Ditemukan 704 data
20 — 5
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Halaman 10 dari 19 putusan Nomor 230/Pat.G/2019/PA. TrkCaw 08 &olaiwYL doled! avo le plell Jal earl x55aolaiwVL als soleil joni Lad Igalis!
10 — 4
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, Sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
85 — 29
Rekonpensitelah memberikan reflik yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM KONPENSI1Bahwa Pemohon Konpensi tetap dengan dalildalil gugatannya;2 Bahwa dalil Pemohon Konpensi point 7 dan 8 adalah benar dan tidakmengada ada karena faktanya Termohon Konpensi tidak tunduk untukmelaksanakan perintah suami sehingga dapat dikatakan Nusyuz sebagaimanadikatakan para Ulama Hanafiyah yang berpendapat Nusyuz adalah wanitakeluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar, begitu pula paraUlama Malikiyah , Syafiiyah
28 — 8
memberikan nafkahkepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak)tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sebagaimana putusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat rekonpensi mengenainafkah lampau anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan Pendapatkalangan Syafiiyah
ab. aigArtinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadapanak gugur apabila telah terlewati tanpa dapat digenggam (dituntut) ataudianggap sebagai hutang, karena kewajiban memberikan nafkah kepada anakitu hanya untuk memenuhi kebutuhan (anak).
18 — 1
Fotokopi ljazah a.n. calon suami Nomor MI06 130023317 yangdikeluarkan oleh Kepala MI Salafiyah Syafiiyah 1 Klinterejo SookoKabupaten Mojokerto, tanggal 10062017, telah dinazegelen dan telahdicocokkan dan sesuai aslinya, kemudian ditandai sebagai bukti (P.6);7.
16 — 8
Penetapan No.91/Padt.P/2021/PA.MSArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam alQadha fi al Syariati al Islamiyah, halaman 175 danDr.
119 — 40
Mol age ages JB Ws J a al 3)dio grand JE 2983 ol loz8l Bb & co3H Ui ld 5.jisall le Re Vie aaa aa Qs 3 1355. pSIsdS 585 aSa8 BYIS Jeiss V5: JUS WS ol asledl oSad 15484 35 A Slsiias 81. 5div 02923 &6 Jodi Ji Stel aba,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan
16 — 4
aad 13g 357 A) Slsjias 3 . 5am 02533 &6 Joi Ii Sal 285,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanHalaman 14 dari 19 hal.
18 — 7
Dalam kitabnya, Wahbah alZuhaily mengemukakan:3) lb eb YI isl de yo Uy) ade ees: apsLAS JUUy) Ada Lely GLBY) Ge clitel gl Aye Cee Galas G 453De ceey BY Bl Vg 28 nh oye cpl ee gall uecbse (ee UW ath tad AB 9 cae eo Ai,Artinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin dan hakimdikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadap
12 — 9
PSII 585 ASaS BYWS Jats Vg: J WS Gl asta) oda gtk O57 al SlsIxia 31. 5atw 02938 bo Jods Jb. pStall 28%,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam (orang yang dipersamakan dengan hakim) dan
11 — 2
Pendapat ahli Fikih, Ulama Syafiiyah, sebagaimana dikutip olehWahbah alZuhayliy, dan diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim,yang menyatakan bahwa mutah wajib bagi setiap perempuan yangditalak, baik ia ditalak sebelum dukhul atau sesudah dukhul, kecuali(tidak wajib) perempuan yang ditalak sebelum didukhul yang maharnyatelah ditetapbkan, maka bagi perempuan tersebut cukup mendapatkanseparoh dari mahar;Menimbang, bahwa di dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdinyatakan, Bilamana perkawinan putus
11 — 6
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:% eh aye a4 ad LF 4 oF 98, o We (e 4 a3, o Ne Y 2 2% 2 &e of o%O) gh Sls Al Aa gill Sy Ageaks Chg hal agin lb CIs ld OS al ASIANS a5 Sas AY Abs S558 She agin (I) a jal Qh as GojiAMS AM) Atal) shal agdas OS al Gly all fe Rie Vhs dae Gly lI;Shad gl I 5iis 2985 Qe 5h Oi pSlall i ab Goa 5: OeArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
14 — 13
tinggalPenggugat dengan Tergugat, mengenal Penggugat dengan Tergugatsebagai suami isteri), dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat jistifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwapernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab FighAlSunnah, jilid Ill, halaman 332 :12Copel SY glly Guill (6 dy edLal ate diclitayLy sgl uedAmal stg CLSAM 5 J pats GoM AY slseY slly GiellsArtinya : Bagi madzhab Syafiiyah
43 — 7
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Ll Ste Al ARS OSG pgteks Oly Sikal aptoks OU tly ed OS al glASIAlls gh 5 aes AY Als GASH he gids I) ol GE gs Gagli Ji4atal) sad (gids G8 al diy Udall Cle Ain Ye dee Gly fl MK3) 6 Wate 2nd ae 5eks Ob SGN ae aS Gk ys Cl ahesArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
108 — 16
Ulama Syafiiyah membenarkankebolehan kesaksian istifadilah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf,...; Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadilah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang berdasarkan bukti tersebut diatas, Majelis Hakim telahmemperoleh fakta di persidangan yang pada pokoknya
78 — 16
Penetapan No.27/Padt.P/2021/PA.RigQe gas de aSlal) shh aNd Gata Vg Gilagall (8 SUB Atcay bast co shall ylessai Shoe co Cepmmcall gle lis pcom 6) dis onganrsArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam
20 — 14
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
SUMNAH binti HARUN
Tergugat:
SITI HADIJAH binti AMAQ JUMENEP dkk
19 — 10
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
17 — 10
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka Majelis Hakim telah menemukan faktafakta sebagaiberikut:1.
120 — 38
Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Al Figh Allslami waadillatuhu juz Vil halaman 829 yang berbunyi sebagai berkut :YI alll cle bys soll adai puoi) : aealidl Jigco LvaQ0 slgaall Dt ol AQQ5 lriwig JlLaiY osm3) aJlell vie curs Lg clases Gad nb G2Artinya : Kelompok Syafiiyah berpendapat bahwa nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah (putusan)atau izin dari Hakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidakbersedia memberikan nafkah.