menurut Pasal 1 butir 4Undangundang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
1.LESTARI, SH.
2.ICHWAN KABALMAY, SH
Terdakwa:
KARIONO Bin RADI
24 — 6
Jenis LL; Bahwa Terdakwabekerja sama dengan SdrJIWAN untuk mengedarkan Pil Jenis LL selama 1(satu) tahun; Bahwa Terdakwa bekerja sama dengan SdrJIWAN menjual ataumengedarkan Pil Jenis LL dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan/berbagi hasil dibagi sama rata setelah dikurangi modal pembelian Pil JenisLL; Bahwa Terdakwa selain menjual atau mengedarkan Pil Jenis LL jugamengkonsumsi Pil Jenis LL; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dan Terdakwa tidak memilikikeahlian maupun kewenangan dibidang kefarmasian
lainnyasehingga Terdakwa tidak memiliki ijin atau kKewenangan untuk membawa,menyimpan dan mengedarkan pil LL tersebut ; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkanketerangan saksi ;AhliNieken Dewi Pamikatsih,S.Si.Apt, dibawah sumpah dan dibacakan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa tugas ahli meliputi bidang kefarmasian, makanan dan minuman padaDinas Kesehatan Kabupaten Kediri ; Bahwa sediaan farmasi meliputi obat, obat tradisional dan bahan obat ; Bahwa
sediaan farmasi yang dibuat obat bida menimbulkan efek ;Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Gpr Bahwa pil LL termasuk obat dengan nama Triheksifendinidil HCL dan cap LLtersebut adalah cap pabrikan ; Bahwa pil LL fungsi utamanya untuk pengobatan Parkinson ; Bahwa pil LL dan pil putih logo INF adalah sediaan farmasi berupa obat ; Bahwa yang berwenang memproduksi pabrik yang dapat ijin dari Kementriandan BPOM dan mengedarkan obat atau pil harus dengan resep dokter danoleh tenaga kefarmasian
disarana kefarmasian, untuk orang yang tidakmempunyai kewenangan dan keahlian dilarang mengedarkan danmemproduksi obat ; Bahwa syarat sediaan farmasi untuk disebut obat ada didalam Pasal 98 ayat(2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangKesehatan ; Bahwa obat yang beredar harus dikemas, ada labelnya dan ijin edarnya ; Bahwa obat yang tidak mempunyai label dan ijin edarnya tidak boleh beredar; Bahwa pemakaian obat tanpa resep dokter efeknya akan merusak syaraf,jantung dan liver
; Bahwa dalam Pasal 108 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tetang Kesehatan diatur tentang praktek kefarmasian ; Bahwa untuk obat yang tidak ada label Keamanan, manfaat dan tidak dalamkemasan tidak bisa dijamin obat tersebut aman digunakan dan yangberwenang mengawasi peredaran obat adalah BPOM ; Bahwa penggunaan obat keras diatur di Peraturan BPOM No. 7/2016menyatakan 5 (lima) jenis obat keras yang dilindung ; Bahwa ada kemungkinan obat keras seperti barang bukti dibuat diluar pabrik
KIKI INDRAWAN, S.H
Terdakwa:
Muhammad Dudut Bin Alm Semeon
36 — 17
Dan agar sediaan farmasisesuai dengan standart kefarmasian dan memenuhi persyaratankeamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu, maka pengamanan sediaanfarmasi dan pengelolaannya dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan.Bahwa terdakwa Muhammad Dudut Bin (Alm) Semeon tidak adamemiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenisSeledryl dan Samcodin.Halaman 4 dari 22 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN PpsSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo.
Dan agar sediaan farmasisesuai dengan standart kefarmasian dan memenuhi persyaratankeamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu, maka pengamanan sediaanfarmasi dan pengelolaannya dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan.Bahwa terdakwa Muhammad Dudut tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk mengadakan, menyimpan, atau mengedarkan obatjenis Seledryl dan Samcodin yang memenuhi standar mutu pelayananfarmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.Halaman 6 dari 22 Putusan
; Bahwa PP No. 51 tentang pekerjaan kefarmasian mengatur mulai daripengadaan, produksi, distribusi, pelayanan sediaan farmasi serta SIK(Surat Ijin Kerja) dan SIPA (Surat lin Praktik Apoteker) maksud dan tujuanPP No. 51 adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasien danmasyarakat dalam memporoleh atau menetapkan sediaan farmasi danjasa kefarmasian; Bahwa setiap orang yang akan menjaul wajid mengikuti aturan dalampada PP No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian mengaturpekerjaan kefarmasian
mulai dari tenaga kefarmasian, pelayanankefarmasian, tenaga teknis kefarmasian, fasilitas kesehatan, fasilitasdistribusi atau penyaluran, pedagang besar farmasi, toko obat dan apotek; Bahwa obat obatan jenis Seledryl dan jenis Samcodin termasukgolongan bebas terbatas dan dalam penggunaannya harus denganperingatan khusus karena obat bebas terbatas merupakan kombinasi obatkeras atau berlogo K yang kadarnya diturunkan untuk memperoleh efekyang diinginkan sehingga apabila digunakan tidak sesuai anjuran
mengaturpekerjaan kefarmasian mulai dari tenaga kefarmasian, pelayanankefarmasian, tenaga teknis kefarmasian, fasilitas kesehatan, fasilitasdistridbusi atau penyaluran, pedagang besar farmasi, toko obat dan apotek;Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Pps Bahwa obat obatan jenis Seledryl dan Samcodin termasuk golonganbebas terbatas dan dalam penggunaannya harus dengan peringatankhusus karena obat bebas terbatas merupakan kombinasi obat keras atauberlogo K yang kadarnya diturunkan untuk
32 — 23
HABBA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalamPasal 108 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,sebagaimana diatur dalam Pasal 198 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALIMUDDIN bin H.
Propinsi Kelurahan Tungkaran Pangeran RT 7Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 108 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dilakukan Operasi GabunganDaerah
adalahseseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan keahlian kefarmasian yaituApoteker atau Asisten Apoteker, seperti disebutkan dalam peraturan menterikesehatan Nomor : 26/Menkes/PER/I/1981 pasal 1 huruf a : Apoteker asalah merekayang berdasarkan peraturan Perundangundangan yang berlaku berhak melakukanpekerjaan kefarmasian di Indonesia.Bahwa penggunaan Obat Keras daftar G tanpa petunjuk seorang Apoteker atau resepdari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitasi dan
Tanah Bumbu.Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa toko obat hanya boleh menyediakan /mendistribusikan obat Bebas dan Obat Bebas terbatas, tidak boleh menyediakan /mendistribusikan Obat Keras Daftar G.11e Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimanadicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalamPutusan ini;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum
HABBA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALIMUDDIN bin H. HABBA karena itu denganpidana denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan;3.
89 — 12
Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalahobat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker ;Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2016/PN.Rta Tenaga teknis kefarmasian adalahtenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajiob memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker
penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER/ V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatupasal
17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/bahansediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanankefarmasian
adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Decyana Caprina
Terdakwa:
M. ELYAS INDRAWAN
68 — 139
ELIAS INDRAWAN telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak punya keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.
;Bahwa yang termasuk dalam tenaga kefarmasian adalah meliputi apoteker dantenaga tekhnis kefarmasian, di dalam melakukan pekerjaannya sebagai tenagakefarmasian harus memiliki izin yaitu berupa Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) atauSurat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) dari Dinas Kesehatan.
Unsur Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk MelakukanPraktik Kefarmasian Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 108;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur' tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;Ad.1.
ELYASINDRAWAN yang terletak di Jalan Poros SP. 5 Macuan Manokwari selaku pemilik TokoObat Corpora sedang melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat yang masuk dalam obat keras, yaitu: Antalgin TabPT Aditama, Captopril 25 mg, Allopurino!
