Ditemukan 704 data
103 — 29
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
23 — 9
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
98 — 16
masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :AS sll (S23 gions lig Mel aga JI ES al gLg 5 Hd Ske agihe NI ba yal bE ws Gag Ui ld) Gccle fie Yao Ane Gly IK 5 SNK gas Kae WY ALSok Vg Deb AS I dtl shad gins GS ad yg kalyz 5c Viiv on 585 ae 5544 0h SAI ake lSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
44 — 15
pendapat ulama dalam kitab Nihayatul Muhtaj LiSyarhil Minhaj Juz 20 Hal 308, selanjutnya diambil alin sebagai pendapatHakim, sebagai berikut :Gi Ugh GUS ALAS SAN Ssaj apices thy dial agizats Ul Gty gl BS al GS pSLAIS 5h 5 Aas AY Abe a5 le ag 1) Li bE Ge CattANS (ol) Agta Shas igi BS al iy shdall nto Gin Ys dae Gly gh dG2Lik Gl Vie 04985 Ga Joh Us pSLall aNd Gad ys UdHalaman 11 dari 14 halamanPenetapan Nomor42/Pdt.P/2019/PA.EdArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
77 — 24
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,11yess Sl opi kbe o pat id je (bel Se tbe Ue, Sel ee Ub a WS2 rw owsal ges ES al gh bal Jo Tie tae St, FSG SGI yy Se A Uy JeVis 3 ha sagh5 oo 598 Je Salleh OS 28 5 UB OS SieteArtinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil
31 — 3
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
53 — 26
Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :AS 55l a SMS c Skah agtks Wt Is tel US al glGA 5 jib She age (II le 52) ubld ae Gag GI I Ga Alle win Vie das ly 155 tals hy as YaSoiks V5 + Cle AS 1 AStA4 Shad lags OS al Sg RallHalaman 14 dari 19 halamanPenetapan Nomor 0025/Pdt.P/2017/PA.MmkVonad 3 i 0a 55 ae 5553 pSlall att alsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
57 — 14
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangPen.
21 — 12
Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :Slo, tol pears SLE Dy Le o& A oJery di G1 Lgl gle 4) asgitl OSay pgarsdio leashed Jus ugins J Lowi LobVac dency og) ids pStrIdLSgay pine syagian GS2 al dls jet ce eeHal. 11 dari 14 Penetapan Nomor 0073/Padt.P/2016/PA.BgiL$oSIS yies Vo : JLSsS C6) SEs widaryl dw odgrgne jana Jo pSlallArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
17 — 12
As Syafiiyah , RT 004RW 003, Cipayung, Jakarta Timur, memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon dan memiliki hubungandengan Pemohon sebagai keponakan Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri; Bahwa Pemohon dan Termohon menikah di KUA Kecamatan BekasiUtara tahun 2006; Bahwa Pemohon dan Termohon belum mempunyai keturunan; Bahwa, keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon pada awalnyarukun dan harmonis, akan tetapi kurang lebin sejak November
62 — 11
doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yess ol id ib ra aF sill Ser pgiar Jlds Aol agian, JE tly ld oS al oJily 9) sss (pSIDIIS dq pSRd aid ain gsh 5d Jae rgind ll layol lgdl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS al oly vlrall le Bo Var anetase i Rte osee6 eo: Joos Us aSlol 28%, ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
74 — 17
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
48 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
50 — 7
bahwa wali muhakkam diperbolehkan dalam kondisi sebagai: Bahwa keadaan calon mempelai berada di tempat yang tidak adawali nasab yang memenuhi syarat perwalian dan atau tidak ada wallhakim; Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, ataulakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karenaterdapat suatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipundidaerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi(salah satu ulama Syafiiyah
90 — 28
membela haknyabukanlah berarti Tergugat mengakui dalil gugatan Penggugat sehingga dalilgugatan Penggugat dianggap sudah benar, sedangkan dalam sigat takliktalak pengadilan harus membenarkan dalil gugatan Penggugat, maka untukdapat membenarkan pengaduan istri, Penggugat harus membuktikankebenaran dalil pengaduannya, oleh karena itu Penggugat dibebanikewajiban bukti atas kebenaran dalil gugatannya;Halaman 7 dari 14 halamanPutusan No: 338/Pdt.G/2012/PA.KtlMenimbang, bahwa hal ini seiring dengan pendapat Syafiiyah
13 — 6
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
13 — 5
tidak boleh menerima pinangan, tidak boleh menikah dengan lakilakilain kecuali kembali kepada Pemohon sehingga berhak mendapatkan jaminan (nafkah,Hal 9 dari 12 hal Putusan Nomor: 0028/Pdt.G/2019/PA.TIg.maskan dan kiswah) selama menjalani masa iddah tersebut dari mantan suami sebagaisuatu kewajiban, sepanjang istri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
80 — 23
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,gis Slap DE wo a IND ta Maka (Sts Oly Sat te 8 ad SKAsal ge 3% J gy eal Vie tes Eh, 1G SIE shy Rew AY de A458 JeWras H in voshy co JB J Sell te OS 28 Vy UB UB Sst10Artinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid
17 — 11
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcL sildalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.Nasab 4.
39 — 11
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;10SFE Ge Aap Be etaes JG5 Mh etees IG 45 ancp SLT 55 052 SY 2 G5 5b 4S I ETE LE @ pyasSh es pigs yee S57 Os eth Le Ge Vie tes 1h $ssad Sle Wphos ohh Oo 5B oh (SILI it, AUS Jott V5: JU aSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang