Ditemukan 1636 data
33 — 36
Bahwa menurut Ahli jenis jenis surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yangdipergunakan dalam setiap pengangkutan yaitu berdasarakan Pasal 13 ayat 1 PeraturanMenteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut11/2006 perubahan atas Peraturan MenteriKehutanan Nomor : P.63/Menhut11/2006, tentang perubahan Menteri KehutananNomor : P.55/Menhut11/2006 tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal darihutan Negara dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut11/2012 tentang penata usahaan hasil
izin yaitu Untuk izinpemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (PHHKHA) atau (HPH) diberikewenangan kepada Gubernur dalam hal ini yang membidangi Kehutanan padatingkat Propinsi sedangkan Izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPHHK) atau (IPK)dan Izin pemanfaatan hasil hutan hak (PHHH) atau (IPKR) diberi kewenangankepada Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi Kehutanan pada Kab/Kota ;e Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.55/Menhutll/2006 tentang Penata usahaan
hasil hutan yang berasal dari hutan Negaradan berdasarkan pasal 5 ayat 1, 2, 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/MenhutI1/2012 tentang Penata Usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak,Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu dari lokasiIzin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IPHHKHA) atau (HPH) Izinpemanfaatan hasil hutan kayu (PHHK) atau (IPK) / Izin pemanfaatan hasil hutanhak (IPHHH) atau (PKR) menuju lokasi IUIPHHK adalah Jika hasil hutan berupakayu
) atau (PKR) maka dikenakansanksi administratif sepanjang dapat membuktikan bahwa asal usul kayu berasal darihutan hak yang telah dibebani atas hak kepemilikan (SKPT), sertifikat, letterC,Girik, Sertifikat Hak Guna Usaha / HGU dan surat atau dokumen lainnya yangdiakui sebagai bukti penguasaan tanah ataau bukti lain kepemilikan lainnya yangberada diluar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN)berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/MenhutI1/2012tentang Penata Usahaan
367 — 20
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Balai8Wilayah Sumatera.Berdasarkan keterangan AHL MARGI SANTOSO, S.Hut,MP. dalamketentuan PUHH Hutan Alam diatur dengan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.43/Menlhk Setjen/2015 tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayuyang berasal dari Hutan Alam, yang mengatur bahwa Setiapngangkutan nquasaan, ataupemilikan hasil hutan kayuwajibdilengkapibersama sama dengan dokumenangkutan SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu
QR Bahwa dokumen yang harus dimiliki dan dilengkapi Ro dansaksi AB SAHIL dalam memiliki dan menguasai bulat jenisBangkirai, Binuang, Cempaka, Jelutung, Kelat,Keruing, Kereta, Menjalin, Nyantoh, oxsendok, Terap, Terentang yang aSha Yindustri Primer hasil HutanZg Semangkok,Rengas, Sendok hutan adalah terlebihdahulu mengurus/ mempunyai IzinKayu (IUIPHHK), setelah mern tTerdakwa harus memasukkan an volume kayu yang akan diangkutdalam Sistem rere usahaan Hasil Hutan dan mencetakaDokumen Surat Keterangafy
HENDRIK DOLOK TAMBUNAN, S.H.