;Menimbang, bahwa benar yang boleh menyimpan dan menyalurkan obat kerasadalah tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan masyarakat dan lainnya yang telahmemiliki izin dari Menteri Kesehatan dan untuk penyaluran obat keras hanya dapatdilakukan oleh Apotik dan Pedagang Besar Farmasi (PBF), tidak dapat dilakukan oleh Toko Obat seperti toko obat corpora milik terdakwa.
Elyas Indrawan 15Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian untuk obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Fitri Rachmawati, SH
Terdakwa:
Afifatus Sholikhah Binti Yudiyono
67 — 19
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa AFIFATUS SHOLIKHAH Binti YUDIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
Praktik Kefarmasiansesuai dengan pasal 108 ayat (1) UURI No 36 tahun 2009tentang kesehatan dijelaskan Praktir Kefarmasian meliputiperbuatan termasuk pengendalian muti sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusianobat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional.Bahwa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi olehseseorang agar bisa melakukan Praktik Kefarmasian yaitu :e Untuk dapat melakukan praktik kefarmasian
Kefarmasian. memiliki Surat ijin praktek Apoteker (SIPA) atauSurat Ijin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian(SIPTTK). berdasarkan Peraturan MentriKesehatan No 31 tahin 2016 tentang PerubahanRegistrasi, Izin Praktik dan Kerja TenagaKefarmasian.
Penjualan Obat Keras harus pada saranapelayanan kefarmasian yang memiliki ijin sebagaipenyalur sediaan farmasi.
Sesuai dengan kronologidiatas menurut pendapat ahli perbuatan terdakwa AFIFATUSSHOLIKHAH yang telah menjual obat golongan obat kerastersebut termasuk dalam praktik kefarmasian, dimana yangbersangkutan melakukan pengadaan dan pendistribusiansediaan farmasi.Bahwa terkait dengan praktek kefarmasian yang dilakukanterdakwa sesuai dengan daftar yang ada di Dinas Kesehatanyang bersangkutan tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian, serta Sarananya puntidak terdaftar sebagai
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian.
29 — 7
Renny Haslinda, S.Si, Aptmenerangkan orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikansebagai tenaga apoteker dan juga memiliki ijin praktek kefarmasiansesuai dengan Permenkes~ Republik Indonesia Nomor889/Menkes/Per/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan jin KerjaTenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan sediaanfarmasi; Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, mengadakan, mendistribusikanobat berupa carnophen produksi
zenith pharmaceutical tanoa memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarketentuan Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat ( 1 ) UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan.Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwamenyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan 2 ( dua ) orang saksi, secara terpisah memberikanketerangan
Renny Haslinda, S., Si, Apt :e Bahwa saksi adalah Apoteker bagian profesi, bekerja sebagaiPegawai Negeri Sipil;e Bahgwa menurut saksi Pekerjaan kefarmasian adalah perbuatanyang termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan perndistribusian obat, pengelolaanobat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obatdan obat tradisionil sesuai ketentuan pasal 98 ayat 2 dan 3Undangundang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;e Bahwa yang berwenang untuk melakukan
pekerjaan kefarmasianadalah Asisten apoteker, Analis Farmasi, Apoteker dan parapenjual serta pedagang obet tradisionil serta bahan kosmetik yangtelah memenuhi standard kefarmasian dan diberi ijin edar DinasKesehatan;e Bahwa 5(lima) jenis golongan sediaan farmasi untuk obat danbahan obat yaitu Obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras,Narkotika dan Psiktropika;e Bahwa untuk obat bebas dan bebas terbatas boleh dijual oleh tokoobat yang memiliki ijin penjualan tanoa harus memiliki resepdokter,kemudian
adalah :Wajib memiliki surat tanda registrasi berupa : STRA bagi apotekerdan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimanatercantum dalam pasal 2 PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889 / MENKES / PER/ V/ 2011.Bahwa ahli menerangkan Yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang manaTenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
HARTAWAN Bin ANTON
63 — 11
atau menjual sediaan farmasi ataumenjual obat tersebut karena yang dikatakan memiliki keahlian dankewenangan untuk bisa melakukan praktik kefarmasian yakni tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas APOTEKER dan TenagaTekhnis kefarmasian;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat danMakanan Di Palangkaraya Nomor : 113/LHP/V/PNBP/2018 tanggal 02 Mel2018 yang ditanda tangani oleh Plt.
