Ditemukan 704 data
103 — 92
Mel aged; JU Eds lg) o& al 3)dio gro iu8 Jie 2933 dl li58l lab & coda SI 5b.ylikall Gls Ge Vis daa Sls 3) 155. oS tsIW sis ahaa a1s faa8s Vy + J GS oll astal sad lngits ok a Syiias 3 Law 02553 & Jodi i pSIel abisArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu
RIFQI SHODIK
Tergugat:
Bupati Cirebon
Intervensi:
HASAN BISRI
171 — 199
;Bahwa selain itu Panitia Pemilihan Kuwu Desa Weru Lor (Ketua Panitiadan Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon) telah melaksanakanklarifikasi dan penelitian persyaratan administrasi ljazah/STTB MadrasahMenengah Tingkat Pertama Bakal Calon Kuwu Weru Lor Kecamatan WeruKabupaten Cirebon atas nama Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi)langsung di Madrasah Tsanawiyah (MTs As Syafiiyah 03 JatiwaringinPondok Gede, dan telah mendapatkan keterangan yaitu bahwa benar Sdr.Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi
Kecamatan WeruHalaman 24 dari 58 halaman Putusan Nomor : 28/G/2020/PTUN.BDGKabupaten Cirebon atas nama Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi), PanitiaPemilihan Kuwu Desa Weru Lor (Ketua Panitia dan Seksi Penjaringan danPenyaringan Bakal Calon) telah melaksanakan klarifikasi dan penelitianpersyaratan administrasi ljazah/STTB Madrasah Menengah TingkatPertama Bakal Calon Kuwu Weru Lor Kecamatan Weru KabupatenCirebon atas nama Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi) langsung diMadrasah Tsanawiyah (MTs As Syafiiyah
Kepala Madrasah Tsanawiyah As Syafiiyah 03Kelurahan Jati cempaka kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada tanggal26 Agustus 2019 telah mengeluarkan Surat Keterangan yang menjelaskanbenar atas nama Hasan Bisri belum melakukan Legalisir ijazah MTs.
77 — 16
Penetapan No.27/Padt.P/2021/PA.RigQe gas de aSlal) shh aNd Gata Vg Gilagall (8 SUB Atcay bast co shall ylessai Shoe co Cepmmcall gle lis pcom 6) dis onganrsArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam
19 — 12
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
107 — 16
Ulama Syafiiyah membenarkankebolehan kesaksian istifadilah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf,...; Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadilah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang berdasarkan bukti tersebut diatas, Majelis Hakim telahmemperoleh fakta di persidangan yang pada pokoknya
11 — 5
sha Ingind oS al Uly scroll le Geo Var ano EdySql dm 02975 go jor bh pSlJl 28 2 US feidsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu) dengan calonsuaminya, karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannyaseperti
18 — 1
Artinya sudah baligh menurutpendapa Malikiyyah, Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. Akantetapi, mereka berbeda pednapat dalam penentuanusia murahiq(dewasa);Ce 9 Adil shy a cls SM Shy Ge pq dhs aes al gl ab Gti! bc)baal iV! antl Ge BY aby Gl 5 seal!
14 — 4
aad 13g 357 A) Slsjias 3 . 5am 02533 &6 Joi Ii Sal 285,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanHalaman 14 dari 19 hal.
12 — 6
PSII 585 ASaS BYWS Jats Vg: J WS Gl asta) oda gtk O57 al SlsIxia 31. 5atw 02938 bo Jods Jb. pStall 28%,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam (orang yang dipersamakan dengan hakim) dan
17 — 5
Dalam kitabnya, Wahbah alZuhaily mengemukakan:3) lb eb YI isl de yo Uy) ade ees: apsLAS JUUy) Ada Lely GLBY) Ge clitel gl Aye Cee Galas G 453De ceey BY Bl Vg 28 nh oye cpl ee gall uecbse (ee UW ath tad AB 9 cae eo Ai,Artinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin dan hakimdikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadap
119 — 39
Mol age ages JB Ws J a al 3)dio grand JE 2983 ol loz8l Bb & co3H Ui ld 5.jisall le Re Vie aaa aa Qs 3 1355. pSIsdS 585 aSa8 BYIS Jeiss V5: JUS WS ol asledl oSad 15484 35 A Slsiias 81. 5div 02923 &6 Jodi Ji Stel aba,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan
12 — 5
le Meolidls Satall slgaall 5.983 cssfur posi) Aged 555341 $2 JS 1% Sl UJ ASIlalArtinya: Jumhur fugaha ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurut pendapatyang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyah berpendapat bahwa pernikahan orangorang kafirselain orangorang yang murtad adalah sah.
27 — 2
saksimengetahui sewaktu akad nikah status Penggugat janda cerai mati danTergugat bujang, saksi mengetahui tidak adanya halangan menikah antaraPenggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa saksi yang bernama Saksi kedua, dan Saksiketiga; bersifat istifadhah kemasyhuran (tidak hadir pada saat pernikahanPenggugat dengan Tergugat, tetapi warga masyarakat pada umumnya dilingkungan sekitar tempat tinggal Penggugat dengan Tergugat mengenalPenggugat dengan Tergugat adalah suami isteri), berdasarkan doktrin dalammadzhab Syafiiyah
15 — 9
god g/l leArtinya :Pendapat kalangan Syafiiyah : Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikannafkah terhadap anak gugur apabila telah terlewati tanpa dapatdigenggam (dituntut) atau dianggap sebagai hutang, karena kewajibanmemberikan nafkah kepada anak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan(anak).
SUMNAH binti HARUN
Tergugat:
SITI HADIJAH binti AMAQ JUMENEP dkk
19 — 10
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
13 — 7
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka Majelis Hakim telah menemukan faktafakta sebagaiberikut:1.
118 — 34
Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Al Figh Allslami waadillatuhu juz Vil halaman 829 yang berbunyi sebagai berkut :YI alll cle bys soll adai puoi) : aealidl Jigco LvaQ0 slgaall Dt ol AQQ5 lriwig JlLaiY osm3) aJlell vie curs Lg clases Gad nb G2Artinya : Kelompok Syafiiyah berpendapat bahwa nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah (putusan)atau izin dari Hakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidakbersedia memberikan nafkah.
28 — 26
seins JB Sle ta) OS 1lg>5 528 J eth wll Ue sl ladles Bo obs Ol Lal sls i alie be Vie 2:2 1 ids 311355 pSLAllS 585 A552 a5V ateGeiss Vg : JUS ANS ol as ball aiid igise gist Ok al bls Lallpas 81.1520 02958 &3 Jada Je. pS 88, HSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan
122 — 34
Bahwa menurut Ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan ulama Hambaliyahlainnya mengatakan alqabdh (penguasaan terhadap harta itu)merupaka syarat terpenting sehingga hibah tidak dikatakan sah danmengikat apabila syarat ini tidak dipenuhi.
Berdasarkan hal initentang alqabdh ini, maka ulama Hanfiyah, Syafiiyah danHambaliyah mengatakan bahwa hibah belum berlaku sah hanyadengan adanya ijab dan qabul saja, tetapi harus bersamaan denganalqabdh (bolehnya harta itu dikuasai), sekalipun secara hukum.Umpamanya apabila yang dihibahkan itu sebidang tanah, makaHalaman 10 dari 60 halaman.Putusan Nomor 1493/Pdt.G/2018/PA Jr.syarat alqabdhnya adalah dengan menyerahkan surat menyurattanah itu kepada orang yang menerima hibah.
Bahwa menurut Ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan ulama Hambaliyahlainnya mengatakan alqabdh (penguasaan terhadap harta itu)merupakan syarat terpenting sehingga hibah tidak dikatakan sah danmengikat apabila syarat ini tidak dipenuhi. Berdasarkan hal ini tentangalgabdh ini, maka ulama Hanfiyah, Syafi?iyah dan Hambaliyahmengatakan bahwa hibah belum berlaku sah hanya dengan adanyaiad dan qabul saja, tetapi harus bersamaan dengan alqabdh(bolehnya harta itu dikuasai), sekalipun secara hukum.
31 — 26
Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turutdijadikan acuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkahmadhiyah anak, memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberiputusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkahmadhiyah anak jika ayah dengan sengaja melalaikan kewajibannya. Dalamperkara ini, Tergugat Rekonpensi tidak memiliki halangan apapun untukdapat secara rutin menafkahi anak yang ada dalam pemeliharaanPenggugat Rekonpensi.