Ditemukan 645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PA GARUT Nomor 3528/Pdt.G/2022/PA.Grt
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
191
  • Mengizinkan Pemohon (Hilman Magnan alias Hirman Magnan alias bin Atih Juhana) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rosita binti Koin) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);