Terdakwa:
1.Musdi Warmen
2.Beni Supardi
366 — 10
Putusan Nomor 61/Pid.B/LH/2018/PN Kbr.peraturan menteri yang mengatur tentang Penata Usahaan Hasil hutan yangberasal dari Hutan negara.Aturan yang mengatur tentang Penata Usahaan Hasil hutan yang berasal dariHutan negara adalah, Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutananNomor P.43/MENLHKSETJEN/2015 tantang Penata usahaan hasil hutan kayuyang berasal dari Hutan alam jo P.60 /MenLHK/ setjen/ Kum.1/2016 TentangPerubahan atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor :P.43/MenLHksetjen
756 batang, dengan jumlah Volume 15,7552 m (lima belas komatujuh ribu lima ratus lima puluh dua meter kubik), bertentangan dengan Undangundang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasanPengrusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf e yang berbunyi : Setiap orangdilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidakdilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan PeraturanMenteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.43/MENLHKSETJEN/2015tantang Penata usahaan
"pengangkutan hasil hutan kayu yangberasal dari hutan hak yang tumbuh secara alami, mengikuti ketentuan dalamperaturan menteri yang mengatur tentang Penata Usahaan Hasil hutan yang berasaldari Hutan negara.Menimbang, bahwa Pengangkutan Kayu budidaya yang berasal dari hutan hakyang tidak dilengkapi dengan Nota Angkutan, sesuai pasal 10 ayat (2),(3), (4),(5), dan(6) PMLHK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) NomorP.48/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/08/2017, Tentang Perubahan atas peraturan mentrilingkungan
257 — 47
Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan.Bahwa khusus untuk Kayu Rakyat (Hutan Hak) sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenlhkIV2015 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hakpada pasal 3 dijelaskan bahwa setiap hasil hutan hak yang akan diangkut darilokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan,wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU),yang merupakan dokumen angkutan hasil
Sosberdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomotP.43/ MenlhkSetjen/2015 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan YangBerasal Dari Alam pada pasal 10 dan pasal 11 dijelaskan bahwa setiappengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapibersamasama dengan dokumen angkutan surat keterangan sahnyahasilhutan kayu (GKSHHkK), meliputi : SKSHHKKB, SKSHHKKO, Surat AngkutanLelang (SAL), atau Nota Angkutan.
Sedangkan khusus untuk Kayu Rakyat(Hutan Hak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.21/MenlhkI/2015 tentang Penata Usahaan HasilHutan Yang Berasal Dari Hutan Hak pada pasal 3 dijelaskan bahwa setiaphasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempatpengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutanatau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), yang merupakan dokumenangkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.21/MenlhkI/2015 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan YangBerasal Dari Hutan Hak Asal, disebutkan bahwa untuk kayu hasil hutan kayuasal hutan hak baik dalam bentuk kayu olahan, maka dokumen angkutan yangdigunakan adalah Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan olehKepala Desa Stempat.
Lingkungan Hidup danHalaman 17 dari 37Putusan Nomor : 9 /Pid.Sus/2017/PN.SosKehutanan Nomor P.43/MenlhkSetjen/2015 tentang Penata Usahaan HasilHutan yang Berasal dari Hutan Alam dan Peraturan Direktur JenderalPengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.17/PHPLSET/2015, disebutkanbahwa untuk pengangkutan hasil hutan kayu olahan yang berasal dari TPTKO/ Penampungan Kayu Olahan wajib menggunakan dokumen NotaAngkutan yang pengadaan dan penerbitannya oleh Pemilik dan/atau olehPenerima Kayu.
375 — 32
hutan harus memiliki ijin dari pejabat yang berwenangterlebih dahulu dan dalam hal jual beli hasil hutan khususnya kayuolahan harus disertai dengan DKB (Daftar Kayu Bulat) dan DKO (DaftarKayu Olahan) sebagai lampiran NAKO (Nota Angkutan Kayu Olahan)dan dasar hukumnya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Min.tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan petunjukteknis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhutll/2012tentang penata usahaan
huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danpemberantasan perusakan hutan;e Bahwa apabila ada badan usaha atau perorangan yang mengangkut,menguasai dan memiliki hasil hutan diperbolehkan hanya denganmenggunakan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) yang mana fungsidari SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) sama dengan dokumenpengangkutan kayu yang berasal dari hutan rakyat, hutan hak dan lahankebun, sumber hukumnya petunjuk teknis peraturan menteri kehutananNomor : P.30/Menhutll/2012 tentang penata usahaan
untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud hasil hutan kayu adalah hasil hutanberupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kKayu olahan atau kayu pacakan yangberasal dari kawasan hutan dan yang dimaksud surat keterangan sahnya hasilhutan adalah dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutanpada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Peraturan MenteriKehutanan Nomor : P.30/MenhutIl/2012 Tentang Penata Usahaan
memperhatikan alat bukti surat yangdiajukan oleh saksi Maidi Danel dalam perkara Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Minyang merupakan splitan dari perkara Terdakwa, yang berupa Surat KeteranganNomor. 477.4/08.2004/VII/2014, tertanggal 21 Juli 2014 yang dikeluarkan olehKepala Desa Sesua telah ternyata bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwaberasal dari kebun saksi Maidi Danel sendiri dan apablila surat bukti tersebutdihubungkan dengan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.30/Menhutll/2012 Tentang Penata Usahaan
53 — 19
Menurut ketentuan P 55 / Menhut 11 / 2006 tentang Penata Usahaan hasilhutan yang berasal dari hutan negara adalah pengangangkutan kayu olahan /gergajian dokumen yang menyertainya adalah Dokumen FA KO, danapabila berasal dari Industri yang syah dengan tujuan pengangkutan ke tempatlain.2.