atau menjual sediaan farmasi ataumenjual obat tersebut karena yang dikatakan memiliki keahlian dankewenangan untuk bisa melakukan praktik kefarmasian yakni tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas APOTEKER dan TenagaTekhnis kefarmasian;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat danMakanan Di Palangkaraya Nomor : 113/LHP/V/PNBP/2018 tanggal 02 Mei2018 yang ditanda tangani oleh Plt.
ZAIMAH dibawah sumpah di persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungandengan perkara Pengedaran obat jenis Tramadol dan obat Seledryltanpa ijin; Bahwa Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas KesehatanKabupaten Barito Utara; Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan,Kefarmasian, Makanan, Alkes dan Perbekalan Kesehatan RumahTangga di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara; Bahwa Ahli diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
dan mempunyai Surat Tanda RegistrasiApoteker (SRTA); Bahwa obat jenis Tramadol dan Seledryl tidak dapat diedarkansecara perorangan karena harus diedarkan melalui Apotek yang telahmempunyai Ijin Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan harusmempunyai Apoteker sebagai tenaga kefarmasian harus mempunyaiSurat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Sepengetahuan Ahli bahwa Terdakwa tidak mempunyalkeahlian di bidang kefarmasian dan mempunyai Surat Tanda RegistrasiApoteker (SRTA);Menimbang, bahwa
dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker(SRTA); Bahwa obat jenis Tramadol dan Seledryl tidak dapat diedarkan secaraperorangan karena harus diedarkan melalui Apotek yang telahmempunyai Ijin Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan harusmempunyai Apoteker sebagai tenaga kefarmasian harus mempunyaiSurat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dantidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis
BAYU AKBAR S.
Terdakwa:
SABERIANSYAH alias ANGGUT bin H. HADARI
50 — 7
HADARI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamelakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki' keahlian dankewenangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo.Pasal 108 UndangUndang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan padadakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa : 183 (tiga belas) butir obat Neuralgin
Banjar, atau setidaktidaknya pada suatu tempat di mana PengadilanNegeri Martapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawalsaat saksi ANAK AGUNG HENDRA UTAMA dan saksi RIZQIFAJRIANNOR, selaku anggota
untuk tiapstrip obat Seledryl, Amoxicillin, Ampicillin dan Neuralgin serta sebesarRp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) untuk tiap strip obat AsamMefenamat; Bahwa terhadap barang bukti obat keras daftar G yang diamankan dariterdakwa, kegiatan pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusian obat tersebut, harus dilakukan oleh tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian; Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian
lain, bahkan bukan pula Toko Obat,sehingga jelas bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana pasal 108 tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat unsur kedua tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108% telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 198 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi
HADARItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
1.Dimas Satria Putra,SH
2.Alfano Arif Hartoko SH
Terdakwa:
Anderiani Bin Sahdir
48 — 5
delapan puluh) butir obat jenis DEXTRO di sakucelana sebelah kirinya dan uang tunai Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah)hasil dari penjualan 2 (dua) bungkus obat jenis DEXTRO tersebutBahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki ijin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian
Renny Haslinda, S.Si, Apt., tidak dapat hadir kepersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada PenuntutUmum untuk membacakan keterangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa benar pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional sesuai denganpasal 98
ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik Sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga
tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan ijin kerjatenaga kefarmasian;Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian;Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur
dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam;Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 154/Pid.
