Ditemukan 1315 data
66 — 27
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasanTERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukumyang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjsde) dalam perkara aquo, maka patut kepada TERGUGAT dihukum untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) untuksetiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalaimemenuhi dan melaksanakan putusan perkara a quo yang berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewjsde).Berdasarkan segala uraian yang telah
166 — 25
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (duangsom) Rp. 500.000.(lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap;7.
Oleh karenapermohonan uang paksa (duangsom) yang TIDAK JELAS, wajib ditolak olehMajelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili, dan memutusperkara a quo;Bahwa apabila Tergugat mencermati dalildalil Pernggugat dalam gugatan aquo, pada pokoknya gugatan a quo adalah untuk menghukum Tergugat untukmembayar sejumlah uang.
326 — 268 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dan Ill secara tanggung renteng untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar 1 juta rupiah untuk setiaphari ..... dst;Bahwa sekarang perkara tersebut sudah dalam tahap tingkat banding;Bahwa pada saat berlangsungnya persidangan perkara Nomor 199/Pdt.G/2000/PN. BKS yaitu pada tanggal 25 Juni 2001, perkara tersebut pernah diintervensiNy. Nyai Dewi melalui kuasa hukumnya yang bernama Sundjono P.S, S.H.,yaitu atas objek yang sama dengan perkara Nomor 29/Pdt.G/2002/PN.BKS..
ganti rugi hasil atastanah kepada: Para Penggugat Intervensi Il sebesar Rp48.384.000,00 (empat puluhdelapan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sejakdibacakannya putusan ini; Para Penggugat Intervensi Ill sebesar Ro10.032.000,00 (sepuluh jutatiga puluh dua ribu rupiah) sejak dibacakannya putusan ini; Penggugat Intervensi VIl sebesar Rp7.680.000,00 (tujuh juta enamratus delapan puluh ribu rupiah) sejak dibacakan putusan ini;18.Menghukum Tergugat Intervensi VIl untuk membayar uang paksa(duangsom
Putusan Nomor 543 PK/Pdt/2013lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatanhukum tetap;Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanahobjek sengketa selain dari Penggugat sampai dengan VI untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiaphari apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan Pengadilanmempunyai kekuatan hukum tetap;9.
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanahobjek sengketa selain dari Penggugat sampai dengan VI untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak PutusanPengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap;Menolak gugatan para Penggugat semula untuk selebihnya;Dalam Perkara Intervensi:1.2.Mengabulkan gugatan para Penggugat Intervensi untuk sebagian;Menyatakan menurut hukum, bahwa 1. H.
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT Il atau PIHAK LAIN yangmendapat hak secara tidak sah atas tanah obyek terperkara tersebut untukmembayar uang paksa (duangsom) kepada PENGGUGATPENGGUGATsebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) setiap hari kerja apabila tidakmelaksanakan putusan ini;10.
45 — 29
cukup yang dapat dijadikanpersangkaan bahwa para Tergugat akan memindatangankan ObyekSengketa, karena sebagaimana didalilkkan oleh Penggugat selama iniObyek Sengketa dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha oleh paraTergugat;Maka berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan paraPenggugat agar meletakkan sita jaminan atas Obyek Sengketa (petitumnomor 10 dan 11) ditolak;Menimbang bahwa Para Pengugat dalam petitum nomor 12 suratgugatannya memohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (duangsom
);Terhadap permohonan tersebut Majelis mepertimbangkan sebagaiberikut; Bahwa sengketa Para Penggugat dan Tergugat adalah sengketa warisyang obyeknya adalah kebendaan (tanah); Bahwa atas obyekobyek tersebut atas permohonan Para Penggugatnantinya dapat dimohonkan eksekusi secara riel maupun penjualan lelangsetelah putusan berkekuatan hukum tetap;Berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan Para Penggugatatas uang paksa (duangsom) haruslah ditolak;Maka berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan oleh
132 — 22
Kapten Muslim Medan denganbatas sebagai berikut:> Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kapten Muslim +4 1/2 M;> sebelah Barat berbatasan dengan rumah Agus +4 1/2 M;> Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Simbolon + 23 M;> Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah No.227A :+ 23 M;Bahwa untuk menghindari jika Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalamperkara ini, maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (duangsom)sebesar Rp. 10.000.000, (Ssepuluh juta rupiah) perhari terhitung sejak gugatan
Menghukum agar Tergugat tidak lalai melaksanakan kewajibannya untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) perhari terhitung sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukumyang pasil (in kracht Van GeW/SdE) jnnn Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Simbolon + 23 M;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gaperta Vill :+23M.;2. Ruko berlantai 3 (tiga) dengan nomor 227B JI.
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat apabila lalai menjalankan isi putusan ini denganuang paksa (duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) padaPenggugat perharinya;5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta(Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;ATAU :Hal. 3 dari 13 hal. Put.
74 — 10
desember 2006 atas namaTergugat yang saat ini Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi dipegang olehPenggugat dan tanah beserta bangunannya yang teletak di Jalan ThamrinNomor : 55 Sibolga, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota,Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara yang keduanya merupakan milikdari Tergugat;12.Bahwa Penggugat mempunyai Prasangka Tergugat akan melalaikankewajibannya untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan, sehingga patutdan beralasan jika Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom
32 — 4
yangberbatasan dengan :Sebelah Utara dengan tanah/rumah Bp.Komar, lebar... 12 meterSebelah Selatan dengan Kali lrigasi, lebar ..................12 meterSebelah Barat dengan tanah / rumah lbu Embot / Mak Suani,PANJANG oo. eee eee ee eeteeeee eee tee eeteeeeeeeeettttteeeeee QO MeterSebelah Timur dengan tanah/rumah lbu Imi, panjang ...26 meterBahwa untuk mencegah TERGUGAT menunda pelaksanaan isiputusan dalam perkara ini, maka PENGGUGAT mohonPengadilan Negeri Kelas IB Karawang untuk menetapkanuang paksa ( duangsom
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugatlalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat iniberjumlah Rpo1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Hal. 7 dari 12 hal. Put.