Sedangkan menurut P 30 / Menhut II / 2012 tentang penata usahaan hasilhutan yang berasal dari hutan hak berupa :a Nota Angkutan.b Nota angkutan penggunaan sendiri, dan.c SKAU (surat keterangan asal usul).Bahwa syarat syarat yang harus dimiliki oleh perorangan atau badan hukumuntuk dapat mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan jenis kayu olahanjenis ulin kelompok kayu indah adalah :a Kayu yang diangkut berasal dari hasil penebangan yang memiliki perijinanyang syah atau berasal dari kawasan hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "dilengkapi bersamasama '' dalam Undangundang NO 19 tahun 2004 ttg Kehutanan adalah bahwa padasetiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempatyang sama harus disertai dan dilengkapi suratsurat yang sah sebagai bukti;Menimbang, bahwa menurut ketentuan P 55 / Menhut 11 / 2006 tentangPenata Usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara adalah pengangangkutankayu olahan / gergajian dokumen yang menyertainya adalah Dokumen
FA KO, danapabila berasal dari Industri yang syah dengan tujuan pengangkutan ke tempat lainsedangkan menurut P 30 / Menhut II / 2012 tentang penata usahaan hasil hutan yangberasal dari hutan hak berupa :15abcNota Angkutan.Nota angkutan penggunaan sendiri, dan.SKAU (surat keterangan asal usul).Bahwa syarat syarat yang harus dimiliki oleh perorangan atau badan hukum untukdapat mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan jenis kayu olahan jenis ulinkelompok kayu indah adalah :aKayu yang diangkut berasal
DEWI PERMATA ASRI, SH
Terdakwa:
RUSWANDI BIN RIVAI
151 — 62
Budidaya yang berasal Hutan Hakdiatur pengangkutannya (Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJET/KUM.1/8/2017 tentangHalaman 10 dari 19 Putusan Nomor 544/Pid.B/LH/2021/PN PdgPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/MENLHK/SETJET/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak), sedangkan hasil hutan kayuyang berasal dari Hutan Alam diatur penatausahaannya atau yang dikenaldengan Penata Usahaan
Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam(sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penata Usahaan Hasil HutanKayu yang berasal dari Hutan Alam).Bahwa yang dimaksud dengan PenataUsahaan Hasil Hutan Kayu adalahkegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan ataupenebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, sebagaimana dijelaskan dalamPasal 1 butir
1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penata Usahaan Hasil HutanKayu yang berasal dari Hutan Alam.Bahwa untuk Penatausahaan Hasil Hutan Kayu segmen pengangkutan hasilkayu hutan yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) unitMobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 dari Air Dingin diangkut atau dibawa keBelimbing harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(2)Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penata Usahaan Hasil HutanKayu yang berasal dari Hutan Alam.Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang tidak mempunyai dokumenpengangkutan hasil hutan kayu apakah dari hutan alam atau hutan hak,setelah Ahli memperhatikan hasil hutan kayu yang terdakwa angkut tersebutpatut diduga berasal dari kawasan hutan dan akibat perbuatan terdakwatersebut dapat merugikan Negara dan dapat dimintakan pertanggungjawabanpidana
63 — 3
dan tidak ada hubungan Famili dengannya;Bahwa benar, AHLI jelaskan sepanjang asal usul kayu tersebut dapatdibuktikan dan diangkut dengan menggunakan dokumen Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan sebagai mana tersebut dalam Peraturan Menhut Nomor :P.41 / MenhutII/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang Penatausahaan HasilHutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam dan turunannya tersebut dalamPeraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.3/VIPIKPHH/2014tanggal 10 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penata Usahaan
Kayu bulat Sedang, / KBK Kayu bulat Kecil ketempat lain diluarareal izin wajib disertai Dokumen SKSKB (Surat Keterangan Sahnya KayuBulat);Bahwa sebagai mana tersebut pada lampiran 3 huruf H angka menjelaskanbahwa setiap kayu olahan berupa kayu gergajian yang diangkut dari dan atauke Industri primer / Industri Lanjutan / Industri terpadu wajib disertai bersamasama FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan);Bahwa Peraturan Mentri kehutanan Nomopr: P.55/MenhutII/ 2006 Tanggal29 Agustus 2006 tentang Penata usahaan
hasil hutan yang berasal dari hutanNegara tidak berlaku lagi, sebagai mana tersebut pada Pasal 29 PermenhutNomor : P.41 / MenhutII/2014 yang menyebutkan Peraturan Mentrikehutanan Nomor: P.55/MenhutII/ 2006 tentang Penata usahaan hasil hutanyang berasal dari hutan Negara yang telah beberapa kali dirubah terakirdengan Permenhut P.45 / MenhutIIJ/2014 khusus ketentuan yang mengaturpenatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi;Bahwa bila dilihat dari Fisik kayu
/ 10, 127 ton101 Btg Bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena bertentangan denganPeraturan Menhut Nomor :Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam danturunannya tersebut dalam Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Nomor :P.41 / MenhutII/2014 Tanggal 10 Juni 2014P.3/VIPIKPHH/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pedoman PelaksanaanPenata Usahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam, tersebut dalam Lampiran3 huruf D Nomor 3 sebagai mana yang telah AHLI jelaskan diatas
empatpuluh dua rupiah) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar $ 230,17 ,(Dua ratus tigapuluh koma tujuh belas Dollar);e Bahwa dilakukan Cek Tunggul / Lacak Balak di LokasiPemungutan hasil hutan Kayu karena bertentangan denganPeraturan Menhut Nomor : P.41 / MenhutII/2014 Tanggal 10 Juni2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dariHutan Alam dan turunannya tersebut dalam Peraturan Dirjen BinaUsaha Kehutanan Nomor : P.3/VIPIKPHH/2014 tanggal 10 Juli2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penata Usahaan
31 — 4
P.55/MenhutII/2006 tentangPenata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara antara lain dokumenkayu bulat (FAKB) dan untuk kayu olahan adalah (FAKO) serta UndangundangNo. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;e Bahwa mekanisme untuk mendapatkan izin untuk mengangkut, menguasai danmemiliki hasil hutan atau kayu adalah perusahaan atau industry yang terdaftar ataumemiliki izin yang sah dari Dinas Kehutanan Provinsi dan atau KementrianKehutanan sedangkan yang berhak
P.55/MenhutII/2006 tentang Penata Usahaan HasilHutan yang berasal dari hutan negara antara lain dokumen kayu bulat(FAKB) dan untuk kayu olahan adalah (FAKO) serta Undangundang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;e Bahwa benar kayu hutan dibagi menjadi dua jenis yaitu kayu hutan Negaradan kayu hutan masyarakan / rakyat sedangkan termasuk jenis kayu hutanNegara antara lain kayu ulin, meranti, keruing, kapur dan lainlain.
P.55/MenhutII/2006 tentang Penata Usahaan HasilHutan yang berasal dari hutan negara antara lain dokumen kayu bulat (FAKB) dan untukkayu olahan adalah (FAKO) serta Undangundang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan ;Menimbang, bahwa benar kayu hutan dibagi menjadi dua jenis yaitu kayu hutanNegara dan kayu hutan masyarakan / rakyat sedangkan termasuk jenis kayu hutan Negaraantara lain kayu ulin, meranti, keruing, kapur dan lainlain.
138 — 58
Bin Imam Nawawi, yang dibacakan di pepada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa terhadap dasar hukum yang mengatur tentang hutanhutan kayu yaitu :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No P.66/SETJEN KUM. 1/10/2019 tentang Penataan Usahaan Hasil HYang Berasal Dari Hutan Alam, Undang Undang Nomor 41 TTentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 18 tahun 201%Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan danDirektur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.SET/2015 tanggal 10 Desember
tahun 2015 TentangPelaksanaan Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil HutanHutan Alam;Bahwa menurut Undangundang Nomor 18 tahun 201Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 1 kdan (13) menjelaskan bahwa hutan adalah suatu kesatuanberupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang ticdipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
393 — 15
Ahli RIZKY FIRMANSYAH, S.Hut dibawah sumpah di depan persidanganmemberikan keterangan pada pokoknya :Bahwa Ahli bekerja di Dinas Perhutanan dan Perkebunan KabupatenBojonegoro sebagai Kasi Penata Usahaan Hasil Hutan, Ahli dibidangkehutanan;Bahwa menurut ahli, Hutan Negara adalah hutan yang berada padatanah yang tidak dibebani hak atas tanah;Bahwa hutan yang berada pada tanah yang ada/dibebani dengan hakatas tanah dibuktikkan dengan alat titel seperti sertifikat Hak Milik, Girikdan /Letter C.Bahwa
KeteranganHalaman 9 dari 27 Putusan Nomor 266/Pid.Sus.LH/2016/PN BjnSahnya Hutan) sebelumnya menggunakan surat berupa FAKO/FAKB(Faktur Angkutan Kayu Olahan /Bulat);Bahwa aturan pengangkutannya menggunakan Nota Angkutan yangdikeluarkan oleh pemilik asal kayu tersebut, dengan dilampiri keabsahantanah yang ada pohon/tanaman kayunya seperti SHM, Girik, Letter C danbukti kepemilikan lainnya aturan ini berdasarkan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor : P.21/men lhk ii/2015 TANGGAL 4 Juni2015 tentang Penata Usahaan
suratberupa FAKO/FAKB (Faktur Angkutan Kayu Olahan /Bulat);Bahwa aturan pengangkutan kayu jati dari hutan rakyat menggunakanNota Angkutan yang dikeluarkan oleh pemilik asal kayu tersebut, denganHalaman 12 dari 27 Putusan Nomor 266/Pid.Sus.LH/2016/PN Bjntahu ;dilampiri kKeabsahan tanah yang ada pohon/tanaman kayunya sepertiSHM, Girik, Letter C dan bukti kepemilikan lainnya aturan ini berdasarkanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/men Ihk ii/2015TANGGAL 4 Juni 2015 tentang Penata Usahaan
administrasi kelengkapannya adalah SKSHH (SuratKeterangan Sahnya Hutan) sebelumnya menggunakan surat berupaFAKO/FAKB (Faktur Angkutan Kayu Olahan /Bulat) dan aturanpengangkutannya menggunakan Nota Angkutan yang dikeluarkan olehpemilik asal kayu tersebut, dengan dilampiri kKeabsahan tanah yang adapohon/tanaman kayunya seperti SHM, Girik, Letter C dan buktikepemilikan lainnya aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor : P.21/men Ihk ii/2015 TANGGAL 4 Juni2015 tentang Penata Usahaan
tanaman pohon jati adalah oleh Perum Perhutani lalu aturanpengangkutannya menggunakan Nota Angkutan yang dikeluarkan oleh pemilikHalaman 19 dari 27 Putusan Nomor 266/Pid.Sus.LH/2016/PN Bjnasal kayu tersebut bukan menggunakan nota jual beli, itupun dilampiri dengankeabsahan tanah yang ada pohon/tanaman kayunya seperti SHM, Girik, LetterC dan bukti kepemilikan lainnya aturan ini berdasarkan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/men lhk ii/2015 TANGGAL 4Juni 2015 tentang Penata Usahaan
72 — 34
Permendagri No.13 Tahun 2006 tanggal 13Mei 2006, Pasal . 222 ayat 2 yang berbunyiBendahara Pengeluaran Pembantu wajibmenyelenggarakan penata usahaan terhadapseluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya Ayat 3 yang berbunyi : Dokumendomumenyang digunakan oleh Bendahara PengeluaranPembantu dalam menata usahakan Pengeluaranmencakup : Buku Kas Umum, Buku PajakPPN/PPH dan Buku Panjar ; Ayat 4. yang berbunyi : BendaharaPengeluaran Pembantu dalam melakukanpenata usahaan sebagaimana dimaksud padaayat
266 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1064 K/Pid.Sus/2016 Fotocopy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/ Menhutll/2009tentang perubahan kedua atas Peraturan Menhut Nomor 55/MenhutIl/2006 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari HutanNegara; Fotocopy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 36/Menhut!
I/2006; Fotocopy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhutll/2014tentang Penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari HutanTanaman Pada Hutan Produksi; Fotocopy ringkasan permohonan perkara Nomor 98/PUUXIII/2015 izinpemanfaatan hutan; Fotocopy putusan MA RI Nomor 17/Pid.Sus/2013/PN.
1.ENDANG DWI RAHAYU,SH
2.RATRIEKA YULIANA,SH
Terdakwa:
PUJIANTO Bin Alm. SAMIYUN
85 — 6
Peraturan menteri kehutanan Nomor: P.43/MenlhkSetjen/2015tentang penata Usahaan Hasil hutan kayu yang berasaldari hutanalam.d. Peraturan menteri kehutanan No. P42/MenlhkSetjen/2015 tentangpenata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanamanpada hutan produksi.e. Peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan No. P.21/MenLHKII/ 2015 tentang Penata usahaan Hasil hutan kayu yang berasaldari hutan hak.f. Peraturan menteri lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.
451 — 31
melengkapi ataumempergunakan dokumen hasil hutan yang syah yaitu beruopa FAKO (fakturangkutan kayu olahan) sedangkan Yang berhak mengeluarkan atau menerbitkanFAKO (faktur angkutan kayu olahan) adalah Petugas Industri Pengolahan kayu yangmempunyai legalitas.Bahwa aturan dan undang undang yang mengatur tentang setiap orang harusmempergunakan dokumen yang syah (FAKO) untuk melakukan pengangkutan kayuolahan adalah sesuai dengan Peraturan Mentn Kehutanan P.41/MENHUTIV2014,tanggal 10 Juni 2014, tentang Penata usahaan
3.091 .200, (tiga juta Sembilan piluh saturiou dua ratus rupiah ),e Untuk Penghitungan DR adalah dengan cara 24,1496 M8 dikali 2 dengan hasil48,30 M3 dan dikali US $ 14 sama dengan US $ 676,20 (i kurskan ke rupiahdengan nilai Ro. 13.182) jadi jumlah keselurunannya Rp. 8.913.668 (delapanjuta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).Bahwa kayu yang telah dibeli oleh sebuah sawmil kemudian didata sesuai denganjenisnya dan dimasukan kedalam Aplikasi Sistim Informasi Penata Usahaan
HasilHutan (SIPUHH) online secara elektronik kemudian kayu yang telah diolahdimasukan datanya kembali ke dalam Sistim Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan(SIPUHH) online nanti secara otomatis akan keluar Dokumen kayu olahan.Bahwa prosedur penggunaan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) adalahdokumen yang telah dicetak atau diprint oleh pemilik soumel kemudian ditandatanggani oleh penerbit yang disahkan oleh Balai Pengelolahan Hutan Produksi(BPHP) wiayah III Pekanbaru yang berada di soumel tersebut
46 — 12
Menyelenggarakan penata usahaan terhadap seluruh belanjapengeluaran berdasarkan ketentuan yangberlakul. nnn nnnHal. 7 s/d 732. Wajib mempertanggung jawabkan secara administrasi atas pengelolaanuang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporanpertanggungjawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran melaluiPPK4.
Menyelenggarakan penata usahaan terhadap seluruh belanjapengeluaran berdasarkan ketentuan yangberlakul. nnn nnn2. Wajib mempertanggungjawabkan secara administrasi atas pengelolaanuang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporanpertaggungjawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran melaluiPPK3.
Atas Nama Herlina Ibrahim Nento dan berdasarkan Surat Keputusan BupatiGorontalo Nomor: 536/25/XII/2009 Tanggal 8 Desember 2009 TentangPenunjukan Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaan sertaBendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Di LingkunganPemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2010, terdakwa diangkatsebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran Cabang Dinas Pendidikan NasionalAsparaga dan mempunyai tugas sebagai berikut :Hal. 23 s/d 731.2.3.Menyelenggarakan penata usahaan
408 — 6
AngkutanKayu Olahan); 222 22202 22222 22Bahwa kalau kayu diambil dari Hutan Hak (Hutan Rakyat) dokumenyang harus dimiliki adalah Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaandan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tersebut dari Wali Nagarisetem pat; 22222 non nnn nnn nn nnn nnn nn neBahwa dokumen kayu yang harus dimiliki oleh terdakwa IBRAHIM PglBUYUNG untuk mengangkut kayu tersebut adalah FAKO (FakturAngkutan Kayu Olahan) sesuai dengan Peraturan Mentri Kehutanan9No.P55/Menhut/2006, tentang penata usahaan
Bahwa benar dokumen kayu yang harus dimiliki oleh terdakwa untukmengangkut kayu tersebut adalah FAKO (Faktur Angkutan KayuOlahan) sesuai dengan Peraturan Mentri Kehutanan No.P55/Menhut/2006, tentang penata usahaan Hasil Hutan yang berasal dariHUtan N@Qala; nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn n nen nnencennnee6.
Tanjung Gadang, dengan mobil colt diesel warna kuningNo.Pol.BA8545 KU milik Terdakwa;Mnimbang, bahwa kemudian saksi IBRAHIM ditangkap Polisi karenatidak dapat menunjukkan Dokumen atau suratsurat untuk mengangkutkayu tersSebut; 22222222 n none en nnn nnn n nnn neeMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, dokumen kayu yangharus dimiliki oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut adalah FAKO(Faktur Angkutan Kayu Olahan) sesuai dengan Peraturan Mentri KehutananNo.P55/Menhut/2006, tentang penata usahaan
416 — 23
Bahwa aturan dan undang undang yang mengatur tentang setiap orang harusmempergunakan dokumen yang syah (FAKO) untuk melakukan pengangkutan kayuolahan adalah sesuai dengan Peraturan Mentn Kehutanan P.41/MENHUTIV2014,tanggal 10 Juni 2014, tentang Penata usahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dariHutan Alam.
Bahwa kayu yang telah dibeli oleh sebuah sawmil kemudian didata sesuai denganjenisnya dan dimasukan kedalam Aplikasi Sistim Informasi Penata Usahaan HasilHutan (SIPUHH) online secara elektronik kemudian kayu yang telah diolahdimasukan datanya kembali ke dalam Sistim Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan(SIPUHH) online nanti secara otomatis akan keluar Dokumen kayu olahan.
