Ditemukan 1945 data
288 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) tersebut tidak dapat diterima;
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) vs PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES;
EPS) adalahPerseroan yang bergerak dalam bidang perantara pedagang efek dan manajerinvestasi (investment manager) dan penjamin emisi (underwriter), yang mendapatizin dari Tergugat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(BapepamLK), yang tunduk kepada ketentuan UndangUndang PerseroanTerbatas, UndangUndang Pasar Modal dan Regulasi Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) serta ketentuan undangundanglainnya;Bahwa Penggugat, PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT.
Penggugat tetap berkomitmen menegakkan peraturan perundangundanganPasar Modal di Indonesia, Penggugat telah melaporkan adanya tindakanpidana pelanggaran perundangundangan pasar modal (penggelapan dana)yang telah dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT. EurocapitalPeregrine Securities, Jodi Haryanto, dan telah memberikan semua data danketerangan yang diperlukan kepada Biro Pemeriksaan dan PenyidikanBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan kepada pihakKepolisian.
serta pembinaan danpengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal;b.
Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8011);Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan EfekDi Bidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital PeregrineSecurities (NPWP : 1.348.661.8011);Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan EfekDi Bidang Manajer Investasi atas nama PT.
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin UsahaPerusahaan Efek Di Bidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT.Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8011);c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin UsahaPerusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT.
78 — 27
CSM CORPORATAMA;KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
CSM/520/HUK/X/09, tertanggal 17 Desember 2009 dandiperbaiki tanggal 07 Mei 2010 Nomor : CSM/762/HUK/X/09 ; selanjutnya disebut Sebagai 222 2220MELAWANKETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGANDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukandi Gedung Soemitro Djojohadikoesomo Departemen Keuangan, JalanLapangan Banteng Timur No. 14, Jakarta 10170, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1. DUDI KARNELA. 22222eennne eee nnn enn cnneceneccceneces2.
127 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM)DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA vs. Drs. EDDY PIANTO SIMON
,MM., Kepala Sub Bagian Bantuan HukumPasar Modal, Biro Perundangundangan dan Bantuan Hukum,Badan Pengawas Pasar Modal ;4. Sabar Wahyono, SH., Pelaksana Bagian Bantuan HukumPasar Modal, Biro Perundangundangan dan Bantuan Hukum,Badan Pengawas Pasar Modal ;5. Rifki Ramadansyah, SH., Pelaksana Bagian Bantuan HukumPasar Modal, Biro Perundangundangan dan Bantuan Hukum,Badan Pengawas Pasar Modal ;Kelimanya berkantor di Gedung Baru, Departemen Keuangan RI.,Jalan Dr.
No. 508 K/TUN/20051995 dan Pasal 2, Pasal 6, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 46Tahun 1995 mengenai tata cara pemeriksaan di Bidang Pasar Modal sertaPasal 61 mengenai sanksi Administrasi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun1995 ;Bahwa sebelum Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor S01/PM/AP.S.1/2004 tertanggal 19 Maret 2004, Tergugat telah menerbitkan suratkeputusan yang pada pokoknya memberikan suspensi kepada Penggugat,untuk tidak melakukan kegiatan usaha dibidang Pasar Modal sebagaimanaSurat
Modal ;25.Bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi diberi Kewenangan oleh UndangUndangNo. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk memeberikan penjelasan lebihlanjut yang bersifat teknis atas UUPM atau peraturan pelaksanaannya.Kewenangan ini terdapat dalam Pasal 5 huruf o UUPM yang menentukan :Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4 UndangUndang pasar Modal, Bapepam berwenang untukmemberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas UndangUndang ini atau peraturan pelaksanaannya
No. 508 K/TUN/2005pemeriksaan yang dibuat dengan mengikuti pedoman sebagaimana diaturdalam Peraturan Nomor II.H.4 ;29.Bahwa alat Bukti T3 dan Bukti T4 merupakan penetapan Ketua BadanPengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (1) PP 46 tahun 1995, yang memerintahkan kepada Tim PemeriksaBapepam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihakpihak yangmelakukan pelanggaran terhadap undangundang pasar modal ;30.Bahwa alat Bukti T3 dan Bukti T4 telah secara jelas memuat tujuan31
.pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf aPeraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan diBidang Pasar Modal yaitu :a.
77 — 35
Csm Corporatama;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia
255 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) vs PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES
EPS) adalahPerseroan yang bergerak dalam bidang perantara pedagang efek dan manajerinvestasi (investment manager) dan penjamin emisi (underwriter), yangmendapat izin dari Tergugat, Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan (BapepamLK), yang tunduk kepada ketentuan UndangUndangPerseroan Terbatas, UndangUndang Pasar Modal dan Regulasi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) sertaketentuan undangundang lainnya ;Bahwa Penggugat, PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT.
Penggugat tetap berkomitmen menegakkan peraturan perundangundangan Pasar Modal di Indonesia, Penggugat telah melaporkanadanya tindakan pidana pelanggaran perundangundangan pasar modal(penggelapan dana) yang telah dilakukan oleh mantan Direktur UtamaPT. Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto, dan telahmemberikan semua data dan keterangan yang diperlukan kepada BiroPemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan dan kepada pihak Kepolisian.
Menyatakan batal :aaa.Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin UsahaPerusahaan Efek atas nama PT.
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor :KEP03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang PencabutanIzin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas namaPT.
modal ;f Penjelasan Pasal 154 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan :Pada dasarnya terhadap perseroan yang melakukan kegiatan tertentu dibidang pasar modal, misalnya Perseroan Terbuka atau bursa efekberlaku ketentuan dalam undangundang ini.
59 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
CSM CORPORATAMA, ; KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
S255/BL/S.2/2009 tanggal 16 Oktober 2009 perihal Sanksi Denda atasKeterlambatan Penyampaian Laporan Pemeringkatan Atas Efek bersifatUtang atas Mandat dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan, selanjutnya disebut sebagai Objek Gugatan (Bukti P1);DASAR GUGATAN :1.
S 6287/BL/2009 tanggal 2411Juli 2009 perihal Laporan Peringkat Bersifat Utang yang ditandatanganiKepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa BAPEPAMLK atas Mandat dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal LembagaKeuangan (Surat No.
Substansi objek gugatan telah melanggar Pasal 53 ayat (2) huruf akarena :1) Bertentangan dengan Angka 13 Lampiran Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan NomorKEP135/BL/2006 tanggal 14 Desember 2006 tentangPemeringkatan atas Efek Bersifat Utang (Peraturan NomorIX.C.11) yang menyatakan :Emiten wajib menyampaikan informasi kepada BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, WaliAmanat dan Bursa Efek dimana Efek Bersifat Utangdimaksud dicatatkan dan mengumumkan sekurangkurangnya
Modal danLembaga Keuangan No.
No. 106 K/TUN/2011Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP135/BL/2006tanggal 14 Desember 2006 tentang Pemeringkatan atas Efek BersifatUtang (Peraturan Nomor IX.C.11) jo Angka 3 huruf c jo Pasal 2Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan No.
112 — 59
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN (BAPEPAM-LK) REPUBLIK INDONESIA; PT. RELIANCE ASSET MANAGEMENT;
PUTUSANNomor : 97/B/2012/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, telah memutuskansebagai berikut dalam perkara antara: KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN (BAPEPAMLK) REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diGedung Soemitro Djojohadikusumo, Kementerian Keuangan RepublikIndonesia, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 24, Jakarta Pusat,dalam perkara ini memberikan
215 — 135
Reliance Asset Management;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Republik Indonesia
Modal danKeuangan (BAPEPAMLK ) R.I.
Reliance Asset Management ; Penggugat menyampaikan sanggahannya terhadap keputusan Tergugat dalamObjek Sengketa yang menyatakan Penggugat melakukan pelanggaranpelanggarandi bidang pasar modal.
Reliance Asset Management No. 007/DIRRAM/12.10tanggal 14 Desember 2010, perihal Penyempaian SrategiKepatuhan MI terhadap Peraturan PerundangUndangan DiBidang Pasar Modal Dan Strategi Manajemen Risiko MI PT.Reliance Asset Management ; (fotocopy dari fotocopy) ; Surat Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga KeuanganRepublik Indonesia Nomor : S2434/BL/ 2011 tanggal 9 Maret2011, perihal Perubahan Susunan Pengurus ; (fotocopy darifotocopy) ; Surat PT.
Bukti T248Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Buku Asli) ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal(fotocopy dari fotocopy) ; 5.78.Bukti T 3Bukti T4Bukti T5Bukti T6Bukti T 7Bukti T 8Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 184Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianKeuangan (fotocopy dari fotocopy) ; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan LembagaKeuangan RI Nomor: KEP479
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, Ketentuan Peraturan Perundangundangan dibidang Pasar Modal dan Investasibeserta) Lampirannya, serta ketentuan peraturan lain yang berkaitan ; MENGADILII.
69 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN RI (DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN) VS NIRWAN DAUD;
PUTUSANNomor 51 K/TUN/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (sekarang DEWANKOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN), tempat kedudukan diGedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Nomor 24,Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili oleh Muliaman D. Hadad, Ph.D.
