Ditemukan 8600 data
322 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halhal memberatkan:1) Perbuatan Terdakwa sebagai seorang penyelenggara negara tidakmendukung upaya pemerintah dalam memberantas terjadinya tindakpidana korupsi di Indonesia;2) Perbuatan Terdakwa menghambat terlaksananya prinsip pemerintahanyang baik dan bersih (good and clean governance);3) Bahwa perkara korupsi merupakan perkara yang menarik perhatianmasyarakat sehingga peradilan pidana harus menjadi obat yang mampumenimbulkan efek jera bagi pelakunya sebagai upaya pencegahan danpemberantasan korupsi
SYAMSURI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG
Intervensi:
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
282 — 125
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif,legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;berdasarkan ketentuan perundangundangan dan AUPB;bersifat final dalam arti lebih luas;Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau29 2 0Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.Menimbang, bahwa unsurunsur yang menyusun definisi Keputusan TataUsaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 di atas adalahbersifat kumulatif, sehingga kesemua unsur
268 — 271
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
70 — 16
Jadi, untuk adanya penyalahgunaan wewenang disyaratkan bahwapelakunya harus pegawai negeri atau penyelenggara negara ( Dr.
401 — 238
LAICA MARZUKI, S.H.dalam tulisannya yang berjudul "Pemberlakuan UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan DalamKonteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata Usaha NegaraRI" menyatakan bahwa:"Tindakan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnyaberkenaan dengan perbuatan penguasa yang melanggar hukum(onrechmatige overheidsdaad) menurut Pasal 1365 BW Ind tidak lagimenjadi kompetensi absolut Peradilan Umum tetapi tela1 menjadikompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
113 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
(1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;ATAU,KEDUA :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa IRWAN HENDARMIN, S.Kom selaku DirekturProgram dan Berita LPP TVRI, pada tanggal 28 September 2012, 05 Oktober2012, 05 Nopember 2012 dan tanggal 28 Nopember 2012 atau setidaktidaknyapada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di Kantor LPP TVRI di JalanGerbang Pemuda Nomor 8, Senayan Jakarta atau setidaktidaknya pada suatutempat tertentu lainnya yang termasuk wilayah hukum Pengadilan NegeriJakarta Pusat Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerimahadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjiHal. 65 dari 166 hal.
61 — 35
UndangUndang RI Nomor 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, serta Asas Umum Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 TentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotismedan telah memenuhi ketentuanketentuan hukum tersebut di atas.Berdasarkan uraianuraian di atas, Tindakan TERGUGAT tidak terbukti MelanggarAsasasas Umum Pemerintah Yang Baik (Asas Bertindak
95 — 77
PUTUSAN No:47/PID.SUS TPK/2016/PT.DKIdengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UndangUndang RINomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) UndangUndangNomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang dilakukandengan cara sebagai berikut : 9 son nro ne nen nen none> Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009s/d 2014
443 — 234
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 adalah setiap orang ;Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan ataukedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisamelakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang ;Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001adalah pegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan,dan untuk adanya penyalahgunaanwewenang disyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri ataupenyelenggara negara (Dr.
1.GIO PENNI TAMBUNAN
2.PATRICIA MAGDALENA
3.JONI TARIGAN
4.HERIYADI
5.JUWADI
6.HERIYANTO
7.PAIMAN
8.SUKOCO
9.A T O
Tergugat:
1.Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jendral Sumber Daya Air
2.Negara atau Pemerintah Daerah Cq Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
3.Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Turut Tergugat:
1.Kementrian Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2.Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Cq. Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
3.TIM TERPADU Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Estuari Dam SEI GONG Kota Batam
4.PT Wijaya Karya Tbk, Cq Kantor Cabang PT Wijaya Karya Tbk
5.PT Tussen Krida Utama
204 — 721
Bahwa Tergugat adalah Penyelenggara Negara di bidang Eksekutif yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (VideBAB 1KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat (1) UU R.I. Nomor 28 Tahun 1999 TENTANGPENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,KOLUSI, DAN NEPOTISME) ;2.
57 — 41
Pada awalnya semangat lahirnya Undangundang' Tindak PidanaKorupsi sebagai tindak Pidana khusus' ditujukan menjeratPenyelengara Negara baik PNS maupun bukan PNS karena bocornyaAPBN/APBD diakibatkan ulah para penyelenggara Negara yangberkolaborasi/bekerjasama dengan pihak swasta, sehinggadirumuskanlah pasal 3 Undangundang No. 31 Tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001;2.
99 — 68
Hari Budianto, pada bulan Maret 2011 dan bulan Mei2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 20112012, bertempat di Kantor PPBLSDirektorat PPBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Jl.Penjernihan I No. 19A Pejompongan Jakarta Pusat, atau setidaktidaknya ditempattempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberi atau menjanjikan sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawainegeri
114 — 18
Cianjur atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBandung, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsungmaupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untukseluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2009 Kabupaten Cianjur mendapatkan Program BantuanPengembangan
67 — 24
Sedangkan cara kedua, menyebutkan kualitas pribadi dari subyek hukumorang tersebut, yang in casu ada banyak kualitas pembuatnya antara lain (1)pegawai negeri ; penyelenggara negara (misalnya pasal 8, 9, 10, 11, 12huruf a, b, e, f, g, h, i) ; (2) pemborong ahli bangunan (pasal 7 ayat 1 hurufa) ; (3) hakim (pasal 12 huruf c) ; (4) advokat (pasal 12 huruf d) ; (5) saksi(pasal 24), bahkan (6) tersangka bisa juga menjadi subyek hukum (pasal 22jo. Pasal 28) (vide : Drs.
MOHD RADYAN, SH., MH
Terdakwa:
EMY ERWANDA, SE
131 — 80
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 TentangPengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPontianak, Pegawali negeri atau penyelenggara negara yang menerimahadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya
WARTAJIONO HADI, SH.
Terdakwa:
MOHAMMAD SIGIT PRASETYA, SP.MM bin SOEMARLAN.
112 — 29
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban112pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
69 — 42
Pelaku adalah siapa saja (subjek hukum)sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.Setiap orang adalah siapa saja, yang ditujukan kepada orang sebagai subjek hukum, baikpegawai negeri/penyelenggara negara maupun partikelir atau swasta sebagai subjek hukumyang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum.
82 — 17
3UndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah setiap orang ;134Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan ataukedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisa melakukanpenyalahgunaan wewenang ;Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalahpegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan.
113 — 70
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
73 — 11
Pemerintahan yang bersih danbebas dari KKN kemudiaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada point pertamaPresiden RI menginstrusikan kepada seluruh pejabat Pemerintah termasuk kategoripenyelenggara negara sesuai undang undang Nomor 28 tahun 1999 tersebut termasuklembaga Non Departemen untuk segera melaporkan kepada KPK apabila ada indikasitindak pidana Korupsi, Instruksi Presiden pada point keenamnya jugamenginstruksikan kepada penyelenggara
negara untuk mengawasi pelaksanakanKepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah secaraKonsisten.