24 — 3
Kotabaru atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Kotabaru, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal108.
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalahsegala sesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia(obat tradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatandan kosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan sertapengawasannya);13Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memilikikeahlian dan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diriterdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dan Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dan yang didakwakan
Menyatakan terdakwa ARIF Bin DURASID tersebut, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPAMEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
53 — 2
bok, dengan harga Rp690.000 (Enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) , dan telah terjual sebanyak 5(lima) keeping dengan harga perkepingnya Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)sehingga hasil penjualan yang telah didapat sebanyak Rp 150.000 ( seratus limapuluh ribu rupiah) yang biasanya dijual dengan cara pembelinya datang ke rumahterdakwa ;Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat jenis carminofein tersebuttidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin praktek untuk melakukanpekerjaan kefarmasian
BahwaObatobatan tersebut bisa dijual bebas tetapi dalam bidang kefarmasian dan tempatyang diguanakan harus ada ijin dari Dinas Kesehatan setempat, untukmemperolehnya harus dengan menggunakan Resep Dokter ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 joPasal 98 Ayat (2) dan (3) UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isidan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (
Bekerja sebagai PNS pada dinas Kabupaten Banjar sejaktahun 2005 dan sekarang menjabat sebagai KASI Kefarmasian dan alatKesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Sejak Tahun 2009 sampaidengan sekarang ;e Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan,termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi ataumenyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapandiagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dankontrasepsi untuk manusia
;e Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaanfarmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 PP No.51 Tahun 2009 ,Tentang Pekerjaan Kefarmasian ;e Bahwa Apoteker dan tenaga tekhnis kefarmasian mempunyai keahlian dankewenangnan dalam hal pembuatan , penyediaan, penyimpana,pendistribuasian, atau penyaluran, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat , dan pengamanan sediaan farmasi ;e Bahwa pada
dalam pelayanan sediaanfarmasi / apotek yang dikeluarkan oleh KPT (Kantor Perijinan Terpadu),menurut ahli perbuatan tersebut tidak dibenarkan karena tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan serta ijin praktek khusus untuk melakukanpekerjaan kefarmasian dan pelayanan Sediaan Farmasi / Apotek Obat DaftarK ( Obat) Keras atau orang tersebut tidak memiliki sarana Kefarmasian sertaobat Merk CARMINOFEIN tersebut sudah ditarik edarannya oleh BadanPOM RI;e Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kasus SAHRONI
38 — 24
, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidak memiliki izin apapun untukmelakukan praktek kefarmasian.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Zenith pharmaceuticals tidakmemiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan suratBPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal PembatalanPersetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan ProduksiBahwa terdakwa hanya berpendidikan SD (Tamat) sehingga tidak termasuk dalamgolongan tenaga kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidakmemiliki izin apapun untuk melakukan praktek kefarmasian.Bahwa
Zenith pharmaceuticals tidakmemiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan suratBPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal PembatalanPersetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksie Bahwa terdakwa hanya berpendidikan SD (Tamat) sehingga tidak termasuk dalamgolongan tenaga kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidakmemiliki izin apapun untuk melakukan praktek kefarmasian.e
Bahwa terdakwa sudah berhasil mengedarkan obatobatan tersebut dengan caramenjual kepada orangorang umum yang akan membeli obatobat tersebut selama kuranglebih empat bulan.Bahwa terdakwa hanya berpendidikan SD sehingga tidak termasuk dalam golongantenaga kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidak memiliki izin apapun untukmelakukan praktek kefarmasian, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat berdasarkanuraian pertimbangan
Menyatakan terdakwa AHIM Bin ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi16yang tidak memiliki izin edar DAN Tidak memiliki keahlian dan kewenanganmelakukan praktik kefarmasian ;2.