Wahid HakimSiregar, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Para PegawaiNegeri Sipil pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Otoritas Jasa Keuangan), beralamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur Nomor 24, Jakarta 10710, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor SKU13/SKUOJK.01/ 2013 tertanggal 31 Juli 2013;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat;melawan:NIRWAN DAUD, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Umum danSumber Daya Manusia (SDM)
Objek Sengketa :Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RepublikIndonesia Nomor KEP436/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 Tentang PenetapanHasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Atas Nama Nirwan Daud ;B.
;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan TataUsaha Negara berupa Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP436/BL/ 2012, tanggal 6Agustus 2012 Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan KepatutanAtas Nama Nirwan Daud, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yangberkekuatan Hukum tetap ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Halaman 15 dari 34 halaman.
5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA BADANPENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIKHalaman 31 dari 34 halaman.
182 — 208
Faizal;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia (Sekarang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)
Modal dan Lembaga Keuangan RepublikIndonesia Nomor : KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 Tentang PenetapanHasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Atas NamaHalaman 3 dari 89 halaman Putusan No.150/G/2012/PTUNJKTPAGE11Bahwa hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Tergugatadalah selaku pihak Regulator dalam bidang Perasuransian dalam hal inikewenangannya pada Biro Perasuransian yang bernaung dibawah Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada Kementerian KeuanganRepublik
(foto kopi sesuai denganaslinya) ;Nota Dinas Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan LembagaKeuangan Nomor : ND49/BL/2011, tanggal 13 Mei 2011, Hal:Laporan Publikasi Tahun 2010 AJB Bumiputera 1912. (foto kopisesuai dengan aslinya) ;Nota Dinas Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan LembagaKeuangan Nomor : ND137/BL/2010, tanggal 31 Desember2010, Hal : Penanganan AJB Bumiputera 1912. (foto kopi sesuaidengan aslinya) ;Surat Kepala Biro Perasuransian a.n.
Bukti T31PAGEPengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan. (foto kopisesuai dengan aslinya) ;Berita Acara Rapat, tanggal 31 Juli 2012, Tempat : RuangPengujian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BiroPerasuransian Badan Pengawas Pasar Modal Dan LembagaKeuangan.
(foto kopi sesuai dengan aslinya) ;Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Republik Indonesia (BAPEPAM LK)Nomor : KEP437/BL/2012, tertanggal 6 Agustus 2012, TentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas namaFaizal.
, bahwa Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Sekarang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) berwenang untuk menerbitkanObjek Sengketa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan penerbitanObjek Sengketa dari sisi prosedur serta substansi ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Konsiderans bagian Menimbang dariObjek Sengketa, dimana Tergugat menerbitkan Objek Sengketa tersebut didasarkan atassurat menyurat antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (
64 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN RI Sekarang DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN VS FAIZAL;
Modal dan LembagaHalaman 13 dari 35 halaman.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik IndonesiaNomor KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan HasilPenilaian Kemampuan dan Kepatutan Atas Nama Faizal;4.
Menyatakan batal Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (Sekarang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)Halaman 16 dari 35 halaman. Putusan Nomor 123 PK/TUN/2015Nomor KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan HasilPenilaian Kemampuan dan Kepatutan atas nama Faizal;3.
Putusan Nomor 123 PK/TUN/2015 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUABADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (sekarang DewanKomisioner OTORITAS JASA KEUANGAN), tersebut: Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah).13.
Putusan Nomor 123 PK/TUN/2015Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RepublikIndonesia (sekarang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)tersebut harus ditolak:14.Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Peninjauan Kembali sangatkeberatan dengan putusan Judex Juns dan Judex Facti tersebutdiatas karena putusan tersebut salah dalam menerapkan Pasal 2 Ayat(1) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf b jo.
419 — 328
OCBC SEKURITAS INDONESIA2.BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMl)Beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1, Lt.28, Suite2805, JI. Jend.
MODAL (BAPMI) sebagaimanadimohonkan oleh Tergugat dan kepada PENGADILAN NEGERIJAKARTA SELATAN sebagaimana diajukan oleh Penggugat danPenggugat Il, maka demi menghindari adanya kemungkinan ada 2(dua) putusan yang berbeda dan bertentangan satu sama lain, adalahperlu untuk menetapkan perkara hukum mana yang terlebih dahuludiperiksa, diadili dan diputus.Bahwa mengingat kedudukan dan kewenangan mengadili dariPENGADILAN NEGERI berada dalam lingkup PERADILAN UMUMsedangkan BADAN ARBITRASE PASAR MODAL (BAPMI
) beradadiluar lingkup PERADILAN UMUM, mengingat pendirian BADANARBITRASE PASAR MODAL (BAPMI) hanya berdasarkan AktaNotaris, dan mengingat setiap Putusan BADAN ARBITRASE PASARMODAL (BAPMI) harus didaftarkan kepada PENGADILAN NEGERI,dan mengingat setiap Putusan BADAN ARBITRASE PASAR MODAL(BAPMI) yang tidak dilaksanakan secara sukarela diperlukan perintahPENGADILAN NEGERI (Ketua), maka dengan demikian dapatdisimpulkan kedudukan dan kewenangan PENGADILANNEGERIllebih tinggi dari kedudukannya BADAN ARBITRASEPASAR
BuktiT19a =: Salinan Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI)dengan No. Reg.: BAPMI 015/ARB010/1 1/2018 tanggal7 Agustus 2018.11. BuktiT19b : Salinan Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI)dengan No.
Modal Indonesia (BAPMI)sesuai dengan peraturan yang berlaku di BAPMI.
439 — 270 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (sekarang Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN), tersebut;
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (Sekarang Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN)MelawanFAIZAL
Objek Sengketa:Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeuanganRepublik Indonesia Nomor KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas namaFaizal;B. Hubungan Hukum Antara Penggugat Dengan Tergugat:1.
Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik IndonesiaNomor KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang PenetapanHasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Atas Nama Penggugat,untuk itu Penggugat baru mengetahui pada tanggal 8 Agustus 2012,kalau pihak Tergugat telah memutuskan hasil Penilaian Kemampuandan Kepatutan dengan menyatakan tidak Lulus;3.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik IndonesiaNomor KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Atas NamaFaizal:;. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKetua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeuanganRepublik Indonesia Nomor KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus2012 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan KepatutanAtas Nama Faizal;4.
Menyatakan batal Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (sekarang Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan) Nomor KEP437/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas namaFaizal;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan) Nomor KEP437/BL/2012, tanggal6 Agustus 2012 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan danKepatutan atas nama Faizal;4.
23 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
EPS), ; KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN, DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
82 — 28
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (Sekarang Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN);NIRWAN DAUD
JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang berwenang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam sengketa antara :KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA (Sekarang Dewan KomisionerOTORITAS JASA KEUANGAN), berkedudukan di GedungSumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, No. 24,Jakarta 10710.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya,masingmasing bernama Luthfy Zain Fuady, Mufli Asmawidjaja,Andi Savanto, Ceceh Harianto, Rianto, Sri Wahyuni, Tri WantyOktavia, Theresia Septrina, Reny Yuanita, Rakhman Ricardo S.Turnip, Wahid Hakim Siregar, seluruhnya KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Para Pegawai Negeri Sipil pada BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, beralamat diGedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng TimurNo. 24, Jakarta 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
:monn nnn nnn enn nnn MENGADILI : DALAM PENUNDAAN :220202 noo nnn nce ncn ne cnn ncn cnn cnn cnn cn ccnneese Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) Nomor : 149/G/2012/PTUNJKT, tanggal 02 Nopember 2012, Tentang Penundaan PelaksanaanSurat Keputusan Objek Sengketa tetap dipertahankan sampai adanya Putusanyang Berkekuatan Hukum Tetap ;DALAM POKOK SENGKETA :22 2022 n nn nnn nnn ccna1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan LembagaKeuangan (Sekarang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) Nomor :KEP436/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan Hasil PenilaianKemampuan dan Kepatutan atas nama Nirwan Daud ;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan (Sekarang Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan) Nomor : KEP436/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas nama NirwanHal 3 dari 8 hal.
79 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Danamon Simpan Pinjam Pasar Modal Unit Tahuna VS FRIETS LAHAMENDU, dkk
BankDanamon Simpan Pinjam Pasar Modal UnitTahuna, berkedudukan di Jalan HasanudinNomor 65, Tahuna, Kelurahan SawangBendar, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe, yang diwakili olehSATINDER PAL SINGH AHLUWALIA, danHERIYANTO AGUNG PUTERA masingmasing selaku Direktur, dalam hal ini memberikuasa kepada JEKSON SULANGI, S.H., dankawan, Para Advokat pada Kantor HukumJekson Sulangi, S.H., & Partners, beralamat diPerum Minanga Indah, Blok K Nomor 23,Kelurahan Malalayang Dua, Manado, SulawesiUtara,
Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian kredit antaraTergugat Brigita Johana Lohonauman dan Tergugat III BankDanamon Simpan Pinjam Pasar Modal Unit Tahuna denganjaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat sertarumah diatasnya milik Penggugat adalah tidak sah, tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;5. Menyatakan pula menurut hukum bahwa proses lelang olehTergugat IV atas tanah dan bangunan rumah diatasnya milikPenggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;6.
Liando Mamele adalahmilik Penggugat Frets Lahamendu;Menyatakan bahwa proses balik nama atas Sertifikat Hak MilikNomor: 38/1977 Apengsembeka atas nama Frets Lahamendumenjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 38/2009 Apengsembeka atasnama Brigita Johana Lohonauman adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat:Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian kredit antaraTergugat Brigita Johana Lohonauman dan Tergugat IIl BankDanamon Simpan Pinjam Pasar Modal Unit Tahuna denganjaminan Sertifikat Hak
BANK DANAMON SIMPANPINJAM PASAR MODAL UNIT TAHUNA tersebut;3.
Bank DanamonSimpan Pinjam Pasar Modal Unit Tahuna tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlahRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah MajelisHakim pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 oleh Dr. NurulElmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Gusti Agung Sumanatha,S.H., M.H., dan Dr.
135 — 64
EPS);Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia
83 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN RI sekarang DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN VS NIRWAN DAUD;
PUTUSANNomor 167 PK/TUN/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DANLEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA(sekarang DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASAKEUANGAN), tempat kedudukan di Gedung SumitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Nomor 24, Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili oleh MuliamanD.
Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik IndonesiaNomor KEP486/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang PenetapanHasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas nama Penggugat,untuk itu Penggugat baru mengetahui kalau pihak Tergugat telahmemutuskan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan denganmenyatakan tidak Lulus pada tanggal 8 Agustus 2012;.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik IndonesiaNomor KEP436/BL/2012, tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan HasilPenilaian Kemampuan dan Kepatutan atas nama Nirwan Daud4.
Bahwa dalam amar putusan Judex Juris pada perkara a quo padatingkat kasasi, memberikan putusan: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Ketua BadanPengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan RepublikHalaman 20 dari 32 halaman.
Bahwa dalam amar putusan Judex Juris pada perkara a quo,memberikan putusan:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KetuaBadan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga KeuanganRepublik Indonesia (sekarang Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan), tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratusridu rupiah);2.
159 — 102
FRESTY HENDAYANI;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dahulu KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, danwewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasakeuangan disektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuanganlainnya ;2.
Modal dan Lembaga Keuangan ke OuK.;3.
Kewenangan Tergugat disektor Pasar Modal berdasarkan Pasal 5 huruf aUndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berbunyiSEDAGAal DEPIKUE 7~~~n nnn nnn ern nnn nnn nnmnnennnnnnnnmnnnnannmnDalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk: 20 @.
Harvestindo Asset Managemen terbuktimelanggar ketentuan Pasal 27 UndangUndang No. 8 tahun1995 tentang Pasar Modal dan pada halaman 3 huruf kdisebutkan : Bahwa selaku Direktur Utama PT.
Bahwa faktanya Penggugat tidak pernah melanggar UndangUndang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan ataumelanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang PasarModal ;4. Bahwa didalam Keputusan a quo tidak ada menyebutkanPenggugat melanggar UndangUndang No. 8 Tahun 1995Tentang Pasar Modal dan atau Melanggar ketentuanPeraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Di Bidang PasarMGA 3~nnnn nnn nn nnn nnnnnnn5.
81 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI KEUANGAN RI CQ.KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN CQ. KEPALA BIRO DANA PENSIUN
Bahwa Kepala Biro Dana Pensiun hanya dan telah memberanikan diriuntuk menandatangani Surat Keputusan atas nama Menteri terhadapSurat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP545/KM.10/2011, tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun DariDana Pensiun IPTN, hanya berdasarkan pelimpahan wewenang dariKetua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, hanyauntuk menandatangani Surat dan atau Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan saja sebagaimanatertuang dalam
Modal dan Lembaga Keuangan(bukan oleh Menteri) hanya untuk dan atas nama Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untukmenandatangani Surat dan Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan;Sehingga sangat jelas bahwa Kepala Biro Dana Pensiun tidak memilikikapasitas dan kewenangan untuk menandatangani Surat maupunKeputusan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesiasebagaimana alat bukti P1;6.
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaHalaman 10 dari 34 halaman.
Pasal 1 angka 24 UU Dana Pensiun menentukan bahwaMenteri adalah Menteri Keuangan;3) Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UUOJK) ditentukan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasakeuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralihdari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga
Putusan Nomor 29 P/HUM/2014berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan Nomor Kep146/BL/2011, oleh karenanya tidak ada pelimpahanwewenang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Kepala BiroDana Pensiun (eselon II) untuk menandatangani objek permohonan a quo;2.