Ditemukan 3093 data
71 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
622 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Nomor 622 K/Pdt.SusBPSk/2016diselesaikan melalui proses Alternatif Penyelesaian Sengketa di SektorJasa Keuangan bukan kepada BPSK.
Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor257/Pts/Arbitrase/BPSKBB/VI/2015 tanggal 10 Maret 2016 melebihiwewenarg yang diperbolehkan hukum (ultra vires);)17.Bahwa putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor257/Pts/Arbitrase/BPSKBB/VI/2015 tanggal 10 Maret 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
menghadiri Panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Baratersebut yang diwakili oleh Misi Yanto dan M.
Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara DalamPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor257/Pts/Arbitrase/BPSKBBNI/2015 tanggal 10 Maret 2016 tidakcermat, keliru dan bertentangan dengan hukum;26. Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada butirHalaman 17 dari 36 hal Put.
Nomor 622 kK/Pdt.SusBPSKk/2016selanjutnya ya menyatakan membatalkan Putusan Arbitrase BPSKKabupaten Batu Bara Nomor 57/Pts/Arbitrase/BPSKBB/VI/2015tanggal 10 Maret 2016;27.Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada butir3 halaman 5 Putusan Arbitrase BPSK Nomor 257/Pts/Arbitrase/BPSKBBNI/2015 tanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknyamengatakan", Majelis berpendapat bahwa Pelaku Usaha telahmelepaskan hak untuk bersidang di BPSK
89 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
238 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara Nomor 61/PG/BPSK/BB/I/2016., tanggal 11 Januari 2016 perihalpanggilan persidangan kepada Pelaku Usaha/Pimpinan PT Sinar MitraHalaman 1 dari 14 hal Put. Nomor 238 K/Pdt.SusBPSK/2017Sepadan Finance Cabang Medan pada hari Senin/tanggal 18 Januari 2016;b.
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 87/PGARBI/JSIV/BPSK/BB/I/2016., tanggal 25 Januari 2016 perihal PanggilanPersidangan kepada Pelaku Usaha/Pimpinan PT Sinar Mitra SepadanFinance Cabang Medan pada hari Senin/tanggal 18 Januari 2016;c.
SebabBPSK Batu Bara melakukan panggilan kepada Pelaku Usaha langsungdengan agenda persidangan arbitrase sebagaimana dalam Surat PanggilanSidang Arbitrase Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara Nomor 87/PGARBI/JSIV/BPSK/BB/I/2016 tanggal 25 Januari 2016dan Surat Panggilan Arbitrase Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 87/PGARBII/JSIV/BPSKBB/II/2016 tanggal9 Februari 2016.
Dalam hal ini Pelaku Usaha telah menyampaikankeberatan kepada BPSK Batu Bara agar agenda persidangan dalampanggilan sidang harus ditentukan berdasarkan kesepakatan Pelaku Usahadan Konsumen bukan atas kemauan/keputusan BPSK Batu Bara secaraarbitrase.
Membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor11/Arbitrase/BPSKBB/I/2016;4.
129 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
854 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pemohon Keberatan telah menyatakan ketidaksetujuannya untukmenyelesaikan sengketa konsumen antara Pemohon Keberatandan Termohon Keberatan di BPSK, namun hal ini tidak pernahdihiraukan oleh Majelis BPSK;b. Pemohon Keberatan tidak pernah menandatangani perjanjiantertulis yang berisi tentang cara penyelesaian sengketa di BPSK,dan Majelis BPSK tidak pernah membuat keputusan yangmenguatkan perjanjian tertulis tersebut;c. Pemohon Keberatan tidak pernah memilih Arbitor sebagai anggotaMajelis BPSK;d.
mengeluarkan Surat Edaran tanggal31 Desember 2015 yang secara khusus ditujukan kepada BPSK BatuBara, namun secara umum berlaku untuk seluruh BPSK yang ada diIndonesia, yang mana surat tersebut intinya memuat:a.
Keberatan atas penyimpulan fakta hukum, pertimbangan hukum yangkeliru oleh BPSK serta amar putusannya;1.Majelis BPSK telah salah memahami transaksi antara TermohonKeberatan dan Pemohon Keberatan.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2), yang menyatakan: Setiap Konsumen yang dirugikanatau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada PelakuUsaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan PenyelesainaSengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa Surat Pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;c.