101 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Sharing RSBI APBDTingkat Propinsi NAD pada SMP Negeri 1 Kota Lhokseumawe TahunPelajaran 2008/2009 ;Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KotaLhokseumawe Nomor :840/099/2008 tanggal 08 April 2008 tentangPenetapan Pejabat Penata Usahaan, Perangkat Bendahara PengeluaranDinas, Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,Penjabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna AnggaranSekolah/UPTD SKB, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTDSKB dan
No. 568 K/PID.SUS/2016Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :840/099/2008 tentang PenetapanPejabat Penata Usahaan, Perangkat Bendahara Pengeluaran Dinas,Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, PenjabatPembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah/UPTD SKB,Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTD SKB dan PerangkatBendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah UPTD SKB di LingkunganDinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe 2008 ;Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga KotaLhokseumawe Nomor :840/002/2009 tanggal 02 Maret 2009 tentangPenetapan Pejabat Penata Usahaan, Perangkat Bendahara PengeluaranDinas, Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,Penjabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna AnggaranSekolah/UPTD SKB, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah UPTDSKB dan Perangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTDSKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KotaLhokseumawe tahun 2009 ;Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Perangkat Bendahara PengeluaranPembantu Sekolah UPTD SKB di Lingkungan Dinas PendidikanPemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe 2008 ;Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaKota Lhokseumawe Nomor :840/002/2009 tanggal 02 Maret 2009tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan, Perangkat BendaharaPengeluaran Dinas, Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana TeknisKegiatan, Penjabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna AnggaranSekolah/UPTD SKB, Bendahara Pengeluaran Pembantu SekolahUPTD SKB
Laporan Pertanggung Jawaban Dana SharingRSBI APBD Tingkat Propinsi NAD pada SMP Negeri 1 KotaLhokseumawe Tahun Pelajaran 2008/2009;Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Aceh ;Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda danOlahraga Kota Lhokseumawe Nomor:840/099/2008 tanggal 08April 2008 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan,Perangkat Bendahara Pengeluaran Dinas, Kasir Simpan Bayar,Hal. 80 dari 105 hal. Put.
48 — 25
truk merk Mitsubishi warna kuning No.PolKT.8118.PF yang dipergunakan untuk mengangkut kayu oleh Terdakwa adalahmilik saksi FAISAL KHUDORI EFENDI ;Bahwa benar saksi FAISAL KHUDORI EFENDI tidak mengetahui perbuatanTerdakwa yang menggunakan kendaraan truk milik saksi tersebut untukdipergunakan mengangkut kayu ;Bahwa benar menurut Ahli yaitu PEMILU, S.Hut Anak Dari GELANA yangmenjabat sebagai Kasi Administrasi Peredaran Barang Hasil Hutan, berdasarkanPermenhut Nomor : P 55 Tahun 2006 tentang Penata Usahaan
merk Mitsubishi warna kuning No.PolKT.8118.PF yang dipergunakan untuk mengangkut kayu oleh Terdakwa adalahmilik saksi FAISAL KHUDORI EFENDI ;6 Bahwa benar saksi FAISAL KHUDORI EFENDI tidak mengetahui perbuatanTerdakwa yang menggunakan kendaraan truk milik saksi tersebut untukdipergunakan mengangkut kayu ;7 Bahwa benar menurut Ahli yaitu PEMILU, S.Hut Anak Dari GELANA yangmenjabat sebagai Kasi Administrasi Peredaran Barang Hasil Hutan, berdasarkanPermenhut Nomor : P 55 Tahun 2006 tentang Penata Usahaan
dipertanyakan tentang dokumendokumen yang harusmenyertai kayu olahan tersebut, ternyata Terdakwa tidak melengkapi kayu olahan tersebutbersamasama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan olehDinas Kehutanan ; Menimbang, bahwa menurut Ahli dari Dinas Kehutanan yaitu saksi PEMILU, S.HutANak Dari GELANA menurut Ahli yaitu PEMILU, S.Hut Anak Dari GELANA yangmenjabat sebagai Kasi Administrasi Peredaran Barang Hasil Hutan, berdasarkan PermenhutNomor : P 55 Tahun 2006 tentang Penata Usahaan
Hasil Hutan yang berasal dari hutannegara dan Permenhut Nomor : P 33 tahun 2007 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yangberasal dari hutan, untuk pengangkutan kayu harus dilengkapi bersamasama dengan SuratKeterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ; Menimbang, bahwa berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa,menurut Ahli tersebut, apabila seseorang melakukan pengangkutan kayu olahan yang berasaldari hutan dan hutan negara tanpa dilengkapi dengan Surat