90 — 46
Bahwa untuk menjamin agar Para Tergugat dapat melaksanakan isiputusan ini secara efektif, maka Penggugat mohon agar Para Tergugatdibebankan membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 100.000,Halaman 4 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pat.G/2018/PN. Sel(seratus ribu rupiah) setiap hari selama Para Tergugat terlambatmelaksanakan isi putusan ini.Berdasarkan alasanalasan yang telah dikemukakan di atas, Penggugatmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq.
Bahwa tuntutan penggugat agar para tergugat membayar uang paksa(duangsom) adalah sangat mengadaada dan tidak beralasan menuruthukum dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan oleh paratergugat pada angka 1 s/d 11 di atas, sehingga tuntutan penggugattersebut harus ditolak.Berdasarkan alasanalasan sebagaiman yang telah diuraikan diatas, tergugatmelalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis HakimPengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmemberikan
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 12 September 2012, sepanjang mengenai: Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar semua kerugian yang diderita Penggugat sebesar:Hilangnya keuntungan yang seharusnya didapat Penggugat setiaptahunnya = 6 % x Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00yang dihitung sejak tanggal wanprestasi 28 Juli 2010 hingga putusan iniberkekuatan hukum tetap; Uang paksa (duangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan
27 — 15
rupiah) dan kepadaPenggugat Il sebesar Rp.399.338.018, (tiga ratus sembilan puluhsembilan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan belasrupiah) secara tunai dan sekaligus yang harus dilaksanakan sejakPutusan dalam perkara ini dibacakan;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibatpengurusan perkara ini sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh limaJuta rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang telah diletakkan;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar uang paksa (duangsom) per hari sebesar Rp 500.000. (limaratus ribu rupiah) saetiap keterlambatan pelaksanaan putusanterhitungHal. 6 dari 13 hal. Put. No. 60 K/Pdt/2010sejak putusan ini diucapkan;9. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar ganti rugi materil dan immateriil sebesar Rp 500.000.000.
138 — 28
No.127/PDT.G/20014/.JKT.BAR.uang paksa (duangsom) sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)setiap hari keterlambatannya menjalankan putusan ini ;PETITUM :Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka kami mohon agar Majelis HakimperkaraAquo berkenan memutuskan sebagai berikut :PRIMER :1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan sah hubungan hukum Protocol of the Discussions,Agreements and Intentions expressed during the Visit of Messrs. Maatsto Messrs.
Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat Iluntuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanmemenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan inidiucapkan ; 222 222 enn nnn nnn nn nn nnn ne nena7.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung R.I. melalui Putusan No. 791K/Sip/1972 tertanggal 25 Pebruari 1973 secara tegas telahmemberikan batasan terhadap penerapan tuntutan Uang Paksa,yang kaidah hukumnya dikutip sebagai berikut :Lembaga hukum uang paksa atau Duangsom (ex Pasal 606 Rv)tidak dapat diterapkan terhadap perkara perdata yang diktumputusan hakim berupa Menghukum Tergugat untuk membayarsejumlah uang kepada Penggugat.Cetak tebal oleh Turut Tergugat Il dimaksudkan sebagaipenegasan.39.
Menolak permohonan Uang Paksa (duangsom) ;3. Menolak permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) ;4.
115 — 19
Tergugat kepada Penggugat yang saat ini dalam kategori macettersebut, maka Penggugat sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat satumempunyai hak untuk menjual objek hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut, oleh karenya petitum tersebut dinyatakan beralasan hukumuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Petitumangka 6 yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom
123 — 74
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan paraTergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusanhukum yang berkekuatan hukum tetap (/nkracht van gewijsde)dalam perkara ini dan oleh karena itu mohonlah PengadilanNegeri Banjarbaru menghukum para Tergugat untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak dibuatnya SuratPerjanjian Jual Beli (SPJB) No. 193/Annisa/SPJB/IV2013tertanggal 11 Februari 2013 bila ternyata para
582 — 519
/Sip/1978 dengan kaidah hukumnyaPengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yangdikeluarkan oleh instansi lain dengan demikian petitum angka 2(dua), 3(tiga),4(empat), dan 5(lima), beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6(enam) agar menghukumkepada Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayaruang paksa ( duangsom ), sebesar Rp 1.000.000,00.
(satu juta rupiah) setiapharinya gatas keterlambatan dalam menjalankan putusan ini denganberdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah agung RI Nomor : 1346 K/Pdt/1991, yang kaidah hukumnya berbunyi bahwa duangsom (uang paksa)dalam tuntutan pembayaran sejumlah uang haruslah ditiadakan, olehpelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara riil eksekusi, dengandemikian petitum gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensipada angka 6(enam) tentang uang paksa haruslah dinyatakan ditolak ;Menimbang
13 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1017 K/Pdt/2011di Perumahan Vila Kenali Permai Blok M 10 No. 06 RT 19 Kelurahan MayangMangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ataupun harta benda lainnyayang dimiliki Tergugat dan Tergugat Il;Bahwa untuk menjamin terlaksanannya putusan ini maka Penggugatmohon agar Tergugat dan Tergugat Il dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp 1.000.000,/hari pada Penggugat apabila lalai dalammenjalankan isi putusan ini;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan
27 — 4
Tergugat kepada Penggugat yang saat ini dalam kategori macettersebut, maka Penggugat sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat satumempunyai hak untuk menjual objek hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut, oleh karenya petitum tersebut dinyatakan beralasan hukumuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Petitumangka 6 yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom