Ditemukan 8600 data
94 — 17
Pegawai negeri menerima hadiahatau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan ;Bahwa selanjutnya pegawai negeri atau penyelenggara Negara atauhakim dan advokat menerima hadiah atau janji; pegawai negerimemaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan,menggunakan tanah Negara dan turut serta dalam pemborongan(Pasal 12). Tindak pidana korupsi suap pegawai negeri menerimagratifikasi (Pasal 12B). Suap pada pegawai negeri dengan mengingatkekuasaan jabatan (Pasal 13).
133 — 42
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupunpegawai negeri/penyelenggara negara;2.
96 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
diKecamatan Klampok, Kecamatan Susukan, Kecamatan Mandiraja, KecamatanSigaluh, Kecamatan Banjarmangu, Kecamatan Madukara, Kecamatan Rakit,Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, atau setidaktidaknya di suatutempat tertentu di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaratindak pidana korupsi, melakukan, turut serta melakukan, serangkaianperbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, selaku PegawaiNegeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahaldiketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antaralain sebagai berikut :> Bahwa EDI YUSMIANTO sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara Periode 2009 s/d 2014berdasarkan Surat Keputusan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. H. MUHAMMAD FIKRI, M.Pdi Als. Drs. H.FIKRI, M.Pdi Als. H. MUHAMMAD FIKRI
95 — 43
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupunpegawai negeri/penyelenggara negara;2.
346 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
Khusus bagi KPK,sesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002mempunyai tugas diantaranya melakukan koordinasi dengan instansiyang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 6huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002).Dalam Penjelasan Pasal 6 disebutkan bahwa yang dimaksud denganinstansi yang berwenang termasuk Badan Pengawas Keuangan danPembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara,Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah NonDepartemen.
76 — 20
Cirebon atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandung yang berwenangmemeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan KeputusanKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan57Pengadilan Negeri Surabaya, Pegawai negeri atau penyelenggara
Negara yangmenerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiranorang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Otong Mulyadi Bin (Alm) Satibdengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon didirikan olehPemerintah Daerah Kotamadya Cirebon, pada awalnya bernama PerusahaanDaerah Tanah dan Bangunan
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lilik Karnaen, Suhardiyanto, ST alias Kelik (dalam berkaspenuntutan terpisah) dan Pipit Fajar, ST, (Daftar Pencarian Orang) pada waktudan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair di atas telahmelakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikianharus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan (voorgezette handeling)yaitu sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara negara telah menyuruhmelakukan, melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan. yang denganmaksud menguntungkan
99 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maksud ketentuan Pasal 1 angka 3adalah untuk mengetahui apakah subjek yang diadili adalah orangperseorangan atau badan hukum, agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruandalam memeriksa dan mengadili subjek pelaku tindak pidana dimaksud (error inpersona);Bahwa disamping hal tersebut, kata setiap orang dimaksudkan untukmenentukan kualitas subjek pelaku tindak pidana, apakah subjek pelakunyaadalah pegawai negeri/penyelenggara negara/pemangku jabatan publik ataukahpartikulir/swasta ataukah badan hukum
122 — 28
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
276 — 65
;Menimbang, bahwa dari sudut sejarah perundangundangan, pembentukanUndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak diberlakukannyaUndangUndang Nomor 24 Prp Tahun 1960 sampai dengan perubahan terakhirUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, memiliki sasaran utama adalah Pegawainegeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena UndangUndang Nomor 24 PrpTahun 1960 karena dianggap kurang memadai dengan perkembangan masyarakatyang menemukan cara lain dalam melakukan perbuatan korupsi yang tidak tercakupolehUndangUndang
101 — 210
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
53 — 6
Piere Tendean No. 1 KotaBanjarmasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat di daerah hukumPengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili,sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidaklangsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, ataupersewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, yang pada saat dilakukanperbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus ataumengawasinya, perobuatan terdakwa harus dipandang sebagai
73 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
tugaspemerintahan di bidang pengawasan keuangan~ danpembangunan serta memiliki fungsi mengkaji, menyusun, danmelaksanakan' kebijakan nasional di bidang pengawasankeuangan dan pembangunan.Bahwa betul dalam Pasal 6 huruf a UndangUndang Nomor 30 Tahun2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI berbunyikoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasantindak pidana korupsi yang dalam penjelasannya yang dimaksuddengan instansi yang berwenang termasuk BPK, BPKP, KomisiPemeriksaan Kekayaan Penyelenggara
Negara, inspektorat padadepartemen atau lembaga pemerintah non departemen, yang manaUndangUndang No. 30 Tahun 2002 tersebut berlaku /ex specialisuntuk KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ;Bahwa akan tetapi pada saat terbitnya UndangUndang Nomor 30Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, apakahtelah ada undangundang yang mengatur siapa yang berwenang untukmengaudit adanya kerugian Negara ???
172 — 77
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
99 — 33
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
53 — 19
Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara dan dapatmenimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap amanat yang diberikankepada Penyelenggara Negara yang diserahi tugas selaku PPTK (Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan ) ;3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dapat membahayakan keselamatan manusia disekitarlokasi bangunan Puskesmas Flamboyan Baru TA.2011 ;Hal Hal Yang Meringankan : 1. Terdakwa belum pernah dihukum ;2. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;3.
240 — 157
/ lokasi Gelanggang Olah Raga SemarakSawah Lebar Bengkulu, dan di depan pintu gerbang perkantoran PemdaKepahiang, atau setidaktidaknya di tempattempat yang masihtermasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, sebagaiorang yang turut serta melakukanbeberapaHalaman 8 dari 141 Putusan Nomor 56/Pid.SusTPK/2016/PN Bglperbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatanberlanjut,yaituselaku pegawali negeri atau penyelenggara
negara, yaituterdakwa selaku Panitera Pengganti bersamasama dengan JANNERPURBA dan TOTON selakuHakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu,yang menerima hadiah berupa uang yangseluruhnya berjumlah Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh jutarupiah)atau sekitar jumlah itu dari EDI SANTONI dan SAFRI, padahaldiketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandenganjabatannya, atau) yang menurut pikiran orang yangmemberikan
68 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
K/Pid.Sus/2016tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Kantor DirektoratPerkapalan dan Kepelautan pada Direktorat Jenderal Perhubungan LautKementerian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, JakartaPusat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyaberdasarkan Pasal 35 UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009, sebagaipegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janjipadahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungan dengan jabantannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut: Bahwa Terdakwa HUSKE DWI GUSTIAN bin RAJA HUSIN selaku KepalaSeksi Standarisasi dan Sertifikasi pada Direktorat Perkapalan dan Kelautanmempunyai tugas pokok
488 — 273
Perluasan tersebutmengakibatkan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara haruslahdimaknai keputusan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual,dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara berwenang di lingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya, berisitindakan hukum tata usaha negara atau administrasi pemerintahanberdasarkan peraturan perundangundangan dan asasasaS umumpemerintahan yang baik (AUPB), bersifat konkret, individual/keputusan yangberlaku bagi
149 — 205
Ahli ABU SOFYAN :Bahwa ahli bekerja selaku auditor BPKP perwakilan provinsi kaltim sejak tahun2011 hingga sekarang;Bahwa Dasar hukum Kewenangan BPKP dalam melakukan audit/penghitungankerugian keuangan negara diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Korupsi dalam Pasal 6 beserta penjelasannya, yaitu ; Yangdimaksud dengan instansi yang berwenang adalah BPK, BPKP, Komisi PemeriksaKekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada Departemen atau LembagaPemerintah Non Departemen;Bahwa