Ditemukan 4023 data
IRAWAN JATI MUSTIKO, SH. MH.
Terdakwa:
MUHADI Als KELING Bin KEMIS
59 — 8
, maka mendapat bayaran 25 kali lipat dari uang tombokan.8) Bagi Penombok yang pasang dengan cara Besar dan Kecil, apabila memasangKecil dan mata dadu yang keluar jumlahnya 10 kebawah, maka Penombok akanmendapat uang sebanyak yang mereka pertaruhkan, dan apabila memasangBesar dan mata dadu yang keluar jumlahnya 11 keatas, maka Penombok akanmendapat uang sebanyak yang mereka taruhkan dari Bandar.Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019/PN Png9) Apabila kayon atau tripel 3 (keluar mata dadu sama
permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara :mulamula Bandar mengeluarkan alatalat perjudian berupa 3 mata dadu,tatakan, penutup dari tempurung kelapa dan beberanyang bertuliskan kodeangka dan tulisan, selanjutnya 3 mata dadu tersebut olen Bandar diletakkanpada tatakan yang terbuat dari kayu berbentuk bulat, setelah itu dadu ditutup!
dadu maka mendapat bayaran kelipatan 1 kali darijumlah uang yang ditaruhkan apabila berhasil menembak 2 angka mata dadumaka mendapat bayaran 5 kali lipat dari uang tombokan apabila berhasilmenembak 3 angka mata dadu maka mendapat bayaran 25 kali lipat dari uangtombokan, bagi Penombok yang pasang dengan cara Besar dan Kecil apabilamemasang Kecil dan mata dadu yang keluar jumlahnya 10 kebawah makaPenombok akan mendapat uang sebanyak yang mereka pertaruhkan dan apabilamemasang Besar dan mata dadu yang
menembak 2 angka mata dadumaka mendapat bayaran 5 kali lipat dari uang tombokan apabila berhasilmenembak 3 angka mata dadu maka mendapat bayaran 25 kali lipat dari uangtombokan, bagi Penombok yang pasang dengan cara Besar dan Kecil apabilamemasang Kecil dan mata dadu yang keluar jumlahnya 10 kebawah makaPenombok akan mendapat uang sebanyak yang mereka pertaruhkan dan apabilamemasang Besar dan mata dadu yang keluar jumlahnya 11 keatas makaPenombok akan mendapat uang sebanyak yang mereka taruhkan dari
dari uang tombokan apabila berhasilmenembak 3 angka mata dadu maka mendapat bayaran 25 kali lipat dari uangHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019/PN Pngtombokan, bagi Penombok yang pasang dengan cara Besar dan Kecil apabilamemasang Kecil dan mata dadu yang keluar jumlahnya 10 kebawah makaPenombok akan mendapat uang sebanyak yang mereka pertaruhkan dan apabilamemasang Besar dan mata dadu yang keluar jumlahnya 11 keatas makaPenombok akan mendapat uang sebanyak yang mereka taruhkan dari Bandar
25 — 10
.- 3 (tiga) buah mata dadu;- 1 (satu) buah tempurung;- 1 (satu) buah lepek kayu;- 2 (dua) lembar banner plastic warna putih bertuliskan B-K dan bergambarkan angka mata dadu- 1 (satu) buah toples plastic warna putih beningDirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
dadu yangkeluar berjumlah 11 ke atas, sedangkan disebut pasangan kecil jikaangka mata dadu yang keluar berjumlah 10 ke bawah.
Jhon Hendra yang merupakan anggota TNI AD Tonif412 Purworejo tidak ikut ditangkap;Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah sebelum memulaipermainan bandar menaruh 3 (tiga) buah mata dadu dan masingmasing mata dadu berisi angka 1 sampai 6 yang diletakkan di ataslepek kayu kemudian ditutup tempurung.
Untuk pasangan besar yaitu apabila jumlahangka mata dadu yang keluar berjumlah 11 ke atas, sedangkandisebut pasangan kecil jika angka mata dadu yang keluar berjumlah 10ke bawah.
Untuk pasangan besar yaitu apabilajumlah angka mata dadu yang keluar berjumlah 11 ke atas, sedangkandisebut pasangan kecil jika angka mata dadu yang keluar berjumlah 10 kebawah.
21 — 4
dadu, ( satu ) buah tutup dadu , ( satu ) buah lapak kayu, ( satu )lembar beberan, ( satu ) buah tikar plastic, 1 ( satu ) buah tas pinggang warna hitamserta uang sebagai taruhannya;e Bahwa cara permainannya 3 ( tiga ) buah mata dadu yang mata dadu tersebut bergambarlingkaran lingkaran dari lingkaran satu sampai dengan lingkaran enam dan lingkarantersebut dilambangkan angka ( satu ) sampai dengan angka 6 ( enam ), mata dadutersebut dikopyok oleh Katno alias Gowang selaku Bandar selanjutnya setelah
dadu, ( satu ) buah tutup dadu , ( satu ) buah lapak kayu, ( satu )lembar beberan, ( satu ) buah tikar plastic, 1 ( satu ) buah tas pinggang warna hitamserta uang sebagai taruhannya;Bahwa cara permainannya 3 ( tiga ) buah mata dadu yang mata dadu tersebut bergambarlingkaran lingkaran dari lingkaran satu sampai dengan lingkaran enam dan lingkarantersebut dilambangkan angka ( satu ) sampai dengan angka 6 ( enam ), mata dadutersebut dikopyok oleh Katno alias Gowang selaku Bandar selanjutnya setelah
Eromoko Kab.Wonogiri untuk berkumpul, sekitar pukul 20.00 wib atas inisiatif bersama dilakukanpermainan judi dadu jenis besar kecil, selanjutnya permainan baru berjalan beberapakopyokan sekitar pukul 22.00 wib datang petugas dan menangkap berikut barangbuktinya;Bahwa cara permainannya 3 ( tiga ) buah mata dadu yang mata dadu tersebutbergambar lingkaran lingkaran dari lingkaran satu sampai dengan lingkaran enam danlingkaran tersebut dilambangkan angka ( satu ) sampai dengan angka 6 ( enam ),mata dadu
dadu yang mata dadu tersebutbergambar lingkaran lingkaran dari lingkaran satu sampai dengan lingkaran enam danlingkaran tersebut dilambangkan angka ( satu ) sampai dengan angka 6 ( enam ),mata dadu tersebut dikopyok oleh Katno alias Gowang selaku Bandar selanjutnyasetelah dadu dikopyok dan para pemasang yaitu terdakwa I, II, II memasang uangsebagai taruhan digambarkan sesuai dengan angka yang dirasa cocok oleh pemasangkemudian setelah pemasang memasang uang taruhan selanjutnya bandar membukapenutup
65 — 7
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah batok (tempolong), 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah lepek (alas), 1 (satu) buah tikar, dan 1 (satu) lembar alas plastic bergambar mata daduDirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah),Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
mata dadu 1 danmata dadu 3 sedangkan yang keluar adalah mata dadu 2,mata dadu 3 dan mata dadu 5 maka pemasang tersebutmembayar kepada bandar sebesar Rp. 100% dari pasangandan uang pasangan menjadi milik bandar.Apabila bandar memasang pada mata dadu 2 dan mata dadu5 kemudian dipindahkan oleh pemain ke mata dadu 1 danmata dadu 3, sedangkan yang keluar adalah mata dadu 1 dandua buah mata dad 3 maka pemasang tersebut menerimapembayaran dari bandar sebesar 150% dari pasangan semuladan uang pasangan menjadi
milik pemasang.Apabila bandar memasang pada mata dadu 2 dan mata dadu5 kemudian dipindahkan oleh pemain ke mata dadu 1 danmata dadu 3 sedangkan yang keluar adalah mata dadu 1,mata dadu 3 dan mata dadu 5 maka uang pasangan tersebutmenjadi milik pemasang.Apabila bandar memasang pada mata dadu 2 dan mata dadu5 kemudian dipindahkan oleh pemain ke mata dadu 1 ddanmata dadu 3, sedangkan yang keluar adalah mata dadu 1,mata dadu 4 dan mata dadu 6 maka uang pasangan tersebutmenjadi milik pemasang.Apabila
sedangkan yangkeluar adalah mata dadu 1 (satu), mata dadu 3 (tiga) danmata dadu 5 (lima) maka uang pasangan tersebut menjadimilik pemasang;Apabila bandar memasang pada mata dadu 2 (dua) danmata dadu 5 (lima) kemudian dipindahkan oleh pemain kemata dadu 1 (satu) dan mata dadu 3 (tiga), sedangkanyang keluar adalah mata dadu 1 (satu), mata dadu 4(empat) dan mata dadu 6 (enam) maka uang pasangantersebut menjadi milik pemasang;Apabila bandar memasang pada mata dadu 2 (dua) danmata dadu 5 (lima) kemudian
dadu 2 (dua) danmata dadu 5 (lima) kemudian dipindahkan oleh pemain kemata dadu 1 (satu) dan mata dadu 3 (tiga), sedangkanyang keluar adalah mata dadu 1 (satu), mata dadu 4(empat) dan mata dadu 6 (enam) maka uang pasangantersebut menjadi milik pemasang;e Apabila bandar memasang pada mata dadu 2 (dua) danmata dadu 5 (lima) kemudian dipindahkan oleh pemain kemata dadu 1 (satu) dan mata dadu 3 (tiga), sedangkanyang keluar adalah tiga buah mata dadu 3 (tiga) makapemasang akan mendapatkan pembayaran
BAMBANG TEJO S, SH.
Terdakwa:
PRAWITO Bin JAMIN
46 — 6
;
- 1 (Satu) lembar beberan kertas kalender warna putih bergambar jumlah mata dadu bulat 1 sampai dengan 6;
- 3 (tiga) buah mata dadu yang terbuat dari kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp.56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah);
Di rampas untuk Negara
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
.; 1 (Satu) lembar beberan kertas kalender warnaputih bergambar jumlah mata dadu bulat 1 sampai dengan 6.; 3 (tiga) buah mata dadu yang terbuat dari kayu;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp.56.000,00 (Lima puluhenam ribu rupiah) ;Di rampas untuk Negara;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000,00.
dadu yang diletakkan diatas tatakan yang ditutup dengantempurung kelapa selanjutnya mata dadu didalam tempurung dengan tatatk anlepek terbuat dari plastic tersebut dikopyok sebanyak 1 (satu) kali dandiletakkan kemudian para penombok atau pemain memasang uang taruhanselanjutnya tempurung dibuka dan apabila ada pemain yang memasang sesuaidenngan mata dadu yang keluar maka bandar membayar kepada pemasangtersebut sesuai dengan besarnya uang yang ditaruhkan dengan catatan :> apabila memasang Rp. 5000
, dan 1 (Satu) mata dadu angkanya keluarsama dengan angka tombokan mendapat uang dari bandar sebesar Rp.5000,> apabila memasang Rp. 5000, dan 2 (dua) mata dadu yang keluar(remban) maka dikalikan dua kali dari jumlan uang yang di tombokanmendapat uang dari bandar sebesar Rp. 10.000,> apabila memasang Rp. 5000, dan 3 (tiga) mata dadu yang keluar(soyak) maka dikalikan tiga kali dari jumlah uang yang di tombokanmendapat uang dari bandar sebesar Rp. 15.000,> Apabila angka yang dipasang tidak cocok dengan
dadu bulat 1sampai dengan 6, 3 (tiga) buah mata dadu yang terbuat dari kayu; Bahwa terdakwa sebagai bandar menyiapkan 3 (tiga) buah mata daduyang diletakkan diatas tatakan yang ditutup dengan tempurung kelapaselanjutnya mata dadu didalam tempurung dengan tatatkan lepek terbuatdari plastic tersebut dikopyok sebanyak 1 (satu) kali dan diletakkan kemudianpara penombok atau pemain memasang uang taruhan selanjutnyatempurung dibuka dan apabila ada pemain yang memasang sesuai dennganmata dadu yang keluar
dadu yang diletakkan diatas tatakanyang ditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya mata dadu didalamtempurung dengan tatatk an lepek terbuat dari plastic tersebut dikopyoksebanyak 1 (satu) kali dan diletakkan kemudian para penombok ataupemain memasang uang taruhan selanjutnya tempurung dibuka danapabila ada pemain yang memasang sesuai dengan mata dadu yang keluarmaka bandar membayar kepada pemasang tersebut sesuai denganbesarnya uang yang ditaruhkan dengan catatan :> apabila memasang Rp. 5000,
25 — 7
Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) buah tikar;- Seperangkat alat dadu yang terdiri dari 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah tatakan kayu, 3 (tiga) mata dadu serta 1 (satu) lembar beberan;Dirampas untuk dimusnahkan.- uang tunai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
dadu, tempurung kelapa sebagai penutup mata dadu dankayu bundar sebagai alas mata dadu, serta beberan yang muat angkaangkayang tertera di mata dadu, dan setelah persiapan selesai maka para penombokberkumpul, selanjutnya Terdakwa mengocok (ngopyok) dadu dan parapenombok mulai memasang taruhannya di atas angka yang di kehendakidengan besaran uang taruhan tidak terbatas;Untuk menentukan pemenangnya adalah apabila uang taruhan yangdipasang oleh para penombok pada beberan yang bertuliskan angka / tandatombokan
sesuai dengan tanda pada mata dadu bagian atas yang telahTerdakwa kopyok maka penombok mendapatkan hadiah dari Terdakwa, yaituapabila penombok memasang uang taruhan Rp. 1.000, (seribu rupiah) padaangka 1 kemudian setelah Terdakwa kopyok dan dibuka tempurung kelapanyadan pada masingmasing 3 (tiga) angka mata dadu bagian atas menunjukkanangka 1 maka penombok mendapat hadiah / keuntungan dari TerdakwaHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 121/Pid.