105 — 24
YUNUS Pgl UNUIH terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengansengaja melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaanmelanggar pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan;.Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Pmn2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. YUNUS Pgl UNUIH denganpidana denda sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) Subsidair6 (enam) bulan kurungan;.3.
dan lain lain; Bahwa menurut ahli tenaga kefarmasian meliputi apoteker, akademifarmasi dan asisten apoteker; Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan berwenang untukmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan obat adalah apoteker pada apotik untuk semua golonganobat dan asisten apoteker pada toko obat berizin hanya untukgolongan obat bebas dan obat bebas terbatas;Bahwa menurut ahli terdakwa tidak memiliki keahlian melakukanpraktek kefarmasian dan Toko Obat Sumber
Jaya tidak memilikitenaga/karyawan untuk melakukan praktek kefarmasian;Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN PmnBahwa menurut literatur yang ahli baca apabila obat tersebutdimakan tidak sesuai dengan petunjuk dokter akan mengakibatkangangguan kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal,resistensi, kerapuhan tulang dan lain lain;Menimbang, terdakwa di persidangan memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan olehPetugas BBPOM Padang
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian;Pasal 108 ayat(1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009menegaskan, Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
yang berwenang untukmelakukan praktik kefarmasian;Menimbang, dengan demikian unsur yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian telah terpenuhioleh perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 198 jo pasal108 ayat(1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terobukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggaltersebut;Menimbang, oleh karena
HERLINA, SH.
Terdakwa:
MUKROM ADHARI ALIAS BIN SOMANTRI
50 — 25
Dan Ahli menerangkan bahwa ObatKeras adalah Obat yang harus diberikan atas dasar resep dari Dokterkarena pengunaan yang berlebihnan dapat menyebabkan Resiko ataubahaya medis.Bahwa terdakwa bukan sebagai tenaga kefarmasian karena tidakterdaftar di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sebagai Apoteker atauTenaga Teknis Kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek berupa SIPA(Surat Ijin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Ijin Apoteker) karena daritingkat pendidikannya hanya sampai SMK.
Bahwa terdakwa Mukrom Adhari Alias Ukom Bin Somantri tersebut tidakterdaftar didalam database Pegawai pada Dinas Kesehatan KotaHalaman 11 dari 24 Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN TsmTasikmalaya sebagai tenaga kefarmasian dan juga tidak terdaftar sebagaianggota didalam organisasi PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia)ataupun tidak terdaftar didalam TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) danselain itu dilakukan pengecekan data atas nama Mukrom Adhari AliasUkom Bin Somantri namun tidak terdaftar.Bahwaterdakwa
Mukrom Adhari Alias Ukom Bin Somantri tidakdibenarkan untuk menjualbelikan obat sediaan farmasi berupa tabletTramadol HCl 50 mg kemasan strip dan atau melakukan praktekKefarmasian sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 33Ayat 1, tenaga Kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian dan terdakwa Mukrom Adhari Alias Ukom Bin Somantribukan merupakan
karena tidak terdaftar di Dinas Kesehatan KotaTasikmalaya sebagai Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian serta tidakmemiliki jin praktek berupa SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat IjinApoteker) karena dari tingkat pendidikannya hanya sampai SMP.Menimbang, bahwa terdakwa Mukrom Adhari Alias Ukom Bin Somantritersebut tidak terdaftar didalam database Pegawai pada Dinas Kesehatan KotaTasikmalaya sebagai tenaga kefarmasian dan juga tidak terdaftar sebagaianggota didalam organisasi PAFI
Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 33 Ayat 1, tenagaKefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian danterdakwa Mukrom Adhari Alias Ukom Bin Somantri bukan merupakan keduanyadan benar bahwa Dasar Hukum Obat Keras yang mengandung TramadolHalaman 21 dari 24 Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Tsmtersebut adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396 /A/ SK / VIII /1989 dan Peraturan Kepala BPOM RI No. 28 Tahun 2018