Ditemukan 945676 data
40 — 27
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian pada tanggal 13 Januari 2022 yang dilaksanakan di hadapan mediator Pengadilan Agama Gedong Tataan;
28/Pdt.G/2022/PA.Gdt
Putusan No.28/Pdt.G/2022/PA.GatMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 04Januari 2022 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gedong Tataanpada hari itu juga dengan register perkara Nomor 28/Pdt.G/2022/PA.Gdt,mengemukakan halhal sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang nikahnyadilangsungkan pada tanggal 02 Mei 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA)dengan wali Nikah Adik kandung Termohon bernama Yudiyanto BinSuhartono (Alm) mas kawin berupa
Putusan No.28/Pdt.G/2022/PA.Gat Termohon cemburu buta dengan menuduh Pemohon ada Perempuan laintanpa bukti dan alasan yang jelas ;6.
,M.H. berdasarkan surat kuasa khusus yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Gedong Tataan dengan Nomor 23/Kuasa/2022/PA.GatHal. 3 dari 21 Hal.
Pasal 154 R.Bg., makapara pihak diwajibkan untuk menempuh proses mediasi terlebin dahulu, in casupara pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim mengenai penentuan Mediator.Selanjutnya, Ketua Majelis menunjuk Asep Ridwan Hotoya, S.H.I., M.Ag.sebagai Mediator Hakim berdasarkan Surat Penetapan Nomor28/Pdt.G/2022/PA.Gdt, tanggal 13 Januari 2022. Dan sesuai dengan laporanMediator Hakim tanggal 2 Februari 2022 antara Pemohon dan Termohon telahtercapai kesepakatan Sebagian yang isinya sebagai berikut:1.
Putusan No.28/Pdt.G/2022/PA.Gatyang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah serta diperlukan niat yang besar dari Suami ister!