sesuai dengan tanda pada mata dadu bagian atas yang telahTerdakwa kopyok maka penombok mendapatkan hadiah dari Terdakwa, yaituapabila penombok memasang uang taruhan Rp. 1.000, (Sseribu rupiah) padaangka 1 kemudian setelah Terdakwa kopyok dan dibuka tempurung kelapanyadan pada masingmasing 3 (tiga) angka mata dadu bagian atas menunjukkanangka 1 maka penombok mendapat hadiah / keuntungan dari Terdakwasebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) dan besarnya hadiah tergantung uangtaruhan yang dipasang penombok
Mgtkelapa, 1 (Satu) buah tatakan dari kayu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (Satu)lembar beberan dan 1 (satu) buah tikar..
Selanjutnya para pemainatau pemasang meletakkan uang pasangannya di atas perlak warnacokelat yang bergambar mata dadu sesuai dengan mata dadu yangdiinginkan oleh masingmasing pemain atau pemasang.
Setelah parapemain atau pemasang meletakkan uang pasangannya tersebutkemudian terdakwa mengangkat ember untuk melihat mata daduyang keluar (gambar mata dadu pada bagian atas), apabila mata daduyang keluar sesuai dengan mata dadu yang dipasang sebanyak 1(satu) buah mata dadu maka terdakwa akan membayar sesuai denganjumlah uang pasangannya, apabila mata dadu yang keluar doubleatau 2 (dua) buah dadu maka terdakwa akan membayar 2 (dua) kallipat dari jumlah uang pasangannya, apabila mata dadu yang keluar
dadu sesuaidengan angka mata dadu yang diinginkan.
ISA ULINNUHA, SH
Terdakwa:
1.EDI SOFIAN Bin SALI Alm
2.SUMARDI Bin SABAR
75 — 7
Dirampas untuk negara
- Seperangkat alat dadu beserta lembaran / blabar bergambar mata dadu.
- 1 (Satu) buah tikar warna hijau.
- 1 (satu) buah terpal warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6.
EDI SOFIAN Bin SALI (Alm) dan terdakwa Il.SUMARDI Bin SABAR dan barang bukti dibawa oleh petugas kePolsek Welahan guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut.Bahwa dari keterangan para terdakwa cara permaina judi dadutersebut adalah semula bandar 3 (tiga) buah mata dadu yangberbentuk masing masing segi empat enam sisi, setiap sisi adabundaran satu Sampai enam, kemudian 3 (tiga) mata dadu tersebutdiletakkan dialas dadu dan ditutup dengan penutup, lalu olehbandar di kopyok, selanjutnya para pemasang/pemain
buah dadu yang telah dikocok bandar, makauang taruhan yang telah dipasang oleh para pemain/pemasangtersebut ditarik oleh bandar, lalu apabila pemasang menaruh uangtaruh aditas warna hitam dan mata dadu yang keluar warna merahmeskipun jumlahnya sama maka uang pemasang akan ditarik olehbandar, kemudian jika para pemasang meletakkan uang taruhandiatas gambar warna merah dan mata dadu yang keluar berwarnamerah maka pemasang akan mendapatkan uang taruhan empatkali lipat dari jumlah uang taruhan pemasang
EDI SOFIAN Bin SALI (Alm) dan terdakwa Il.SUMARDI Bin SABAR dan barang bukti dibawa oleh petugas kePolsek Welahan guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut.Bahwa dari keterangan para terdakwa cara permaina judi dadutersebut adalah semula bandar 3 (tiga) buah mata dadu yangberbentuk masing masing segi empat enam sisi, setiap sisi adabundaran satu sampai enam, kemudian 3 (tiga) mata dadu tersebutdiletakkan dialas dadu dan ditutup dengan penutup, lalu olehbandar di kopyok, selanjutnya para pemasang/pemain
para terdakwa cara permaina judi dadutersebut adalah semula bandar 3 (tiga) buah mata dadu yangberbentuk masing masing segi empat enam sisi, setiap sisi adabundaran satu Sampai enam;Bahwa kemudian 3 (tiga) mata dadu tersebut diletakkan dialasdadu dan ditutup dengan penutup, lalu oleh bandar di kopyok,selanjutnya para pemasang/pemain meletakkan uang taruhannyaHalaman 7 dari 18 Putusan Nomor 259 /Pid.B/2017/PN Jpadiatas lembaran / blabar yang sudah ada gambar bundaran satusampai enam yang berwarna
48 — 3
maka dadu tersebut dibuka oleh Bandar , apa bilapasangan pemain cocok dengan mata dadu yang keluar maka pemain dinyatakanmenang dengan aturan menang sebagai berikut : jika pemain memasang 1 mata dadusaja maka Bandar akan membayar kali lipat , jika pemain memasang 3 mata dadu dancocok dengan mata dadu yang keluar maka Bandar akan membayar 3 kali lipat darijumlah taruhan dan jika pemain memasang 2 mata dadu maka Bandar akan membayar 5kah lipat dan jika pemain memasanag dua mata dadu dan yang keluar
: jika pemainmemasang 1 mata dadu saja maka Bandar akan membayar 1 kali lipat , jikapemain memasang 3 mata dadu dan cocok dengan mata dadu yang keluarmaka Bandar akan membayar 3 kali lipat dari jumlah taruhan dan jika pemainmemasang 2 mata dadu maka Bandar akan membayar 5 kali lipat dan jikapemain memasanag dua mata dadu dan yang keluar mata dadu yang serupamaka Bandar akan membayar 7 kali lipat , jika tidak ada pasangan pemainyang cocok dengan mata dadu maka pemain dinyatakan kalah dan seluruhuang
maka Bandar akanmembayar 1 kali lipat , jika pemain memasang 3 mata dadu dan cocokdengan mata dadu yang keluar maka Bandar akan membayar 3 kali lipat darijumlah taruhan dan jika pemain memasang 2 mata dadu maka Bandar akanmembayar 5 kali lipat dan jika pemain memasanag dua mata dadu dan yangkeluar mata dadu yang serupa maka Bandar akan membayar 7 kali lipat ,jika tidak ada pasangan pemain yang cocok dengan mata dadu maka pemaindinyatakan kalah dan seluruh uang taruhan pemain akan diambil Bandarbegitu
membayar kalilipat, jika pemain memasang 3 mata dadu dan cocok dengan mata dadu yangkeluar maka Bandar akan membayar 3 kali lipat dari jumlah taruhan dan jikapemain memasang 2 mata dadu maka Bandar akan membayar 5 kali lipat danjika pemain memasanag dua mata dadu dan yang keluar mata dadu yangserupa maka Bandar akan membayar 7 kali lipat, jika tidak ada pasanganpemain yang cocok dengan mata dadu maka pemain dinyatakan kalah danseluruh uang taruhan pemain akan diambil Bandar begitu seterusnya.Bahwa
dua mata dadu dan yangkeluar mata dadu yang serupa maka Bandar akan membayar 7 kali lipat, jikatidak ada pasangan pemain yang cocok dengan mata dadu maka pemaindinyatakan kalah dan seluruh uang taruhan pemain akan diambil Bandarbegitu seterusnya.
14 — 8
Menetapkan barang bukti berupa:- uang tunai sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah penutup dadu terbuat dari tempurung seng, 1 (satu) buah alas dadu (tatakan) dan 1 (satu) lembar beberan dadu yang bertuliskan angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara An. Terdakwa Lasiman Bin Slamet DKK ;6.
dadu bergambar bulatan dari jumlah1 (satu) sampai 6 (enam), (satu) buah penutup mata dadu (tempurung)terbuat dari besi seng, (satu) buah alas mata dadu/tatakan mata dadu,Bleberan dadu yang bergambarkan mata dadu dengan jumlah 1 (satu)sampai dengan 6 (enam) sebagai alat Terdakwa untuk melakukanpermainan judi dadu, uang taruhan Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluhribu rupiah) merupakan uang yang ditemukan di beberan judi dadu yangdiakui milik Terdakwa ;e Bahwa permainan judi dadu yang dilakukan oleh
mata dadu dan Beberan dadu yangbergambarkan mata dadu dengan jumlah (satu) sampai dengan 6(enam) yang kesemuanya merupakan milik dari Terdakwa ;Bahwa apabila angka mata dadu yang keluar sama dengan tombokanpenombok di beberan dadu maka penombok tersebut mendapatkanhadiah uang dari Terdakwa selaku bandar sebesar jumlah uang yangdipasangkan sebagai taruhan dengan catatan apabila hanya (satu)mata dadu saja yang keluar, namun jika 2 (dua) mata dadu yangkeluar (remban) maka dikalikan dua dan jika 3 (
tiga) buah mata dadu bergambar bulatan dari jumlah 1 (Satu)sampai 6 (enam), (Satu) buah penutup mata dadu (tempurung)terbuat dari besi seng, (satu) buah alas mata dadu/tatakan matadadu dan Beberan dadu yang bergambarkan mata dadu denganjumlah 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) yang kesemuanyamerupakan milik dari Terdakwa ;Bahwa apabila angka mata dadu yang keluar sama dengan tombokanpenombok di beberan dadu maka penombok tersebut mendapatkanhadiah uang dari Terdakwa selaku bandar sebesar jumlah uang
mata dadu bergambar bulatan dari jumlah (Satu) sampai 6(enam), (Satu) buah penutup mata dadu (tempurung) terbuat daribesi seng, 1 (satu) buah alas mata dadu/tatakan mata dadu danBeberan dadu yang bergambarkan mata dadu dengan jumlah (satu)sampai dengan 6 (enam) yang kesemuanya merupakan milik dariTerdakwa ;e Bahwa apabila angka mata dadu yang keluar sama dengan tombokanpenombok di beberan dadu maka penombok tersebut mendapatkanhadiah uang dari Terdakwa selaku bandar sebesar jumlah uang yangdipasangkan
milik Terdakwa begituseterusnya;e Bahwa saksi Lasiman, saksi Harsono, saksi Tarmuji, saksi Setia Subadramerupakan penombok yang ikut bermain ditempat Terdakwa ;e Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa yaitu 3(tiga) buah mata dadu bergambar bulatan dari jumlah 1 (satu) sampai 6(enam), (satu) buah penutup mata dadu (tempurung) terbuat dari besi seng,l(satu) buah alas mata dadu / tatakan mata dadu, bleberan dadu yangbergambarkan mata dadu dengan jumlah 1 (satu) sampai dengan 6
20 — 4
dadu, 1 (satu) unit remote dadu, 6 (enam)buah mata dadu, 1 (satu) buah goni plastik, 1 (satu) buah tupperwarepenyimpanan mata dadu, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000, (seratus limapuluh ribu rupiah).Dipergunakan dalam berkas perkara JUHDI Als IJUH,DKK.4.
Langkat, terdakwa ditangkap oleh saksiNURKHOLIS, saksi UJANG S dan saksi NANDA GINTING (ketiga saksi anggotaKepolisian Polres Binjai) yang pada saat itu terdakwa sedang bermain judi Jenis dadudengan cara memasang mata dadu yang di inginkan pada lapak dadu, kemudian bandarberperan mengguncang mata dadu, mata dadu diletakkan di atas piring, setelah itu matadadu ditutup memakai alat yang sudah disediakan kemudian mata dadu yang diataspiring yang telah ditutup digoncang dengan cara diangkat piringnya
dadu, (satu) buah remote dadu , 6 (enam) buah mata dadu, 1 (satu)buah goni plastik, 1 (buah) tupperware penyimpanan mata dadu, dan uang tunai sebesarRp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa serta barang buktidibawa dan diamankan ke Kantor Polres Binjai;Saksi 3.
dadu, (satu) buah remote dadu , 6 (enam) buah mata dadu, 1 (satu)buah goni plastik, 1 (buah) tupperware penyimpanan mata dadu, dan uang tunai sebesarRp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa serta barang buktidibawa dan diamankan ke Kantor Polres Binjai;Saksi 5.
Langkat, terdakwa ditangkap oleh saksi NURKHOLIS, saksiUJANG S dan saksi NANDA GINTING (ketiga saksi anggota Kepolisian Polres Binjai) yangpada saat itu terdakwa sedang bermain judi , dan para terdakwa bermain judi jenis dadu dengancara memasang mata dadu yang diinginkan pada lapak dadu, kemudian bandar berperan1314mengguncang mata dadu, mata dadu di letakkan di atas piring, setelah itu mata dadu ditutupmemakai alat yang sudah disediakan kemudian mata dadu yang diatas piring yang telah ditutupdigoncang
21 — 2
dadu, kemudianpemasang memilih dan memasang uang taruhan yang diletakkan di atas alasbergambar mata dadu yang dipilih oleh pemasang selanjutnya terdakwamembuka mata dadu tersebut.
taruhan yang diletakkan di atas alas bergambar mata dadu yang dipiliholeh pemasang selanjutnya terdakwa membuka mata dadu tersebut.
dadu sampai 6 yangada di alas plastik yang bergambar mata dadu, kemudian pemasang memilih danmemasang uang taruhan yang diletakkan di atas alas bergambar mata dadu yang dipiliholeh pemasang selanjutnya terdakwa membuka mata dadu tersebut.
Pola Martua Siregar,SH
Terdakwa:
Tenang Sembiring
28 — 4
Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi sebagai menjadi Mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) buah mata
dadu yang berisikan mata dadu 1 s/d mata dadu 6.
- 1 (satu) kotak tempat mata dadu.
- Uang tunai sejumlah Rp 414.000,00 (empat ratus empat belas ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
dirampas untuk dimusnahkan
dirampas untuk negara
dengan tidak memandang apakahpemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau padapengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2 Kitab Undang undangHukum Pidana.Menjatuhkan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan..Menyatakan barang bukti berupa :1. 9 (Sembilan) buah mata
dadu yang berisikan mata dadu 1 s/d mata dadu6.2. 1 (Satu) buah piring putih.3. 1 (Satu) buah penutup berbentuk mangkok dilapisi dengan lakban.4. 1 (Satu) lapak dadu.5. 1 (Satu) kotak tempat mata dadu.dirampas untuk dimusnahkan1.
dadu yang berisikan mata dadu 1 s/d mata dadu6.1 (Satu) buah piring putih.1 (Satu) buah penutup berbentuk mangkok dilapisi dengan lakban.1 (Satu) lapak dadu.1 (Satu) kotak tempat mata dadu.Uang tunai sejumlah Rp414.000,00 (empat ratus empat belas ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:> Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekira pukul 23.30Wib para saksi dari Kepolisian yaitu saksi Toni Susanto Surbakti
dadu yang berisikan mata dadu 1 s/d mata dadu 6.2. 1 (Satu) buah piring putih.3. 1 (Satu) buah penutup berbentuk mangkok dilapisi dengan lakban.4. 1 (Satu) lapak dadu.5. 1 (Satu) kotak tempat mata dadu.yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akandipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barangbukti tersebut dimusnahkanMenimbang, bahwa barang bukti berupa :1.
Menetapkan barang bukti berupa :1. 9 (Sembilan) buah mata dadu yang berisikan mata dadu 1 s/d mata dadu6.2. 1 (satu) buah piring putih.3. 1 (Satu) buah penutup berbentuk mangkok dilapisi dengan lakban.4. 1 (Satu) lapak dadu.5. 1 (Satu) kotak tempat mata dadu.dirampas untuk dimusnahkan1. Uang tunai sejumlah Rp 414.000,00 (empat ratus empat belas riburupiah).dirampas untuk negara2.
35 — 9
Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari karton yang bergambar mata dadu warna putih dari mata dadu 1 (satu) sampai 6 (enam) sebanyak masing-masing 2 (dua) kotak dan bergambar mata dadu warna merah 1 (satu) sampai 6 (enam) masing 2 (dua) kotak ;- 3 (tiga) buah mata dadu yaitu : 1 (satu) warna merah dan 2 (dua) warna putih ;- 2 (dua) buah botol minuman ;- 2 (dua) batang lilin ;- 1 (satu) lembar handuk warna merah ;- 1 (satu) buah piring kecil ;- 1 (satu) buah
Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari karton yang bergambar mata daduwarna putih dari mata dadu 1 (satu) sampai 6 (enam) sebanyak masingmasing 2 (dua) kotak dan bergambar mata dadu warna merah 1 (satu)sampai 6 (enam) masing 2 (dua) kotak ;e 3 (tiga) buah mata dadu yaitu : 1 (satu) warna merah dan 2 (dua) warnaputih ;2 (dua) buah botol minuman ;2 (dua) batang lilin ;e 1 (satu) buah piring kecil ;((e 1 (satu) lembar handuk warna merah ;(e 1 (satu) buah tempat sabun
dadu 1 (satu)Sampai 6 (enam) sebanyak masingmasing 2 (dua) kotak, kemudianterdakwa menyalakan lilin sebanyak 2 (dua) buah lilin sebagaipenerangan, selang beberapa lama banyak para pemasang yangmendatangi dan bermain di lapak milik terdakwa, kemudian terdakwalangsung bermain dengan menyiapkan 3 (tiga) buah mata dadu yangterdiri dari 2 (dua) mata dadu warna putih dan 1 (satu) mata dadu matamerah.Kemudian sekitar jam 21.10 Wib ketika terdakwa sedang mengguncangmata dadu gurak, terdakwa ditangkap oleh
Saatanggota Kepolisian datang ke lokasi tersebut ternyata benar ada kegiatanJudi dadu Gurak, kemudian terdakwa diamankan beserta barang buktiberupa 1 (satu) lembar lapaknya yang terbuat dari karton yangbergambar mata dadu warna putih dari mata dadu 1 (satu) sampai 6(enam) sebanyak masingmasing 2 (dua) kotak dan bergambar mata daduwarna merah 1 (satu) sampai 6 (enam) masingmasing 2 (dua) kotak, 3(tiga) buah mata dadu yaitu : 1 (satu) warna merah dan 2 (dua) warnaputih, 2 (dua) buah botol minuman,
2 (dua) batang lilin, 1 (satu) lembarhanduk warna merah, 1 (satu) buah piring kecil, 1 (satu) buah tempatsabun warna merah dan uang tunai Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan perjudian dadu gurak tersebut kepadamasyarakat umum adalah bersifat untunguntungan dimana permainandilakukan dengan cara pertama lapak dadu digelar, kemudianmenggunakan lilin sebagai alat penerangan, 3 (tiga) buah dadu yangterdiri dari 2 (dua) mata dadu warna putih dan 1 (satu) mata dadu matamerah semuanya
Menyatakan barang bukti berupa :6.1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari karton yang bergambarmata dadu warna putih dari mata dadu 1 (satu) sampai 6 (enam)sebanyak masingmasing 2 (dua) kotak dan bergambar mata daduwarna merah 1 (satu) Sampai 6 (enam) masing 2 (dua) kotak ;3 (tiga) buah mata dadu yaitu : 1 (satu) warna merah dan 2 (dua)warna putih ;2 (dua) buah botol minuman ;2 (dua) batang lilin ;1 (satu) lembar handuk warna merah ;1 (satu) buah piring kecil ;1 (satu) buah tempat sabun warna merah
76 — 23
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar lapak dadu gurak berwana putih dan orange ;------------------------------------------- 1 (satu) buah piring kecil warna putih bening (sudah pecah);---------------------------------------- 1 (satu) buah tutup sabun warna Hijau dan dilapisi solasi warna Hitam ;-------------------------- 2 (dua) buah mata dadu warna putih; ---------------------------------------------------------
----------- 1 (satu) buah mata dadu warna merah ;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) tas kecil warna hitam merk Odyssey ;----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar handuk dengan corak Loreng-Loreng Hitam dan Orange 3 (tiga) Buah Lilin yang berada di atas botol Kratingdeng dan diatasnya ada gelas Aqua;-------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------
wama hitamdigunakan untuk menutupi 3 (tiga) buah mata dadu, 2 (dua) buah mata dadu wama putih, (satu) buah mata dadu wama merah, uang sebesar Rp. 2.485.000, (dua jutaempat ratusdelapan puluh lima ribu rupiah), (satu) tas kecil wama hitam merk Odyssey yang digunakanterdakwa untuk menyimpan uang, mata dadu dan piring, (satu) Iembar handuk dengan corakloreng loreng hitam dan orange untuk bantaian piring dan 3 (tiga) buah lilin selanjutnyaterdakwa beserta barang bukti berupa alatalat yang digunakan terdakwa
sudah ada ganbamya sesuai gambar di sisi mata dadu, kalau pasangan sesuaidengan mata dadu yang keiuar maka terdakwa sebagai Bandar akan membayaran terhadappemasang yang menang di sesuaikan dengan jumiah uang yang dipasang oleh pemain yaitujika di pasang Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dan pasangan tersebut sesuai dengan mata daduyang keiuar pada (satu) dadu wama putih maka pemasang akan mendapatkan bayaransebesar (satu) kali lipat, sedangkan jika 2 (dua) mata dadu putih keiuar gambar yang samadengan
dadu masingmasing 2 mata daduwama putih dan mata dadu wama merah yang berada di dalam mangkok plastik dengan alaspiling kecil dan handuk, setelah itu pemasang atau pemain meletakkan uang taruhannya diataslapak yang bergambar mata dadu, setelah pemasang meletakkan pasangannya diatas lapakdengan mata dadu tersebut terdakwa membuka tutup dari mata dadu atau mangkok plastiksehingga terlihat mata dadu mana yang muncul.
yang dipasang pemain misaikan pemain memasang taruhan sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah maka akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 40.000, (empat puluhribu rupiah).e Terdakwa menerangkan untuk pembayarannya jika 2 mata dadu yang keluar sama yaitu 5dengan uang pasangan Rp. 1.000,(seribu rupiah) dan jika 3 mata dadu yang keluar sama5 yang keluar dengan pasangan Rp. 1.000,(seribu rupiah) yaitu Untuk pembayaran jika2 mata dadu yang keluar sama berwama putih dengan bulatan yang ada pada Iapak dadumisaikan
dan dilapisi solasi wama hitamdigunakan untuk menutupi 3 (tiga) buah mata dadu, 2 (dua) buah mata dadu wama putih, 13(satu) buah mata dadu wama merah, uang sebesar Rp. 2.485.000, (dua jutaernpat ratusdelapan puluh lima ribu rupiah),1 (satu) tas kecil warna hitam merk Odyssey yang digunakanterdakwa untuk menyimpan uang, mata dadu dan piring, (satu) lembar handuk dengan coraklorengioreng hitam dan orange untuk bantalan piring dan 3 (tiga) buah lilin seianjutnyaterdakwa beserta barang bukti berupa
18 — 8
Bahwa dalam permainan judi jenis dadu tersebut dilakukan oleh terdakwaSUBARI bin NGADISAN dengan caracara antara lain terdakwa selakuBandar mengopyok 3 (tiga) buah mata dadu didalam tempurung yangbergambar bulatan dari angka 1 sampai 6, selanjutnya para penombokmemasang angka taruhan pada beberan mata dadu yang bertuliskan angkadadu sampai dengan 6 selanjutnya terdakwa membuka tempurung danpenutup dadu, dan apabila angka mata dadu yang keluar sama denganHal 3 dari 17 Putusan Nomor 308/Pid.B/2015/
bandar judi.e Bahwa para penombok memasang uang taruhan maksimal Rp.20.000,(dua puluh ribu rupiah) dan jumlah uang yang didapatkan sesuai denganuang yang dipasang misalnya penombok memasang uang taruhan sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) dan 1 mata dadu angkanya keluar makapenombok mendapatkan uang dari terdakwa sebesar Rp.5.000,,selanjutnya jika 2 mata dadu keluar angkanya sama (remban) makapenombok mendapatkan uang sebesar Rp.10.000, kemudian jika 3 tiga)buah mata dadu keluarnya sama semua maka
taruhan pada beberan mata dadu yang bertuliskan angka dadu 1 sampaidengan 6, kemudian bandar menutup dengan penutup dadu, dan apabila angkamata dadu yang keluar sama dengan tombokan penombok di beberan dadu makapenombok tersebut mendapatkan hadiah uang dari terdakwa sebesar jumlah uangyang dipasangkan sebagai taruhan dengan catatan apabila hanya 1 mata dadusaja yang keluar, namun jika 2 mata dadu yang keluar (remban) maka dikalikandua dan jika 3 mata dadu yang keluar (soyak) maka dikalikan 3 dari
Selanjutnya saya sebagaibandar mengopyok 3 (tiga) buah mata dadu didalam tempurung yang bergambarbulatan dari angka sampai 6, lalu para penombok, memasang angka taruhanpada beberan mata dadu yang bertuliskan angka dadu 1 sampai dengan 6kemudian bandar menutup dadu, dan apabila angka mata dadu yang keluar samadengan tombokan penombok di beberan dadu maka penombok tersebutmendapatkan hadiah uang dari terdakwa sebesar jumlah uang yang dipasangkansebagai taruhan dengan catatan apabila hanya mata dadu
dadu didalam tempurung yang bergambar bulatandari angka sampai 6, selanjutnya para penombok memasang angka taruhan padabeberan mata dadu yang bertuliskan angka dadu sampai dengan 6 selanjutnyaterdakwa membuka tempurung dan penutup dadu, dan apabila angka mata dadu yangkeluar sama dengan tombokan penombok di beberan dadu maka penombok tersebutmendapatkan hadiah uang dari terdakwa sebesar jumlah uang yang dipasangkan sebagaitaruhan dengan catatan apabila hanya mata dadu saja yang keluar, namun jika
20 — 3
Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang seratus ribu, 1 (satu) lembar lima puluh ribu, 2 (dua) lembar uang dua puluh ribu, 4 (empat) lembar uang sepuluh ribu, 4 (empat) lembar uang lima ribu, 14 (empat belas) lembar uang dua ribu dan 3 (tiga) lembar uang seribu, - 1 (satu) buah tempurung;- 1 (satu) buah cawan/lepek;- 1 (satu) lembar karpet bergambar mata dadu;- 3 (tiga) buah mata dadu
Bin Muhadi, dan MuhlisinBin Karnadi sebagai penombok ;Bahwa terdakwa sebagai bandar mengopyok 3 (tiga) dadu terlebih dahuludengan menggunakan tempurung dan cawan/lepek, kemudian para penombokmemasang uang taruhan di karpet yang bergambar mata dadu, apabila tombokancocok atau tembus dengan mata dadu yang telah di kopyok oleh bandar makapara penombok mendapat keuntungan dengan nilai satu kelipatan dari uangtaruhannya, tetapi apabila tombokan para penombok tidak cocok atau tidaktembus dengan mata dadu
dadu, apabila tombokancocok atau tembus dengan mata dadu yang telah di kopyok oleh bandar makapenombok mendapat keuntungan dengan nilai satu kelipatan dari uangtaruhannya tetapi apabila tombokan para penombok tidak cocok atau tidaktembus dengan mata dadu yang di kopyok bandar maka uang taruhannyamenjadi milik bandar ;e Bahwa waktu itu sudah 3 (tiga) kali kopyokkan ;e Bahwa terdakwa mendapatkan peralatan dadu tersebut pemberian teman saksipada waktu kerja proyek di Surabaya;e Bahwa modal terdakwa
dadu, apabila tombokancocok atau tembus dengan mata dadu yang telah di kopyok oleh bandar, makapenombok mendapat keuntungan dengan nilai satu kelipatan dari uangtaruhannya tetapi apabila tombokan para penombok tidak cocok atau tidakHalaman 17 dari 26 Putusan Nomor 21/Pid.B/2015/PN.Rbgtembus dengan mata dadu yang di kopyok bandar maka uang taruhannyamenjadi milik bandar ;Bahwa benar terdakwa dan saksi Abdul Rofiq Bin Rukan, saksi Maskup BinMujayin, saksi M.Amroni Bin Suhadi, saksi Adzim Bin Mansur
dadu, apabila tombokan cocok atau tembus dengan mata dadu yangtelah di kopyok oleh bandar, maka para penombok mendapat keuntungan dengan nilaisatu kelipatan dari uang taruhannya, tetapi apabila tombokan para penombok tidakcocok atau tidak tembus dengan mata dadu yang di kopyok bandar maka uangtaruhannya menjadi milik bandar ;Menimbang, bahwa sebelum terdakwa melakukan permainan dadu sudahmengetahui kalau perbuatannya dilarang dan tidak ada ijinya dari pejabat yangberwenang, namun terdakwa dan saksi
Dalam permainan dadu tersebutbandar (terdakwa) mengopyok mata dadu kemudian setiap penombok memasang uangtaruhannya kedalam karpet yang bergambar mata dadu, katika mata dadu yang dipasangcocok dengan mata dadu yang dikopyok bandar akan mendapatkan bayaran, sedangkanpenombok yang tidak keluar uang akan diambil untuk bandar. Sehingga permainan initidak dapat dipastikan setiap penombok akan menang sehingga sifatnya untunguntungan maka dapat dikatagorikan perjudian.
20 — 3
Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah ember plastik berisi 3 (tiga) buah mata dadu serta 1 (satu) buah piring plastik sebagai alat penutup, 1 (satu) buah karpet beberan mata dadu, 9 (sembilan buah mata dadu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah tas warna hitam yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa PARDAMEAN SINAGA, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang
dadu serta 1 (satu) buahpiring plastik sebagai alat penutup, 1 (satu) buah karpet beberan mata dadu, 9(sembilan buah mata dadu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah taswarna hitam, Digunakan dalam perkara An.
jenis kopiok dengan cara TerdakwaBENGET SIMANJUNTAK berperan sebagai pemasang judi kopiok tersebut yang mana padasaat itu bandar / pemutar awalnya menyalakan lilin dilokasi atau ditempat yang sebelumnyasudah dianggapnya aman dan strategis, lalu membentangkan (satu) buah karpet beberanmata dadu yang sudah dipasang/ditulis dengan angka dan gambar mata dadu, selanjutnyaianya meletakkan mata dadu kopioknya dan juga alat berupa ember plastik kecil sebagaipenutup atas sekaligus sebagai tempat mata dadu
Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: Uangtunai sebesar Rp.1.115.000, (satu juta seratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah emberplastik berisi 3 (tiga) buah mata dadu serta (satu) buah piring plastik sebagai alat penutup, (satu) buah karpet beberan mata dadu, 9 (sembilan buah mata dadu, (satu) buah tas warnacoklat, 1 (satu) buah tas warna hitam.
Simalungun dimana Terdakwa berperan sebagaipemain sedangkan PARDAMEAN SINAGA berperan sebagai Bandar dan ditemukan barangbukti berupa : Uang tunai sebesar Rp.1.115.000, (satu juta seratus lima belas ribu rupiah), 1(satu) buah ember plastik berisi 3 (tiga) buah mata dadu serta (satu) buah piring plastiksebagai alat penutup, (satu) buah karpet beberan mata dadu, 9 (sembilan buah mata dadu, (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah tas warna hitam.
26 — 4
Adapun cara perjudian dadu kopyok dilakukandengan cara : adalah sebagai berikut tiga mata dadu di taruh diatas tatakanmata dadu kemudian ditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya digoyangdengan tangan satu kali selanjutnya para penombok bisa memasang taruhanya,tiap tiap mata dadu yang posisinya diatas dianggap keluar.
dadu ditaruh diatas tatakan mata dadu kemudian ditutup dengan tempurung kelapaselanjutnya digoyang dengan tangan satu kali selanjutnya para penombokbisa memasang taruhanya, tiap tiap mata dadu yang posisinya diatasdianggap keluar ;e Bahwa bagi penombok yang tembakannya salah uangnya ditarik oleh Bandardan yang tembakannya benar uang akan di bayar sesuai dengan ketentuanjika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 1 buahmata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlahtombokannya
dadu ditaruh diatas tatakan mata dadu kemudian ditutup dengan tempurung kelapaselanjutnya digoyang dengan tangan satu kali selanjutnya para penombokbisa memasang taruhanya, tiap tiap mata dadu yang posisinya diatasdianggap keluar ;Bahwa bagi penombok yang tembakannya salah uangnya ditarik oleh Bandardan yang tembakannya benar uang akan di bayar sesuai dengan ketentuanjika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 1 buahmata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlahtombokannya
dadu yang di letakkan didalam tataan dan ditutup dengantempurung kelapa sehingga tugas Terdakwa sebagai pemimpin jalannyapermainan judi kopyok tersebut ;Menimbang, bahwa cara melakukan permainan judi dadu kopyok yaitutiga mata dadu di taruh diatas tatakan mata dadu kemudian ditutup dengantempurung kelapa selanjutnya digoyang dengan tangan satu kali selanjutnyapara penombok bisa memasang taruhanya, tiap tiap mata dadu yang posisinyadiatas dianggap keluar ;Menimbang, bahwa bagi penombok yang tembakannya
salah uangnyaditarik oleh Bandar dan yang tembakannya benar uang akan di bayar sesuaidengan ketentuan jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluarsebanyak 1 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat darijumlah tombokannya, jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluarsebanyak 2 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 2 kali lipat darijumlah tombokannya, jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluarsebanyak 3 buah mata dadu, maka penombok juga akan mendapat
21 — 4
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) set piring, 3 (tiga) mata dadu, 1 (satu) lembar lapak tempat dadu, 1 (satu) buah penutup mata dadu dan uang tunai sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) Dipakai dalam berkas perkara An. Palis Tarigan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa;e 1 (satu) set piring, 3 (tiga) mata dadu, 1 (satu) lembar lapak tempatdadu, 1 (satu) buah penutup mata dadu dan uang tunai sebsar Rp.95.000, (Sembilan puluh lima ribu rupiah)Dipakai dalam berkas perkara An. Palis Tarigan ;4.
penutup mata dadu.
dadu, dan 1 (satu)buah penutup mata dadu.
pemain juga tidak dibatasi,apabila taruhan sudah diletakkan di lapak dadu dan para pemainmenyatakan ok maka terdakwa sebagai pengocok dadu akanmengguncang 3 (tiga) buah mata dadu dengan menggunakan piringdan Ember kecil sebagai penutup Mata dadu, setelah diguncangselanjutnya mangkok penutup dibuka dan apabila mata dadu yangkeluar sesuai dengan angkaangka yang dipasang oleh pemainangkanya tepat akan mendapatkan uang sesuai dengan jumlah uangyang ditaruhkannya, sedangkan apabila mata dadu yang keluar
Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) set piring, 3 (tiga) mata dadu, 1 (satu) lembar lapaktempat dadu, 1 (satu) buah penutup mata dadu dan uang tunaisebesar Rp. 95.000, (Sembilan puluh lima ribu rupiah)Dipakai dalam berkas perkara An. Palis Tarigan ;8.