80 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
182 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
., tanggal 1Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan dahuluTergugat/Pelaku Usaha untuk seluruhnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadilisengketa antara Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumendengan Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha dalamperkara ini;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Halaman 3 dari 6 hal. Put.
Menguatkan Keputusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor456/Arbitrase/BPSKBB/X1/2015, tanggal 27 November 2015;4. Menghukum Termohon Kasasi membayar ongkos perkara ini;Halaman 4 dari 6 hal. Put.
Nomor 182 k/Pdt.SusBPSKk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 24 Maret 2016 dan kontramemori kasasi tanggal 18 Mei 2016, dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak salah menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quokarena sengketa dalam perkara
86 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara secara menurut hukum dan perundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia;4. Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak pernah memberikansalinan/fotokopi dokumen perjanjian yang mengikat diri antara KonsumenHalaman 1 dari 17 hal. Put.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 Tanggal 27 Maret 2017 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menghukum Termohon Keberatan (semula Konsumen/Pelapor) untukmembayar seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan;4. Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon KeberatanHalaman 13 dari 17 hal. Put.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 277/ Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 27 Maret 2017;4.
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 27 Maret 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
103 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
1345 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pemohon Keberatan telah menyatakan ketidaksetujuannya untukmenyelesaikan sengketa konsumen antara Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan di BPSK, hal ini ditunjukan dengan tidakhadirnya Pemohon Keberatan didalam setiap sidang arbitrase yangdilakukan oleh BPSK namun hal ini tidak pernah dihiraukan olehMajelis BPSK;b.
Nomor 1345 k/Pdt.SusBPSk/2017tidak menunjuk arbiter maka Pemohon Keberatan menyerahkan kepadakeputusan Ketua BPSK Batubara.
BPSK di Indonesia), yangdiwakili oleh Ibu Ganef Judawati (Direktur Pemberdayaan Konsumen)telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 31 Desember 2015 yangsecara khusus ditujukan kepada BPSK Batu Bara, namun secara umumberlaku untuk selurun BPSK yang ada di Indonesia, yang mana surattersebut intinya memuat:i.
Keberatan atas penyimpulan fakta hukum, pertimbangan hukum yangkeliru oleh bpsk serta amar putusannya:1. Majelis BPSK telah salah memahami transaksi antara TermohonKeberatan dan Pemohon Keberatan. Hal ini ternyata dari pernyataanHalaman 13 dari 28 hal. Put.
yang ada dan patutlah dikatakanbahwa Majelis BPSK melawan hukum karena:1.
83 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
1273 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
20172) BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenangan/kompetensi absolutuntuk memeriksa sengketa antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan.a.
Berdasarkan Surat tersebut,Putusan BPSK yangmembatalkan permintaan lelang maupun lelang atas SHM tersebut telahbertentangan dengan Surat dari Direktorat Jendral dimaksud.c.
BPSK Kabupaten Batu Bara telah melakukan kekeliruan dalammemberikan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan undangundang ini.Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal 2, yang menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tepat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk).Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihaklawan; atauc.
176 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 53/PGArbI/BPSK/BB/I/2016 tanggal 18 Januari 2016, perihal PanggilanPersidangan atas nama/Pimpinan Perusahaan Pelaku Usaha/PT BankDanamon Indonesia,Tbk DSP Pasar Baru Rantau Prapat, pada HariSelasa/Tanggal 26 Januari 2016;c.
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 624/PG/ARBII/JSIlI/BPSK/BB/V/2016 tanggal 4 Mei 2016, perihal Panggilan Persidanganatas nama/Pimpinan Perusahaan Pelaku Usaha/PT Bank DanamonIndonesia,Tobk DSP Pasar Baru Rantau Prapat, pada HariJumat/Tanggal 13 Mei 2016;4.
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1454/PG/BPSK/BB/X1I/2015 tanggal 30November 2015, untuk menghadiri sidang pada hari Senin, tanggal7 Desember 2015;b. Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 53/PGARBI/BPSK/BB/I/2016 tanggal 18 Januari 2016, untuk menghadiri sidangpada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016;c.
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1454/PG/BPSK/BB/X1/2015 tanggal 30November 2015, Perihal: Panggilan Persidangan atasnama/Pimpinan Perusahaan Pelaku Usaha/PT Bank DanamonIndonesia, Tbk DSP Pasar Baru Rantau Prapat pada hariSenin/tanggal 7 Desember 2015;2.
Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut.
68 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nasional RepublikIndonesia telah menegur/mengingatkan kepada Ketua BPSK KabupatenBatu.
Oleh karena itu, mohon YangMulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksadan mengadili perkara a quo untuk menyatakan membatalkan PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 404/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016 tanggal 19 Juli 2016.G. Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 4C4/Arbitrase/SPSKBB/VI/2016 tanggal 19 Juli 2016 Tidak Cermat, Keliru Dan BertentanganDengan Hukum13.
Sedangkan PelakuUsaha tidak menghadiri Persidangan yang secara patut dipanggiloleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara menurut Peraturan dan Perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, SehinggaMajelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa Pelaku Usaha telahmelepaskan haknya untuk bersidang di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) Kabupaten Batu Bara."
Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 404/Arbitrase/BPSKBB/V1I/2016 tanggal 19 Juli 2016 melebihi wewenang yang diperbolehkanhukum (ultra vires)22. Bahwa Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor404/Arbitrase/BPSKBBA/I/2016 tanggal 19 Juli 2016 telah mengadilidan memutus dengan melebihi apa yang menjadi kewenangannya(Ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara hanyalah mengadilisengketa Konsumen termasuk di dalamnya berwenang menetapkanganti rugi.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 padaPasal (2), yang menyatakan:"Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili kKonsumen ataupada Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSk) terdekat"d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
112 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 PK/Pdt.Sus-BPSK/2013
BPSK) tidakmenghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalamundangundang;Dengan demikian terlepas dari ada tidaknya tindak pidana dalamsengketa a quo, Konsumen (ic. Pemohon Keberatan) tetap dilindungihakhak perdatanya (vide Pasal 1 ayat (3) BW) khususnya untukmenuntut (vide Pasal 19 ayat (4) UndangUndang PerlindunganKonsumen) dan BPSK tetap mengemban tugas dan wewenang untukmenyelesaikan sengketa a quo sesuai Pasal 52 UndangUndangPerlindungan Konsumen (UUPK);DR. S A.
Pasal 45 konsumendapat menggugat para pelaku usaha melalui BPSK, khususnyaagar BPSK menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 60UndangUndang Perlindungan Konsumen yang tercantum dalamSurat Pengaduan Konsumen pada petitum huruf e;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Keberatan mohon denganhormat agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Medan berkenan memberikanputusan sebagai berikut:Halaman 4 dari 23 hal Put.
Padahal pada saat pemeriksaaan di tingkat BPSK dalamperkara Nomor 30/Pen/BPSKMDN/2009 yang diputus tanggal 01Desember 2009 tersebut, pihak Termohon Keberatan II tidak adadilibatkan sebagai para pihak;Halaman 6 dari 23 hal Put. Nomor 53 PK/Pdt.SusBPSK/2013e Bahwa oleh karenanya Pemohon Keberatan telah salah dan keliru dalammelibatkan para pihak dalam perkara a quo berkaitan dengan keberatanatas Putusan BPSK dimaksud. Hal ini karena tidak jelasnya tentangkapasitas PT.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukandokumen yang bersifat + menentukan yangdisembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
Konsumen) atas putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Medan No.30/Pen/BPSKMdn/2009 tanggal 1Desember 2009 yang putusannya pada dasarnya telah menyatakanPermohonan Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi(ic.Permohonan Konsumen) tidak dapat diterima. Sengketa konsumen melaluilembaga BPSK tersebut terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali selakuKonsumen terhadap Pelaku Usaha (ic.
68 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
141 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 141 K/Pdt.SusBPSk/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut Peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak pernah memberikan dokumensalinan/fotocopy Perjanjian Kredit yang mengikat diri antara Konsumendengan Pelaku Usaha seperti Akta Perjanjian Kredit, Polis Asuransi danAkta Pemberian Hak Tanggungan maupun lainnya adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSibolga dengan putusan Nomor 21/Pdt.Sus/2017/PN.Sbg. tanggal 17 Mei2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:= Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 31 Maret 2017;4.
94 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
1510 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa dikarenakan tunggakan angsuran kredit Termohon Keberatan makaPemohon Keberatan telah melakukan upaya sesuai dengan hukum yangberlaku guna penyelesaian tunggakan Termohon Keberatan;Bahwa ternyata Termohon Keberatan melaporkan dan mengajukan gugatanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara perihal pinjaman tersebut di atas dan telah memperoleh Putusansebagaimana Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1441/Arbitrase/BPSK/BB/VI/2016;Bahwa Putusan BPSK Kabupaten Batu
ic BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 1441/Arbitrase/BPSK/BB/V1/2016 telah mengabaikanamanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karenamemeriksa sengketa yang bukan merupakan wewenang BPSK;Bahwa menurut ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketakonsumen yang diperiksa dan diputus oleh BPSK maka putusan BPSKberupa: Perdamaian; Gugatan ditolak, dan; Gugatan dikabulkan;Bahwa
Bahwa BPSK ic Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara adalah badan administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 dan 54Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen danbukanlah sebagai lembaga peradilan sebagaimana amanat Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun2004 tentang Mahkamah Agung;Halaman 9 dari 21 hal. Put.
Nomor 1510 kK/Pdt.SusBPSK/2017Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar memberikan putusansebagai berikut: Menerima gugatan Pemohon Keberatan tersebut; Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1441/Arbitrase/BPSK/BB/VI/2016;Mengadili Sendiri Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baratidak berwenang mengadili perkara sengketa sebagaimana Putusan BPSKKabupaten Batu Bara Nomor 1441/Arbitrase/BPSK
Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
108 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
366 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
)Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang terdaftar dalam register Nomor402/BPSK/Arbitrase/BB/VI/2016.Bahwa dalam pengaduannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara, Tergugat mendalilkan alasanalasan antaralain sebagai berikut:a.
atau perselisihan hukum di bidang hukumperdata, bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010pada Pasal (2) menyatakan Setiap konsumen dirugikan atauahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK ditempat domisili konsumen atau BPSK yang terdekat.d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
Dalam Pokok Perkara1.2Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon untuk sebahagian;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk menangani, memeriksadan menyelesaikan/memutuskan perkara perdata antara PemohonKeberatan (Penggugat) dan Termohon Keberatan (Tergugat);Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 402/BPSK/Arbitrase/BB/VI/2016 tanggal 1September 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum dan haruslahdibatalkan
umumBahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
76 — 61
Menyatakan Pengadilan Negeri Sukabumi Tidak Berwenang Mengadili Perkara Nomor 8/Pdt.K-BPSK/2015/PN.Skb secara relatif;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 769.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
8/Pdt.K-BPSK/2015/PN.Skb
Tahun 2006 Pasal 3 Ayat 6 menentukan,keberatan terhadap putusan arbritase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan arbritrase sebagaimana diatur dalamPasal 70 UndangUndang Nomor : 30 tahun 1999 tentang arbritrase danalternatif penyelesaian sengketa.Bahwa telah ditemukan bukti yakni :1.
BPSK telah dilanggar ketentuan undangundang yakni Pasal 1338KUHPerdata.Berdasarkan uraian alasan tersebut diatas kiranya Majelis Hakim yangMulia yang memeriksa perkara ini berkenan memutus:1. Menerima Permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Batal Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor :040/Prk/BPSK.Kabsi/VIII?201 4,tanggal 23 September 2014.3. Menyatakan Termohon 1 dan Termohon 2 telah melakukan ingkar janji(wanprestasi).4.
menurutPerma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalahperkara yang dikecualikan untuk dilakukan upaya perdamaian melalui prosesmediasi di pengadilan;Menimbang, bahwa kemudian pada persidangan, tanggal 19 Mei2015, Pemohon telah membacakan Surat Permohonan Keberatan tanggal26 Maret 2015 yang isinya oleh Pemohon dipertahankan dengan perbaikanpada Permohonan halaman 5 (lima) angka 2 dan angka 4 yang semulatertulis Termohon 3 berubah menjadi Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk
Pembayaran yang kami lakukan tidak diperhitungkan;Kami bukan lalai ataupun ingkar janji tetapi kKemampuan kami untukmembayar sudah tidak bisa kami penuhi karena keadaan ekonomi kami, danHalaman 6 dari halaman 15 Putusan Nomor 8/Pdt.KBPSK/2015/PN.Skbusaha kami benarbenar bangkrut sudah berbagai cara kami jalani untukmemenuhi usaha tapi sampai sekarang masih belum ada perubahan;Oleh sebab itu kami datang ke BPSK, yang rasanya dapatmenyelesaikannya secara cumacuma dan gratis dan selanjutnya pernahjuga
di selesaikan di Pengadilan Negeri Sukabumi tapi pihak Universal tidakpernah mengakui putusan dari BPSK;Mohon kiranya kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kami darisegala gugatan Bank Universal.
126 — 62
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini ;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1790/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016, tanggal 6 Desember 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 998.700,- (Sembilan ratus sembilan sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);5.
Tentang PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK); Bahwa Putusan BPSK Batubara Nomor: 1790/Arbitrase/BPSKBB/X/2016Antara RAHALIM NASUTION sebagai Konsumen Melawan PT. Bank Sumutsebagai Pelaku Usaha, yang amarnya Mengabulkan Permohonan Konsumenseluruhnya.;Il.
Ayat(3): Konsumen dan pelaku usaha yang menolak Putusan BPSK dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya dalamwaktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan BPSKdiberitahukan;Bahwa Pemohon Keberatan menerima Putusan BPSK Batubara Nomor:1790/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017(sebagaimana Agenda Masuk pada Pemohon Keberatan) dan selanjutnyaPemohon Keberatan mengajukan dan mendaftarkan gugatan PermohonanKeberatan terhadap Putusan BPSK
Pemohon Keberatan yang berindikasi sengketa(ayat 1) dan/atau pelanggaran (ayat 2) disampaikan kepada Otoritas JasaKeuangan (ayat 1, 2 dan 3) dan bukan BPSK i.c. BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK Batubara Nomor:1790/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 telah mengabaikan amanat PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan karena memeriksa sengketa yang bukanmerupakan wewenang BPSK;4.3.
Bahwa BPSK i.c.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu bara Nomor : 1790/Arbitrase/BPSKBB/X/2016, tanggal17 Januari 2017.3.
104 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
797 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Menimbang berdasarkan Keputusan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2010 pada pasal 2 menyebutkan pula, Setiap Konsumen yang dirugikanatau ahli warisnya dapat menggugat Pelaku Usaha di BPSK tempatberdomisili Konsumen atau pada BPSK terdekat., Sehingga Majelisberpendapat adalah Konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhikriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapatdiselesaikan melalui BPSK terdekat.
Nomor 797 K/Pdt.SusBPSK/2017e Mengenai pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batubara tersebutdiatas merupakan suatu pertimbangan hukum yang membingungkan, tidakkonsisten, menyesatkan dan kabur.e Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut diatas kembalihanya untuk mencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quoe Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis BPSK Kabupaten Batubaramenyatakan : Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara mempunyai
Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 Pasal 2 menyatakan :Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat.d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbiterase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara;e.
Bahwa di samping itu, fakta hukum membuktikan bahwa dalampersidangan di BPSK Kabupaten Batubara yang dikuatkan dengan BeritaAcara Sidang BPSK Kabupaten Batubara, Pemohon Kasasi dahulu PelakuUsaha tidak pernah memilin dan menyetujui secara tertulis Arbitrasesebagai mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK Kabupaten Batubara,bahkan Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha sama sekali tidak pernahdiberikan kesempatan untuk menentukan pilihan penyelesaian sengketaoleh Majelis BPSK Kabupaten Batubara, akan tetapi
BPSK hanya memutuskan dan menetapkan ada atautidaknya kerugian di pihak konsumen.Selanjutnya, Dr.
68 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
360 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
putusan BPSK tersebut;b.
Nomor 360 K/Pdt.SusBPSK/2017menyatakan membatalkan Putusan BPSK Nomor 1109/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016 tanggal 1 November 2016;B.
BPSK Kabupaten Batu Bara;.
Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1109/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016 tanggal 1 November 2016 tidak cermat, keliru, bertentangan denganprinsip keadilan, kepatutan, kemanfaatan dan atau kepastian hukum;A.
Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1109/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016 tanggal 1 November 2016 melebihi wewenang yangdiperbolehkan hukum (ultra vires); Bahwa, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1109/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016 tanggal 1 November 2016 telah mengadilidan memutus dengan melebihi apa yang menjadi kewenangannya (ultravires).
75 — 51
Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 588/Arbitrase/BPSK-BB/III/2016, tanggal 20 Mei 2016, dan Mengadili sendiri perkara ini sebagai berikut :1. Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik, menyangkut Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4111300889 tanggal 18 Mei 2013 adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.3.
Oleh sebab itu Putusan BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara yang membatalkan Perjanjian adalah sangat keliru (videhalaman 21);.
BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara Telah Keliru MempersepsikanPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 DanHIR,.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara a quo;3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara TelahMelampaui Kewenangannya Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Ini;4. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Telah Keliru Di Dalam MemberikanPertimbangan Hukum Dan Putusan Dalam Perkara Ini;5.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor588/Arbitrase/BPSKBB/IIV2016, tanggal 20 Mei 2016, danMengadili sendiri perkara ini sebagai berikut :1. Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini.2.
405 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
sebesar Rp144.686.200,00 (seratus empatpuluh empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah);Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menyatakan menerima Permohonan pemeriksaan perkara keberatanterhadap putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
) Provinsi DKI Jakarta Nomor 002/A/BPSKDKI/III/2016 tertanggal24 Maret 2016;Membatalkan putusan Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Nomor 002/A/BPSKDKI/III/2016tertanggal 24 Maret 2016;Selanjutnya mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk mengadilisendiri dengan menjatuhkan amar sebagai berikut:Dalam Keberatan:1.Menerima Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian
SengketaKonsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta telah salah dalam menerapkanhukum dalam perkara Nomor 002/A/BPSKDKI/III/2016 tanggal 24 Maret2016;Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Provinsi DKI Jakarta Nomor: 002/A/BPSKDKI/III/2016 tertanggal 24Maret 2016 Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kKekuatan eksekutorial;Halaman 2 dari 7 hal.
Menolak gugatan Termohon Keberatan yang diajukan dalam prosespenyelesaian perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Provinsi DK! Jakarta Nomor: 002/A/BPSKDKI/III/2016 tertanggal 24Maret 2016 untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga surat Perjanjian Pengikatan jual BeliTanah dan Bangunan Nomor: 0000004136 tertanggal 18 Agustus 2013;3.
Memerintahkan Termohon Keberatan untuk menandatanganiformulir/dokumen/perjanjian pembatalan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 002/A/BPSKDKI/III/2016 tertanggal 24 Maret 2016;7.
134 — 61
Bahwa menurut hemat kami, Mejelis BPSK yang tidak mengerti tentanghukum pembuktian, dimana majelis berpendapat Termohon dalam hal iniPT.
BPSK/2015/PNPbr,Bahwa Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Kota Pekan barudalam perkara nomor 58/PTS/BPSK/IX/2015 tanggal 22 Oktober 2015 memutuskan1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menghukum Termohon untuk mengganti dan memasang kembali KWHMeter yang telah rusak sesuai dengan standard dan mutu barang yanglayak;3.
BPSK/2015/PNPbr,permohonan keberatan tersebut dapat diterima?
;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanalasanalasan keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas putusan BPSKdengan menghubungkan buktibukti yang diajukan dipersidangan yakni apakahcukup alasan untuk membatalkan putusan BPSK aquo ;Menimbang, bahwa syarat pembatalan putusan Arbitrase BPSK in casuputusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 58 / Pts / BPSK / IX / 2015 tanggal 22Oktober 2015 sesuai ketentuan diatas bersifat alternatif diantara 3 opsi yangditentukan yakni : adanya
BPSK/2015/PNPbr,