Ditemukan 700 data
106 — 61
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;MEE Lin gi ade bs gad Sade get IO@a S53 Os Stall ay lls Gotds Y5 Ot als I Aa tall std logins OS al Sly kal5iad 5a oa gh 5Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon
21 — 1
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian gqadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
20 — 15
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :valgz sJlSosog ian, JLay s Mologinn, Jlidly glialLersud Josrgire ol aol ublaxonsis UI Whilelero Vosgsrailos) 355s pSLalSgngodragillgicYo: ILEUS Jar ldlax iid lagimeiSrel Sly Lirepiorg ,dubr97 920 jor dys PSLRA Lais,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
74 — 33
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksi tersebut ternyatabersesuaian dengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa ada indikasi Pemohon dengan Usman Naja bin H.
56 — 16
Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, ataulakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karenaterdapat suatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipundidaerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi(salah satu ulama Syafiiyah) kebolehan wali muhakkam tersebut tidakhanya diperuntukkan untuk kondisi tiadanya wali hakim bahkanmeskipun terdapat wali hakim baik dalam perjalanan atau ditempat tetap,dibolehkan
25 — 20
9 Myr 9 Lrsill 5 azlgi.llao) 9 Well 5 ad9IlArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.
25 — 9
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
20 — 15
We to Vas anoL259 La 029279 Bo jor Uy pSlJl 28 8 CUSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 10 dari 15 Hal.
22 — 2
Mol age JU ds id g& al 3aaa Sls 31 1555. pSLlS sh5 aSa8 SY ale S355 J8E rgihS Ul liza blsWs Joths Vg: JE US Gl asad sha) gis aS al Sls Wall le Ge Vie5i05 $1 sim 02933 4 Jo5i Ii pSIIl aha,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,
24 — 7
Allah akan memberikan kemudahan setelahkesusahan.Para Fukoha Syafiiyah dan Ulama Jumhur mengklasifikasikan menjadi 3(tiga) takaran nafkah:1) Bagi suami yang kaya, perhari vajib memberikan nafkah 2 (dua) mudkepada isterinya;2) Bagi suami yang kurang mampu, perhari wajib member nafkah 1 (satu) mudkepada isterinya;3) Bagi suami menengah, perhari wajib memberi nafkah 1,5 (satu setengah)mud kepada isterinya, sedangkan kiswah /pakaian tergantung kepadakemampuan suami karena tidak ada nash yang menentukan
Allah SWTtidak membebani seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya.Allah akanmemberikan kemudahan setelah kesusahan.Para Fukoha Syafiiyah dan Ulama Jumhur mengklasifikasikan menjadi 3(tiga) takaran nafkah:1) Bagisuami yang kaya, perhari wajib memberikan nafkah 2 (dua) mudkepada isterinya;2) Bagi suami yang kurang mampu, perhari wajib memberi nafkah 1 (satu)mud kepada isterinya;3) Bagi suami menengah, perhari wajib member nafkah 1,5 (satu setengah)mud kepada isterinya, sedangkan kiswah /pakaian tergantung
31 — 16
Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan;Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal.304, menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya,kakeknya, kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dankakek), kemudian gadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakimuntuk mengurusnya;Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
68 — 4
got yl : aulel ei VI le pV raid :iVgVl JI LIs a5 45swale vlo (pVArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketiga apabila berkumpulkeluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertama yaitu apabila berkumpulkeluarga lakilaki dan wanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukanibu atas ayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas.Menimbang
16 — 10
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
76 — 8
Mol sgh JW As Wd gS a) 3)das Eds 3) 1355. pStaIS 55 aSas SY ato YESS J3e agi83 UI liza labsMS Gods Vg: JB U3 Gl asl shad giks O& al dls uSall We Ge Vieias . pit 02935 82 398i Ii pSlall 28a,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang Jlakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya
21 — 1
Penetapan No 51/Pdt.P/2017/PA Sdkcoll Wa jal Gut Ga Ga gO) Ug Sha A AR SN OS) ajc Uy Shel Ages OB ity Ud OS flGS Al Gly Jka le Gia Tie daa Gy Gf Nis pstalls hy fas A de Yaad die ages jada 3) Vpn 09985 Qa Joh pc pSLAN ey AS Gath Vg: OE ANS I) Agta pads agaasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(permaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil,
12 — 4
benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilahadalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya..
sikap kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensibahwa ada lakilaki lain yang lebih perhatian daripada suamisahnya/Pemohon/Tergugat Rekonvensi (nusyuz).c.Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan pernikahansiri (bawah tangan) sebelum adanya putusan tetap dari PengadilanAgama Pekanbaru.Hal tersebut diatas juga sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
36 — 21
kewajiban orang tua/ayah untuk membayar nafkah anakterhutang adalah untuk memenuhi kebutuhan anak, sedangkan kebutuhanketiga anak yang lampau itu telah terpenuhi, maka gugurlah kewajiban ayahmemberikan nafkah madliyah anak itu, dimana hal tersebut sejalan denganpendapat pakar hukum Islam dalam kitab Al Fighi Al Islami Wa Adillatuhu JuzVil halaman 829 yang dalam hal ini diambil alih menjadi pendapat MajelisHakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini yang berbunyi :Yang artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
12 — 1
Pemohon dengan Pemohon Il,tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II sebagaisuami isteri), namun dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah, jilid III,halaman 332 yang artinya berbunyi : Bagi madzhab Syafiiyah
28 — 18
(lbnu Rusyd, BidayatulMujtahid wa Nihayatul Mugtashid, Beirut: Dar alFikr, 1995, juz Il, hal.39);Dan dalam kitab A/Mausdah AlFighiyyah disebutkan :sic 385 AL tially uadll le Meslidls Metall slgaall 5.983 638fur posi) Aged 555341 $2 JS 1% Sl UJ AsIlallArtinya: Jumhur fugah ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurut pendapatyang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiya berpendapat bahwa pernikahan orangorang kafirselain orangorang yang murtad adalah sah.
26 — 13
We to Vas anoL259 La 029279 Bo jor Uy pSlJl 28 8 CUSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 10 dari 15 Hal.