Ditemukan 7089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2004 — Putus : 15-09-2004 — Upload : 18-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1603/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 15 September 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • begitumenentukan dalam perkara ini karena perkara ini adalah termasuk perkara perceraian dimanadidalam perkara maka perceraian sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 12-07-2004 — Putus : 04-08-2004 — Upload : 10-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1325/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 4 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
212
  • oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
Register : 01-09-2004 — Putus : 13-10-2004 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1669/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 13 Oktober 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 15-04-2004 — Putus : 25-08-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 785/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 25 Agustus 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
170
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 08-03-2004 — Putus : 28-07-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 518/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 28 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
160
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 18-12-2003 — Putus : 18-08-2004 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2078/ Pdt.G /2003 / PA.Sby
Tanggal 18 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
392
  • didalam maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 24-02-2004 — Putus : 14-07-2004 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 411/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 14 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
236
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 13-04-2004 — Putus : 05-05-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 766/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 5 Mei 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 09-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 32/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 14 Februari 2019 — PEMBANDING DAN PEMBANDING
148
  • secara resmi ditanda tangani oleh Hakim danPanitera Pengganti yang bersangkutan, bahwa dari jawaban Pembanding yangmenyatakan bahwa Terbanding telah mendua hati,Terbanding keluar rumahdengan mengabaikan kewajibannya sebagai seorang istri juga meninggalkananak, ditemukan suatu fakta bahwa dalam rumah tangga Pembanding denganTerbanding telah terjadi perselisihan terlepas apa yang melatar belakangitimbulnya perselisinan tersebut;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-02-2004 — Putus : 23-06-2004 — Upload : 31-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 373/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 23 Juni 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
141
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-01-2006 — Putus : 31-05-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 103/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 31 Mei 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
173
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 17-10-2017 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MS SIGLI Nomor 0360/Pdt.G/2017/MS.SGI
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6117
  • Harta yang sebelum menikah dengan Mariana Benti Hamzah yaitu3,5 Ruko yang terletak di Gampong Pulo Keurumbok kecamatan SaktiKabupaten Pidie yang berbatas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Beureunuen Tangse Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Matri Isnani Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Sebelah timur berbatasan dengan Aneuk LuengTergugat telah memberikan haknya kepada penggugat di mana saatakan berlangsungnya di peraekan, penggugat ribut sekali gak bisa diatur dalam
    pertama sudah buat tuntutan tapi tidak mengaku membuatnya;Bahwa sanya gugatan ini tidak serius (tidak layak dilanjutkan)MENGADILI:Membatalkan gugatan penggugat seluruhnyaMemperaikan kembali 1 (Satu) unit ruko yang telah diberikan kepadaMariana Benti Hamzah yang terletak di gampong pulo KeureumbokKecamatan Sakti Kabupaten Pidie Secara hukum Islam bukan secarakekeluargaan yang berbatasan sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Beureunuen Tangse Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Matri
    Isnani Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Sebelah timur berbatasan dengan Aneuk LuengMengembalikan ruko yang setengah yang dijadikan usaha Dorsmer diGampong Pulo Keurumbok Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie yangberbatasan sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Beureunuen Tangse Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Matri Isnani Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Sebelah timur berbatasan dengan Aneuk LuengMemperaitkan sawah yang 8 (delapan) are di Lueng Pendok yangterletak di
    REKONVENSIMenimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat, oleh karena jawabanTergugat tersebut bukan ahli hukum, Majelis Hakim beranggapan bahwajawaban Tergugat poin 15 dianggap sebagai Rekonvensi dari TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi;Menimbang terhadap gugataan Rekonvensi poin (a) yaitu Hamzahyaitu 3,5 Ruko yang terletak di Gampong Pulo Keurumbok kecamatan SaktiKabupaten Pidie yang berbatas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Beureunuen Tangse Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Matri
Register : 28-04-2004 — Putus : 15-09-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 886/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 15 September 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 02-08-2004 — Putus : 15-09-2004 — Upload : 13-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1538/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 15 September 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
140
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 14-07-2004 — Putus : 18-08-2004 — Upload : 10-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1348/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 18 Agustus 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
162
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 17-11-2022 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN AMBON Nomor 403/Pid.B/LH/2022/PN Amb
Tanggal 9 Februari 2023 — Penuntut Umum:
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
1.IRMAN SAMAR
2.ARMAN AHMAD alias ARMAN
3.HASMIN WAGOLA alaias JOHAN
4.JULHAN YUSUF alias JULHAN
5.RAHMAT BUTON alias RAHMAT
6325
  • ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Minyak tanah sebanyak 2.200 liter yang sudah terisi dalam wadah berupa 11 drum kapasitas 200 liter, mesin alkon kapasitas 7,0 merk MATRI
Register : 01-03-2006 — Putus : 26-07-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 388/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 26 Juli 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
100
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 02-06-2006 — Putus : 21-06-2006 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1024/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 21 Juni 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalam kelompokhukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklahdibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 18-01-2005 — Putus : 02-03-2005 — Upload : 28-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 172/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 2 Maret 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 08-01-2004 — Putus : 28-01-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 104/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 28 Januari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
132
  • terlepas diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri