Ditemukan 16598 data
13 — 7
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor371/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
46 — 25
Dengan demikian, harus dinyatakan bahwa Penggugat denganTergugat adalah pasangan suamiistri yang sah, sehingga Penggugat danTergugat memiliki legal standing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
16 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
20 — 2
menyatakan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidakberitikad baik dalam proses mediasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan rekomendasi pembebanan biaya mediasi darimediator tertangal 31 Mei 2016 yang menyatakan bagi pihak yang tidak beitikad baiktersebut (Tergugat) agar dibebani untuk membayar biaya mediasi ;Menimbang, bahhwa Majelis telah menjatuhkan putusan sela tanggal 14 Juni 2016yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI1 Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam proses medias
18 — 6
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 7 dari 13 Hal Putusan Nomor 3498/Pdt.G/2018/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon
82 — 36
MajelisHakim telah memerintahkan para pihak yang hadir untuk menempuh medias!
14 — 7
TbhBahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat untuk bersabar dan kumpul kembali dengan Tergugatsebagai suami istri, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
14 — 13
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
15 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
48 — 11
/n casu para pihak memilin mediator atas nama Ifa LatifaFitriani, S.H.I. dan selanjutnya Ketua majelis menetapkan saudara IfaLatifa Fitriani S.H.l sebagai mediator dalam perkara tersebut;Bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal O07 Juni 2021,upaya mediasi telah dijalankan secara maksimal namun ternyata medias!
9 — 1
Cle LuaArtinya: Memutus perkara atas orang yang ghoib itu boleh, jika Penggugatada alat bukti.Menimbang,bahwaolehkarenaTergugat tidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias!
21 — 15
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor943/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 08 Desember 2020 dan O7 Januari 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
36 — 4
, tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2)huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang ProsedurHalaman 6 dari 12 halaman, Putusan Noomor xxx/Pat.G/2020/PA.BgrMediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat tidak mediasi karenaperkara ini termasuk yang dikecualikan dari kewajiban medias
17 — 10
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadirHalaman 7 dari 13 putusan Nomor 122/Pdt.G/2019/PA.
13 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
16 — 6
selanjutnya dalam kesimpulannya menyatakan tidakakan mengajukan sesuatu dan mohon putusan.Bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini, maka ditunjuk segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
9 — 4
relaas panggilan Nomor xxx/Pdt.G/2016/PA.Stb. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4angka 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
21 — 6
mendalilkan rumah tangganya dengan Tergugat awalnya rukundan harmonis, namun sejak bulan Agustus 2016 rumah tangga mulai tidakrukun yang disebabkan kerana beberapa hal sebagaimana dalam gugatanPenggugat pada posita angka 4 huruf a, b dan c dan dari ketidakharmonisan tersebut akhirnya sejak bulan Agustus 2016, Penggugat danTergugat telah berpisah tempat tinggal hingga sekarang ini;Menimbang, bahwa karena Tergugat yang hanya satu kali datanghanya pada persidangan pertama dan diteruskan dengan proses medias
9 — 5
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!